Saksi Sebut Aris Mukiyono Terima Uang Pengurusan Izin, Namun Terdakwa Membantah

Mantan Kadis ESDM: 'Sipil sama Sipil Aman'

PEMERINTAHAN61 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) mengungkap sejumlah keterangan terkait dugaan aliran dana dan pengurusan izin. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saksi Roy Hariyanto membeberkan perannya dalam pembuatan rekening yang diduga digunakan untuk menampung dan menyalurkan uang. Jumat (23/10/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Roy Hariyanto dan Lim Sinatra, Direktur Syirkah Berkah Ganda, tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Tiga terdakwa turut hadir, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Dalam keterangannya, Roy mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan sejumlah proyek dari Aris Mukiyono. Ia menyebut terdapat pembagian sebesar 30 persen dari setiap proyek yang diperolehnya.

Roy juga menjelaskan mengenai pembuatan rekening yang dimulai pada 2022. Ia mengaku pada 2024 diminta oleh istri Aris untuk mengakui bahwa sebuah kartu ATM BCA merupakan miliknya, dengan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Calo Penerimaan Siswa Di Politekim, Melibatkan Pegawai Kemenkumham RI Jatim

Terkait transaksi keuangan, Roy menyebut total dana yang keluar masuk dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp4,28 miliar. Namun, ia membantah angka tersebut dan menyatakan belum memegang rekening koran ketika menjalani pemeriksaan, sehingga belum dapat memastikan jumlah transaksi secara keseluruhan.

Roy kemudian menceritakan pengalamannya ketika Aris masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Saat itu, ia mengaku diminta mempelajari bidang pertambangan dan bertemu dengan Liem serta Michael ketika melakukan survei lapangan di Tuban.

Dalam persidangan, Roy juga mengungkap dugaan penyerahan uang dalam mata uang asing kepada Aris. Ia menceritakan pernah dihubungi Aris untuk makan bersama. Dalam pertemuan tersebut, Michael disebut datang ke rumah makan dan memberikan kunci kamar kepadanya.

Roy mengaku kemudian mengambil sebuah amplop yang berisi tiga bendel uang pecahan dolar dari bawah tempat tidur. Amplop tersebut, menurut keterangannya, kemudian diserahkan kepada Aris Mukiyono.

Baca Juga  Sembilan Pelaku Pidana Umum Dilakukan RJ Oleh Kejari Surabaya Di Omah Rembug Adhyaksa

Ia menambahkan, setelah uang diserahkan, Michael menghubunginya melalui WhatsApp untuk memastikan uang titipan tersebut telah diterima.

“‘Titipan sudah diterima Bapak’,” demikian Roy menyampaikan isi pesan yang diterimanya, sebagaimana keterangannya di persidangan.
Roy juga menyebut Aris sempat mengatakan, “Kalau sipil sama sipil aman.” Namun, makna pernyataan tersebut maupun konteks lengkap percakapan itu perlu didalami lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Lim Sinatra menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali mendatangi kantor ESDM Jatim untuk menanyakan perkembangan dokumen yang diajukan. Ia mengaku menerima sejumlah koreksi dari pihak ESDM selama proses pengurusan berlangsung.

Memasuki awal 2025, Lim kembali menanyakan perkembangan izin kepada seseorang bernama Oni. Ia kemudian dibawa ke kantor ESDM dan bertemu dengan Aris Mukiyono yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas.

Lim menyebut dokumennya sempat tidak jelas keberadaannya sebelum akhirnya diperoleh kembali. Ia juga menerangkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pertemuan ketika permintaan uang sebesar Rp250 juta disebut disampaikan.

Baca Juga  Warga Ngagel Bayar Rehab Rp 100 Juta?

Menurut Lim, pertemuan tersebut dilakukan oleh Michael, yang disebutnya menjabat sebagai direktur utama dan terlibat dalam proses pengurusan izin.

Keterangan kedua saksi tersebut mendapat bantahan dari Aris Mukiyono. Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari Roy Hariyanto maupun bertemu Michael di rumah makan sebagaimana diceritakan saksi.

Aris juga membantah pernah meminta uang Rp200 juta terkait pengurusan izin yang diajukan Lim Sinatra.

“Untuk persetujuan perizinan dari Lim itu memang tanggung jawab saya sebagai kepala dinas yang baru. Karena sudah hampir dua tahun belum selesai, jadi saya harus menyelesaikan,” ujar Aris dalam persidangan.

Bantahan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ESDM Jatim. Tok