Didesak Wakil Wali Kota Surabaya, PT SPI Belum Pulihkan Kerugian Rp1,7 Miliar

MIKK Minta Atensi Kapolrestabes Surabaya

HUKRIM9 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law mendampingi 16 orang yang mengaku mengalami kerugian dalam program kerja sama titip ternak qurban dan titip ternak perah yang dikelola PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI). Nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp1,738 miliar, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah.

Para klien menanamkan modal dengan skema bagi hasil serta pengembalian dana pada waktu yang disepakati. Namun saat jatuh tempo, modal tidak dikembalikan — sebagian belum pernah menerima pembayaran sesuai janji. Komunikasi dengan pihak pengelola semakin sulit, sementara sejumlah saluran informasi publik, termasuk media sosial dan alamat di peta digital, tidak dapat diakses.

“Saat ini kami mendampingi sekitar 16 klien dengan kerugian teridentifikasi Rp1,738 miliar. Angka ini masih bisa bertambah karena banyak pihak lain terus menghubungi kami dan sedang dalam proses verifikasi,” ujar M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA, Managing Partner MIKK.

Baca Juga  Satgas Yonif 125/SMB Ajari Anak-Anak Membaca

Upaya Damai Belum Membuah Hasil

Sebelum melapor ke pihak berwenang, MIKK telah menempuh berbagai jalur penyelesaian:

– 18 Juli 2026: Pendampingan laporan pengaduan masyarakat di Polrestabes Surabaya atas nama klien berinisial AM.
– 7 September 2026: Mediasi daring dengan PT SPI. Pihak klien meminta pengembalian modal utuh atau minimal 70% disertai jaminan pelunasan bertahap. Belum tercapai kesepakatan.
– 29 September 2026: Laporan resmi dibuat atas nama klien RK dengan nomor: TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
– 5 Oktober 2026: Mediasi kembali digelar dengan kehadiran Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, yang mendesak PT SPI bertindak konkret memulihkan kerugian. Ruang damai tetap dibuka, namun hingga kini belum ada langkah nyata.

“Para klien sebenarnya tidak ingin membawa ke ranah pidana. Yang utama adalah kepastian dan pengembalian dana. Namun sampai mediasi terakhir, belum ada kesepakatan yang memberi kepastian,” jelas Ageng Galuh Briantara, S.H., tim kuasa hukum MIKK.

Baca Juga  Idrissa Sow Palsukan Pop Ice Dan Diedarkan Di Negara Zimbabwe

Pengecekan Lapangan: Temuan Tidak Sesuai Janji

Tim MIKK meninjau langsung lokasi kandang di Karangploso, Malang, yang disebut sebagai tempat pemindahan ternak dari Probolinggo. Hasilnya hanya ditemukan 37 ekor sapi perah, padahal program menawarkan sapi potong, kambing potong, sapi perah, hingga kambing perah.

“Kami ingin memastikan objek kerja sama itu ada. Namun temuan di lapangan tidak sejalan dengan yang diperjanjikan. Ini harus dijawab secara transparan,” ungkap Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.

MIKK menegaskan temuan tersebut belum tentu merupakan bukti pidana, namun perlu didalami aparat penegak hukum.

Diduga Bisa Meluas Hingga Nasional

MIKK memperingatkan pola ini berisiko menyebar lintas wilayah, bahkan ke seluruh Indonesia. Jumlah korban diprediksi masih akan naik. Tim hukum meminta Kapolrestabes Surabaya menangani perkara ini secara serius, profesional, dan menyeluruh — termasuk meneliti pola penawaran, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban lain di daerah berbeda.

Baca Juga  Bob : Kami Akan Ajukan Saksi Diluar Koperasi

“Jangan menunggu jumlah korban semakin banyak baru ditangani secara luas. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan program serupa untuk segera menghubungi kami guna verifikasi,” tegas Irfan Kasuma.

MIKK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ruang penyelesaian damai tetap terbuka selama PT SPI menunjukkan itikad baik yang nyata.

Sumber: Siaran Pers MIKK Advocates & Counsellors at Law, 6 Oktober 2026
Kontak: 087821121663 / irfan@mikklaws.com
Penulis: Tim Liputan