Calo Penerimaan Siswa Di Politekim, Melibatkan Pegawai Kemenkumham RI Jatim

Surabaya – Timurpos.co.id – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Jawa Timur (Jatim) Abdul Haris Arfinto SH,.MH,. diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terkait perkara penipuan untuk memasukan anaknya I Ketut Winarsa di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Politekim) dengan kerugian sekitar Rp. 350 juta, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Lihat Juga : Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono, menghadirkan saksi M. Syafrudin yang merupakan sopir dari Teguh.

M. Syafrudin mengatakan bahwa, pernah dimintai tolong sama I Ketut, masalah hak tanggungan dan sempat mengantar ke rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Datang ke rumah Teguh sama  I Ketut, sebanyak 3 kali dan satu kali datang sendirian,” beber Syafrudin dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 1 PN Surabaya.

Disinggung oleh Majelis Hakim terkait hak tanggungan untuk apa,” saya tidak tahu yang mulia,” kata Syafrudin.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini berawal pada 21 Maret 2020, terdakwa Abdul Haris Afianto menerima telepon dari saksi Serka Eko Yulianto, minta tolong kepada terdakwa untuk memasukan anak Komandannya ( I Ketut Winarsa) yang ingin masuk ke sekolah kedinasan di POLTEKIM (PoliTeknik Imigrasi). Haris lantas menghubungi seseorang bernama Teguh, yang dikenalnya bisa memasukkan orang di sekolah kedinasan tersebut. 

“Terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu untuk memasukkan anak I Ketut Winarsana bernama Ni Kadek Amaea Noviandari ke Politekim dengan syarat memberikan donasi Rp 350 juta,” kata JPU Yulistiono dalam dakwaannya.

Haris kemudian mempertemukan Ketut dengan Teguh. Di dalam pertemuan itu, Teguh meminta Ketut agar segera melengkapi berkas administrasi dan membayar uang donasi kepada terdakwa Haris. Ketut lalu mentransfer Rp 350 juta ke rekening Haris.

Setelah itu, Kadek mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Warus. Namun, Kadek tidak lulus tes tulis penerimaan siswa sekolah kedinasan tersebut. Ketut sempat mempertanyakan komitmen Haris. Namun, Haris meyakinkan bahwa Kadek akan diikutkan tes susulan. 

“Ketut masih dijanjikan bahwa Desember 2021 Ni Kadek akan gabung tes pantokir secara formalitas saja. Namun, sampailah ke tes terakhir anak Ketut tersebut juga tidak lulus,” tuturnya.

Ketut kemudian meminta uang donasi Rp 350 juta agar dikembalikan. Sebab, Haris sempat meyakinkan jika Kadek tidak lulus uang akan kembali. “Terdakwa tidak ada itikad baik dan selalu janji-janji tanggal 12 Januari 2022 Ketut melaporkan terdakwa ke Polda Jatim,” katanya.

Dari Rp 350 juta yang diterimanya, Haris hanya mengembalikan Rp 50 juta saja kepada Ketut. Haris mengaku bahwa semua uang dari Ketut itu sudah diserahkan kepada Teguh. Haris sempat meminta bantuan sopir Teguh, M. Syafrudin untuk mencari keberadaan Teguh. Namun, rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur sudah kosong.

Teguh hingga kini masih buron. Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian saksi I Ketut Winarsa sebesar Rp. 300 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat Juga : Polda Jatim Gelar “Diagram” Bersama Mahasiswa

Haris yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan Jaksa. “Tapi, semua uangnya sudah dibawa Teguh. Saya juga korban,” ucap Haris dalam sidang secara video call. 

Selepas sidang Disinggung terkait latar belakang dari terdakwa itu berkerja dimana.” Abudul Haris Arfinto SH,.MH, merupakan pegawai di Kemenkumham RI Jatim,” kata JPU Yulistiono selepas sidang di PN Surabaya.

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono: Kita Tunggu Proses Hukum Bagi Kader PDIP

Surabaya – Adanya aliran dana uang penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya kebeberapa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terkuak dalam nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum  Satpol PP Kota Surabaya Ferry Jacom. Jumat, (07/10/2022).

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono disingung adanya dana yang sempat mengalir ke kader-kader PDIP kota Surabaya mengatakan bahwa, pada prinsipnya, kami masih menghormati proses hukum yang masih berjalan. 

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Disingung apakah ada sangsi bagi nama-nama yang dicatut oleh terdakwa Ferry Jacom yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Abdurrahman Saleh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Adi Sutarwijono mengatakan bahwa, kami masih tunggu proses hukum. Kami tunggu proses hukum mas,” kata Adi Sutarwijono yang juga sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya anggota Satpol PP Kota Surabaya (Ferry Jacom dkk) pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta dan adanya kejadian tersebut Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

Kemudian oleh Eddy Chistijanto melaporkan kepada Kejari Surabaya lalu ditindak lanjuti dengan adanya  Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan terhadap Ferry Jacom JPU mendakwa dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam eksepsi yang dari terdakwa melalui penasehat hukumya mengatakan bahwa, adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli antara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengakuan dari terdakwa yang mana mereka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta,” kata Abdurrahman.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembanguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembersihan dan didapatkan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan. Ti0

Uang Penjualan Barang Sitaan Sat Pol PP Surabaya, Sempat Mengalir Ke Kader PDI P Kota Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang membelit Ferry Jacom mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Abdurrahman Saleh, pengacara Ferry Jocom menyatakan dalam eksepsi pada intinya meminta perkara yang membelit kliennya untuk dibuka secara terang benarang, dimana dalam eksepsi terkuak ada beberapa orang yang turut berperan dalam pekara penjualan barang rampasan Sat Pol PP Surabaya.

“Dalam dakwa JPU kami menilai J dalam menyusun dakwaanya tidak cermat terkesan terburu-buru dan sangat bernafsu serta tidak cermat, jelas, tidak lengkap di dalam menguraikan surat dakwaannya,” katanya.

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Ia menambahkan kami menilai adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli anatara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengkuan dari terdakwa yang mana meraka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya  yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahakan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembaguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembesihan dan didapatakan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan.

Terkait adanya 4.500 botol miras, Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menjelaskan untuk 4.500 botol miras masih ada di gudang Sat Pol PP Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Masih ada di gudang di Sat Pol PP Surabaya,” kata kasat Pol PP Surabaya Eddy.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahwa saksi Sunadi, Yateno, Mohammad S. Hanjaya dan Slamet Sugianto menanyakan kepada terdakwa apakah berdasarkan tender atau penunjukkan langsung. 

“Dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang-barang itu adalah miliknya. Sehingga tidak perlu tender atau penunjukkan langsung, semua apa kata terdakwa. Dan terdakwa sudah berkoordinasi dengan Kasat. Dan Kasat sudah setuju dan memerintahkan untuk melakukan pembersihan gudang karena akan di paving,” kata JPU saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, dijelaskan oleh JPU bahwa Ferri kemudian menawarkan barang tersebut kepada Abdul Rahman sebesar Rp 500 juta, kecuali empat rombong dan satu mobil rongsokan. 

“Setelah terjadi kesepakatan terdakwa mengumpulkan saksi Mudita (Kasubkord Operasional), Abdul Mu’in, Sunadi, Yateno, Hanjaya dan saksi Slamet serta dua penjaga gudang yaitu Prastio dan Eko Hariyanto. Selain itu juga ada Abdul Rahman dan Siman selaku pembeli barang tersebut di Pos Penjagaan Gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” jelasnya. 

Lebih lanjut, JPU menerangkan terdakwa lalu memerintahkan kepada Abdul Rahman dan Siman untuk melakukan pembersihan di lokasi pada Rabu (18/5/2022). Serta menunjuk Abdul Mu’in sebagai pengawas (koordinator) di lapangan. 

“Pada saat Abdul Rahman melakukan pembersihan sempat ditanya oleh empat orang suruhan terdakwa terkait pembayaran. Setelah dikonfirmasi, terdakwa menyuruh Sunadi untuk menerima pembayaran tersebut pada 20 Mei 2022, dan mengantarnya ke Dukuh Pakis (Kelurahan Prada Kalikendal) setelah Maghrib,” terangnya. 

Sekira pukul 20.00 WIB sesuai rencana, terdakwa bertemu dengan empat orang saksi suruhan dan dilakukan serah terima uang tersebut di ruangan Lurah Prada Kalikendal. Atas perintah terdakwa, uang sebesar Rp 300 juta dimasukkan ke dalam dua kardus masing-masing Rp 150 juta. 

“Sementara Rp 200 juta diserahkan kepada empat orang saksi untuk biaya operasional pembersihan gudang tersebut,” kata JPU. 

Pada 22 Mei 2022, saksi Andriansyah melaporkan kepada Irna Pawanti (Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya) dan Iskandar Zakariyah (Subkoordinator penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Surabaya) terkait adanya kegiatan pembersihan gudang tersebut. 

“Merasa tidak ada kegiatan pembersihan yang diperintahkan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto, kemudian terbitlah surat perintah penyelidikan terhadap permasalahan pembersihan barang bukti tersebut kepada Iskandar Zakariyah dan Agustinus Anang Prakosa,” beber JPU.

Kemudian, Iskandar dan Agustinus yang melihat adanya kegiatan tersebut lantas menghentikannya. Saat bertemu Abdul Rahman di lokasi, disampaikan bahwa dia mendapat ijin dari terdakwa Ferri Jocom. 

Pada 23 Mei 2022, terdakwa kemudian memanggil para saksi untuk datang ke kelurahan Prada Kalikendal.

“Karena dihentikan, keempat saksi kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk dikembalikan. Ternyata terdakwa berdalih bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang temannya,” ujarnya. 

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Atas permasalahan ini, terdakwa kemudian meminta tolong kepada Irvan Widyanto untuk menyelesaikan. Setelah terjadi pertemuan antara terdakwa dan empat orang suruhannya, Irvan menyampaikan ada uang Rp 500 juta segera dikembalikan kepada pembeli.

“Bahwa akibat dari kegiatan pembersihan tersebut, barang hasil penegakan Perda sebanyak 2 truk telah dijual Abdul Rahman kepada PT Raksa sebesar Rp 45 juta,” ucapnya. 

Dalam kasus ini, Ferry Jocom didakwa melanggar pasal pasal 10 huruf (a) dan (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 ahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.Ti0

SIM Cak Bhabin Spesial Emak-Emak Hadir Di Gunungayar Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Program Inovatif terbaru dari Kapolrestabes Surabaya melibatkan Sat Binmas dan Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Sim Cak Bhabin Spesial Emak-Emak, hadir di Pasar Baru Gununganyar di Jalan Gununganyar Timur, Surabaya. Rabu, (28/09/2022).

Lihat Juga : Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Progam SIM Cak Bhabin merupakan program baru pelayanan pengurusan SIM di Surabaya atas kerja sama Sat Lantas dengan Sat Binmas Polrestabes Surabaya supaya masyarakat juga semakin dekat dengan Bhabinkamtibmas.

Tidak hanya bisa mendaftar dan mengurus perpanjangan SIM, di Pasar Baru Gununganyar itu juga disediakan lokasi untuk uji praktek dan juga coaching clinic yang dipandu langsung oleh petugas Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan kegiatan SIM Cak Bhabin untuk mendekatkan pelayanan kepolisian melalui Bhabikamtibmas. Untuk SIM Cak Bhabin di Pasar Baru Gununganyar Surabaya, khusus emak-emak.

“Kami banyak mendapatkan aspirasi, masukan dan harapan dari masyarakat ketika melaksakan SIM Cak Bhabin di 24 lokasi, salah satunya di Pasar Baru Gunung Anyar, karena banyaknya animo khususnya dari ibu-ibu, kelompok emak-emak, mereka mengantrenya cukup banyak dan cukup panjang jadi kita prioritaskan. Karena emak-emak adalah ibu kita yang sangat berjasa, oleh karena itu, selama satu pekan kita proritaskan SIM Cak Bhabin di Pasar Gunung Anyar,” kata Arif kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa dalam layanan SIM Cak Bhabin ini calon pengurus SIM baru telah didata. Kemudian, data itu akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan Whatsapps dan juga buku digital serta link EVIS Korlantas Polri agar para pendaftar bisa mengikuti ujian teori secara mandiri.

“Jadi bisa dilakukan di mana saja, sembari beraktivitas. Kemudian setelah lulus, maka dikumpulkan di lokasi yang ditentukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan coaching clinic. Latihan dulu untuk melanjutkan ke ujian praktek di lokasi itu,” tambahnya.

Lihat Juga : Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Setelah dinyatakan lulus, peserta bisa datang ke Satpas Colombo untuk menjalani identifikasi, foto, dan pembayaran BPNPB sesuai ketentuan.Ti0

Kejati Jatim Sita dan Tetapkan Tersangka Korupsi Waduk Wiyung 

Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan Jl Raya Babatan-UNESA Wiyung. Dari kasus ini, kerugian negara saat itu kurang lebih Rp.11.015.060.000.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami tetapkan dua orang tersangka. Yaitu berinisial SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya,” kata Kepala Kejati (Kajati Jatim), Mia Amiati, Senin (12/12/2022).

Mia menjelaskan, saat itu tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 (bagian dari Waduk di Jl Raya Babatan-UNESA. Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 M2 kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp.5,5 miliar.

Penjualan aset tanah itu, sambung Mia, oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2.

“Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya,” jelasnya.

Dari hal itu, sambung Mia, uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp.275.000.000; kepada STN sebesar Rp.40.000.000; tersangka SMT Rp.40.000.000. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp.10.000.000 dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp.2.500.000.

“Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp.505.000 per M2. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 M2, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp.11.015.060.000. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP,” tegasnya.

Masih kata Mia, setelah SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2. Selanjutnya tersangka kedua, yakni DLL bersama dengan tokoh-tokok warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL. Bersama dengan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD dan GT serta STN membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Yang mana, sambungnya, menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah. Karena sudah tidak dibutuhkan untuk tempat minum hewan ternak dan sawah- sawah warga disekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga. 

“Permintaan DLL ditanggapi oleh Asisten Tata Praja, MS (Alm) dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut, dan dengan surat dari Asisten Tata Praja ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan,” bebernya.

Lihat Juga : Aset Bongkaran Pemkot Surabaya Bernilai Ratusan Milliar Dibuat Bancakaan Mafia

Dari surat itu, ditambahkan Mia, digunakan untuk membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh tersangka DLL kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya, DLL menerima Rp.2 miliar dari Rp.5 miliar yang diperjanjikan, karena Rp.3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk tersebut yang sedang berjalan.

“Tim Penyidik Kejati Jatim juga menyita dan memasang plang sita terhadap Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” pungkasnya. Ti0

Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Wasidik 

Timurpos.co.id – Sidang dagelan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/12/2022).

Dalam Sidang kali ini JPU Suparlan dari kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Oyong, Raymond dan Sukoco.

Dalam sidang kali ini terkuak fakta yang mencengangkan dengan adanya keterangan dua saksi yakni Raymond dan Sukoco untuk mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksan (BAP) di Kepolisian dikarenakan ada arahan dan tekanan yang dilakukan oleh korban maupun pelapor Lauw Shirley Andayani Loekito.

Raymaon menerangkan bahwa, saat itu saya ditelpon sama Oyong disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna untuk mengawal Sherly, saat tiba disana ketemu Shirley dan bilang, Terry itu kurang ajar, saya dipukuli.

“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah,” kata Raymond.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebenarnya saya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, keterangan di BAP saya cabut yang mulia.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warkop sama Reymond untuk servis AC, kemudian Raymond datang lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.

“Saat dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya.

Sontak Majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi, loh kok, bisa saat itu saksikan diperiksa sama penyidik. Kok bisa diperiksa terima telpon.

“Iya pak, Saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu,” kata Sukoco.

Ia menanbahkan bahwa, tidak pernah datang ke Showroom dan tidak kenal sama Shirley.

Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, tolong saksi jelaskan, tanya Majelis Hakim.

“Saat itu saya di kost-kosan, yang mulia dan BAP tersebut dikrim oleh Raymond serta menyuruh untuk tanda tangan saja,”jelasnya.

Hakim Sutarno memerintahkan kepada JPU menghadirkan penyidik agar dipertemukan sama para saksi, karana tugas JPU untuk membuktikan dakwaanya.

Terpisah, selepas sidang  kuasa hukum terdakwa  Rolland E Potu, Disingung siapa nama yang meneriksa para saksi tersebut.

“Penyidiknya adalah Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya dan kami menduga perkara ini by disain. Kami juga akan melakukan upaya hukum terhadap penyidik dengan melaporkan ke Wasidik,” katanya.

Masih kata  Rolland bahwa, kami masih menunggu sidang selanjutnya dengan agenda saksi verbal lisan, yang mana sesuai arahan Majelis Hakim, nantinya akan dikonfortir dari terperiksa dengan yang diperiksa.

Suasana dalam persidangan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Lihat Juga : Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Ti0

Aset Bongkaran Pemkot Surabaya Bernilai Ratusan Milliar Dibuat Bancakaan Mafia

Surabaya – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari FKR (Forum Kajian Rakyat), Ababil, Gerakan Putra Utara (Gapura) dan Jawa Corruption Watch (JCW) dengan menggandeng Gagak Hitam, melakukan aksi Demontrasi Jilid II di depan Pintu masuk Balai Kota Surabaya. Kamis, (28/07/2022).

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Bakri mengatakan bahwa, kami tidak puas dengan kinerja Pemkot Surabaya terkait penanganan perkara Mafia Aset. Dimana aset-aset yang diperjualkan belikan oleh anggota Satpol PP harus diusut tuntas dan kami berharap  pimpinan Surabaya, bapak e bonek untuk menindak lanjuti aspirasi dari anak muda Surabaya yang peduli terhadap Aset Negara, untuk itu oknum-oknum yang terlibat maka harus non aktif dan pecat. Tidak mungkin pelaku hanya satu orang. Tolong kebenaran harus di ungkap betul..”Tangkap mafia aset dan harus dihukum kroni-kroninya teriak peserta demo.

“Biar suara kami sampai habis disini, Kami berharap Kasus ini juga harus dihabiskan,” tegas Bakri saat memberikan orasi.

Sementara Candra mengatakan bahwa, kami disini mengingatkan terkait hasil dari audensi dari yang mana intinya hasil akan diteruskan kepada wali kota surabaya.Kami minta notuline.

“disini kami menuntut kepada Wali Kota Surabaya untuk segara non aktifkan para pejabat yang terlibat kasus penjualan barang sitaan hasil operasi, kami mendukung Proses Hukum yang berjalan di  Kejaksaan Negeri Surabaya dan Usut Tuntas Mafia Proyek Dan Mafia Aset sampai ke akar akarnya guna menciptakan Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment),” kata Candara Koordinator JCW Wilayah Jawa Timur.

Untuk diketahui berdasar informasi yang dihimpun bahwa, Modus Penjual Aset Pemkot Surabaya sudah terjadi puluhan tahun, dari penelusuran Timurpos.co.id Pemkot Surabaya setiap satu tahun ada 2 kali melakukan peremajaan Aset berupa Mobil, Motor, Laptop, Alat Tulis Kantor (ATK), Gudung dan Bangunan. yang mana nilainya sekitar ratusan millar.

Lihat Juga : Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Dari Pantuan Timurpos.co.id beberapa perwakilan dari Pendemo diajak Audensi oleh beberapa pejabat Pemkot Surabaya.Ti0

Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

Surabaya – Memperingati Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) pada hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membagikan ratusan bunga dan stiker kepada pengendara motor dan mobil yang melintas di simpang lampu merah di Jalan Tunjungan, Surabaya. Jum’at (09/12/2022) 

Ada dua jenis stiker yang diberikan ke masyarakat. Pertama stiker yang bertuliskan ‘Luwih Becik Urip Sak Onone, Ketimbang Urip Mewah Olehe Korupsi” dan kedua bertuliskan ‘Mangan Sego Karo Terasi, Nek Kerjo Ojo Korupsi’.

Lihat Juga : Ratusan Warga Tambakrejo Duduksampeyan Luruk Mapolres Gresik Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Alsintan

Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi menuturkan, tahun ini Kejari Tanjung Perak memperingati Hakordia 2022 dengan berapa kegiatan rutin berupa penindakan berupa evaluasi dan edukasi anti Korupsi’ di tingkat SD, SMP, SMA dan Masyarakat.

“Selain Itu, kami juga melakukan pendampingan berupa kegiatan-kegiatan yang ada di Pemkot Surabaya. Birokrasi yang sulit kita bikin permudah, namun tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya kepada media.

Terkait penindakan korupsi di kota Surabaya, Kajari Tanjung Perak menyebut sudah melakukan berapa penindakan.

“Ada beberapa penindakan yang sudah kami lalukan. Namun penindakan itu belum dapat kita publikasikan karena masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, memperingati Hakordia 2022, Kejari Tanjung Perak mengajak puluhan siswa TK dan SD yang ada di Surabaya Utara mengikuti lomba menggambar.

Kegiatan yang bertema ‘Bersatu Melawan Korupsi’ ini dilaksanakan di Surabaya North Quay Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada, Jum’at 2 Desember 2022 lalu.

Selain lomba mewarnai tingkat TK dan SD, Kejari Tanjung Perak, Ananto juga mengadakan lomba design poster yang diikuti oleh peserta tingkat SMA di Surabaya Utara.

Untuk design poster sendiri itu untuk lomba lomba anak-anak SMA yang dimulai sejak 28 November sampai 4 Desember, dan diumumkan tanggal 5 Desember 2022.

Lihat Juga : Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Yang menarik dari lomba mewarnai dalam rangka memperingati hari anti korupsi yang diselenggarakan Kejari Tanjung Perak Surabaya tahun ini adalah para peserta tidak diperkenankan didampingi orang tua

Pimpinan Khilafatul Muslimin Bantah Keterangan Saksi tentang Dugaan Ajakan Makar

Surabaya – Sidang lanjutan perkara syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya, yang membelit Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya dengan ageda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022).

Dalam sidang kali ini ,Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar, menghadirkan 2 saksi. Salah satunya adalah Anggota Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), Mat Ro’in. Dalam keterangannya, ia mengaku langsung melaporkan terkait dugaan makar yang dilakukan, Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, H. Aminuddin dan anggotanya usai mengetahui dari media sosial dan grup WA.

“Saya mengamati dan ada dugaan untuk makar, tapi tidak pernah (melihat langsung),” kata Mat saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Sementara itu, saksi kedua, yakni Wakil Ketua Bidang Wakaf Muhammadiyah Kota Surabaya, Drs H.Muzayin menuturkan, dirinya sempat membahas perihal makar, namun tak menyentuh nama Khilafatul Muslimin. Menurutnya, dalam rapat tersebut, pihaknya tidak mengklaim sepihak lantaran tidak mengetahui fakta-fakta seperti itu di lapangan secara langsung.

“Itu sudah saya menyatakan begitu saja dan tidak tahu persis kejadiannya. Kalau tidak salah, dulu sempat ditunjukkan foto-foto brosur tentang syiar itu tadi, dari kesimpulan rapat itu, memang ada beberapa poin,” ujarnya.

Hanya saja, Muzayin menjelaskan, bendera yang dibawa dan dimiliki oleh Khilafatul Muslimin di Surabaya mirip dengan HTI. Namun, berbeda warna saja.

“Iya, hampir sama, tulisannya juga, cuma beda warna saja,” tuturnya.

Mengetahui hal itu, terdakwa langsung membantah keterangan 2 saksi itu. Aminuddin menyatakan, perihal dikaitkannya Khilafah dengan negara itu, tidak benar. Menurutnya, tidak ada sama sekali terkait tentang hal itu.

“Yang ada adalah kegiatan untuk memberi tanggapan, bukan mengajak,” katanya.

Ia menilai, keterangan saksi yang menyebut ajakan untuk mengikuti, menurutnya tidak demikian. Aminuddin memastikan, tidak ada ajakan dan hanya untuk memberi tanggapan.

“Pernyataan bahwa makar pada negara, itu tidak benar sama sekali, dari mana anda menyimpulkan seperti itu,” ujar dia.

Lihat Juga : Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

Sebelumnya, Sulfikar menyatakan dalam dakwaan sebelumnya, Rabu (25/5/2022), bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar. Hasilnya, telah disetujui oleh terdakwa Aminuddin yang notabene selaku Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Lalu, dilaksanakan motor syiar pada tanggal 29 Mei 2022. “Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya,” kata Sulfikar saat membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2022).

Lalu, Aminuddin beserta pengikutnya melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya, yakni Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Surabaya.

Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi dalam 2 rombongan yang dipimpin oleh masing-masing koordinator lapangan. Diantaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin selaku penanggungjawab kegiatan.

Perihal maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

“Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan ‘Lailahailallah’ berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah,” ujarnya.

Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya, diklaim melambangkan tauqit. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga, setiap kendaraan roda dua jemaah, dipasang pamflet yang juga bertuliskan ‘Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah’.

Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin, dinilai mirip dengan bendera milik HisbuTakhrir Indonesia (HTI). Sejatinya, HTI telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

“Karena, tulisan yang ada di bendera, sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin,” tuturnya.

Selain membawa bendera, pada saat syiar motor rombongan juga membagikan selebaran yang berisi nasihat dan himbauan. Pun dengan maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam. Menurut merek, berpecah belah itu diancam oleh Allah dan masuk neraka.

Lalu, pada lembaran dibaliknya, berisi maklumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam. Artinya, terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam atau kekhalifahan.

Lalu, di dalam warga Jemaah Khilafatul, mereka mengklaim terdiri dari muslim dan non muslim. Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan, pengikutnya menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali.

Untuk maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin, lanjut Sulfikar, yakni agar umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah serta mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manusia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Aminuddin, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS.3 ayat (103), QS.42 (ayat 13),” katanya.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

“Bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka. Bahwa dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya,” imbuhnya.

Akibat hal itu, Aminuddin diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Ti0