Staf DPRD Jatim Dan Pemkot Surabaya Diusir Oleh Sekcam Gunung Anyar Surabaya

Suasana rapat atas Permohonan dari Ketua RT 03 Kelurahan Rungkut Tenggah di Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik sengketa tanah antara Agus Andi Wibowo dengan Moh Taukid di dearah Rungkut Tengah gang III D, RT 03, RW 05, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, sudah melebar dengan adanya persoalan baru dengan dalih normalisi saluran, hal ini terungkap dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan yang membahas permohonan normalisasi sungai atas laporan atau permohonan dari Ketua RT 03 Harwito, Keluruhan Rungkut Tenggah Surabaya terkait Normalisasi dan Bagunan di tembok Agus.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan Gunung Anyar didampingi Seketarisnya di lantai 2 Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya menyapaikan bahwa, menindak lanjuti atas permohonan dari Ketua RT 03 ,RW 05 Keluharan Rungkut Tenggah, 26 September lalu. pemilik banguan di Rungkut Tenggah Nomer 28, 30, 32 telah disepakati untuk dilakukan normalisasi saluran.

Untuk masalah bangunan milik Agus Andy Wibowo yang berhimpitan dengan saluran PT. SIER, Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, recana normalisasi akses jalan satu meter di Jalan Rungkut Tenggah III D akan dilakukan rapat lanjutan penyelasaian permasalah tersebut selama satu minggu kedepan.

Hodliniker Siagian., SH selaku Kuasa Hukum dari Agus Andy Wibowo menyapaikan bahwa, terkait rapat kemarin ada upaya penyelundupan pembahasan persoalan, dimana dalam undangan rapat tersebut. Acaranya adalah rapat koordinasi terkait bangunan di atas saluran, namun pihak Kecamatan juga membahas terkait masalah akses jalan yang dikeluhkan oleh Moh. Taukid. Padahal permohonan Ketua RT 03 adalah nomalisasi Sungai.

“Kami menghormati respon cepat dilakukan Oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabay, atas permohonan Harwito selaku Ketua RT 03, Kelurahan Rungkut Tenggah, namun ada banyak catatan. Intinya kami dalam rapat kemarin tidak keberatan apabila dilakukan normalisi saluran yang berdiri bangunan, namun untuk masalah tembok yang dipersoalkan oleh Ketua RT dan akses jalan untuk Taukid yang sempat dibahas dalam rapat ini, kami keberatan, kerana tidak ada agenda dalam rapat,” kata Hodline. Rabu (04/10/2023).

Ia menambahkan dalam rapat kemarin ada hal menarik, dimana ada dari staf anggota DPRD Jatim dan staf dari Pemerintah Kota Surabaya yakni Hizkia Trianto dan kedua rekannya diusir oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Gunung Anyar Surabaya, dikerana tidak ada dalam dafrar undangan.

Sekcam itu bilang mohon maaf pak, anda tidak terdaftar dalam undangan rapat, kami mohon untuk meninggalkan ruang ini. Kalau mau tunggu silakan diluar.

Tidak berlangsung lama rombongan itu meninggalkan ruang, sebelum meninggalkan ruang. Moh Taukid sempat meminta maaf kepada staf anggota DPRD Jatim dengan berkata.”Mohon maaf, saya yang mengundang meraka,” kata Taukid.

Lanjut Hodline, meskipun demikian rombongan yang mengaku dari DPRD Jatim tetap meninggalkan ruang. Saya jadi berfikir, siapa Taukid ini? Akibat perbuatanya sudah membuat polemik dan  adanya masalah ini. Mengakibatkan rasa tidak nyaman yang dialami oleh klien kami, hingga pindah rumah, dari Rungkut lalu  mengontrak di daerah Setro Surabaya.

Belum lagi adanya wacana nornalisasi bangunan di atas saluran yang akan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Pastinya akan berdampak bagi para pemilik bangunan lainya (biaya) siapa yang menanggung,” tambah Bang Hodline kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. Tok

Rehabilitasi Narkoba di Surabaya, Berbayar Puluhan Juta Meskipun Negara Telah Menjamin !!!

Petugas BNN Kota Surabaya Melakukan Pemeriksaan terhadap pengunjung Twin Tower Hotel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Program Rehabilitasi terhadap para pencandu Narkotika bertujuan sangat mulia, dengan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan. Namun sayangnya masih ada saja yang bermain-bermain dengan hal tersebut untuk tujuhanan meraup keutungan pribadi maupun golongan. Selasa (26/09/2023).

IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu Narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu Narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Dari informasi yang dihimpun oleh Media ini ada biaya yang harus ditangung oleh para pencandu, seperti biaya rehabilitasi rawat inap di beberapa Rumah Rehabilitasi baik dari pemerintah maupun pihak swasta yang berberda nilianya.

dr. Singgih Widi Pratomo Kasi Humas BNN Kota Surabaya menjelaskan terkait untuk biaya rehabilitasi yang ditanggung oleh pemerintah hanyalah untuk masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan kelas 3 dari jalur PBI ( Jamkesmas ), sisa yang lainnya berbayar mas. Nah untuk yang bayar tersebut, besaran biayanya tergantung dari LRKM dan LRIP, bisa dikonfirmasi ke masing-masing lembaga baik itu yang LRIP seperti RSJ Menur, maupun LRKM seperti Orbit, Plato, Rumah Kita, LRPPN dan Asheva.

“Untuk masalah rehabilitasi, kami telah menyampaikan hal tersebut beberapa kali ke Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Semoga segera ada solusi. Kami mengajak semuanya untuk tetap semangat untuk sama-sama melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” kata dr. Singgih.

Sebelumnya pihak Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah resmi menetapakan 10 orang dilakukan rehabilitasi medis (rawat inap) dari 12 orang yang diamankan dari hasil razia gabungan BNN Kota Surabaya dan Sat Pol PP Kota Surabaya di Twin Tower Hotel Surabaya, 15 September 2023 lalu, kemudian BNN Kota Surabaya menunjuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (pria). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (Pria), D (Pria), AH (Pria) dan Z (Pria) dan untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD (Pria) dan MAA (Pria).

Berdasarkan Informasi tersebut Media ini, melakukan penelusuran pemberian  Rehabilitasi dalam kasus Twin Tower Hotel, ada dugaan uang pelicin hingga ratusan juta rupiah. “Di Orbit bayarnya per kepala untuk rawat inap selama 6 bulan Rp.42 juta, ada dua orang yang direhab, uang uang masuk sekitar Rp.100 jutaan. Sementara di Rumah Kita, bayar rawat Inap perbulannya sekitar Rp.4 juta, namun harus dibayar dimuka selama 6 bulan lamanya jadi totanya sekiatar Rp.24 juta perkepala, itu biaya lain-lain,” kata nara sumber yang tak mau namanya dionlinekan.

Adanya infomasi tersebut, Rumah Sehat Orbit, tidak mau berkomentar,” Ijin mas terkait perkara ini dan pemberitaan oleh rekan-rekan media, dari saya tidak ada komentar mas,” singkatnya Rudy salah orang dalam dari Rumah Sehat Orbit Surabaya melalui WA.

Masalah tak berhenti disitu dari pengakuan BNN Kota Surabaya adanya intervensi dari pihak yang mengaku keluarga kepada lembaga rehabilitasi yang kami tunjuk untuk melakukan rehabilitasi. Ada upaya Intervensi yang dilakukan pihak keluarga meminta pelaku untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan untuk para pencadu.

Belum lagi masih ada Pekerjaan Rumah dari BNN Kota untuk menagkap kurir dan bandar dalam kasus Pesta pil ekatasi di Twin Tower Hotel ini.

Dengan adanya persoal tersebut, BNN Kota melalui dr Singgih mengatakan bahwa, Kepada seluruh teman- teman media. Bisa membantu kami untuk melakukan monitoring terhadap tempat rehabilitasi yang telah kami titipkan klien-klien kami, karena ada upaya “intervensi” dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga klien ke tempat LRKM, salah satu di LRKM Rumah Kita yang beralamatnya di Jalan Ngagel Madya II N0.9 Surabaya. kami tidak main-main terhadap mereka yang berupa merusak program rehabilitasi untuk pemulihan terhadap para korban dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan perdalami kasus ini dan kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini.

“PIhak BNNK Surabaya tidak akan mentolerir jika ada pihak lain yang hendak merusak proses rehabilitasi yang dilakukan. Kami telah melakukan penyelidikan terhadap mereka yang mengambil kesempatan dalam kasus ini dan untuk kurir dan bandar Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar dan kurir Narkotika kasus ini,” katanya. Redaksi/ Tok

 

Promosi Judi Online Semakin Masif, Publik Figur Punya Peran Penting !!!

Foto: Daan Yahya/Republika Karikatur Opini Republika

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia sudah masuk Darurat Judi Online, selain dampak yang telah ditimbulkan, sekarang para badar atau pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online secara masif, mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram.

Promosi judi online kini semakin masif. Selain menawari pemain yang sudah pensiun untuk bermain lagi, pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram. Tiga selebgram telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mempromosikan judi online di akun Instagram mereka.

Berdasarkan catatat dari Timurpos.co.id.
Selebgram Tessa Adinda Cristiniandita dihukum pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan perempuan yang juga dikenal sebagai disk jockey (DJ) Tessa Zellin itu terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram @amanda miliknya.

Selebgram Niken Widya Intan Permatasari juga bernasib hampir sama. Niken juga divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Satu lagi selebram yang diserer ke meja hijau karena di-endorse judi online adalah Rahmawati alias DJ Rara.

Selain itu, pengelola judi online juga menyusupkan iklan di situs pendidikan hingga pemerintahan. Agus Tiyadi, pria lulusan SD diadili karena menyusupkan iklan judi online di website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Biro Umum Pemprov Jatim. Dia mendapatkan Rp 200 ribu dari satu iklan yang terpasang.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, judi online menjadi salah satu kasus yang banyak disidangkan. Selama tahun ini hingga kemarin, sebanyak 166 kasus judi online disidangkan.

Perlu diperhatikan bahwa, AB mengaku sempat berhenti bermain judi online selama dua pekan. Mahasiswa berusia 20 tahun itu sudah tidak punya uang lagi untuk berjudi. Namun, nomor tidak dikenal tiba-tiba video call dia.

“Saya angkat, dia cewek cantik. Menawari saya main lagi, dia kasih tips biar menang. Saya akhirnya main lagi. Ternyata kalah,” kata AB saat ditemui di Ponpes Inabah Surabaya, tempatnya direhabilitasi kepada awak media.

Terpisah atas permaslah tersebut, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, penindakan itu adalah salah satu upaya kepolisian memberantas judi online. Bukan hanya menindak pemain. Menurut dia, polisi juga akan memproses pihak yang berkaitan. Termasuk promotor. “Judi online termasuk salah satu kasus yang mendapat atensi karena dampaknya cukup meresahkan,” katanya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, bagi para promotor bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Tindakannya dinilai termasuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian. Dirmanto menuturkan, hukuman bagi promotor judi online memang tidak ringan. Melihat pasal yang digunakan, ancamannya dua tahun lebih berat dari pemain. “Untuk memunculkan efek jera,” ungkapnya. Tok

Agus Sugijanto Mantan Anggota Polri Terlibat Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Agus Sugijanto: Saya yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Buntut laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya dugaaan penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor Agus Sugijanto dkk yang diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komolnas) kerana hampir 1 tahun dan 6 bulan belum ada kejalasan. Agus Sugijanto angkat bicara.

Agus Sugijanto selaku terlapor mengatakan, saya ini AKBP mas, mantan Polisi, namun sudah pesiun bahwa adanya terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan yang di informasikan oleh Advocat Agus Mulyo sebagai kuasa hukum dari Wang Suwandi, itu tidak benar, karana kami Yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dituduhkan. kerana megacu pada azas praduga tak bersalah.

Disingung terkait langka hukum apa yang dilakukan.

Agus Sugijanto menjelaskan, bahwa kami akan melakukan upaya hukum, namun kami akan somasi terlebih dahulu.” Kami akan melaporkan ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.” Kata Agus Sugijanto mantan anggota Polri yang sekarang menjadi lawyer saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/09/2023).

Terpisah M Fusthaathul Amri SH selaku kuasa hukum Wang Suwandi menjelaskan, bahwa perkara ini berawal saat Wang Suwandi memberikan uang dengan total sekitar Rp 1,1 Milaar kepada Agus Sugijanto secara tunai dan beberapa kali transfer.

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya

“Kami ada buktinya semuanya. karena ada bukti tanda terima serta tanda tanganya Agus Sugijanto.” Kata Fusthaathul.

Ia menambahkan serta kami ada juga bukti putusan dari PN Surabaya dengan no perkara 220/Pdt.G/2022/PN.Sby Karena uang yang diberikan kepada Agus Sugijanto tidak ada kejelasan digunakan untuk apa, kemudian kami lakukan somasi dua kali, lalu kita laporkan ke Polrestabes Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan Pemalsuan surat. Kemudian Wang Suwandi SH.,Mkn melaporkannya ke Polrestabes Surabaya Bersama Dua Laporan lain yang berbeda namun selama 1 tahun 6 bulan.tidak ada kejelasan prosesnya apa sudah ditingkatkan oleh penyidikannya, oleh karenanya Wang Suwandi meminta kepastian hukum melalui Kompolnas.dengan mendatangi langsung ke Jakarta.

“Kami mendapatkan informasi pihak kompolnas mendatangi Polrestabes Surabaya ada beberapa penyidik dari Unit Resmob dan Tipiter dilakukan pemeriksaan dan informasinya akan ditingkatkan dari lidik menjadi sidik proses penyidikan untuk kasus yang dilaporkan oleh Wang Suwandi sudah ada titik terang.” tambahnya.

Sementara itu Wang Suwandi SH., Mkn mengatakan bahwa, pada intinya kami minta kembalikan uang itu saja. Gak perlu pakai utusan-usaan, Agus Sugijanto bisa datang secara gentelmen. “Intinya kami minta hanya kepastian hukum.” Tegasnya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/112022/SPKT/Polrentabes Surabaya Polda Jam tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/1/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatam. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/32911/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Tok

Hakim Mempersoalkan Kinerja Petugas Tahanan Polres Tanjung Perak

Saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak, saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tewasnya Abudul Kadir tahanan kasus Narkotika di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak.

Di hadapan saksi Fajar, Majelis Hakim mengkritik terkait tata cara pengamanan tahanan yang ada di Polres pelabuhan tersebut, meski untuk pengamanan ruang tahanan sudah terpasang CCTV.

“Kami melihat di CCTV kenapa Antok disitu hanya melihat dan bukan melerai. Kami menyampaikan ini berdasarkan CCTV bukan dari keterangan orang lain,” kata Hakim anggota 1 Sutrisno kepada saksi Fajar, Jumat, kemarin (08/09/2023).

Pekerjaan saudara disana itu apa? Dugaan penganiayaan terhadap Abdul Kadir kan sudah berhari-hari dilakukan para tahanan lain, sejak tanggal 20,21,23,24 dan seterusnya. Kejadiannya bukan satu hari, tapi sudah beberapa hari sebelumnnya sudah ada gejala-gejala.

“Apabila saudara bertugas menjaga, seharusnya saudara menjadi garda terdepan mengetahui keadaan seluk beluk ruang tahanan disana.Terus apa fungsi CCTV itu,!” tandas Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.

Sementara Hakim anggota 2 Tonny Wijaya Hilly menilai ada kejanggalan yang diberikan Polres Tanjung Perak dalam menjatuhkan sangsi bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Itu terjadi setelah saksi Fajar menyebut, buntut dari kejadian tersebut ada 4 petugas yang waktu itu melakukan penjagaan terkena sangsi mutasi dan penahanan selama 21 hari. Mereka kata saksi Fajar adalah Ipda Guruh Prabowo, Ipda Antok, Ipda Slamet dan Ipda Suheriyanto.

Apakah anda juga terkena sangsi,? Tanya Hakim Tonny kepada saksi Fajar.

“Tidak yang mulia, soalnya saya dinilai sudah melakukan perbantuan, juga telah menolong korban demi menjaga hak-hak asasinya,” jawab saksi Fajar.

Atas kejadian itu perwira jaga harusnya bertanggung Jawab. Slamet yang waktu itu tidak masuk karena sakit terkena sangsi, sementara anda yang nyata-nyata ada di tengah kejadian malah tidak terkena sangsi. Ini kan aneh,” ucap Hakim Tonny.

Bukan Itu saja, Hakim Tonny juga mempermasalahkan tentang tanggung jawab poliklink Polres Tanjung Perak atas perkara ini.

“Yang bertanggung jawab kok malah tenaga kontrak, tapi dokternya tidak. Ini menyangkut nyawa kok bicaranya tidak jujur. Saya pernah lihat orang mati pada saat kecelakaan, sampai sekarang masih terbayang-bayang. Tapi kamu apa,? Didepanmu ada yang mau mati, seharusnya kamu memberikan memberikan pertolongan pertama, tapi nyatanya tidak,” tandas Hakim Tonny pada saksi Aris Uspiato dan Alan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya.

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok

Selundupkan Solar Bersubsidi, Dirut PT BMN Chintya V Sondakh Hanya Dituntut 15 Bulan Penjara

Dirut PT Bentang Mega Nusantara Chintya V Sondakh

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara (BMN), Chintya V Sondakh dituntut dengan Pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penjualan solar bersubsi tidak pada mestinya sebanyak 13.000 liter di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/09/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa terdakwa
terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHINTYA V.SONDAKH BINTI MAX ADRI SONDAKH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut.

Untuk diketahui Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Drama Perkara Pencurian Limbah Medis di RSUD DR M Soewandhie, Billy: Minta Diusut Tuntas

Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., saat memberikan penjelasan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya kabar tak sedap terkait perkara pembuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo, oleh pihak Rumah Sakit, Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., angkat bicara. Kamis, (31/08/2023).

dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa berawal saat petugas kebersihan ditadangi oleh dua orang pria tak dikenal dengan menuding ada limbah medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian kami mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

“Kemudian kami melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium,” kata dr. Billy.

Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal untuk dimintai keterangan, Namun pria tersebut tidak mengakui, padahal kami sudah mengangap ZA ini seperti anak sendiri, karana ia bisa diterima disini karana mengantikan ayahnya.

“Sebenarnya kami sudah berusaha untuk menyelsaikan secara kekeluargaan, namun ZA tidak mengakui perbautanya dan sempat bilang, saya salah apa?. Akhirnya kita laporkan ke Polsek Simokerto,” tegas dr. Billy.

Disinggung terkait dalam pengembangan Polisi atas pelaporan pihak rumah sakit, selain za ada satu lagi yang sudah ditetapkan tersangka dan ditemukan bahwa dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik rumah sakit.

Billy mengatakan, bahwa terkait adanya berita-berita yang kemarin adalah fremming negatif untuk masyarakat, maka dari itu kami berreaksi. Rangakai peristiwa ini gerbongnya sampai mana, kami minta usut tuntas. Tujuhan kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terkait pengembangan kasusnya kami serahkan kepada pihak kepolisian.

“Rumah sakit ini bukan milik saya tapi milik Pemkot Surabaya, yang melayani masyarakat Surabaya, untuk rawat jalan setiap harinya ada sekiran 1.400 pasien hingga 1.800 pasien, untuk itu,  kita jaga betul jangan sampai menyalahi aturan pembuangan limbah medis yang berakibat rumah sakit bisa ditutup,” terang dr. Billy. Tok

Kajari Gresik Persoalkan Revisi Putusan MA, Terkait Barang Bukti Sitaan

Gedung Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur

 

Gresik Timurpos.co.id – Terkait adanya pernyataan dari Yakubus Welianto, Penasehat Hukum dari terdakwa Willy Gunawan alias Apiau terkait barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang yang belum dikembalikan kepada terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, angakat bicara. Senin, (21/08/2023).

Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan pelaksaan eksekusi terhadap 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang tersebut bukan karena faktor desakan dari pihak Hariyono Soebagio, sebagai saksi korban dalam perkara tersebut, melainkan demi kelancaran jalannya persidangan.

“Ketika perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gsk sedang di sidangkan, Hariyono Soebagio, mengajukan permohonan supaya PN Gresik mengeluarkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti dalam perkara tersebut. Dan oleh PN Gresik permohonan Hariyono Soebagio disetujui dan dikeluarkan Penetapan Pinjam Pakai dengan nomor 344/PN.Pid/2020/PN.Gresik, tertanggal 1 Desember 2020,” jelasnya kepada awak media baru-baru ini.

Masih kata Nana, namun belakangan, timbul revisi amar putusan dari MA yang menyatakan barang bukti berwujud 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal jenis Tongkang dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita, yakni kepada terdakwa Willy Gunawan.

“Tanggal 3 Juni 2022, MA melakukan penarikan putusan No 963K/Pid/2021 dengan dalih terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti,” ungkapnya.

Berkaitan dengan revisi putusan dari MA tersebut, Nana pun mengajukan permintaan klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait adanya perbedaan putusan di tingkat Kasasi dalam perkara Willy Gunawan alias Apiau.

“Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari MA. Sepertinya MA tidak ada kepastian hukum Pak,” sambungnya.

Nana lantas menunjukkan bukti surat dari MA tertanggal 3 Januari 2022 kepada Kajari Gresik tentang penarikan petikan putusan Nomor 963K/Pid/2020 yang terdapat kesalahan pengetikan penulisan amar mengenai status barang bukti.

Nana juga menunjukkan bukti surat permintaan klarifikasi dari pihaknya tertanggal 27 Juni 2022 kepada MA terkait perbedaan putusan tingkat Kasasi dalam perkara atas nama terdakwa Willy Gunawan alias Apiau.

“Ini yang kita mintakan klarifikasi pada MA,” paparnya.

Berikut permintaan klarifikasi Nana kepada ketua MA nomor B-1455/M.5.27/Eoh/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang belum mendapatkan jawaban.

1. Apakah diperbolehkan Hakim merubah amar putusan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili olehnya, serta telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa melalui proses peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.

“Masih menjadi kelaziman ketika yang dikoreksi hanya sebatas kesalahan pengetikan semata yang tidak merubah hal-hal prinsip dalam amar putusan. Akan tetapi menjadi sesuatu hal yang diperdebatkan ketika yang dirubah adalah hal pokok dari putusan tersebut. Yakni menyangkut amar putusan”.

2. Pasal 195 KUHAP menyatakan “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”.

3. Pasal 226 ayat (1) dan (2) KUHAP menyatakan “Petikan putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan di ucapkan. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik. Sedangkan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan atas permintaan”.

4. Pasal 270 KUHAP menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya”.

Merujuk pada ketentuan demikian, hakim tidak serta merta bisa merubah apa yang sudah diputuskannya sebagaimana tertuang dalam amar putusan dan telah dilaksanakan oleh jaksa, tanpa melalui proses peradilan yang sah menurut undang-undang yang dalam hal ini putusan tingkat kasasi hanya bisa diubah dalam hal penanganan perkara tersebut diajukan Peninjauan Kembali (PK)

“Saran saya supaya clear, Willy Gunawan melalui penasehat hukumnya ajukan PK saja,” pungkas Kajari Gresik Nana Riana didamping kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan kasipidum Bram Prima Putra.

Untuk diketahui sebelunya, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 14 Februari 2022 terdakwa Willy Gunawan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatannya bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging). Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala. Menetapkan barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang dikembalikan dari siapa barang bukti tersebut disita yakni dari Willy Gunawan alias Apiau.

Bedasarkan putusan tersebut, Yakobus selaku penasehat hukum dari terdaksa Welly meminta barang bukti berupa 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit kapal berjenis Tongkang untuk dikembalikan. Tok

 

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Saiful Illah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Dameria Silaban dan Arif Suhermanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

“Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan,” ucap Dameria Silaban, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. “Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” beber Dameria.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

“Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno,” ucapnya.

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini. “Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya,” ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. “Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala Dinas atau pengusaha”ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. “Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya. Tok

Selain Digugat Dipengadilan Bimo Wahyu Juga Dipolisikan Terkait Perkara Penggelapan Dan Pengerusakan

Foto: Bimo Wahyu Widodo saat diborgol petugas

Surabaya, Timurpos.co.id Sengketa kepengurusan yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) memasuki babak baru. Awalnya Mutrofin, Ketua Pengurus yayasan tersebut menggugat Bimo Wahyu Widodo yang menjabat Ketua Pengawas. Kini muncul gugatan baru yang diajukan salah satu anggota pengawas, Muhammad Mudzakir terhadap Bimo, serta Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.

Achmad Wachdin SH, MH, kuasa hukum dari Mudzakir menyampaikan, bahwa alasan kliennya tersebut menggugat Bimo lantaran bertindak sepihak dan mengaku sebagai Ketua Pengawas. Gugatan tersebut tercatat dengan nomer perkara 738/Pdt.G/2023/PN Sby.

“Dasar gugatannya karena Bimo mengaku sebagai Ketua Pengawas tanpa melalui rapat pengawas. Selain itu dia mengambil alih yayasan tanpa persetujuan Pembina dan anggota pengawas yang lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (10/08/2023).

Dia lalu menambahkan, dalam gugatannya tersebut terdapat 15 pihak yang dijadikan tergugat. “Selain Bimo, kami juga menggugat Kementerian Agama sebagai tergugat 8 dan Badan Amil Zakat Nasional sebagai tergugat 6,” imbuhnya.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, gugatan terhadap Kemenag dan BAZNAS tersebut lantaran adanya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional 22 April 2021.

“Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama atas rekomendasi dari BAZNAS dan dipakai oleh Pengurus yayasan yang baru bemama Tumar (Tergugat-1) untuk menghimpun dana masyarakat atau menarik uang ummat secara besar-besaran melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening bank,” jelasnya.

Terkait bank yang digugat tersebut antara lain yaitu Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI. Masing-masing bank tersebut sebagai Tergugat 11,12, 13, 14 dan 15. Menurut Achmad, dalam petitumnya meminta majelis agar SK Menteri Agama tersebut dibatalkan.

“Supaya tidak disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum (tidak diaudit). Dikhawatirkan, masyarakat umum nantinya dirugikan dan merusak citra nama baik Yayasan,” bebernya.

Sementara itu, saat disinggung terkait ratusan rekening yang beredar luas di seluruh Indonesia sesuai kantor cabang yang dimiliki Yayasan, Achmad Wachdin menegaskan bank-bank tersebut harus digugat.

“Alasannya, ratusan rekening bank tersebut dipakai untuk menghimpun uang masyarakat secara besar-besaran. Bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Sebab, uang tersebut dipakai oleh Yayasan Yatim Mandiri tanpa adanya pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina yayasan melalui Rapat Pembina yang absah, dan tidak pula ditandatangani klien kami lantaran klien kami tidak pernah diundang rapat oleh Bimo,” tegasnya.

Selanjutnya, Yusuf selaku Ketua Pembina Yayasan, menurut Achmad juga ikut digugat oleh kliennya tersebut. Dasarnya, lantaran Yusuf mengangkat Tumar sebagai pengurus Yayasan yang baru sebagai pengganti Mutrofin.

“Untuk itu dalam gugatan kami meminta supaya kepengurusan Tumar dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran-dasar Yayasan. Yusuf kita gugat sebagai tergugat 5,” katanya.

Achmad lalu menerangkan, dari pernyataan 2 orang Pembina, mereka mempertanyakan siapa yang mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina. Sebab, kedua Pembina tersebut merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri.

“Anggota pembina yayasan sebanyak 5 orang. Apabila memutuskan haruslah minimal 4 orang pembina, itu baru dikatakan kuorum. Masalahnya, kedua Pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak-pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ujarnya.

Kemudian, Achmad juga mengaku PPATK (tergugat 9) dan OJK (tergugat 10) juga dia gugat. Menurutnya, dua lembaga pemerintah dinilai harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening-bank.

“Kondisi Yayasan yatim Mandiri tidak kondusif dan berjalan tidak normal serta bertentangan dengan aturan-hukum. Fakta terkecilnya adalah ruang sekretariatan yayasan yang ada di jalan Jambangangn 135-137 Surabaya saling gembok-menggembok dan tidak bisa ditempati lagi (terkunci),” ungkap dia.

Dan saat ini, sambung Achmad, memang sudah ada rencana untuk dibubarkan melalui gugatan pembubaran yayasan supaya tidak disalah gunakan. Sebab, korbannya adalah masyarakat dengan mangatas namakan anak yatim.

“Artinya yayasan ini tidak berhasil mencapai maksud dan tujuannya, hanya saja itu baru sekedar usulan saja atau rencana belum ada tindak lanjutnya,” sambungnya.

Untuk diketahui, polemik dan sengketa yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri tidak kunjung berhenti. Awalnya, Bimo digugat lantaran secara sepihak telah menonaktifkan Mutrofin melalui SK Ketua pengawas yayasan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.

Bahkan Bima bertindak selaku PLT. Pengurus-yayasan sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua pengawas yaitu mengambil alih yayasan secara melanggar hukum. Dia mengangkat dirinya sendiri sebagal PLT. Pengurus dan mengangkat karyawan-yayasan sesuka hatinya dan dilakukan tanpa dasar-hukum atau tidak prosedural.

Selain itu, Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengrusakan dan atau penggelapan oleh Heni Setiawan laku karyawan Yayasan. Tok