Polres Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 pada Jumat, 20 September 2024, dengan lokasi sasaran di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam pelaksanaan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personil Satresnarkoba, Sat Samapta, Provost, dan BNNK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setibanya di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di sepanjang lorong gang yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dalam pengerebekan tersebut, 24 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” tutur Iptu Suroto, pada Sabtu (21/09/2024).

Selain mengamankan 24 tersangka, ungkap Iptu Suroto, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 alat hisap sabu (bong), 5 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 tutup botol, dan 2 sedotan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres,” kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Suroto menambahkan, dari hasil 24 tersangka saat dilakukan tes, 11 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu (metamphetamine), sementara 13 lainnya dinyatakan negatif.

“Saat pengerebekan tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga pukul 02.00 WIB. Kemudian 11 orang yang positif sabu langsung menjalani proses penyidikan, sedangkan 13 orang negatif dipulangkan setelah menjalani pendataan lebih lanjut,” pungkasnya. M12

Teman Polisi, Ditangkap Polisi Saat Main Judi Slot

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Pranata, residivis yang merampas sepeda motor bersama oknum Polisi Agus Sugeng Priyanto ditangkap saat bermain judi slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget Nomor 1 Surabaya. Dia bermain judi tersebut dengan menggunakan handphone (HP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Erwin Pranata ditangkap oleh Bripda Iqbal Tareq Ibrahim dan Roby Agam Kusuma anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di kantor Jalan Kalianget No.1 Surabaya,

Dengan HP itu terdakwa Erwin bermain slot dari aplikasi judi online. Dia lantas memasukkan uang Rp 200 ribu untuk deposit judi.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan

Majelis Hakim yang diketuai Halimah Umaternat menghukum Erwin dengan Pidana 1,5 tahun penjara. Hukuman maksimal itu dijatuhkan kepada Erwin karena sudah kali ketiga ini dia disidang karena kasus Pidana. Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor bersama oknum Polisi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian,” kata HakimHalimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Erwin sebelumnya ditangkap Polisi setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Dia melakukannya bersama dua oknum polisi, masing-masing Agus dan Roji serta tiga teman lainnya.

Mereka menggerebek Rahmat saat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak dengan tudingan korban terlibat kasus narkoba. Agus dan Roji sempat menodongkan pistol. Rahmat mereka bawa ke tempat sepi untuk digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka meminta tebusan Rp 1,5 juta kepada istri Rahmad yang ditransfer ke rekening Erwin. Sepeda motor Rahmat lalu mereka bawa kabur. TOK

Terbitnya LP Segera Ada Titik Terang Pada Kasus Perkara Dugaan Penipuan Melibatkan PPAT

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya, menaikan status dari semula hanya Pengaduaan Masyarakat (Dumas) kini menjadi Laporan Polisi (LP) dengan nomor: TBL/B/888/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas perkara dugaan penipuan yang membelit Tri Ratna Dewi dan Permadi, sejak tanggal 18 September 2024.

Hal itu dibenarkan oleh AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Iya sekarang sedang proses penyidikan, dulu dari dumas sekarang naik jadi LP, ” terangnya singkat.

Maria Lucia Setyowati menjelaskan bahwa, terlapor dalam LP tersebut ialah Tri Ratna Dewi dan Permadi selaku pegawai PPAT. Sebelumnya Permadi menegaskan bahwa proses hibah aset ruko di Jalan Tenggilis Lama IIIB No 56 itu sudah dilakukan sesuai prosedural. Keterangan itu memantik Maria untuk mengecek aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya ada beberapa kesalahan dalam pembuatan akta hibah. Misalkan, dalam hal perbaikan atau pergantian kata frasa kalimat yang salah tidak boleh langsung dihapus begitu saja. Tetapi dilakukan dengan cara renvoi yaitu mengetik ulang frasa yang benar dan dibubuhi catatan setuju diubah atau diganti dan dibubuhi paraf oleh penandatanganan akta.

“Yaitu di akta mengganti bulan Senin 18 November tahun 2018 menjadi 18 Desember 2018 itu kan hanya disetipo,” katanya kepada awak media. Rabu (18/09/2024).

Maria menerangkan mengapa poin waktu dihapus. Sebab dia baru menyerahkan sertifikat ke Permadi bulan Desember. “Kalau begitu kan akta dibuat sebelum saya menyerahkan SHM,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika keterangan waktu penyerahan tidak diganti juga tetap salah. Setelah dia mengecek kalender ternyata pada Senin 18 Desember itu yang benar adalah hari Selasa. “Kalau pun tetap tidak diganti, 18 November itu bukan Senin, tapi hari Minggu. Sekali lagi bisa dicek di kalender,” terangnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Widhi Haryoko menjelaskan saksi-saksi dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan secara maraton. Dengan terbitnya LP, maka akan segera ada titik terang. TOK

Ketiga Pelaku Pengeroyokan dan Perundungan Dipulangkan Polsek Wonocolo Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Perundungan disertai pengeroyokan, yang menimpah pelajar berinisal (ALF) kelas XI SMA oleh kakak kelasnya yang ditangani oleh Polsek Wonocolo Surabaya, dikeluhkan oleh Ibu korban, dikaranakan ketiga pelaku dipulangkan (tidak ditahan) dengan alasan para pelaku kepingin sekolah.

Polsek Wonocolo memulangkan tiga siswa SMA pengeroyok adik kelas kepada orangtuanya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABI,(17) RCH, (17) dan FS, (18). Ketiganya ditetapkan tersangka setelah mengeroyok adik kelas berinisial ALF hingga gegar otak. Polisi berdalih bahwa ketiga tersangka masih pelajar dan ingin sekolah.

Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan bahwa, FS yang telah berusia dewasa juga dia pulangkan dengan alasan yang sama. Meski begitu, polisi memisahkan berkas perkara FS dengan dua temannya yang belum cukup umur.

“Satu kronologi kejadian, mereka satu sekolah dan ada permohonan keluarga supaya mereka tidak ditahan. Tapi, berkas perkara FS kami bedakan,” kata Sholeh kepada awak media.

Selain itu, menurut Sholeh, pemulangan ketiga tersangka itu berdasarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Polisi juga menoleransi FS dengan memulangkannya bersama dua tersangka lain yang belum cukup umur. Meskipun usia FS sudah dewasa. “Toh, dewasanya (FS) juga masih baru beberapa hari,” ujarnya.

Sholeh meyakinkan bahwa pengusutan kasus perundungan itu masih terus dijalankannya. Pekan depan pihaknya akan melimpahkan ketiga tersangka ke Kejari Surabaya. “Terserah nanti kejaksaan kalau tersangka mau ditahan monggo,” katanya.

Terpisah, Ibunda ALF, Yulianah Hutabarat menyesalkan Polisi yang memulangkan tersangka pengeroyok anaknya. Dia ingin ketiga tersangka ditahan karena perbuatan mereka terhadap anaknya kejam. Menurut dia, Polisi seolah-olah lebih peduli terhadap masa depan anak-anak yang menjadi pelaku daripada anaknya yang menjadi korban kekerasan.

“Anakku juga anak-anak, pelajar juga dan juga mau sekolah. Harusnya dipenjarakan biar jera,” kata Yulianah, Minggu (15/09/2024).

Dia khawatir ketiga pelaku ketika masih tetap sekolah di SMA yang sama akan mengulangi perbuatannya terhadap anaknya. Terlebih pihak yayasan urung mengeluarkan para pelaku dari sekolah swasta mereka di Siwalankerto. Yulianah khawatir perundungan akan lebih parah karena para pelaku dan saksi-saksi yang terlibat masih berada satu sekolah dengan anaknya.

“Saya khawatir anak saya juga ketakutan. Apalagi dia juga sekolah di situ. Supaya tidak satu sekolah semestinya ditahan dan diproses hukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya,” keluhnya.

Korban Masih Trauma dan Kesakitan

ALF hingga kini masih trauma. Siswa kelas XI SMA ini takut sekolah lagi. Dia tidak mau dikeroyok lagi oleh para seniornya yang kelas XII. Di samping itu, ALF juga masih pemulihan luka-luka yang dideritanya. Termasuk luka pada kepala yang menyebabkan gegar otak ringan.

ALF sebelumnya dikeroyok para kakak kelasnya di rumah FS di Siwalankerto pada Kamis (5/9). Itu setelah ALF bercanda saling olok dengan NV, teman sekelasnya tentang logo kelompok silat. NV yang tidak terima dengan candaan ALF mengadu ke para seniornya. TOK

Miris, Pelajar SMK Terciduk Saat Pesta Sabu di Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/09/2024) pukul 12.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, pada Jumat (13/09/2024).

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. M12

Polisi Minta Rp 20 Juta Untuk Menutup Perkara, Keluarga Pelaku Laporkan Ke Propam Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku. Istri pelaku Mila melaporkan anggota Polsek Pabean ke Yanduan BidPropam Polda Jatim.

Moch Rizal Husni Mubarok dan Billyardo Risky Perdana Putra selaku kuasa hukum Mila yang merupakan istri dari MS pelaku Judi Online yang ditangani Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Rizal menjelaskan bahwa, pada hari ini kami, mendampingi ibu Mila dan putranya melaporan oknum Polsek Pebean Cantikan Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan ke Yanduan Bidpropam Polda Jatim.

“Untuk hari ini agendanya melengkapi kronologi pentunjuk atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasaan oleh oknum Polsek Pebean Cantikan terhadap keluarga pelaku,” kata Rizal. Rabu (11/09/2024).

Mila perempuan parubaya (41) mengatakan bahwa, perkara ini bermula, tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

“Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.” Katanya.

Masih Kata Mila bahwa, Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Heru Prasetyo mendatangi lapak saya yang berlokasi di Jalan Pahlawan samping sekolahan Stella Maris untuk menyuruh saya ke Polsek Pabean Cantian guna membesuk suami, namun setelah sampai di Polsek Pabean Cantian saya disuruh keluar oleh petugas yang piket menjaga tahanan dikarenakan bukan jadwal besuk. Dan ketika saya keluar menuju halaman Polsek bertemu dengan Agus Subandi.

“Saat itu Agus Subandi membicarakan penyebab perkara Suaminya, tersebar di media massa. Saya mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal dengan kalimat “aku siap lepas seragam”. Hingga sampai saat ini, belum ada kabar terkait perkara tersebut. Kemudian saya laporkan kepada Propam Polda Jawa Timur. M12

Khotijah Melabrak Toko Emas SINAR MAS di BG Junction, Terkait Penipuan Penjualan Emas

Surabaya, Timurpos.co.id – Khotijah,menjadi korban penipuan setelah menjual 250 gram emas batangan secara online. Ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny, yang menawarkan harga tinggi sebesar Rp104 juta untuk emas tersebut.

Tawaran yang menggiurkan ini membuat Khotijah tergiur. Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny untuk membawa emasnya ke toko emas Sinar Mas di BG Junction. Setibanya di toko, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny.

Leny kemudian mengirimkan bukti transfer kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko. Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.

Iptu Vian Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020, dan belakangan kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu. “Kami melakukan mediasi di sana untuk mencegah keributan,” ujar Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan Khotijah ke Polrestabes Surabaya. Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Haryoko Widhi, ketika dikonfirmasi juga telah membenarkan. Namun, informasinya orang yang mengaku bernama Leny belum tertangkap. Hal ini terlihat dari kemarahan Khotijah saat datang ke toko emas.

Iptu Vian Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban. Leny mengaku sebagai pemilik toko emas dan setelah Khotijah percaya, Leny menghubungi toko emas menggunakan foto perhiasan milik Khotijah. “Toko emas ini diiming-imingi harga murah dan diberitahu untuk langsung mentransfer uang setelah barang dicek,” terangnya.

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang. Saat melakukan transaksi online, sangat penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan. TOK

Oknum Polsek Pabeaan Cantikan Janjikan Tutup Perkara dengan Nominal Rp 20 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembali menjadi soratan, beredar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek. Pelaku judi online (Judol) setelah ditangkap, lalu dilakulan tes urine kemudian keluarga pelaku disuruh membayar Rp 20 juta untuk memuntup kasusnya.

Berdasarkan narasumber menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya. Sabtu (07/09/2024) malam.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Disingung apakah bagaimana perkembangan kasusnya?

“MS hingga saat ini masih ditahan di kantor Polisi mas, padahal saat itu kedua petugas itu sempat bilang untuk menyipakan uang Rp 20 juta untuk menutup perkaranya,” jelasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Joko saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Timurpos sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan pesan WA. Namun belum ada respon. M12

Henry Moses Dijebloskan Ke Penjara Terkait Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini terjadi setelah istrinya, Sherly, melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menyebutkan menangkapnya secara paksa di Sidoarjo. Selasa (03/09/2024).

Tak dijelaskan secara detail bagaimana kronologi penangkapan. Moses Henry yang diketahui merupakan seorang pendeta dan juga sempat maju sebagai caleg lewat Partai Hanura itu memiliki rumah di Pondok Mutiara Indah Sidoarjo. Adanya penetapan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 1 junto 64 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video kekerasan yang menunjukkan Moses memukul Sherly. Mulanya dengan tangan kosong lalu dengan pipa. Bahkan anak perempuan yang niatnya ingin memisahkan ikut dihajar Moses Henry.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan tindakan ini didasari atas Laporan Polisi nomor 763/8/9 Agustus 2024. Dari serangkaian penyidikan pihaknya sudah melakukan tahap demi tahap secara prosedural. Mulai dari menyelidiki laporan, meminta visum korban, dan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Ada barang bukti yang kami sita berupa pisau dapur, dress pendek tanpa lengan warna hijau hape Samsung, CCTV, dan Flash disk,” ujarnya.

Pada tanggal 27 Agustus polisi menggelar gelar perkara untuk kasus dinaikkan ke statussidik. Saat itu polisi meminta keterangan saksi dan terlapor. Semua keterangan dicocokan dengan barang bukti yang disita.

Hingga akhirnya tanggal 2 September polisi kembali mengadaikan gelara perkara. Saat itu, korban maupun anak-anaknya dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, Henry Moses ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat sempat menjelaskan mengapa tersangka ditahan. Ada beberapa barang bukti yang belum didapatkan. “Terkait dengan pipa,” teranganya.

Diketahui dalam tayangan video yang viral, pipa adalah alat yang digunakan Henry Moses memukul korban. Saat ini, polisi sedang menyusun berkas kasus tersebut untuk dikirim ke kejaksaan agar Moses Henry dapat diadili.

Pengacara Henry Moses Akan Ajukan Penangguhan

Henry Moses resmi ditahan di Polrestabes Surabaya atas laporan KDRT dari istrinya, Sherly. Pengacara Henry Moses, Doni Adinegara, memastikan bahwa, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan. “Kami sudah menyiapkan suratnya, tinggal menunggu persetujuan,” ujarnya.

Kabar penangkapan Henry Moses diterima sejak dini hari. Kliennya dijemput di Sidoarjo sekitar pukul 01.30 WIB, dan pagi harinya, Doni diberitahu bahwa Moses telah ditetapkan sebagai tersangka. Doni menyebut bahwa kliennya ditangani oleh tim, dan beberapa anggotanya berdiskusi dengan Moses untuk menentukan langkah selanjutnya.

Doni juga menyinggung bahwa kliennya juga melaporkan pelapor yaitu Sherly. Memang diketahui kasus rumah tangga antara Hendrianto Moses Henry dan Sherly berbuntut saling lapor. Sherly melaporkan kasus KDRT, sedangkan Moses Henry melaporkan istrinya tentang KDRT dan penyebaran video porno.

Moses Henry sebelum masuk penjara sempat menerangkan video porno yang dimaksud. Ia ketika mandi diam-diam istrinya merekam. Video itu kemudian disebar tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto ketika dikonfirmasi mengenai laporan KDRT dan penyebaran video porno,menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kami sudah melakukan wawancara klarifikasi dan akan mengintrogasi tiga sampai empat orang lagi,” tandasnya. TOK

Disinyalir Pergudangan di Jalan Kalianak 66 Surabaya Tempat Penimbunan CPO Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkuaknya dugaan bisnis minyak CPO ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat.

Bisnis yang diduga dikelola oleh pemilik usaha berinisial (E),(A),(Y),(puskopal ) ini diduga melakukan aktivitas pengambilan minyak dari kapal besar dengan metode yang mencurigakan, yaitu dengan dikencingkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir 10 kiloliter lebih.

Meskipun telah menjadi sorotan pada Jum’at, 19 Agustus 2024, bisnis ini masih terus berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Saat dimintai tanggapan terkait dampak lingkungan dan legalitas dari kegiatan tersebut, pemilik usaha berinisial EO, enggan berikan jawaban

Lanjut dari pantauan team awak media Pada hari Jum’at 23 Agustus 2024, dijalan Kalianak 66, kegiatan bisnis masih berjalan dengan baik tanpa tersentuh pihak Aparat penegak hukum di wilayah polres pelabuhan Tanjung perak ( APH ) terkait dugaan CPO ilegal.

Saat awak media menanyakan pemiliknya usaha CPO tersebut kepada pekerja, disini ada empat bos salah satunya yang sampean tanyakan (E),(A),(Y) dan satu lagi puskopal mas, menirukan ucapan pekerja

Lalu team awak media mengikuti kontener yang mengangkut minyak CPO tersebut keluar dari gudang Kalianak 66, menuju timbangan di jajalan Kalianak, setelah itu langsung kontener keluar menuju arah Margomulyo dan langsung menuju tol Pasar Turi atau Tol malang untuk di kirim ke luar kota.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan di gudang Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo Surabaya, belum memberikan jawaban (alias bungkam)

Setelah itu team awak media konfirmasi kekasatreskrim polres pelabuhan Tanjung, melalui WhatsApp messenger, belum ada tanggapan/ belum direspon.

Dalam konteks hukum, pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat dijerat dengan hukuman dan sanksi yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan agar dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, dan APH, segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Skandal ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam melindungi lingkungan serta menjaga keamanan laut dari kegiatan ilegal yang merugikan. Publik berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. M12