Rizky Eka Mahendra, Eks Ketua PSI Cabul Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizky Eka Mahendra, eks ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mencabuli perempuan 19 tahun berinisial CE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntuan JPU Suparlan Handiyanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.

Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara. “Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada.

Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama pacarnya. Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo. TOK

Manager Club dan Kasatpol PP Kota Surabaya Tak Bergeming Mengenai Dugaan Penjual Miras Oplosan di Alcatraz JMP

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan penjual minuman keras (miras) jenis oplosan di Diskotikan Alcatraz JMP Komplek Ruko di Jalan Kasuri no 11, Krembangan Surabaya, Manager club Jemmy tak bergeming.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, Diskotik Alcatraz diduga menjual miras oplosan berjenis Methanol yang dicampur dengan aneka rasa dengan kemasan satu Pitcher seharga Rp 200 ribu, namun kalua beli 2 Pitcher cuma bayar Rp 350 ribu.

Saat dikonfirmasi menganai hal tersebut Manager Club Jemmy, enggan memberikan komentar, senada dengan Kasat Satpol Surabaya, Fiker. Juga belum memberikan penjelas secara resmi.

Perlu diketahui bahwa, Beredarnya video keributan sesama pengunjung Diskotik Alcatraz JMP di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya. Minggu 15 September lalu, yang diduga dipicu ketersingung dan pengaruh alkohol. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso akan berkondinasi dengan Kabg Ops Polrestabes Surabaya.

Dalam video berdurasi 46 detik, nampak keributan sesama pengunjung club Alcatraz dengan aksi dorong-dorongan hingga saling pukul dan menendang.

Berdasarkan saksi mata bahwa, keributan bermula saat ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung). TOK

Buntut Kisruh Diskotik Alcatraz JMP, Kasat Samapta Akan Berkordinasi Dengan Kabag Ops Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Beredarnya video keributan sesama pengunjung Diskotik Alcatraz JMP di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya. Minggu 15 September lalu, yang diduga dipicu ketersingung dan pengaruh alkohol. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso akan berkondinasi dengan Kabg Ops Polrestabes Surabaya. Senin (16/09/2024).

Dalam video berdurasi 46 detik, nampak keributan sesama pengunjung club Alcatraz dengan aksi dorong-dorongan hingga saling pukul dan menendang.

Berdasarkan saksi mata bahwa, keributan bermula saat ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung).

Adanya kejadian tersebut, Kanit Polsek Bubutan Surabaya, Iptu Vian Wijaya mengatakan gak ada keributan, cuma ada tamu yang mabuk, bukan masalah besar.

Hal senada yang disampaikan Manager Diskotik Alcatraz JMP menjelaskan bahwa, Tadi cuma ada gesekan kecil, “tapi sudah selesai kok.” Singkatnya pesan WA, kepada awak media.

Perlu diperhatikan bahwa, di pertengah bulan Juli 2022 Diskotik Alcatraz JMP Surabaya pernah dilakukan penyegelan (Polis Line) oleh Polrestabes Surabaya, buntut terjadian keributan di dalam Diskotik hingga merembet sampai di area Parkiran hingga menimbulkan korban luka bacokan.

Terpisah Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, disingung terkait adanya keributan sesama pengunjung yang diduga kuat dipicu ketersingungan akbibat ditegur dan dibawah pengaruh alkohol. Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa, Diskotik Alcatraz juga menjual Minuman Keras (Miras) dan ada juga Miras oplosan (methanol yang dicampur dengan aneka rasa).

“Kami akan sampaikan ke Kabag Ops Polrestabes Surabaya,” kata AKPB Teguh.M12

Kasus Dugaan Pemerasan Anggota Polsek Pabean Cantikan Sudah Diproses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidpropam Polda Jatim, gerak cepat terkait, laporan Istri pelaku yang diduga diperas oleh anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dengan mengamankan kedua oknum polisi di Propram Polda Jatim.

Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Prompram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

“Informasinya keduanya dilakukan penepatan khusus,” kata nara sumber yang tak mau onlinekan.

Hal senanda yang kitakan oleh Iptu Suroto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebutkan bahwa, untuk perkara laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani.

“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propram,” kata Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024).

Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa, untuk hari ini, kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi pemeriksannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bibpropram. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang yang kecil.” Kata Moch. Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami masih percaya masih ada polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakan dan tidak memandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, belum menjawab saat dihubungi melalui telepon. Saat didatangi langsung ke kantornya, ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek melarang bertemu sebelum ada janji. Begitu juga, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup telepon.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Rifandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan. M12

Oknum Polsek Pabean Cantikan Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga terduga pelaku Judi Online (Judol) yang dilakukan tes urine dan membayar uang Rp 20 juta. Terkait hal tersebut Danny Wijaya SH.,MH., Merespon dengan memberikan legal Opininya.

Danny Wijaya SH., MH., menjelaskan bahwa, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga terduga pelaku. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan Pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan Pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, Pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Kalau benar perbuatan tersebut maka, seharusnya terhadap kedua oknum tersebut harus diberikan sangsi yang tegas. Hal bisa menjadi rool mode dalam penanganan sebuah perkara harus lebih transparan dan Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation.” Kata Danny Wijaya alumi Universitas Airlangga Surabaya. Senin (09/09/2024).

Masih kata Danny bahwa, Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. yang tertuang Pasal 6 huruf w. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,” tambahnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah Jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilangnya disuruh oleh Agus, untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus (anggota Opsnal Reskrim) atas perintah dari Heru yang merupakan penyidik dari pelaku (MS).

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas, dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Namun sayangnya, terkait persoalan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani belum memberikan pernyataan resmi. M12

Ketua PDI Kota Surabaya: Tantangan Besar Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Surabaya,Timurpos.co.id – Menjelang Pilkada Surabaya 2024, pasangan Eri Cahyadi dan Armuji menghadapi tantangan besar meskipun diprediksi melawan kotak kosong. Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Bustomi Saputra, menekankan bahwa tantangan terbesar pasangan petahana tersebut justru datang dari ekspektasi dan tuntutan masyarakat Surabaya yang semakin tinggi.

Dalam pernyataannya, Bustomi menyebutkan bahwa meskipun Eri Cahyadi dan Armuji tidak memiliki lawan dalam kontestasi politik ini, tekanan untuk memenuhi harapan masyarakat jauh lebih besar.

“Bukan soal melawan kotak kosong yang menjadi tantangan utama, tetapi standar kepuasan masyarakat Surabaya yang semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya menginginkan keberlanjutan program yang sudah ada, tetapi juga menuntut percepatan kemajuan kota, pemenuhan hak-hak warga kota, dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya. Senin (09/09/2024).

Menurut Bustomi, masyarakat Surabaya mengharapkan adanya perbaikan signifikan dalam berbagai sektor layanan publik. Isu transportasi, kesehatan, penyediaan perumahan vertikal yang layak huni, hingga efisiensi birokrasi menjadi perhatian utama warga. Data terbaru menunjukkan bahwa Surabaya mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2023, namun tingkat pengangguran pemuda di kota ini masih mencapai 11,7%.

“Selain itu, terdapat sekitar 9,4% warga Surabaya yang masih belum memiliki hunian layak, sehingga masalah perumahan juga menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.

Bustomi menambahkan bahwa angka-angka ini menunjukkan perlunya perubahan nyata dalam kebijakan yang lebih proaktif. Tantangan Eri Cahyadi dan Armuji bukan hanya mempertahankan apa yang sudah ada, tetapi mereka juga harus menjawab isu-isu strategis ini.

“Masyarakat berharap adanya perbaikan layanan publik, terutama di bidang perumahan dan transportasi, serta kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi pengangguran pemuda,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kampanye ini harus menjadi momen bagi Eri Cahyadi dan Armuji untuk lebih dekat dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka dengan maksimal, tanpa terikat oleh protokoler sebagai kepala daerah. “Kampanye ini harus digunakan untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat. Tanpa adanya rival politik, mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk mendengar langsung keluhan dan harapan warga, serta memastikan program yang mereka tawarkan benar-benar sesuai dengan keinginan publik,” ucap Bustomi.

Bustomi yang juga merupakan alumni Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, mengingatkan pentingnya partisipasi pemuda dalam pembangunan Surabaya yang berkelanjutan. “Pemuda harus dilibatkan aktif dalam pembangunan kota. Pemuda tidak hanya berperan sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai penerus program-program yang sudah ada sekaligus berkontribusi memperbaikinya. Surabaya membutuhkan ide-ide segar dari generasi muda untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan,” kata pemuda berusia 28 tahun ini.

Sebagai Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya, Bustomi juga menjelaskan bahwa organisasinya selalu berkomitmen pada kemajuan dan keterlibatan pemuda dalam politik serta pembangunan. Pemuda Demokrat Indonesia adalah organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Dengan Pilkada yang semakin dekat, Eri Cahyadi dan Armuji dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat Surabaya. “Tantangan mereka bukan sekadar memenangkan pemilihan, melainkan memenuhi ekspektasi tinggi masyarakat yang menginginkan Surabaya berkembang lebih pesat dan memberikan layanan publik yang lebih baik,” tutup Bustomi.

Pilkada 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang politik semata, tetapi juga momentum untuk memastikan pembangunan Surabaya yang lebih baik dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama pemuda, dalam setiap aspek kehidupan kota. TOK/KIN

Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dipidanakan Oleh Keluarga Dini Sera Afrianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak keluarga Dini Sera Afrianti bakal mempidanakan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Upaya hukum itu ditempuh setelah Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menyatakan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan ketiga Hakim itu untuk dipecat.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq mengatakan, ada sejumlah dugaan tindak Pidana yang dilakukan Majelis Hakim saat memvonis bebas Ronald Tannur sebagaimana putusan KY. Salah satunya, pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim berbeda dengan yang ada pada salinan putusan. Dugaan tindak pidananya, membuat keterangan palsu dalam putusan tersebut.

“Kami akan meminta salinan putusan KY untuk dipelajari. Kalau ada indikasi pidana akan kami laporkan ke polisi,” kata Dimas kemarin (28/08/2024).

Putusan KY yang merekomendasikan Hakim Erintuah, Mangapul dan Heru untuk dipecat tidak berdampak bagi mereka. Kini pasca putusan tersebut ketiganya masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan pantauan Awak Media, ketiga Hakim tersebut masih memimpin persidangan, baik Perdata maupun Pidana.

Namun, ketiganya menolak untuk dikonfirmasi dan meminta agar mengkonfirmasi pada Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi, humas Alex Adam Faisal juga menolak untuk dikonfirmasi terkait nasib ketiga hakim itu pasca putusan KY. Dia berdalih masih diklat. “Mohon maaf saya masih diklat tidak bisa menjawab,” kata Hakim Alex baru-baru ini.

DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT

KY dalam putusannya menyatakan ketiga Hakim tersebut melakukan pelanggaran KEPPH kategori berat saat memvonis bebas Ronald Tannur. Pelanggarannya di antaranya, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. Para hakim juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. TOK

IPW Menyoroti Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Calon Polisi

Jakarta, Timurpos.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’ pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur Polisi.

Bahkan dari informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024.

Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara Polri. Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2000 siswa.

Jumlah siswa tersebut terdiri dari 1900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 Miliar.

Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan. Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240 Miliar.

Para siswa bintara itu dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu, iuran untuk tenaga pendidik Rp 1 juta, uang ijin khusus antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta.

Anehnya, iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama inisial D. Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Itwasum Polri dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, transparan, akuntabel, dan humanis).

Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat. M12

Tembaki Para Sopir dan Tukang Sampah di Jalan Tol, Nelson dan Jefferson Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Nelson Budillakamono dan Jerfferaon Loru Koba dituntut Pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena memembaki para sopir Truk dan Tukang Sampah di Jalan Tol dengan mengunakan Air softgun pistol merk Glock peluru plastik yang mengakibatkan luka lecet dibagian tangan, pelipis, bibir dan telingga pada para korabanya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakulan tindak Pidana sebegaimana diatur dalam Undang-Udang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomer 12 Tahun 1951 dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (22/08/2024).

Atas tuntutan tersebut Kuasa Hukum terdakwa menyapaikan bahwa, meminta keringan hukuman dikeranakan sudah ada perdamaian dan ada ganti rugi terhadap korban.

“Kami mewakili para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memimta keringan Hukuman,” katanya

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno menyapaikan bahwa, apakah para terdakwa merasa bersalah dan jangan diulangi lagi.

“Jangan sok, jadi Jagoan kalian, dengan menembaki orang, mesti mengunakan peluru plastik. Namun pistolnya mengunakan gas, sehingga tekananya besar, kalau kena perut dalam jangka pendek bisa robek,” tegas Hakim Suparno.

Atas nasehat dari Mejelis Hakim, kedua terdakwa menyapaikan bahwa, kami merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Kami merasa bersalah. Yang Mulia” saut para terdakwa yang tidak dilakukan penahanan.

Selapas sidang Pengacara kedua terdakwa, Yun Suryotomo mengatakan, perbuatan kedua kliennya hanya kenakalan remaja saja. Tidak ada niat jahat untuk melukai para korbannya. Kedua terdakwa juga sudah berdamai dengan korbannya setelah mengganti biaya pengobatan.

“Tidak ada niat jahat. Karena masih remaja mereka ingin meniru film-film action. Pelurunya juga plastik. Mereka sudah menyesali perbuatannya,” ujar Yun.

Disingung apa profesi dari para terdakwa, Yun menyapaikan bahwa, sebelumnya terdakwa adalah Mahasiswa di Universitas di Citraputra, namun gara-gara kasus ini, mereka dikeluarkan.

“Sebelumnya mereka adalah Mahasiswa, namun sudah dikeluarkan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di jalan tol Sidoarjo -Tanggulangin di KM 758 Sidoarjo, dan ia terdakwa Nelson Budilaksmono bersama dengan terdakwa Jefferson Loru Koba dan seorang anak (ABH) berkas terpisah. Melakuan penembakan mengunakan Air softgun pistol merk Glock terhadap penguna jalan.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saksi Ahmad Rizal bersama dengan saksi Yusuf Efendi mengirim sapi menggunakan kendaraan truck tujuan dari Probolinggo ke Surabaya, kemudian setelah selesai menurunkan sapi di Surabaya langsung pulang kembali ke Probolinggo melewati Jalan tol Surabaya – Probolinggo, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 01.05 WIB, sesampainya di jalan tol Sidoarjo -Tanggulangin di KM 758 ada orang yang tidak dikenal mengemudikan mobil warna hitam menyalip dari kiri dan mensejajarkan mobilnya dengan Truck yang ditumpangi sekira jarak 3 meter, kemudian pengemudi mobil tersebut membuka kaca mobil dan menembak sebanyak 4 kali kearahnya, 1 kali mengenai pelipis kiri, 1 mengenai bibir dan 2 mengenai kabin atas truck, setelah itu mobil warna hitam melaju didepannya dan sempat dikejar sampai exit tol Kejapanan kemudian kehilangan jejak karena truck nya mati mesin sebelum exit tol Kejapanan, selanjutnya saksi Ahamad dan Yusuf mendatangi bagian CCTV di gerbang exit tol Kejapanan untuk melihat CCTV mobil yang menembaknya dan melihat mobil warna hitam tersebut dengan Nopol L – 214 – (huruf belakang tidak jelas), dari anak peluru yang ditemukan dalam Truck diduga pelaku menggunakan senjata api jenis air soft gun. Kemudian diketahui ternyata ada korban penembakan lain yang melapor dengan pelaku menggunakan ciri-ciri mobil yang sama antara lain.

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB dijalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 755 dengan korban Eko Cahyo, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB di Jalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 748 dengan korban Ramlan Waskito, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 04.35 WIB di Jalan Raya Babatan Unesa Surabaya dengan korban Kusharto.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Jam.00.00 WIB Saudara Keenan menelpon terdakwa Nelson dan Jefferson untuk ketemuan di ruko Seberang sekolah Ciputra Citra land. dan terdakwa Nelson saat itu mengingatkan terdakwa Jefferson untuk membawa Tanda Nomer Kendaraan .

Kemudian terdakwa Nelson datang ke lokasi terlebih dahulu dengan menggunakan Mobil Toyota kijang zenic warna hitam milik kakaknya. tidak berapa lama terdakwa Jefferson datang bersama saudara KEENAN. Terdakwa Jefferson membawa Tanda Nomer kendaraan L-1214-USK . kemudian Terdakwa mengganti Tanda Nomer kendaraan yang terpasang N-999-BL.

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam.01.00 WIB Dini hari terdakwa bertiga berangkat naik mobil dengan posisi terdakwa Nelson duduk disebelah kanan depan selaku sopir Terdakwa Jefferson duduk di sebelah Saksi . kursi sebelah kiri depan , sedangkan Saudara Keenan duduk di kursi Tengah, bertiga sepakat masuk Tol kearah Tol Satelit menuju kearah taman Dayu Pandaan.

kemudian putar balik kearah Surabaya . Saat diperjalanan terdakwa bertiga sepakat untuk melakukan aksi penembakan sasaran Sopir Truk yang melintas di jalan Tol jurusan Surabaya. kurang lebih 30 Menit kemudian situasi Tol dalam keadaan sepi, dari kejauhan melihat ada truk yang melintas , kemudian terdakwa Jefferson membuka Kaca mobil kemudian mengeluarkan senjata Genggam air soft gun dan kemudian mengokang senjata lalu menembakkannnya keadarah sopir truk . setelah menembakkan senjata tersebut, kemudian terdakwa Nelson tancap gas meninggalkan truk tersebut,dan kemudian kearah balik ruko ditempat awal, selanjutnya turun dai mobil. Terdakwa Jefferson dan Keenan melepas Tanda Nomer kendaraan yang terpasang dengan Tanda Nomer kendaraan yang asli. Setelah selesai mereka bertiga pulang kerumah-masing masing. Kejadian itu diulang-ulang, pada 21 Mei 2024 juga dilakukan pemembakan terhadap sopir truk sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para korban mengalami luka sebagaimana visum sebagai berikut :

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/416/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Ramlan Wasito disimpulkan bahwa ditemukan luka robek pada ujung hidung . dan pada pipi kanan bawah ditemukan luka lecet gores pada pipi kanan atas , dayun telinga kanan bawah ,bagian depan, dan pada siku tangan kanan , akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/417/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Eko Cahyono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada ujung mata kanan , pada bibir atas bagian tengah , ditemukan luka lecet pada telinga kanan . dan pada batang hidung , akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/418/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap korban Ahmad Rizal disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada pelipis kiri dan pada bibir atas akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/419/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Kushartono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada dada kanan, dan pada perut samping kanan, akibat kekerasan tumpul.

Atas perbuatan terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP JO Pasal 1 UU Drt RI No. 12 Tahun 1951. TOK

Caleg DPRD Kota Singkawang Terpilih, Diduga Terlibat Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur

Singkawng, Timurpos.co.id – Publik dibuat heboh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang mana dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial HN (Aman) yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang

Beredar kabar informasi yang bisa di pertanggung jawabkan berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. yang dibuat, hari Kamis (11/07/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pelapor Ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang mana di terima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.

Adanya informasi dan bukti surat laporan tersebut tim awak media langsung melakukan mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat di hubungi melalui Via WhatsApp pada hari Rabu 21 Agustus 2024 Wib,” menerangkan kebenarannya “ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu

Masih terang Dedy,” Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya, singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH.

Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media jelas adanya pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apa pun alasannya dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak telapor dan mengumpulkan data data yang akurat sebab jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang- undang yang berlaku. M12