Ketiga Perampok KSP Gadai Diadili di PN Surabaya

Modus pura-pura Mengadaikan Tape Coumpo

HUKRIM116 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Modus berpura-pura ingin menggadaikan tape coumpo di KSP Gadai di Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Para ketiga terdakwa yaitu Usman Arga Diputra,37, Arys Priyono,51, dan Oni Suganda,41 itu malah merampok barang-barang KSP Gadai dengan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan agenda keterangan para terdakwa lewat video call di ruang Sari 3 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(27/05/2022).

Usman Arga Diputra mengatakan, awalnya kita sudah merencanakan untuk mengambil barang pegadaian dan menyewa satu mobil. “Caranya Arys Priyono masuk terlebih dahulu ke dalam KSP Gadai dengan berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo. Selang 10 menit saya masuk dan langsung mendorong meja pegadaian. Namun pegawai pegadaian berontak, sehingga Arys mengeluarkan pisau dapur dan menodong pegawai tersebut,”kata Usman warga Jalan Bendul Merisi Gang 8/8 RT 02 RW 05 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Baca Juga  Tommy Han, Korban Rekayasa Hukum Laporkan M. Nur Taufiq Ke Peradi Surabaya

Menurut Usman, untuk Oni Suganda ada di dalam mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. “Iya, Oni berjaga di mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. Setelah mendapatkan barang langsung di bawa ke dalam mobil Yang Mulia. Untuk barang yang diambil yaitu 1 HP Oppo Reno 10 warna biru muda, 1 HP Vivo Y21A warna diamond glow dan 1 laptop Asus warna hitam series X441UA,”ucapnya.

Sementara itu, Arys Priyono membenarkannya. “Benar yang Mulia. Saya yang berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo dan menodong pegawai pegadaian dengan pisau dapur,”terang warga Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Begitu juga dengan Oni Suganda juga sama. “Benar Yang Mulia. Saya yang menunggu mereka di dalam mobil sambil mengawasi lokasi sekitar,”jelas warga Jalan Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Baca Juga  Miris, Remaja Pelaku Begal, Sudah 10 Kali Beraksi di Surabaya

Sebelumnya, kata jaksa Suparlan menjelaskan ketiga terdakwa Usman Arga Diputra, Arys Priyono, dan Oni Suganda mengendarai satu mobil Daihatsu Luxio Nopol W1915WO warna silver menuju ke KSP Gadai di Kapas Krampung Surabaya. Kejadian itu, 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di KSP Gadai Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan KSP Gadai mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP,”ungkapnya. TOK