Kinerja Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patut Dipersoalkan

Pelapor Belum Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara

KEPOLISIAN211 Dilihat

Mila dan Anaknya Pelaku Saat Melapor di Propam Polda Jatim Didampingi Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku, yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkesan main-main. Hal ini terungkap dari Pernyaatan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Rabu (13/11/2024).

Iptu Suroto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Pemerasan terhadap pelaku Kejahatan, oleh Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya menyampaikan bahwa, untuk perkara tersebut kami, belum mendapatkan informasinya dan pihak Propam juga tidak ada koordinasi sama kita.

“Nanti tak coba cek dulu, kalau ada informasi, kita kabari ya mas,” kata Iptu Suroto kepada awak media.

Baca Juga  Vita Alfianty Kenalan Sama Pembeli Ineks di Diskotik "360"

Sementara Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku Kuasa Hukum Mila (Istri pelaku) menjelaskan bahwa, berdasarkan infomasi dari klien kami, belum mendapatkan informasi terkait hasil perkembangan perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota Polsek Pabeancantikan yakni Briptu HP dan Aipda AF.

“Kami berharap pihak Propam bisa lebih terbuka, mengingat kedua oknum tersebut telah meminta sejumlah uang kepada keluarga Pelaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, perbuatan kedua oknum Polisi tersebut, telah mencederai dan mencoreng nama Polri. Ini saatnya Polri bersih-bersih terhadap Polisi-Polisi “Nakal”.

“Kami berharap untuk sidang kode etik segera dilaksanakan, guna mempertangungjawabkan perbuatanya,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Mila mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Baca Juga  Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Atas kejadian tersebut istri dan anak pelaku melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim dan Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Propram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

Untuk perkara tersebut oleh Propam Polda Jatim dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12