Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru

Kediri, Timurpos..co.id – Upaya menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kediri menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 terus diperkuat Polres Kediri Polda Jawa Timur dengan menggelar kegiatan yang ditingkatkan (KRYD).

Salah satu yang dilaksanakan oleh Polres Kediri Polda Jatim dalam KRYD itu adalah menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe yang dinilai rawan peredaran narkotika dan minuman keras.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di malam akhir pekan dan menjelang Nataru 2026.

“Kami melaksanakan razia gabungan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” ujar AKBP Bramastyo, Jumat (12/12) malam.

Namun demikian, Kapolres Kediri itu menegaskan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) itu bertujuan utama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Razia gabungan ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Propam, serta didukung oleh instansi terkait.

Beberapa orang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine di lokasi.

Proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan ketat dan tetap mengedepankan sikap humanis.

“Tes urine dilakukan secara acak dan terbuka. Hingga saat ini, dari puluhan orang yang kami periksa, hasilnya masih negatif dari narkoba,” tambahnya.

Kapolres Kediri mengungkapkan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Menurutnya, peran aktif pengelola tempat hiburan sangat dibutuhkan dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami tidak ingin tempat hiburan malam menjadi sarang peredaran narkoba. Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pengunjung mengaku mendukung kegiatan razia tersebut.

Mereka menilai langkah kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

Dengan adanya razia gabungan ini, Polres Kediri Polda Jatim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kediri. (*)

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 304 Kasus

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 304 kasus, Rabu (10/12/2025) pagi.

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan, BNNP Jatim, serta sejumlah stakeholder. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,034 kilogram sabu, 1,038 kilogram ganja, 8 butir ekstasi, dan 200 alat hisap sabu.

Untuk sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan menggunakan alat pemusnah prekursor milik BNNP Jatim. Sementara ratusan alat hisap sabu atau bong dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, menyampaikan bahwa dari 304 kasus tersebut terdapat satu tersangka yang meninggal dunia saat proses pengejaran. Tersangka yang dikenal sebagai bandar di Jalan Kunti itu terjatuh dari rumah warga ketika berupaya melarikan diri saat penggerebekan.

“Dia jatuh saat kabur ketika rumahnya kami gerebek,” jelas AKP Suparlan.

Pihaknya juga menegaskan imbauan keras kepada masyarakat Surabaya untuk menjauhi narkoba mengingat dampak buruknya yang sangat besar.

“Jauhi narkoba… sekali lagi jauhi narkoba. Kalau ada yang bilang nyabu bisa menambah tenaga, itu bohong. Banyak pengguna yang kami kirim ke rehabilitasi akhirnya sembuh dan sekarang justru lebih sehat tanpa sabu,” tegasnya. M12

Diduga Gelapkan Dana Penjualan Gudang Sekitar Rp200 Juta, Dua Kurator Dipolisikan

Foto: Edo Prasetyo Tantiono Tunjukan Bukti Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), CV Zion memasuki babak baru setelah dua kurator, Melanny Lassa dan Ester Immanuel Gunawan, yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza Surabaya, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset perusahaan.

Laporan tersebut dibuat oleh Alif Maulana, karyawan CV Zion, ke Polres Malang terkait dugaan adanya selisih dana sekitar Rp200 juta dari transaksi penjualan gudang milik perusahaan.

Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengurus seluruh proses kepailitan. Namun dalam prosesnya, Edo menyebut muncul kejanggalan serius terkait penjualan salah satu aset pailit berupa gudang di Malang.

“Kurator menjual gudang tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar. Semua dana itu masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi kepada hakim pengawas, kurator hanya melaporkan angka Rp1.698.272.000,” ungkap Edo di Surabaya, Selasa (9/12).

Laporan ke Polisi Berjalan di Tempat
Edo mengatakan pihaknya telah melaporkan dua kurator tersebut ke Polres Malang atas dugaan penggelapan. Namun ia menilai proses penanganan laporan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Selama 7 bulan, status perkara masih di tahap penyelidikan. Hasil gelar perkara justru mengarahkannya menjadi perkara perdata, padahal menurut kami jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” tegasnya.

Gaji 11 Buruh Tidak Dibayar, Kreditur Lain Justru Dilunasi

Edo juga membeberkan kejanggalan lain terkait pendistribusian aset pailit. Menurutnya, 11 buruh CV Zion tidak menerima gaji mereka sama sekali, sedangkan kreditur separatis—including pihak bank—justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, upah buruh merupakan hak yang harus didahulukan dalam proses kepailitan.

“Buruh justru mendapat 0 rupiah, sementara kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas mengutamakan hak buruh,” ujar Edo.

Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal penuh penanganan laporan tersebut.

“Kami mohon Kapolri turun tangan. Jangan sampai perkara pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya,” ujarnya.

Edo menegaskan bahwa buruh hanya menuntut hak normatif mereka, yakni gaji yang hingga kini belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit.

Terpisah atas laporan tersebut, Ester Immanuel Gunawan Kurator saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Kepailitannya sudah berakhir pak. Yang jelas kami kurator tidak melakukan penggelapan karena kami bekerja sesuai penetapan hakim pengawas. Jadi laporan dugaan itu tidak benar pak.

“Dari pihak penyidik, bahkan sudah mengundang pihak pelapor dan Kuasa Hukum untuk konfrontasi di Polres Malang. Tapi pihak pelapor dan Kuasa Hukum tidak pernah mau hadir. Justru kami kurator yang di kriminalisasi Pak.” Ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan/Pengaduan Nomor:LPM/537/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 30 Mei 2025. Tok

Istri Sah Pegawai Temprina Laporkan Dugaan Penelantaran dan Kesaksian Palsu ke Polda Jatim

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Hartati Anggraeni Saputri, warga Sidoarjo, menyampaikan rilis resmi terkait dugaan penelantaran rumah tangga hingga pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan suaminya, Aris Gunawan, seorang Asisten Manager di PT Temprina Media Grafika. Senin (8/12).

Hartati mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa suaminya mengajukan proses cerai secara diam-diam di Pengadilan Agama Nganjuk, meski keduanya selama ini berdomisili di Sidoarjo.

Dalam keterangannya, Hartati menegaskan bahwa ia adalah istri sah Aris Gunawan. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, yakni Chelsea Nabila Anandita Putri dan Muhammad Alkhalifi Lexa Vizcarra.

Hartati mengungkap bahwa keretakan rumah tangganya bermula ketika anak pertamanya berusia lima tahun. Ia mengetahui suaminya berselingkuh, namun memilih memaafkan demi menjaga keutuhan keluarga. Namun, peristiwa serupa kembali terjadi ketika anak pertamanya menginjak usia 12 tahun.

Puncaknya terjadi pada April 2025. Menurut Hartati, Aris kembali menjalin hubungan dengan rekan kerjanya bernama Meiriska Dina Anggar. Bahkan, Aris sempat meminta izin untuk berpoligami demi menikahi perempuan tersebut, namun Hartati dengan tegas menolak.

Segala upaya penyelesaian secara baik-baik telah dilakukan Hartati, termasuk mencoba berbicara langsung dengan perempuan tersebut. Namun, upayanya tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya Aris meninggalkan rumah sejak Mei 2025.

Hartati mengaku terpukul ketika pada 18 Agustus 2025, Aris datang membawa salinan akta cerai. Ia mengaku tidak mengetahui adanya gugatan maupun proses sidang.

Lebih janggal lagi, proses perceraian tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Nganjuk, padahal pasangan ini menetap di Sidoarjo.

“Karena kejanggalan-kejanggalan itu, saya langsung menunjuk pengacara Muhammad Faisal SH MH untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hartati.

Pada 21 Agustus 2025, ia menerima salinan resmi putusan cerai talak Nomor 1188/Pdt.G/PA.Ngj, yang diputus pada 7 Juli 2025. Dari dokumen itu, Hartati menemukan banyak data yang menurutnya tidak sesuai fakta dan diduga dipalsukan.

Dalam putusan disebutkan bahwa Hartati tinggal di Dusun Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah tinggal di alamat tersebut dan tidak mengenal Ali Arifin, orang yang disebut menerima panggilan sidang atas namanya.

Selain itu, dalam putusan dinyatakan bahwa ia tidak memiliki anak, padahal ia memiliki dua anak dengan bukti akta kelahiran.

Dugaan Kesaksian Palsu
Hartati juga menyoroti kesaksian dua saksi persidangan, yakni Umi Fatikoh Binti Sutikno dan Dian Monalisa Binti Sugeng. Kedua saksi tersebut disebut memberikan keterangan palsu, di antaranya menyebut bahwa Hartati tidak memiliki anak dan pernah meninggalkan rumah selama satu tahun.

Hartati menegaskan bahwa ia tidak mengenal kedua saksi itu dan tidak pernah berpindah dari rumahnya di Sidoarjo.

Lapor ke Polda Jawa Timur
Merasa dirugikan dan menjadi korban ketidakadilan, Hartati bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/1561/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 November 2025. Laporan ini mencakup dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHP) dan dugaan penelantaran rumah tangga (Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT).

Ia menegaskan bahwa laporan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Penasihat hukum pelapor, Muhammad Faisal SH MH, menjelaskan bahwa langkah pidana ini merupakan bagian dari strategi hukum jangka panjang. Hasil putusan pidana nantinya akan digunakan sebagai novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan cerai talak di PA Nganjuk.

“Tujuan utama laporan ini adalah membuka fakta sebenarnya di persidangan pidana. Hasilnya akan menjadi bukti baru dalam permohonan PK ke Mahkamah Agung,” tegas Faisal. Tok

Pegawai Black Owl Surabaya Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Siswi SMU

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, SRD, melibatkan rumah karoke Black Owl dan Best Hotel Surabaya. Diduga pelaku Rivaldi

merupakan karyawan Black Owl. Atas kejadian ini, korban melalui kuasa hukumnya, Renald Christopher, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Menurut Renald, kliennya SRD yang masih sekolah SMU kelas 11, pertama kali mengunjungi Black Owl Surabaya untuk menonton konser. Di sana, SRD ditawari oleh seorang karyawan untuk menginstal aplikasi Black Owl dengan iming-iming voucher diskon dan keanggotaan khusus senilai Rp 2.000.000 setiap minggunya. “Tawaran itu hanya diberikan kepada SRD, tidak kepada teman-temannya,” kata Renald, Rabu (3/12/25).

Kemudian Renald menyampaikan, pada 16 Oktober 2025, SRD kembali mendatangi Black Owl Surabaya untuk bertemu dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya sebagai penyanyi dan merayakan ulang tahunnya.

“Namun pertemuan tersebut batal karena kendala dari pihak yang mengajak bertemu. SRD kemudian ditawari minuman beralkohol dengan menggunakan voucher Black Owl oleh seorang waiter,” ucapnya.

Lebih lanjut Renald mengungkapkan bahwa seorang pekerja Black Owl Surabaya bernama RB kemudian menemani SRD dan diduga dengan sengaja mencekokinya dengan minuman beralkohol hingga mabuk.

“Dalam kondisi mabuk, SRD dibujuk oleh RB untuk diantar pulang dengan transportasi online. Namun, SRD justru dibawa ke Best Hotel Surabaya, di mana ia diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan oleh RB,” ungkapnya.

Saat di dalam kamar hotel, RB yang sudah dalam keadaan telanjang berusaha melakukan pemerkosaan. SRD melakukan perlawanan dan berteriak. RB kemudian menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, dan mencengkeram tangannya hingga memar.

“Saat kejadian, seorang wanita yang mengaku sebagai istri RB datang dan menggedor pintu kamar. RB masuk ke kamar mandi, dan SRD berusaha melarikan diri. Saat membuka pintu, sudah ada seorang wanita yg mengaku sebagai istri pelaku. Wanita tersebut bersama petugas Best Hotel Surabaya. Seketika wanita yg mengaku istri pelaku tersebut langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD, menuduhnya sebagai perebut laki orang (pelakor),” beber Renald.

Pihak Best Hotel Surabaya, sambung Renald, kemudian menggiring SRD keluar dari kamar hotel tanpa memberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang atau merapikan pakaiannya yang telah dibuka paksa oleh RB. “Akibat kejadian ini, SRD mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, dan trauma psikis,” imbuhnya.

Terhadap kasus ini, Renald menilai bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya. Black Owl Surabaya diduga telah lalai menerima dan melayani customer di bawah umur, menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

“Ini melanggar melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya, serta melanggar Surat Edaran Walikota Surabaya tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, kata Renald, Black Owl Surabaya diduga lalai terhadap stafnya yang diduga telah mencekoki SRD dengan minuman beralkohol dan menggiringnya ke hotel, di mana SRD menjadi korban tindak pidana.

“Kami menduga bahwa staf Black Owl Surabaya secara terstruktur, sistematis, dan masif telah melakukan rayuan atau ajakan yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak di bawah umur,” ucapnya.

Sementara Best Hotel Surabaya, diduga lalai tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas kejadian tersebut, sehingga SRD menjadi korban kekerasan dan penganiayaan. “Selain itu, Best Hotel Surabaya diduga melakukan pelecehan dan penghinaan kepada SRD dengan menggiringnya ke lobi hotel dalam keadaan pakaian yang tidak pantas,” kata Renald.

Sementara pihak Black Owl saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, menyebutkan bahwa karyawan tersebut sudah tidak berkerja di Black Owl.

Perlu diketahui perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomer: LP/B/15251X/2025, SEKI/POLDA JAWA TIMUR

Rivaldi dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dan atau Keketasah terhadap Anak dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 fahun vot6 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 38 Tahun &0td tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 352 KUHP, yang terjadi di Best Hotel Surabaya di Jl. Kedungsari No. 29 Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 17 Oktober 2025. Tok

Kasus Penipuan Geprek Joder Ka Dhani Tak Kunjung Naik Sidik Setelah 8 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Isu reformasi Polri untuk menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel seolah hanya isapan jempol. Kasus dugaan penipuan investasi pembukaan outlet ayam geprek “Joder Ka Dhani” yang ditangani Polrestabes Surabaya hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Sudah 8 bulan berjalan, status perkara masih berada di tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika M. Raihan Al Ayyubi melaporkan pemilik usaha Ayam Geprek Joder Ka Dhani, Indrata Surya Rakhmadhani, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Raihan membuat laporan polisi pada 20 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

“Saya menyetor uang Rp150 juta kepada terlapor untuk pembukaan outlet. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi sama sekali,” ujar Raihan, Rabu (3/12/2025).

Ia mengaku sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan perkara, baik secara langsung maupun melalui SP2HP, namun selalu dijawab “masih pendalaman”, padahal ahli pidana telah dihadirkan dalam gelar perkara.

“Bukti dan keterangan saksi saya rasa sudah cukup kuat untuk naik penyidikan. Tapi tetap saja tidak ada kepastian,” tegasnya.

Lelah dengan proses yang dianggap berlarut-larut, Raihan akhirnya melapor ke Wassidik Propam Polda Jatim karena menilai penyidik tidak serius menangani perkaranya.

“Saya harus bolak-balik Jakarta–Surabaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang terkesan jalan di tempat,” keluhnya.

Raihan mengaku menerima informasi pada 19 November 2025 bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, namun ia belum menerima SP2HP sebagai bukti resmi.

“Katanya sudah penyidikan, tapi sampai hari ini saya belum menerima SP2HP,” tandasnya.

Di sisi lain, kasus ini semakin melebar. Muncul lima korban baru yang juga melaporkan Indrata atas perkara serupa melalui LP/B/1306/XL/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dijerat Pasal 379a KUHP tentang penipuan dengan kerugian material.

Polisi dan Kejaksaan Beri Pernyataan Berbeda

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi menyebut bahwa perkembangan perkara sudah dikirim.“SP2HP sudah dikirim ke pelapor,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.

Namun penyidik bernama Arya yang menangani perkara ini, saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, tidak memberikan respon hingga berita ini dipublikasikan.

Berbeda dengan kepolisian, Kejaksaan Negeri Surabaya justru telah memastikan bahwa perkara ini sudah naik penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengonfirmasi bahwa SPDP atas nama terlapor Indrata telah diterima pada 25 November 2025.“SPDP sudah masuk kemarin. Jaksa Penuntut Umum yang menangani adalah Pak Suparlan,” jelas Putu.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan kinerja penyidik yang diduga lamban menangani perkara dengan korban lebih dari satu orang. Publik menantikan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional tanpa tebang pilih. Tok

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Maut di Ibiza Club Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria dengan panggilan Kentung di Ibiza Club Surabaya akhirnya menemui titik terang. Di duga Pelaku yang merupakan teman korban sendiri, diduga Cak Song alias Galesong, telah digrebek oleh Tim Gabungan.

Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 02.50 WIB di Club Ibiza, Komplek Ruko Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban datang bersama rombongan berjumlah tujuh orang untuk minum-minuman keras sejak pukul 00.30 WIB. Namun, suasana mendadak ricuh ketika korban yang dalam kondisi mabuk berat mulai memukul rekan satu rombongan.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Botol dan gelas minuman keras jatuh dan pecah saat pergumulan terjadi. Korban mengalami luka serius di kepala, perut, dan pinggang yang diduga akibat benturan benda tumpul dan tajam dari pecahan kaca.

“Hasil penyelidikan, korban mengalami luka dari benda tumpul dan benda tajam,” ungkap sumber kepolisian kepada Timurpos, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku pemukulan mengarah pada Cak Song alias Galesong. Ia memukul korban menggunakan botol miras yang pecah saat pergumulan di VIP Sofa 2.

Korban yang sempoyongan sempat menuju kamar mandi perempuan dan menabrak pintu hingga rusak. Security kemudian membantu mengevakuasi korban memakai kursi roda ke lantai bawah. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi kritis.

Pihak klub sempat kebingungan mencari bantuan medis. Command Center 112 tidak tersambung, sementara Pusura dan PMI menolak karena tidak ada tenaga dan sopir ambulans. Tim medis baru tiba setelah petugas klub menghubungi Siola dan Polsek Genteng. Sayang, nyawa korban tak tertolong.

Setelah identitas pelaku terkonfirmasi melalui CCTV, tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya bersama Polsek Genteng langsung bergerak cepat.

Cak Song alias Galesong digrebek dan diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Waru, Sidoarjo, namun berhasil lolos

“Pelaku Diduga Bandar Inek yang biasa memasok di klub, ” Beber sumber internal kepada Timurpos.co.id. Jumat (28/11).

Untuk diketahui, bahwa korban hanya dikenal dengan panggilan Kentung karena tidak membawa identitas saat kejadian. Jenazah telah dibawa menuju Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo guna autopsi.

Diduga kuat Evakuasi terlambat, Korban kritis dan Tewas. Usai keributan, korban berjalan sempoyongan menuju kamar mandi perempuan dan menabrak pintu hingga rusak. Security kemudian mengevakuasi korban menggunakan kursi roda ke lantai dasar.

Korban tergeletak dalam kondisi kritis sambil mengerang. Pihak club berupaya menghubungi Command Center 112, namun sempat mengalami kendala. Bahkan bantuan ke Pusura dan PMI juga tidak bisa dilayani karena keterbatasan tenaga.

Tim medis TGC Siola tiba setelah dihubungi Polsek Genteng. Meski dilakukan pertolongan darurat, korban tidak terselamatkan. Jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. Soetomo untuk autopsi lebih lanjut. M12

MRY Tewas di Sekitar Diskotek Ibiza, Manajemen: “Terjadi Miskomunikasi”

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Taman, Sidoarjo, ditemukan tewas di dekat sebuah diskotek di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama setelah manajemen diskotek Ibiza memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian.

Humas Ibiza, Wahyu, menyebut keributan berawal dari dalam area klub. Ia menegaskan bahwa insiden itu bukan pertikaian antar pengunjung asing, melainkan terjadi di antara rekan-rekan korban sendiri.

“Awal kejadian memang di area Ibiza. Keributannya bukan antar pengunjung, tetapi sesama teman satu meja,” jelas Wahyu.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa pihak manajemen, mereka awalnya tampak bercanda. Namun suasana berubah ketika terjadi kesalahpahaman hingga memicu cekcok.

“Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Dari situ mereka saling dorong dan salah satu terjatuh. Diduga kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa,” ungkapnya.

Setelah insiden itu, karyawan Ibiza bersama rekan-rekan korban berupaya memberikan pertolongan pertama dan berinisiatif mencari bantuan medis di luar lokasi.

“Teman-temannya sampai ke PMI dan ke Siola, tapi saat itu tidak ada ambulans yang siaga,” ujarnya.

Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 03.30 WIB. Saat tim polisi dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, serta Inafis melakukan identifikasi, tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Belakangan diketahui korban merupakan warga Sidoarjo.

Manajemen Ibiza menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur keselamatan sesuai SOP saat kejadian dan siap bekerja sama dengan polisi dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah melakukan penanganan pertama dan mengikuti SOP dalam situasi tak terduga seperti ini,” tegas Wahyu. Tok

Kapolsek Pabean Cantikan Hadiri Simulasi Tanggap Darurat Level 1 di Integrated Terminal Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Integrated Terminal Surabaya Regional Jatimbalinus menggelar Simulasi Tanggap Darurat Level 1 pada Selasa pagi (25/11/2025) di Jalan Perak Barat No. 277 Surabaya. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajaran Forkopimka serta berbagai stakeholder terkait dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi keadaan darurat di area objek vital nasional Pertamina.

Simulasi yang dimulai pukul 08.30 WIB ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya BPBD Kota Surabaya, Damkar Kota Surabaya, Koramil Pabean Cantikan, Call Center 112, Pelindo, RS PHC, Dinkes, serta perwakilan masyarakat sekitar.

Integrated Terminal Manager Surabaya, Jefri Marshal, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam melaksanakan simulasi, mengingat Pertamina merupakan objek vital yang menyalurkan energi untuk masyarakat luas.

Camat Pabean Cantikan, Yanuar Rizal, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Surabaya, Ibu Linda, juga mengingatkan bahwa simulasi ini harus dilakukan layaknya menghadapi kondisi nyata.

Sementara itu, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesungguhan seluruh peserta dalam mengikuti setiap tahap simulasi.
“Meskipun ini hanya simulasi, laksanakan dengan serius seperti menghadapi kejadian yang sebenarnya,” tegasnya di hadapan para peserta.

Rangkaian Simulasi Darurat.
Pelaksanaan simulasi dimulai pukul 09.30 WIB dengan skenario terjadinya gangguan pada Tangki T50 dan T44, antara lain:

Error pada ATG (Automatic Tank Gauge) yang memicu percepatan tekanan dan menyebabkan luberan pada T50.

Proses alih tangki menuju T44.
Pemberitahuan kondisi darurat dari DERC dan instruksi IC untuk penanggulangan kebakaran secara defensif.

Perintah General Commander untuk pengamanan akses, evakuasi dokumen, koordinasi medis, dan komunikasi dengan stakeholder.

Kedatangan bantuan personel Polres, Damkar Kota Surabaya, Damkar Pelindo, tim medis RS PHC, serta BPBD.

Pada pukul 09.40 WIB, api pada Tangki T44 berhasil dipadamkan. Selanjutnya dilakukan evaluasi kerusakan, pengecekan lingkungan, serta normalisasi penyaluran.

Kegiatan Berjalan Aman dan Terkendali.
Seluruh rangkaian kegiatan simulasi ditutup pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur. Kegiatan rutin tahunan ini menjadi salah satu bentuk upaya meningkatkan respons cepat dan koordinasi lintas instansi dalam menghadapi potensi keadaan darurat di kawasan Terminal Bahan Bakar. M12

Pembeli Tanah Petani Sumber Girang Penuhi Panggilan Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

Penjualan tanah milik petani yang ada wilayah Desa Tumapel Dlanggu dan Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang yang tak ada titik terang penyelesaian sejak tahun 2019 hingga sekarang, para pemilik sawah merasa pembayaran belum terselesaikan dengan baik.

Dalam proses pelaksanaannya pada saat itu, para petani melakukan transaksi dan kesepakatan harga tanah dengan beberapa perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Sehingga, tanpa ada sedikipun keraguan dari petani untuk menyerahkan dokumen sertifikat hak milik (SHM) asli kepada panitia yang tak lain adalah pejabat atau perangkat desa masing-masing.

Dan dalam transaksinya pada saat itu, para pemilik sawah tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli.

Keyakinan para petani semakin besar di saat ada peran Kepala Desa Sumber Girang yang telah mengesahkan, menyetujui dan menanda tangani kesepakatan harga sebesar Rp.600.000.000 antara petani dan panitia.

Secara otomatis, para pemilik tanah tidak ada rasa curiga maupun khawatir sedikitpun mengingat ada peran para pejabat desa.

Namun pada kenyataannya, yang ada para petani mengaku hingga hari ini hanya menerima uang sebesar Rp.200.000.000 hingga Rp.250.000.000.

Dengan adanya kejadian tersebut, akhirnya pihak petani yang selama ini merasa dirugikan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak panitia beserta Kades Sumber Girang ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2025 guna mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan. Dan kini, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dari laporan para petani tersebut, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto telah memanggil para terlapor, sehingga pembelipun tak luput dari pemanggilan.

Pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dari pantauan awak media cekpos, pembeli yang di maksud nampak di loby ruangan Satreskrim Polres Mojokerto memenuhi panggilan dari penyidik.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya pembeli yang namanya tercantum di akta jual beli keluar dari loby Satreskrim Polres Mojokerto.

Pada saat keluar dari loby Satreskrim, awak media berupaya mengkonfirmasi pihak pembeli namun yang bersangkutan melimpahkan kepada penasehat hukumnya dan bergegas naik mobil meninggalkan kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Selanjutnya, dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Dr. Harmadi, S.H., M.H., M.Hum., beserta partner mengatakan bahwa apa yang di lakukan kliennya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.

“Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni transaksi di hadapan notaris dan sudah melakukan pembayaran. Sehingga, proses balik nama sertifikat sudah selesai tanpa ada kendala apapun hingga sertifikatpun saat ini sudah beralih nama kliennya,” terangnya.

Di singgung mengenai sistem pembayaran yang telah dilakukan kliennya dan jumlah nominal yang sudah dikeluarkan kliennya, Dr. Harmadi., S.H., M.H., M.Hum., belum mengetahui sepenuhnya dan berjanji akan meminta datanya kepada kliennya.

“Jadi, apabila di kemudian hari ada polemik seperti saat ini antara pihak petani dan panitia, itu di luar kewenangan klien saya. Baik kesepakatan apa dan bagaimana, silahkan lebih jelasnya langsung ke panitia saja. Yang pasti klien kami sudah melakukan prosedur jual beli sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. M12