Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa Alvirdo Alim Siswanto menghadirkan kesaksian mengejutkan. Korban, Irene Gloria Ferdian, mengakui masih beraktivitas seperti biasa bersama terdakwa. ia mengaku masih sempat berlibur ke Bali, jalan-jalan ke mal, bahkan ke diskotek bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto yang merupakan mantan suaminya.
Kesaksian tersebut ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/12/2025).
Irene menikah dengan terdakwa pada Desember 2019 dan dikaruniai dua orang anak. Selama perkawinan itu, ia mengaku sering menjadi sasaran kemarahan Alvirdo.
โKDRT hanya dilakukan ke saya, tidak ke anak-anak. Dia temperamental, suka marah-marah hanya karena beda pendapat soal anak. Saya sering dikata-katain menyakitkan,โ ujar Irene.
Ketika hakim menanyakan jumlah kekerasan fisik yang dialaminya, Irene mengaku tidak ingat pasti.
โSaya lupa berapa kali. Tapi seingat saya ada tiga kejadian yang terekam CCTV. Tidak sampai opname, saya masih bisa beraktivitas,โ jelasnya.
Irene hanya mengingat tiga periode kejadian KDRT, yakni pada April 2023, Februari atau Maret 2024, dan terakhir pada April 2025. Pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kerja terdakwa.
Hakim juga menanyakan visum yang pernah dilakukan. Irene menyebut saat itu terdapat memar dan cakaran yang kini sudah hilang.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dading, mempertanyakan aktivitas korban yang masih berjalan normal bersama terdakwa meski telah terjadi KDRT.
โIya benar, kami masih ke Bali, mal, dan diskotek. Dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Kami masih tinggal serumah, dia kerja seperti biasa,โ jawab Irene.
Terkait kondisi psikis akibat tekanan dalam rumah tangga, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi dengan psikolog.
Irene juga menyampaikan bahwa ia meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir untuk menenangkan diri serta mempersiapkan perceraian, sambil membawa anak bungsunya.
Dalam akhir kesaksiannya, Irene sempat menangis ketika ditanya soal perasaannya terhadap terdakwa saat ini.
โMeski gagal membina rumah tangga, saya kasihan melihat dia. Saya berharap dia tetap bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anak,โ ucapnya sambil terisak.
Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tio







