Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jatim Hj. Lilik Hidayati (PKS) senilai Rp750 juta, namun dinilai tidak transparan.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk Andik Wijatmiko yang berdampingan langsung dengan area proyek, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun diberi pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai.
Dipertanyakan: Transparansi dan Legalitas Tanah
Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan. Menurut warga, area tersebut sebelumnya digunakan sebagai balai RW sekaligus tempat kegiatan sekolah TK Tunas Sejati.
Ketua Yayasan, Pak Anjik, disebut sebagai penanggung jawab yayasan yang menerima dana hibah. Namun warga menilai belum ada kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan tanah untuk pembangunan gedung baru tersebut.
Saat disinggung terkait adanya pembangunan tersebut yang dikeluhkan warga, belum memberikan penjelasan. Sementara Mulyono, saat dikonfirmasi mala menyarankan untuk menghubungi ketua RW, H. Malik,
“Gak ada mas, dari warga depan sudah ditanggi sama pengurus, untuk lebih jelas bisa hubungi pak RW, karena saya hanya pengawas saja, ” Katanya. Senin (17/11).
“Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba sudah dibangun. Padahal ini memakai dana hibah, seharusnya transparan,” ujar salah satu warga.
Dana Hibah Tidak Boleh untuk Lembaga Komersial
Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga yang bersifat komersial, sedangkan sebuah yayasan pendidikan harus berstatus nirlaba dan tidak boleh mencari keuntungan.
“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” sambung warga lainnya.

Ketiadaan Papan Proyek Dipertanyakan
Meski nilai hibah disebut mencapai Rp750 juta, warga mengeluhkan bahwa hingga kini tidak terdapat papan proyek di lokasi pembangunan, padahal pemasangan papan informasi wajib dilakukan untuk memastikan keterbukaan publik.
Respons Pemerintah Kecamatan
Camata Kenjeran, Yuric, disebut mengetahui adanya pembangunan ini, namun warga berharap pemerintah kecamatan melakukan pengecekan ulang terhadap:
Kejelasan mekanisme penyaluran hibah
Legalitas tanah yang digunakan yayasan
Kesesuaian proyek dengan aturan penggunaan dana hibah. Kewajiban pemasangan papan proyek Warga berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Tok


























