Polsek Semampir Tinjau Galian Kabel di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya

Polisi Melakukan Pengecekan di Lokasi Galian Kabel

Surabaya – Komplotan Pemburu Kabel Primer Milik PT. Telkom Indonesia, kembali berulah dengan melakukan kegiatan penggalian di daerah Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir Kelurahan Pegirian Surabaya.

Dari Pantauan Timurpos.co.id, nampak terlihat beberapa orang melakukan kegiatan penggalian kabel Primer di sepanjang jalan Tergumung Wetan Surabaya, Kamis 01 Febuari 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB.

Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di beberapa titik di Kota Surabaya, diduga kuat banyak kejanggalan dalam proses pengerjaannya, dimana penanggung jawab atau pengawas dari PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk tidak ada ditempat dan terlihat para pekerja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir ini adalah komplotan pencurian Kabel Primer yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.

Modus yang digunakan para pelaku yakni, pertama-tama mereka membongkar paksa aspal di jalan. Kemudian seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada, lalu kabel dililitkan dengan rantai atau tali kemudian ditarik mengunakan truk.

“Saat itu terlihat jelas ada truk dengan dipandu oleh beberapa orang menarik kabel dengan paksa untuk dikeluarkan dari lubang galian dibarengi ada seseorang yang memotong kabel dengan panjang kisaran satu hingga dua meteran dengan mengunakan kapak, lalu kabel yang terpotong diangkat dan dimasukan ke dalam truk,” kata saksi mata yang namanya engan dionlinekan.

Diduga Kabel Primer

Adanya peristiwa tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi adanya kegiatan diduga ilegal kepada Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, bahwa kami akan terjunkan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Informasinya yang melakukan penggalian dari pihak Telkom berlangsung dari pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, namun tidak berkordinasi dengan Polsek Semampir.

“Informasinya dari warga sekitar yang melakukan Pengamanan Babinsa,” kata Kompol Eko kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperuntukkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.

Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengan ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejanggalan dalam proses pengerjaan dimana penanggung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan.Tok/Adi

Pelatih Paskibraka Setubuhi Anak Didiknya Setelah Dicekoki Miras

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus persetubuhan menimpa anak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini korbannya pelajar perempuan kelas 1 SMK negeri. Korban dilecehkan oleh orang dekatnya yang tak lain pelatih paskibrakanya.

Identitas tersangka ialah AA (37) warga asal Bronggalan Sawah. Sedangkan korban masih usia 15 tahun. Korban hingga sekarang masih dalam kondisi trauma dan kerap terlihat murung.

Kasus ini terjadi 12 Januari lalu. Mulanya, sekira pukul 21.00 WIB pelaku dan korban janjian bertemu di sebuah cafe Pallicio di Jalan Nginden. Setelah cafe tutup mereka pulang ke rumah masing-masing.

Selang satu hari, pelaku sekira pukul 9.00 WIB mengajak korban kembali di tempat tersebut untuk membicarakan materi latihan baris-berbaris. Namun, pelaku saat itu sudah memiliki niat jahat. Ingin menyetubuhi korban di hotel yang berada di samping cafe.

Pelaku mulanya memberikan makanan dan minuman untuk korban. Tanpa sepengetahuan korban ternyata minuman itu sudah dicampur dengan minuman keras (miras). Korban yang tak biasa dengan mengonsumsi, sehingga langsung teler.

Pelaku kemudian membawa korban masuk kamar nomor dua lantai I. Korban disetubuhi dalam kondisi tidak sadar.

Begitu kagetnya saat korban siuman. Tanpa sehelai benang, dia terbaring di samping pelaku. Korban teriak-teriak hingga akhirnya dibantu seorang cleaning service untuk keluar dari kamar hotel.

Korban tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku. Hari itu juga pelaku dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.

“Kami sudah lakukan penangkapan kepada pelaku. Dia paskibraka yang terkenal di Surabaya,” kata AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.

Salah seorang pria karyawan hotel yang enggan memberitahu namanya ketika dikonfirmasi membenarkan ada kejadian tersebut. Kasus itu sudah ditangani polisi.

“Pada malam harinya kami didatangi oleh unit PPA Polrestabes Surabaya terkait adanya laporan pencabulan. Awal nya kami tidak tahu bila ada peristiwa itu, dan baru mengetahui saat didatangi Polisi,” akui Oki. Tok

Bank BCA Surabaya Digugat Rp 10 Miliar di PN Surabaya

Andry Ermawan Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Andry Ermawan & Partner yang beralamat Jalan Panglima Sudirman, Kav.46-48 Surabaya, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama Ishar, seorang nasabah Debitur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Gugatan oleh Ishar tersebut ditujukan kepada PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya, yang diwakili oleh Pimpinan, serta PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo, yang diwakili oleh Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo.

Ishar, selaku Penggugat, mengajukan gugatan atas dasar berbagai permasalahan, termasuk perbedaan tagihan angsuran kredit dengan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketidakresponsifan Tergugat terhadap surat permohonan keringanan pembayaran dan penghapusan bunga.

Dalam pernyataannya,  Andry Ermawan menegaskan, “Penggugat sebagai debitur yang baik harus dilindungi. Tindakan Tergugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.”kata  Andry Ermawan

Gugatan ini didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik, dengan harapan putusan yang dikeluarkan tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat.

Menurut Andry Ermawan, dan Dade Puji Hendro Sudomo, Bahwa Kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selisih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK.

“Kami meminta pengadilan untuk menunda proses lelang hingga klarifikasi tagihan dan somasi telah dilakukan serta untuk memerintahkan Tergugat mengganti kerugian materiil dan membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menjalankan putusan.”ungkapnya

Saat ini, pihak Bank BCA tidak hadir dalam persidangan, sehingga pengadilan memutuskan untuk menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 untuk melanjutkan proses lebih lanjut. Tok

 

 

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.665 Personil, Amankan Bola Persebaya vs PSIS Semarang

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya menyiapkan langkah antisipasi untuk mengamankan pertandingan sepak bola Liga 1 BRI.

Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan PSIS Semarang di Stadion Gelora Bung Tomo, Selasa 30 Januari 2024.

Sebanyak 2.665 personil gabungan TNI, Polri dan Pemkot akan melaksanakan pengamanan bola tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kabagops AKBP Wibowo mengatakan pihaknya telah memastikan kesiapan petugas keamanan yang akan dilibatkan.

“Sudah kita pastikan kesiapan personel pengamanan saat kita gelar rakor agar tercipta keamanan dan kenyamanan para penonton serta menjaga kelancaran jalannya pertandingan,” ujar AKBP Wimboko,” Selasa (30/1).

Selain kehadiran personel TNI dan Polri dalam pengamanan, Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan petugas keamanan stadion dan steward untuk meningkatkan pengawasan di setiap sudut area pertandingan.

Upaya ini dilakukan agar tidak ada celah bagi orang yang berniat mengganggu ketertiban jalannya pertandingan tersebut.

Ditempat terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menghimbau para pecinta bola untuk tetap mematuhi aturan dan petunjuk dari petugas kepolisian maupun panitia pertandingan selama berada di lokasi stadion.

Haryoko juga menyampaikan bahwa barang-barang berbahaya seperti Flare, Petasan, Kembang api, sajam, narkoba dan miras dilarang masuk ke dalam stadion.

“Tiket pertandingan akan dijual oleh Panpel selesai Rakor, bagi para pecinta bola, yang tidak punya tiket kami menghimbau silahkan nonton TV, akan disiarkan langsung oleh TV Swasta,
“pungkas Haryoko”. M12

Ronald Tanur Pembunuh Pacar Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id -Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald Tanur merupakan tersangka kasus penganiayaan pacarnya Dini Sera Afriynti hingga tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, Ronald tidak berkara sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap atau P21 yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan,” beber Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/01/2024).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya akan disidangkan. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya,” bebernya.

Beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. Tok

Usulan Mediasi Sengketa Koperasi Simolowaru Dadi Rukun, Mendekati Penyelesaian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perkara Koperasi Simolawaru Dadi Rukin Dengan Terlawan Noer Qodim Dalam upaya penyelesaian sengketa antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, Kuasa Hukum KSDR, Bob S Kudmasa, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan usulan mediasi perdamaian kepada hakim mediasi, Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pernyataannya, Kudmasa menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan penawaran perdamaian kepada hakim mediasi, yang telah mengarahkan pihak terlawan untuk memberikan tanggapan terkait penawaran tersebut.

“Intinya, koperasi tidak mempunyai utang atau beban di pihak terlawan, namun sebaliknya, pihak terlawan mempunyai beban kepada kami sebesar kurang lebih 159 juta,” kata Bob, Senin, (29/01/2024).

Menurutnya, penawaran perdamaian tersebut didasarkan pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Namun, proses mediasi masih dalam tahap penundaan selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak terlawan untuk merespons dengan baik.

Bob juga menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam sengketa ini. “Utang piutang antara pak Kodim dengan BRI tidak memiliki hubungan hukum dengan kami, sehingga BRI tidak memberikan penawaran apapun terkait dengan pihak lain di luar persoalan ini,” tambahnya.

Meskipun demikian, Bob berharap pihak terlawan dapat merespons dengan baik dan menemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak. “Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini agar koperasi dapat beroperasi kembali dengan normal, tanpa beban yang mengganggu,” tutup Bob.

Dengan berakhirnya mediasi hari ini, harapan untuk menemukan solusi damai dalam sengketa ini semakin mendekati titik terang, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dijernihkan dalam dua minggu ke depan. Tok

Tahanan Kejaksaan Kabur Saat Menjalani Sidang, Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana

Magetan, Timurpos.co.id – Usai menangkap Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Polres Magetan menggelar Pers Conference membeberkan kronologis kaburnya terdakwa, Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Didepan puluhan awak media, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan awal mula kaburnya terdakwa sampai dengan tertangkapnya di Wilayah Klaten, Jawa Tengah.

“Jadi setelah melarikan diri, terdakwa ini pergi ke rumah sejumlah teman atau saudaranya, ada yang mau membantu ada juga yang tidak,” kata Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

Dijelaskan Kapolres, dari beberapa temanya terdakwa ini, ada satu temannya yang mau membantu dengan mengantarkan dirinya ke terminal.

“Yang mau membantu ini tidak tau kalau orang ini statusnya terdakwa,” ujarnya. Jumat (26/01/2024) malam kepada Timurpos.co.id

Disisi lain, terdakwa Wisnu Wijaya didepan Polisi dan awak media juga membenarkan apa yang disampaikan Kapolres tersebut.

“Setelah kabur itu, malamnya saya sembunyi di semak-semak di pinggir kali /sungai “Gandong”, setelah itu saya ke rumah teman saya di Desa Nitikan minta tolong dianter ke Terminal,” ungkapnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat meminjam sejumlah uang untuk ongkos dirinya ke rumah guru Spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.

”Di Klaten ini saya hanya mau minta petunjuk bahwa saya punya masalah itu, apa yang harus saya lakukan,” ucap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir 36 jam terdakwa kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan saat proses menjalani persidangan.

Terdakwa menjalani sidang karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (anak tiri) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wisnu Wijaya berhasil di tangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Magetan di rumah guru spiritualnya di Klaten Jawa Tengah.

Terdakwa berhasil kabur dari PN Magetan, setelah bisa membuka gembok ruang tahanan. M12

Ditemui Wakaops NCS Polri, Habib Taufiq Assegaf Pasuruan Doakan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Wakil Operasi Nusantara Cooling System (Wakaops NCS) Polri, Brigjen Yuyun Yudhantara mengunjungi kediaman Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Kunjungan ke ulama di kota santri ini dalam upaya mengajak seluruh elemen tokoh masyarakat untuk menyerukan menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Sehingga pesta demokrasi bisa berjalan aman dan damai tanpa perpecahan.

Sowan ke Habib Taufiq, Brigjen Yuyun didampingi Kasatgas Preemtif Brigjen M Rudy Syafirudin, Kasatgas Banops Brigjen Eko Rudi Sudarto, Wakasatgas Preemtif Kombes Dwi Suryo Cahyono dan Kasubsatgas Intelijen Kombes Tony Budhi Susetyo.

Yuyun mengatakan kepada Habib Taufiq bahwa dalam upaya preemtif, Operasi NCS Polri telah menemui tokoh-tokoh seperti Ustaz Das’ad Latif, Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, KH Abdullah Gymnastiar, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Pimpinan Ponpes Progresif Bumi Shalawat, KH Agoes Ali Mashuri.

“Kami dari Operasi Nusantara Cooling System Polri mengajak habib dan tokoh-tokoh lainnya untuk menyerukan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa jelang pemilu. Sehingga masyarakat tidak terpecah-belah meski beda pilihan,” kata Yuyun. Jumat, (26/01/2024) kepada Timurpos.co.id.

Sementara Habib Taufiq mengatakan untuk menjalankan tugas Polri tentunya perlu sinergitas. Sehingga apa yang diinginkan yaitu pemilu yang aman dan damai bisa tercipta.

“Insyaallah aman, beda pilihan boleh asal jangan ribut. Jangan kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan banyak orang,” kata habib Taufiq.

Dirinya mengimbau seluruh umat Islam dan semua warga Indonesia untuk menjaga kedamaian dan kerukunan. Karena menurutnya itu merupakan nikmat dari Allah SWT.

“Terpecah belah, saling bermusuhan itu adalah bagian dari azab Allah SWT, karena itu ketika dalam nikmat itu kit bharus menjaga itu nikmat dan mensyukurinya dalam arti menggunakan dari nikmat itu dalam perkara yang baik yang diridhai oleh Allah SWT,” tuturnya.

Indonesia sambungnya, merupakan negeri yang rukun, bukan negeri yang bermusuhan. Dengan menjaga kerukunan dan kedamaian, maka akan mendapatkan ridha dari Allah menjadi negeri yang makmur sentosa.

“Pemilu yang akan datang jadikan pemilu yang damai. Pilihlah dengan sesuai isi hati Anda dengan pendapat Anda untuk yang terbaik buat bangsa ini dan semoga Allah pilihkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa ini yang akan bisa membawa manfaat kepada generasi-generasi kita yang akan datang,” imbaunya. M12

Koruptor Ririn Sikinaningsih Digulung Tim Tabur Kejagung RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejaksan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibsana menjelaskan, bahwa Terpidana sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil. Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.

Terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan 8 (delapan) tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut.

“Saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah dibawa Rutan Kejati Jatim dan besok dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo.” Jelas Putu Arya. Kamis (25/01/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah. Tok

Kapolda Jatim Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si kembali ditunjuk menjadi Ketua Umum Pengprov Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI) Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2028.

Terpilihnya Kapolda Jatim tersebut usai diselenggarakan Musyawarah Provinsi ( Musprov) Pengurus Provinsi PBVSI Jawa Timur di Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (24/1).

Dalam musyawarah tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto secara aklamasi terpilih hanya dalam waktu singkat oleh seluruh pengurus baik Pengkot dan Pengkab PBVSI se Jawa Timur.

Sementara itu Kapolda Jatim yang terpilih kembali sebagai Ketua PBVSI periode 2024 – 2028 menyampaikan terimakasih kepada seluruh Pengkot dan Pengkab atas menunjuk dirinya kembali sebagai Ketua PBVSI.

“Dengan mengucap Bismilahirrohmanirrohim, semoga kepercayaan ini dapat kami jalankan dengan jujur,Amanah,terbuka dan berprestasi bersama segenap pengurus terpilih untuk membawa Bolavoli Jawa Timur melalui Ridho dan rahmat Allah SWT senantiasa berprestasi di tingkat Nasional maupun Internasional,”ungkap Irjen Imam.

Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan ke depan akan segera menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang dalam masa bakti kepengurusan periode Tahun 2024 – 2028.

”Dalam menyusun program kerja tentu akan kita libatkan seluruh stakeholder dan segenap pihak yang concern dengan pembinaan bola voli di Jawa Timur,”kata Irjen Imam.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa penyelenggaraan musyawarah Pengprov tersebut berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD./ ART ) PBVSI dan sesuai surat mandat Ketua Umum PP PBVSI untuk melaksanakan musyawarah Provinsi.

“Berdasarkan AD/ART dan sesuai surat mandat Ketum PP PBVSI,Musyawarah kepengurusan itu harus dilaksanakan mengingat periode kepengurusan sebelumnya sudah selesai,”ujar Kombes Pol Dirmanto usai mengikuti Musprov PBVSI di Mapolda Jatim.

Kombes Dirmanto menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya Musyawarah Pengprov PBVSI Jawa Timur salah satunya memilih ketua umum Pengprov Jatim.

“Kebetulan secara aklamasi Bapak Kapolda Jatim terpilih dan diangkat sebagai Ketua Umum Pengprov PBVSI Jawa Timur ( ex – Officio )yang masa baktinya periode Tahun 2024 – 2028,”jelas Kombes Dirmanto.

Selain itu masih kata Kombes Dirmanto pada musyawarah Pengprov tersebut juga segera Menyusun tim formatur untuk membantu Ketua Umum terpilih dalam membentuk kepengurusan Pengprov PBVSI Jawa Timur.

“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolda sebagai Ketua Umum Pengprov PBVSI terpilih, ke depan akan segera disusun program kerjanya, ya jadi mohon doanya rekan – rekan dan Masyarakat agar Bola Voli Jawa Timur lebih berprestasi lagi,”tutup Kombes Dirmanto saat diwawancarai media. M12