Achmad Zaini: Kejari Tanjung Perak Tidak Melanggar Wilayah, Karena Masih Dalam Satu Penggadilan Negeri Yang Sama

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.

Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.

Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.

“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan Negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat (07/072023).

Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa Negara ini Negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.

“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pungkasnya. Tok

YSN Dan USK Kerjasama Penelitihan Ganja Medis Untuk Pengembangan Obat Herbal Berbahan Dasar Cannabis Varietas Asli Indonesia.

Penandatangan kerja sama penelitihan Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala

Banda Aceh, Timurpos.co.id -Langkah besar telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia. Yayasan Sativa Nusantara (YSN), yang bergarak di bidang lembaga riset dan advokasi ganja medis, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK). Sabtu (24/06/2023).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, bahwa kami siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua PRO HERBAL). BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya.

“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa Penghargaan dan terima kasih saya juga sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun
2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa
bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka
karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, tambah Prof. Dr. Ir. Marwan.

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menjelaskan, bahwa Pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia.
Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan
LGN dan YSN. Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan kita yakin dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia.

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H.
Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN.

Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara
YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai
Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si.,
M.Si.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera
membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai
dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Ketua PRO HERBAL, Dr. rer. nat.

Khairan, S.Si., M.Si.Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk
herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil.

“Terakhir, tentu kami berharap hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” harapnya. Ti0

Kejati Bongkar Kasus Korupsi Pembagunan Rumah Prajurit Fiktif

Tersangka Kasus Korupsi Digelandang Petugas menuju Rumah Tahanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemiliteran terkait paket pembagunan rumah prajurit setara 6 lantai di tahun 2018 lalu di bongakar Tim Penyedik Koneksitas Kejati.

Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas menemukan dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama (SPU) di Surabaya. Ia menyebut, 4 tersangka sudah diamankan. 2 diantaranya menjalani telah sidang dugaan tipikor paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit, posisi kasus tipikor bermula ketika ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. SPU yang notabene sebagai anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.

“Kami sudah amankan 4 orang tersangka, 2 orang dari pihak PT SPU yang saat ini sudah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding. Sedangkan 2 tersangka lain yakni Letnan Kolonel CZI DK dan IN,” kata Hadi saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023) malam.

“Peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan,” imbuhnya.

Mekanismenya, lanjut Hadi, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,25 miliar.

“Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif,” papar dia.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 Miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut fiktif.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Usai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun.

“Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol,” ujarnya.

Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan
tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,” imbuh Mia.

Maka dari itu, penyidikan perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara Pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.

Untuk petang ini, ada 2 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi. 1 saksi diantaranya, yakni Ikhwan Nursyujoko ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 11 Juli 2023. Ti0

PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Clear Tidak Terlibat

Salah satu Penasehat Hukum Terdakwa Gede Pasek Suardika

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan perkara dugaan penggelapan BBM yang dialami PT Meratus Line dipastikan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap) di PN Surabaya. Dalam kasus tersebut, PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus tersebut.

Bahkan dalam putusan PN Surabaya disebutkan ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara Pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu. Kasus tersebut menjadi in kracht karena JPU yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya.

Pencabutan itu berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH tersebut, diungkapkan bahwa terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari PT Bahana Line.

“Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan BB tersebut, Edi Setyawan akan mencari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik PT Meratus Line akhirnya permintaan itu dijalankan, “kata ketua Majelis Hakim Sutrisno SH MH membacakan putusannya saat itu.

Karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa juga awalnya sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan.

Dalam putusan tersebut juga terungkap perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line tersebut bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga.

“Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada didalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line,” kata Hakim saat membacakan putusannya.

Tidak hanya itu, faktor yang memberatkan para terdakwa juga disebutkan majelis hakim perbuatan mereka itu telah merugikan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line karena ada BBM yang telah disupplay belum terbayar.

Menanggapi kasus Penggelapan BBM dan TPPU terkait PT Meratus Line tersebut, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan memang fakta sidangnya persis yang disimpulkan Majelis Hakim.

“Memang faktanya begitu. Tentu kita hormati, memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tematnay bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,” kata Gede Pasek Suardika kepada media, Selasa (20/06/2023).

Sebelumnya, diawal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak PT Meratus Line untuk bisa menjerat Direksi PT Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian bombastis Rp.536 miliar.

Tentu hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil.

Akhirnya berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta PT Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Upaya menagih utang inipun dilakukan PT Bahana Line sampai menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana maupun juga mengajukan gugatan Perdata dilakukan PT Meratus Line untuk menghindari membayar utang-utangnya tersebut. Namun upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban.

Kasus ini bermula adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE yang kemudian mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa dan lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi Terdakwa. Dan kesemuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap semuanya.

Kajari Madiun Andi Irfan Syaifruddin Dicopot Dari Jabataan, Terbukti Positif Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., M.H., 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kajari Kabupaten Madiun (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H., dicopot dari jabatannya karena positif Narkoba. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH., M.H.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, bahwa saat ada Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/ Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

“Saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” terang Mia. Jumat (09/06/2023).

Ia menambahkan, bahwa setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

“Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina,” tambah Mia.

Kajari Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H.

Berdasarkan data yang Kejati miliki, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut atas nama Kajari Kabupaten Madiun.

Atas temuan tersebut, kejati Jatim melaporkan secara tulis kepada Kejaksaab Agung RI dan melalukan pencopotan terhadap Andi sebagai Kajari Madiun. Untuk posisi Kajari Madiun diganti Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim. Ti0

 

Sembilan Pelaku Pidana Umum Dilakukan RJ Oleh Kejari Surabaya Di Omah Rembug Adhyaksa

Sembilan orang menerima SKPP di Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada sembilan pelaku tindak pidana umum. Sembilan pelaku terdiri dari lima perkara pencurian, dua pelaku penganiayaan, satu pelaku KDRT, dan satu perkara lalu lintas.

“Sembilan pelaku ini kami berikan Restorative Justice (RJ) karena memang semua pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana serta korban juga memaafkan sehingga adanya perdamaian antar kedua belah pihak,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso saat di Omah Rembug Adhyaksa yang ada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Rabu (07/06/2023).

Ali mengatakan sembila pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga semuanya bisa menjalani program RJ. Namun, Kejaksaan tidak tinggal diam jika pelaku yang sudah di RJ melakukan tindak pidana kembali.

“Ya pasti akan kami hukum karena pemberlakukan RJ ini hanya satu kali seumur hidup,” katanya.

Ali berharap pelaku yang mendapatkan RJ ini bisa memetik hikmah dari perbuatannya sehingga tidak dapat melakukan tindak pidana lagi. “Jadi pelaku ini bisa taubat untuk menjadi orang baik,” harapnya.

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 (dua) perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 perkara pidana umum. Sedangkan dalam waktu dekat Kejari Surabaya akan melakukan upaya damai sebanyak 3 perkara.

“Dengan di RJnya pelaku maka lebel terpidana ini sudah dihapus dan dipulihkan lagi nama baiknya,” tegas Ali. Ti0

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka  Terkait Korupsi Penjualan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Tersangka Sugianto dan Ahmad Rif’an, saat di masukan dalam mobil tahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rif’an (AR) selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Nah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya M. Priandhika Abadi Noer mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M5.43/Fd1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat perintah penahanan (Tindak penyidikan) Nomor Print-02/M 543/Fd L/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Iya, hari ini ditetapkan tersangka AR selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya. Sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI),”kata Priandhika, Jumat,(26/05/2023).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipto mengatakan, bahwa peran AR membuat kajian fiktif antara PT. Persero dan PT. ILI. Sehingga terhadap tersangka AR dikenakan Pasti 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi peranan dari AR adalah membuat kajian fiktif pembelian bahan baku ikan tenggiri antara PT. Persero dan PT. ILI. Atas perbuatan para tersangka,  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 569 juta,”tutupnya. Ti0

Program Bedah Rumah Di Kelurahan Gading Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Program bedah Rumah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Kelurahan Gading Surabaya, tempatnya di Jalan Gading sekolahan Gang Sekolahan Surabaya, ada dugaan penyelewengan dana. Selasa, (11/04/2023).

Heru salah satu keluarga penerima manfaat mengatakan, bahwa dari informasinya setiap rumah dianggarkan sebesar Rp.35 juta, namun dari estimasi saya hanya sekitar Rp.25 juta saja yang terserap
dan perlu diketahui pihak pelaksaan dalam menjalankan tugasnya tidak profesional karena banyak yang tidak beres, contohnya pekerjaan untuk teras depan rumah, hanya dirambat tidak dilakukan acian (diperhalus).

“Belum lagi, untuk atap (plafon) kamar mandi, kamar tidur dan bagunan sebelah rumah, juga terkesan asal-asalan lalu ditinggal dengan kondisi seperti ini, mas,” keluhnya.

Ia menambahkan, sebenarnya saya berterima kasih dengan adanya program ini, namun kalau seperti pekerjaanya, bisa menimbulkan masalah lagi, karana saya harus keluar uang lagi, untuk pekerjaan yang tidak rampung ini.

“Padahal saat proses bedah rumah, ada 4 orang yang turut membantu, kami berharap pihak pelaksaan bisa menyelsaikan perkerjaannya beda rumah ini,” harapnya.

Sementara pihak Lurah Gading Surabaya, Erfan Triambodo saat dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut oleh awak media, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui Pemkot Surabaya memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk dilakukan perbaikikan pada bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat. Ti0

Dua Kuda Sabu Jaringan Laos Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu dari Laos yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Putu Sudarsana menghadirkan saksi pengangakap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

David Adi Saputro menjelaskan, bahwa penangakapan terdakwa berawal adanya informasi kiriman Narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg dari Loas, kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Surabaya terkait informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 petugas mendapatkan informasi ada dua paket Narkotika jenis sabu yang awalnya akan turun di Surabaya berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paket lagi turun di Jakarta. Setelah melakukan pengecekan paketan yang dimaksud ternyata paketan tersebut sudah ada yang mengambil, sedangkan untuk paketan di Surabaya belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.

“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi  ke Lippo Mall Kemang Jakarta, saat Taxi tersebut keluar parkiran mall yang ditumpangi para terdakwa, kemudian kita lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa dua  buah koper yang didalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 Kg.” Kata David saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Masih kata David, bahwa peran terdakwa ini hanya Kuda (pengambil dan pengantar barang haram). Dari pengakuan terdakwa Hendra sudah tiga kali ambil barang dan Risqi masih baru.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianaga, apakah barang tersebut diakui milik terdakwa, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawaan dan koperatif.” Iya telah diakui,” saut saksi di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa penangakapan para terdakwa saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 18.15 Wib petugas menghentikan Taxi Blue bird dimaksud dipintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang sedang ditumpanginya.

Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2  buah koper yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning dengan rincian 9  kaleng wax kit di koper kuning, 4 kaleng 330 Guarantee dan 3 kaleng wax kit di koper biru dan masing masing kaleng berisi serbuk putih Kristal Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 5.120  gram dengan berat bersih 4.932,45  gram dan Handphone merk Infinix type smart 5 warna biru dari dalam bagasi belakang Taxi Bluebird.

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO) dan kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima 2 koper  buah koper berwarna Kuning dan biru yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau atau langsung diambil sendiri dari Bagasi belakang Mobil kijang innova warna silver tanpa pengemudi dan kondisi tidak terkunci yang terparkir di lantai 4 A14 Lippo mall Kemang Jakarta Selatan yang rencananya akan diantarkan ke rumah Santi didaerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dengan upah sebesar Rp. 20 juta untuk Hendra dan Rp. 5 juta untuk Risqi, namun upah belum sempat diterima keduanya ditangakap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menerima menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Rugikan Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Diadili

Surabaya – Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 mialaar. 

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara Pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU. “Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melaporkan Pidana,” katanya.

Untuk diketahui sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0