PILIHAN REDAKSI
Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir
Timurposjatim – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya menjadi buah bibir di Desa Ngagrum, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban.
Kepala Desa (Kades) Ngagrum,Bambang menyapaikan, Bahwa perkara ini sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dimana Ayahanda Fauzi merupakan Tokoh Agama yang disegani di Desa Ngagrum.
“Dimana Kalau dari data Fauzi masih tercatat sebagai warga Desa Ngagrum,Akan tetapi ia (Fauzi) sudah tidak tinggal disini melainkan tinggal bersama istrinya dikampung sebelah (Desa Galeh) masih satu Kecamatan.
Adanya pelaporan Pecabulan di Polda Jatim kami tidak mengerti yang ramai adalah di Polsek Grabakan tapi Perkara pencemaran nama baik,”Kata Kades Bambang.
Masih kata Kades Bambang,Bahwa Fauzi Mustofa merupakan guru Ngaji dan untuk aktifitas Pondok seperti pada umumnya dan juga ada kegiatan seperti Pencak Silat hingga malam hari.
“Dari informasi (omongan warga ) untuk Pencabulan dilakukan lebih dari satu kali,Tapi saya tidak tau pasti mas,Tambahnya Kepada Timurposjatim.com.
Senada yang disampaikan Suaminya,Bahwa masyarakat masih melihat sosok bapaknya dimana beliau itu orang baik dan biasanya memberikan ceramah-ceramah saat ada hajatan.Tetapi setelah ada kejadian ini saat ada acara Yasinan beliau tidak bisa hadir.
“Masyarakat masih melihat sosok dari Abahnya,”kata istri Kades Bambang yang sudah menjabat 3 periode di Desa Ngagrum Kecamatan Grabakan Tuban.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyapaikan,Bahwa masih dalam proses penanganan.
“Masih dalam proses penanganan,”kata Perwira dengan 3 melati dipundaknya melalui WhatsApp.
Sementara Fauzi Mustofa saat dikonfirmasi melalui terkait perkara ini memilih bungkam.
Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang merupakan bapak dari korban (TIO)
Kuasai 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Digulung Polrestabes Surabaya
Timurposjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap BS. Pria 50 tahun itu diringkus karena kedapatan menyimpan 14 poket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, BS ditangkap di rumahnya Jalan Petemon Kuburan sekira pukul 07.00, pada Selasa (23/11/2021).
Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa BS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari informasi masyarakat itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Daniel.
Lebih lanjut, kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik (poket) sabu dengan berat total 8,55 gram beserta pembungkusnya.
“Selain itu ditemukan 3 bungkus plastic klip, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kaleng rokok, 1 buah bungkus rokok bekas, 1 buah skrop, dan 1 buah Cottonbut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, sambung Daniel, barang haram tersebut didapatkan dari Is (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Him)
Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?
Disela menjelaskan kronologis penangkapan, kuasa hukum sempat menayakan siapa Pak Murhajito yang sempat ia sebut sebagai ‘orang tua’.
Notaris Musdalifah Diadili Terlibat Pemalsuan Surat
Bernadya Anisah Akui Menjual Darah Plasma
Izza Ajudan Bupati Nganjuk Uang Suap untuk Beli Mobil dan Bersenang-senang
Timurposjatim.com – Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Jumat (26/11/2021). Dimana terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Pada sidang yang digelar, M Izza Muhtadin menjadi saksi untuk atasannya tersebut meralat hampir semua jawaban pada berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya soal aliran uang. Izza membantah aliran uang syukuran yang diterima dari pada camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih, atas permintaan sang bupati.
Ia menyatakan, permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatifnya, dan untuk kepentingan pribadi. “Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi,” ujar Izza di persidangan.
“Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dalam persidangan Izza mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga turut menyeret atasannya tersebut ke meja hijau.
Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi bahwasanya selama ini dia berkelit tidak mengakui karena ketakutan ingin menyelamatkan dari perkara ini. Ia juga mengaku ingin menyelamatkan hasil dari harta-hartanya.
Terdakwa juga mengakui bahwa uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil.
Ia pun menyatakan apa yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bahkan meskipun ketua majelis hakim mengingatkan jawabannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap teguh dengan jawabannya di persidangan tersebut.
“Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya,” kata Izza.(Tio)
Sutinah Calo Bintara Diadili
Timurposjatim.com – H. Mimid Achmid bercita-cita cucunya, Dimas Eka Permana menjadi anggota Polri. Namun, Eka yang sempat ikut seleksi pendaftaran Bintara Polri di Polda Jatim pada 2017 lalu ini gagal dalam tahap tes jasmani.
Mimid yang merupakan purnawirawan TNI ini langsung percaya ketika Sutinah menawari cucunya bisa masuk sebagai anggota polisi melalui jalur khusus. Asalkan menyetor sejumlah uang. Namun, setelah uang Rp 300 juta disetor, Dimas tidak diterima sebagai anggota Polri.Kamis (25/11/2021).
“Kami percaya karena dia ketika itu sebagai anggota Provos Polda Jatim,” ujar Mimid saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,Pada Rabu 24 November 2021.
Sutinah ketika itu menjanjikan Dimas bisa diterima sebagai anggota Polri meski tidak lulus tes jasmani. Dia mengeklaim ada jenderal bintang tiga dari Mabes Polri yang bisa memasukkan pendaftar meski gagal tes Bintara Polri tahun 2016. Dimas dijanjikan bisa mengikuti pendidikan susulan tahun 2017. Ucapan Sutinah itu membuat Mimid percaya.
Mimid lantas mentransfer Rp 300 juta secara bertahap sebanyak empat kali. Namun, setelah uang tersebut disetor, Dimas tetap tidak bisa masuk pendidikan bintara. “Ada pengumuman. Cucu saya tidak lulus,” katanya.
Dimas yang kini sudah menjadi pegawai Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo menambahkan, ketika itu dirinya tidak lulus tes jasmani karena larinya kurang cepat. Sutinah ketika itu menelepon keluarganya. “Daftarnya ketika itu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saya tidak lulus karena larinya kurang,” ucapnya.
Mimid bukan korban satu-satunya. Adiknya sendiri, Abdul Muiz Hadi yang merupakan anggota Polisi juga menjadi korbannya. Ketika itu, Muiz ingin memasukkan anaknya, Suhaimi Febriadi sebagai anggota polisi. Muiz baru membayar separonya, yakni Rp 150 juta. Suhaimi juga gagal masuk pendidikan bintara.ย
“Awalnya Sutinah yang telepon adiknya, Abdul Muiz. Ada pengumuman. Anaknya tidak lulus,” katanya.
Sementara itu, Sutinah tidak keberatan dengan keterangan para saksi. Dia mengakui perbuatannya. Penasihat hukumnya dari bantuan hukum Polda Jatim yang enggan disebutkan namanya menolak saat dikonfirmasi seusai persidangan. Alasannya, karena mereka masih belum mendapatkan izin dari Humas Polda Jatim untuk memberikan komentar.(Tio)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 66
- 67
- 68
- 69
- Berikutnya























