Merasa Dirugikan, Asmar Lambo Resmi Laporkan Direktur ITS Travel ke Polda Sulsel

KEPOLISIAN316 Dilihat

Mojokerto, Timurpos.co.id – Pimpinan Aslam Group, H. Asmar Lambo, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Zarlin Andjo, SH, MH, pada Senin (29/9/2025).

Dalam keterangan resminya, Asmar menjelaskan kronologi yang berawal sejak akhir tahun 2024, ketika Erni Khairunnisa, Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang beralamat di Suronatan III/58, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto , Jawa Timur, menghubunginya dengan tujuan membeli paket haji khusus.

Sebagai pihak yang memiliki jaringan kerja sama, Asmar kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada PT Rehlatuna Internasional Handling yang berperan sebagai penyedia paket haji, visa, dan tiket keberangkatan.

โ€œSaya hanya menjadi perantara antara ITS Travel dan PT Rehlatuna. Semua dana jamaah diserahkan langsung ke pihak Rehlatuna sebagai penyedia paket, bukan ke saya atau Aslam Group,โ€ jelas Asmar.

Baca Juga  SSDM Polri gelar โ€œHe For She Awardโ€ Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri

Menurutnya, seluruh proses pembelian paket telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, permasalahan muncul ketika jamaah haji yang diberangkatkan ITS Travel gagal masuk ke Arab Saudi setelah dicegah oleh petugas imigrasi di Bandara Madinah.

Akibat insiden tersebut, pihak ITS Travel menuntut pengembalian dana kepada Asmar. Padahal, dana tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada PT Rehlatuna Internasional Handling selaku penyedia layanan haji.

โ€œSaya bahkan ikut membantu menagihkan ke pihak Rehlatuna agar dana jamaah bisa dikembalikan. Namun, sampai sekarang proses itu belum selesai,โ€ ungkapnya.

*Dugaan Ancaman dan Pemberitaan Negatif*

Asmar menambahkan, persoalan ini kemudian berkembang setelah dirinya menerima ancaman dan tekanan melalui pesan suara WhatsApp dari Erni Khairunnisa pada 25 Juli 2025.

“Sekitar tanggal 25 Juli 2025, Erni Khirunnisa melakukan pengancaman kepada saya dan staf saya melalui pesan suara lewat watshapp untuk memediakan saya pribadi dan mempublikasikan di sosial media secara negatif, dan mengancam akan mempermalukan saya didepan umum dan di media sosial.” ujar Asmar.

Baca Juga  Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul Mendapat Apresiasi Tinggi Para Pembicara

Dalam pesan tersebut, Erni disebut mengancam akan menyebarkan informasi negatif dan mempermalukan Asmar di media sosial.

โ€œTidak lama setelah itu, muncul beberapa akun media sosial dan pemberitaan online yang menyudutkan saya secara pribadi dan sebagai narasumbernya dalam media-media online dan sosial media tersebut adalah Erni Khairunnisa selaku Direktur PT. ANNISA AHMADA TRAVELINDO, yang pada intinya memojokkan saya dan menjelek-jelekkan serta menfitnah saya pribadi dan usaha saya dan itu sangat merugikan saya secara pribadi karena saya sebagai tokoh publik yang selalu ceramah di beberapa kegiatan keagamaan di indonesia, bahkan saya sebagai penceramah nasional sangat dirusak reputasi saya.” jelasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Asmar bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik secara daring ke Polda Sulawesi Selatan.

โ€œKami telah melaporkan kasus ini dengan terlapor atas nama Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo, Erni Khairunnisa,โ€ ujar Zarlin Andjo, SH, MH, selaku kuasa hukum Asmar Lambo.
Dalam hal ini terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik secara elektronik, diancam dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE dengan masing-masing ancaman Pidananya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Baca Juga  Dansatbrimob Polda Kalbar Pimpin Persiapan Personil Dalam Pengaman Pemilu

Zarlin menegaskan, laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjaga reputasi kliennya yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

Laporan ini bertujuan melindungi nama baik dan menegakkan kebenaran.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan percaya bahwa proses ini akan berjalan adil dan transparan. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.” pungkasnya. Tok/*