R. De Laguna Mengugat Galih Kusumawati Terkait Terbitnya Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.

Foto: Suasana Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – R. De Laguna Latanri Putera, melalui kuasa hukumnya, Arifin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tergugat Galih Kusumawati, Kapolri Cq, Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, Kadiv Propam Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Arifin menjelaskan ini adalah sidang ke dua, acaranya masih memangil para pihak. Namun untuk hari ini, tergugat (1) Galih Kusumawati, Kadiv Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI tidak hadir.

Disingung apakah agenda pembacaan gugatan sudah disidangkan.” Belum ini sidang ke-2, untuk agenda pemangilan para pihak.” Kata Arifin.

Masih kata Arifin, bahwa perkara ini bermula saat klien kami ( R. De Laguna Latanri Putera) mendirikan perusahan PT Petro Energi Solusi (PT PES), kemudian ada investor yang menamankan modalnya sekitar Rp 3 miliaar dengan disertai
perjanjian kerja sama (PKS). Singkat cerita klien kami digugat di PN Wanprestasi di Pengadilan. Karana ada sebagaian uang yang belum terbayarkan.

“Namun yang kita digugat disini adalah Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya dengan Pelapor Galih Kusumawati. Kami berharap Laporan Polisi itu bisa dibatalkan.”kata Arifin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat, bahwa Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menetapkan sebagai hukum bahwa surat penangkapan No. : SPRIN-KAP/302/X/res.1.11/2024/ SATRESKRIM tanggal 19 Oktober 2024 dan surat perintah penahanan No. : SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan demi hukum. Menyatakan bahwa, Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU dan Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Penggugat. TOK

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Gengster

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar patroli perintis presisi. Fokus utama patroli kali ini adalah kawasan rawan tawuran dan kejahatan jalanan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar Suroto, Kamis (9/1/2025).

Dalam kegiatan patroli yang berlangsung Kamis (9/1/2025) dini hari, tim menyisir sejumlah kawasan mulai dari jalan raya hingga permukiman padat penduduk.

“Tim menyasar sejumlah wilayah, diantaranya kawasan Semampir meliputi Tenggumung, Bulaksari, Wonosari Wonokusumo. Kemudian wilayah Kenjeran meliputi Suramadu, Bulak, taman Surabaya, Nambangan, Kenpark, dan Kedung cowek,” jelasnya.

Iptu Suroto menyampaikan saat melintas di kawasan Wonosari tersebut, personel mendapati sekelompok pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati, para pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Tak disangka, salah seorang dari mereka melemparkan clurit panjang ke arah petugas.

“Melihat situasi yang semakin memanas, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan kelompok tersebut,” ujar Iptu Suroto.

Pengejaran pun tak terelakkan. Para pemuda yang diduga anggota gengster ini kemudian berpencar ke berbagai arah. Beruntung, berkat kesigapan petugas, situasi dapat dikendalikan.

“Alhamdulillah situasi kembali kondusif dan aman, ” jelasnya.

Selain itu, patroli juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya. TOK/*

Pasca Ops Lilin, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Kewaspadaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah hukumnya. Setelah sukses melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2025, kini Polres Tanjung Perak gencar menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kamtibmas.

Patroli skala besar ini dilakukan secara rutin Polres Tanjung Perak dan polsek jajaran bersama tiga pilar TNI-Polri dan pemerintah setempat, menyisir titik-titik yang selama ini menjadi rawan gangguan Kamtibmas, seperti kawasan Kembang Jepun, sekitar Jembatan Suramadu, hingga lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa patroli KRYD ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, mulai dari tawuran, balap liar, hingga kejahatan jalanan.

“Dengan patroli rutin, kami berharap dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan dan tentunya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat” tegas Iptu Suroto, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut Iptu Suroto mengungkapkan bahwa dalam patroli KRYD, petugas tidak hanya berpatroli, namun juga berinteraksi dengan masyarakat. Petugas mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat terkait masalah keamanan lingkungan sekitar.

“Dalam patroli, petugas juga berkesempatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. TOK/*

Nurul Arifin, Nekad Curi Tas Saat Adu Merpati di Jalan Patmosusastro Kepergok Warga

Foto: JPU Dzulkifli Nento saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Arifin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara mencuri tas milik Yaya Kurniawan saat ada permaian Merpati di Jalan Patmosusastro Surabaya. Kini Nurul Arifin diadilai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring. Rabu (08/01/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Dzulkifli Nento menghadirkan saksi korban yakni Yaya Kurniawan.

Yaya menjelaskan bahwa, terdakwa ini telah mengambil tasnya, yang berisi rokok, korek api, satu botol parfum, satu buah Charger, satu buah dompet warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 21 ribu.

“Terdakwa terlihat mondar-mandir sebelum mengambil tas tersebut,” katanya.

Saat disingung oleh JPU sedang apa saksi saat itu,” sedang melihat permainan merpati,” jelasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk dikerahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Patmosusastro No.60B Surabaya. Awalnya terdakwa saat berada di aduan burung merpati, terdakwa berkeliling mencari sasaran pencurian saat situasi sedang sepi terdakwa naik ke tangga pagupon setinggi dua meter kemudian mengambil sebuah tas selempang merk Eiger warna hitam milik saksi Yaya Kurniawan yanh berisikan : rokok, korek api, satu botol parfum, satu buah Charger, satu buah dompet warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 21.000.

Setelah terdakwa berhasil membawa tas milik saksi Yaya Kurniawan tersebut terdakwa turun dari tangga pagupon namun saat terdakwa turun dari tangga pagupon tersebut terdakwa di teriaki maling oleh warga sekitar mendengar teriakan tersebut kemudian terdakwa membuang tas eiger warna hitam milik saksi Yaya Kurniawan tersebut dan langsung kabur meninggalkan lokasi namun terdakwa dikejar dan berhasil diamankan oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo Surabaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Yaya Kurniawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 321.000 dan didakwa dengan Pasal 362 KUHP. TOK

Satresmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Lengkap

Foto: Salah Satu Motor Bodong

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak  berhasil mengamankan sekitar 17 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang diduga akan di kirim ke luar daerah Jawa Timur.

Dalam operasi yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Ekspedisi CV. Anugrah Trans Jl. Kalimas Baru Pos 4 No. 613, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya. Puluhan sepeda motor berhasil diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap seperti STNK atau BPKB.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas dan mencegah peredaran kendaraan hasil tindak pidana seperti curanmor. Kanit resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yudha Sukmana P. S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan ditahan sementara hingga pemiliknya dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Kanit Resmob polres pelabuhan Tanjung perak dan beliau mengatakan bahwa memang benar mengamankan puluhan kendaraan bermotor tersebut di karenakan tidak di lengkapi surat yang lengkap.

“Iya betul mas kami amankan, dan untuk barang bukti masih kami tahan dikarenakan masih dalam proses lidik.” Ucapnya, Kamis (19/12/2024)

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa bukti kepemilikan. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang diamankan tidak terkait dengan tindak pidana tertentu.

Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan aktivitas kejahatan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya. M12

Anak Tak Pulang Tenyata Disuruh Open BO, Tapi Pelaku Hanya Dituduh Pencabulan

Surabaya, Timurpos.co.id – ROS (bukan nama sebenarnya) masih trauma setelah putrinya, ZRA (13), hilang selama dua minggu. Saat ditemukan polisi, ZRA ternyata dijual oleh seorang pria dewasa kepada pria hidung belang. Ibu asal Bogor yang tinggal di Surabaya Utara ini selalu waspada dan takut setiap kali anaknya pergi.

“Setelah ditemukan, dia (ZRA) pernah keluar rumah tanpa pamit. Tanya suami, bilang gak tahu. Kaki saya gemetar, ternyata dia pulang mengaku habis beli popcorn di warung dekat rumah,” kata ROS, dengan suara bergetar.

“Hati saya hancur mengingat pria yang tega menjual anak saya. Dia punya istri dan tiga anak,” imbuhnya.

Si penjual ZRA ialah Ahmad Rizky Faluvi (33), warga Simolawang, Simokerto, Surabaya. Dia ditangkap Polsek Kenjeran saat menjual ZRA di sebuah hotel dekat Pasar Atom. Ternyata, ZRA bukan satu-satunya korban.

“Ada tiga perempuan yang dijual olehnya. Dua di bawah umur, termasuk anak saya, dan satu dewasa. Mereka adalah CCL (16) asal Dukuh Setro, dan PTR (21),” ungkap ROS.

Pertemuan ROS dengan Faluvi di Polsek Kenjeran mengungkap modus prostitusi online yang digunakan. Faluvi mengenal Rizal, teman lelaki CCL, yang kemudian memperkenalkan Faluvi kepada CCL. Diduga ada kerja sama antara Faluvi dan Rizal.

CCL, yang sudah terlibat prostitusi online, acap kali memamerkan barang-barang mewah di status WhatsApp dan Instagram untuk menarik perhatian teman-temannya. ZRA ternyata yang kepincut. Oleh CCL kemudian dikenalkan kepada Faluvi.

Faluvi merayu ZRA untuk membuka jasa Open BO. Faluvi bertugas mencari pelanggan. ZRA dijanjikan setiap dapat uang bisa digunakan untuk ZRA senang-senang. Cara Faluvi buka open BO biasanya Ahmad Risky Faluvi menyewa hotel secara pindah-pindah. Biasanya dia menyewa dua kamar. Satu kamar untuk digunakan untuk mencari tamu lewat Michat, satu kamar lainnya dijadikan tempat tempat esek-esek.

Faluvi kerap kali mengambil semua uang dari Open BO. Polisi mengungkap, dia punya banyak utang. Hasil penjualan ketiga perempuan kerap digunakan untuk membayar utang, termasuk menebus sepeda motor yang telah digadaikan.

ROS mengaku sedikit lega Faluvi tertangkap. Kabarnya Faluvi kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, ROS merasa janggal, sebab polisi hanya menjerat tersangka dengan pasal pencabulan. “Waktu saya melihat berkas penangkapan, tersangka hanya terancam pasal pencabulan. Sebenarnya gak terima wong anak saya dijual, tapi kenapa tersangka hanya kena pasal pencabulan,” keluhnya. TOK/*

Polisi Buru Ahmad Midhol Otak Pelaku Pembunuhan

Gresik, Timurpos.co.id – Ahmad Midhol Otak pelaku aksi pencurian dan pembunuhan kepada perempuan Wardatul Thoyyibah pada 16 Maret di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih dalam upaya pengejaran, hal tersebut di sampaikan oleh unit 1 Pidum (pidana umum) diruangan kerjanya.

Kanit Pidana umum Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu melalui penyidik unit 1 pidum mengatakan, “sampai saat ini masih di lakukan pencarian, karena itu PR buat kita, terangnya kepada timurpos Jum’at,(12/12/2024).

Upaya kami tidak kurang kurang untuk melakukan pencarian namun, kendalanya masih peteng (gelap) karena DPO Ahmad Midol dikenal licin sering berpindah pindah tempat, bahkan kami melakukan pencekalan setiap 3 bulan agar DPO tidak dapat melarikan diri ke keluar negri, “tegasnya.

“Yang jelas Informasi sekecil apapun masih tetap kami dalami, namun tetap tidak A1,

“kami masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Ahmad Midol (DPO) dan berharap tetap Ketangkap, “tegasnya.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya, diberitakan oleh beberapa media online, terpidana Asrofin salah satu pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, agen perbankan di Desa Imaan Kecamatan Dukun.

“saat ini sudah ditahan dan dijatuhi Vonis 12 tahun oleh Hakim ketua Adhi Sastrija Nugroho pengadilan Negri Gresik.

“Terbukti sudah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai Putusan pengadilan Negeri Gresik.

Selain itu Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Asrofin telah bertanggung jawab atas perbuatannya. FER

Pedagang Pasar Grand Medaeng Keluhkan Kinerja Pengelola Pasar

Foto: Kodisi Lapak Pasar Grand Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polemik Pengelolaan Pasar Grand Medaeng Sidoarjo, masih berlanjut, salah satunya adanya uang kopensasi senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan oleh Kepala Desa (Kades) Medaeng, Abdul Zuri kepada CV. Central Alam Mas, berdasarkan mediasi di Polda Jatim. Rabu (11/12/2024).

Pasar Grand Medaeng merupakan Aset Tanah Kas Desa ( TKD ) Medaeng yang disewakan pada CV.CENTRAL ALAM MAS sesuai akta notaris.SK.No 27-Xl 1992.Tanggal 6 Juni 1992, di buat oleh Notaris /PPAT Ny Fanny Landryani SH., yang beralamat Jalan. Untung Suropati No.9 Sidoarjo.

Happy Wilianto Johny selaku direktur CV.CENTRAL ALAM MAS telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Abdul Zuri. Ke Polda jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.

Selanjutnya mediasi di Polda Jawa Timur (Jatim) antara pihak pengelola maupun pihak desa sepakat mengambil alih dengan memberikan kompensasi kepada pengelola atau penyewa senilai Rp 1,4 miliar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 miliar minta waktu tempo 6 bulan.

Setelah selang waktu 3 bulan kesepakatan terjadi pihak pengelola/penyewa meninggal dunia, kemudian diambil alih Kepala Desa (Kades) Medaeng yang beralamat di Jalan. A. Yani No 4 Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Ruko Pasar Grand Medaeng yang berinisial A (35) mengatakan bahwa, masa kontrak pasar ini berlaku 20 tahun sekarang berjalan 13 tahun setelah pengelola meninggal sangat memprihatinkan karena status dan operasionalnya tidak jelas

“Ada dugaan Kepala Desa kerjasama dengan seorang wanita bernama Sistiwi Rahayu. Ia mengaku ikut menanamkan saham senilai Rp 1,5.miliar, yang sekarang menyewakan stan-stan di dalam pasar grand medaeng ini,” katanya.

Menurut A disini ada banyak pekerja mulai dari tukang las dijalan, tukang cat tidak teratur,orang parkir mobil sembarangan padahal tidak memiliki ruko di dalam pasar, sehingga menuai kritik dari warga sekitar.

“Untuk mengetahui kejelasannya pun
kami tidak tahu harus kemana karena tidak ada penanggung jawabnya terhadap kami para penyewa dan pembeli ruko yang sudah membayar lunas. Setelah pengelola meninggal, pasar grand medaeng ini terlihat rusak,kumuh ,sangat memprihatinkan tidak terawat,dan terbengkalai,” terangnya

Bahkan warga sekitar sini lanjut A banyak yang mengetahui di dalam pasar ini di buat berkumpul untuk pesta minum-minuman keras, dan narkoba.

“Kami pemilik ruko ini sangat terganggu tetapi disini tidak ada penanggung jawabnya,” tegasnyanya kepada awak media baru-baru ini.

Hingga saat ini kondisi pasar tersebut seakan-akan tidak ada perhatian dan kepedulian dari pihak terkait seperti Kepala Desa(Kades) Medaeng, Kecamatan Waru, maupun pihak-pihak keamanan.

Saat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab, seperti Sistiwi Rahayu yang menanam saham Rp.1,5.miliar dugaan palsu, hanya ingin menguasai ruko pasar tersebut.

Setelah pihak penyewa meninggal dunia, atas terbengkalainya ruko pasar Grand Medaeng tersebut, penyewa yang sudah membayar lunas, sangat kecewa karena pasar roboh tetapi tidak ada perhatian oleh kepala desa, maupun instansi lainya untuk memperbaiki seperti semula.

Kewajibannya kepala desa, tidak pernah melakukan sidak maupun memperhatikan keberadaan pembeli/penyewa, ruko tersebut.

Hasil penyewaan Tanah Kas Desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa ( PAD) tersebut tidak ada kejelasannya. Belum terlihat ada perhatian dari instansi terkait mulai dari kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten Sidoarjo. TOK/*

Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di Jalan Manggis

Gresik, Timurpos.co.id – Kasus perundungan yang tak kunjung usai masih dalam proses penyidikan akan tetapi dari keenam pelaku masih satu yang tidak kooperatif saat pemanggilan keenam pelaku tersebut.

Dari keenam pelaku diketahui satu berambut pirang yang tidak kooperatif atau masih dalam pencarian.

Kanit PPA polres Gresik IPDA Heppy saat di temui di kantin polres Gresik mengatakan,” pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur semua mas, dari keenam pelaku masih lima yang kooperatif, bahkan tiap hari masih wajib lapor ke polres, kami masih belum tentukan tersangkanya, namun satu yang berambut pirang ini masih dalam proses pencarian (tidak kooperatif), “jelasnya kepada Timur pos, Senin (25/11/2024).

Dirinya berharap untuk pelaku berambut pirang agar lebih koperatif, “tutupnya.

Sebelumnya diketahui ada 2 video viral video pertama kasus perundungan di jalan manggis Kecamatan Gresik terlihat seorang remaja dan beberapa pelaku melakukan perundungan terhadap salah satu korban yang sedang duduk diatas trotoar dan beberapa remaja menendang kepala korban.

Di video pertama berdurasi 1 menit 12 detik, tampak remaja perempuan berambut pirang memakai pakaian warna coklat sedang memaki korban yang sedang duduk. Korban memakai kaos hitam dan bercelana putih.

Sembari menarik kaos korban, perempuan berambut pirang marah dan menunjuk-nunjuk sembari memukul kepala korban. Bahkan dia mengancam akan membunuh korban.

“Tak kandani pisan mane yo, aku sampek krungu-krungu koen ngelamak nang arek-arek mane, tak pateni raimu. Cekelen omonganku. (Saya bilangin lagi ya, kalau sampai saya dengar kamu membuat ulah ke anak-anak lagi, saya bunuh mukamu. Pegang omongan saya,” kata wanita berambut pirang dalam video tersebut. Senin, 13 November 2024, lalu.

“Koen wes jaluk sepuro, tapi sek cak cok cak cok ae (Kamu sudah minta maaf, tapi masih cak cok cak cok saja),” tambahnya sembari memukul korban. FER

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi?

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Konflik agraria di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, telah mengakar sejak masa kolonial Belanda dan terus berlanjut hingga kini.

Menurut data dari WALHI, konflik ini bermula pada tahun 1925, ketika sekitar 2.956 warga yang diwakili oleh tujuh orang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kolonial Belanda untuk membuka Hutan Sengkan Kandang dan Keseran di Desa Pakel.

Permohonan tersebut baru disetujui pada tanggal 11 Januari 1929, dengan pemberian hak kepada tujuh perwakilan warga untuk membuka lahan hutan seluas 3.000 hektar oleh Bupati Banyuwangi saat itu, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Konflik ini tidak hanya merampas mata pencaharian warga tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk meredam konflik antara warga Desa Pakel, PT Bumisari memberikan tali asih kepada warga Desa Pakel yang berkonflik dengan PT Bumisari.

Namun, pemberian tali asih yang dilakukan pada sekitaran Mei 2024 lalu itu malah menimbulkan konflik di Desa Pakel.

Lantaran, dari 800 penerima tali asih itu kebanyakan bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini berkonflik dengan PT Bumisari.

Informasi yang diterima Redaksi, PT Bumisari telah menggelontorkan uang sebesar Rp 5 Miliar melalui Kapolresta Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Nanang Haryono.

“Pada saat itu Kapolresta Banyuwangi inisial N yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota meminta uang 5 M untuk penyelesaian konflik Pakel kepada PT Perkebunan Bumisari dengan dalih pemberian tali asih,” ujar nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/11/2024).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa sudah ada 800 orang yang menerima tali asih dengan rata-rata per orang menerima Rp. 3 juta, jadi total tali asih yang diberikan total Rp 2,4 Miliar.

Namun, pemberian tali asih itu malah menimbulkan konflik baru lantaran yang menerima tali asih bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari.

“Orang-orang yang diberi tali asih ternyata bukan Kelompok Rukun Tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari. Yang diberi tali asih lebih banyak orangnya AR. Sampai hari ini tali asih tidak berdampak dengan penyelesaiaan konflik pakel, dan pemberian tali asih diduga tanpa melibatkan tim terpadu, hanya dari pihak Polresta saja,” ungkapnya.

Masih menurut sumber media ini, PT Bumisari merasa kecewa dengan mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota lantaran cuma dijanjikan penyelesaian.

“Pihak PT Bumisari merasa kecewa dengan KA (mantan Kapolresta Banyuwangi.red) yang hanya menjanjikan penyelesaian tanpa adanya progres signifikan, malah rukun tani banyak melakukan perusakan,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota ketika dikonfirmasi terkait informasi yang diterima Redaksi memilih diam.

Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya di nomor 0816 55xxxx pada Selasa (19/11/2024) perwira polisi dengan tiga melati dipundak itu tidak memberikan respon atau jawaban.

Begitupula konfirmasi kepada tim terpadu yang menangani konflik agraria di Desa Pakel juga memilih diam. TIM