Wahyudi Bantah Terima Uang Suap, Kuasa Hukum: Klien Kami Dijadikan Kambing Hitam

HUKRIM149 Dilihat

Foto: Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, SH,

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali memanas. Kamis (26/6/2025), ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dipenuhi ketegangan ketika saksi Rio Dedik menyebut memberikan uang kepada terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Rio mengaku menyerahkan dana total Rp12,5 juta, Rp3,5 juta atas perintah “Bu Eka” dan Rp9 juta disebut sebagai fee untuk pihak dinas. Namun, ia tak bisa memastikan apakah uang Rp9 juta itu benar-benar diterima langsung oleh Wahyudi.

Wahyudi membantah keras tudingan tersebut. “Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima uang dari siapa pun dalam proyek itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH.

Baca Juga  Polres Malang Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, SH, didampingi Ainur Rofik, S.HI, menilai kliennya sekadar dijadikan “tumbal” oleh pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam aspek teknis:

“Uang itu bukan untuk Pak Wahyudi secara pribadi. Itu diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai dan katanya untuk pegawai dinas yang membantu saksi,” jelas Ridlwan.

“Kerugian negara Rp92 juta yang diungkap BPK bersumber dari selisih volume pekerjaan persoalan teknis, bukan administratif. Seharusnya kontraktor dan tim teknis lebih dulu diproses,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penyidik yang menolak permintaan uji poligraf dan psikologi forensik guna memastikan siapa sebenarnya yang tidak jujur dalam proyek tersebut.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek RPHU merugikan negara Rp92 juta. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga  Indah Retno Tipu, Dua Anggota TNI AL

Ridlwan menambahkan, Wahyudi tidak tahu-menahu praktik “pinjam bendera” yang diduga dilakukan Kliennya. “PPK hanya pengendali umum. Pengurusan detail lapangan ada pada PPTK dan tim teknis. Kalau ada bendera pinjaman, PPK jelas tidak mengetahuinya.”sambungnya.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Ridlwan berharap proses persidangan dapat membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami ingin semua terang-benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. TOK