Halangi Tugas Jurnalis Dua Polisi Dituntut 1,5 Tahun Dan Denda Puluhan Juta

PERISTIWA114 Dilihat
Timurposjatim.com – Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi Anggota Polisi Aktif dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara Karana terbukti bersalah melangar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan,Bahwa terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.
“Terhadap para terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan,”Kata Winarko dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.Rabu (01/12/2021).
Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.”Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Winarko.
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.
Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI).
Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.
Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan.
Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.(Tio)
Baca Juga  Ada Korban Tewas, Selain Rio Di Asrama Polteknik

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *