Debtcollector Diduga Gunakan Polres Mojokerto Kota Untuk Intimidasi Nasabah

Mojokerto, Timurpos.co.id – Seorang pasutri ( pasangan suami istri) bernama Heris Choiruman dan istrinya Anjiroh Mufidah yang beralamatkan di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menjadi korban dugaan tindakan premanisme.

Pada awak media, Heris selaku korban, menceritakan dugaan tindakan intimidasi premanisme yang dialaminya pada hari Selasa, tanggal 9 September 2025.

Peristiwa tersebut bermula ketika beberapa orang yang diduga berlagak seperti oknum intel anggota kepolisian mendatangi rumahnya dan mengetuk pintu dengan nada keras serta meminta istrinya menjemput sang suami di sekolah.

Menurut keterangan Heris, setelah ia pulang ke rumah, ia langsung ditanya mengenai keberadaan mobil Avanza miliknya. Kemudian korban dipaksa masuk ke mobil tanpa diberi kesempatan menunggu istrinya pulang menjemput anak sekolah.

“Di dalam mobil saya di bentak bentak diperlakukan seperti maling dan kap mobil di gedor gedor. Saya merasa ketakutan. Kemudian, saya di bawa ke Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya.

Masih Heris, setibanya di Polres, ia ditanyai dan disuruh mengaku mobil avanzanya itu ada dimana.

“Karena merasa ketakutan, akhirnya saya ngomong bahwa mobil saya titipkan di Imam. Disitu, saya disuruh langsung tlfn dan mendatangkan Imam. Tidak disitu saja, saya juga disuruh bikin surat pernyataan dan disuruh menandatangani berkas dokumen yang saya tidak tahu menahu isi berkas dokumen tersebut karena dilarang untuk membaca,” terangnya.

Selain itu, selama di Polres Mojokerto Kota, ia juga mendapatkan pertanyaan dari salah satu anggota Polres terkait keberadaan mobilnya dengan nada yang menurutnya memperlakukan dirinya seperti pelaku kejahatan.

“Ponsel saya dirampas oleh seseorang bernama Hendro dan Rizal. Tidak boleh telepon siapapun. Kemudian, HP saya digunakan untuk menghubungi Imam melalui aplikasi pesan singkat,” lanjutnya.

Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, staf LBH-PK yang diketuai oleh Sadak, S.H., M.H., datang dan menjeputnya di Polres dan diantarkan ke saudaranya yang bernama Dedy selaku ketua Garda Majapahit.

“Disitu, akhirnya saya mengetahui kalau kelima orang tersebut bukan anggota intel Kepolisian melainkan Debtcollector yang bernama Hendro, Antok, Rizal, Hendrik, Pindang,” urainya.

“Atas kejadian tersebut, saya merasa sangat ketakutan dan trauma atas tindakan yang mereka lakukan karena seakan saya ini penjahat atau maling sehingga diperlakukan seperti itu selama berada di Polres,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua Firma Hukum ELTS Agus sholahuddin ikut menanggapi terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa, kasus ini sangat memprihatinkan dan tidak berkeprimanusian.

“Karena bisa diduga Debtcollector ini bekerja sama dengan oknum anggota Kepolisian. Pasalnya kok bisa premanisme berkedok Debtcollector keluar masuk Polres Mojokerto Kota. Padahal sudah jelas premanisme yang berkedok Debtcollector harus segera ditangkap. Apalagi berani membawa konsumen dan berlagak seperti oknum anggota kepolisian,” katanya.

Agus juga menambahkan jangan sampai anggota kepolisian dibuat alat untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti, karena sudah jelas ini adalah kasus perdata.

“Apabila seseorang tidak bisa membayar angsuran atau sudah menunggak, silahkan gugat fidusianya terlebih dahulu. Dan kalau terbukti unit dihilangkan baru silahkan laporkan pidananya. Karena, apabila ada suatu permasalahan kasus pidana maupun perdata, yang didahulukan adalah perdatanya dulu, baru kemudian pidananya,” tegas Agus

Dan tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah ikut mengintimidasi atau membantu seseorang yang bisa dikatakan premanisme yang berkedok Debtcollector.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri,” ungkap Agus.

Disini sudah jelas perbuatan Debt kolektor tersebut sama dengan percobaan penculikan karena memaksa seseorang untuk ikut dan sesuai dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” urainya.

Agus juga menegaskan akan mengawal dan melaporkan serta menjadi penasehat hukum korban jika korban merasa membutuhkan keadilan.

“Biar premanisme yang berkedok Debtcollector itu juga jera dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkas Agus. ***

Polres Mojokerto Tutup Mata Adanya Dugaan Pencurian Kabel Telkom

Mojokerto, Timurpos.co.id – Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di kawasan Jalan Pacet daerah Dlangu, Mojokerto. Pada malam hari, awak media mendapati sekelompok orang tengah melakukan penggalian dan penarikan kabel tembaga yang disebut-sebut milik PT Telkom Indonesia. Aktivitas itu diklaim dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor bernama PT Putri Ratu Mandiri.

Namun, ada fakta janggal yang membuat aktivitas ini patut dipertanyakan. Beberapa waktu sebelumnya, tim Korem Mojokerto menangkap sejumlah orang di titik yang sama karena diduga mencuri kabel milik Telkom. Saat ini kasus tersebut masih berproses di Polres Mojokerto.

Tidak Ada Nota Dinas, Proyek Patut Diduga Ilegal

Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan internal Telkom, wilayah STO Telkom Dlangu Mojokerto—tempat aktivitas penggalian itu berlangsung ( sabtu, 30/08/200 ), tidak termasuk dalam nota dinas resmi yang dikeluarkan PT Telkom untuk proyek penarikan kabel.

“Data resmi hanya mencatat pekerjaan di Krian dan Mlirit Rowo. Tidak ada pekerjaan di wilayah Dlangu. Kalau ada aktivitas di sana, itu bisa disebut sebagai tindakan vandalisme atau pencurian,” tegas salah satu sumber internal PT Telkom Regional Jawa Timur kepada Timurpos.co.id.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel di Pacet bukan bagian dari proyek resmi.

Koordinator Lapangan Bungkam

Tim media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak proyek. Sholeudin, yang disebut sebagai koordinator lapangan, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Bungkamnya pihak lapangan semakin menambah tanda tanya atas legalitas proyek tersebut.

Potensi Jerat Pidana

Jika benar terbukti ilegal, maka aksi ini berpotensi menjerat para pelakunya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

“Penarikan kabel tembaga tanpa nota dinas jelas bisa dikategorikan sebagai pencurian aset negara. Kabel tembaga Telkom itu bagian dari infrastruktur vital komunikasi. Kalau dicuri, dampaknya bisa merugikan ribuan pelanggan dan bahkan mengganggu layanan publik,” tambah sumber dari Telkom.

Menunggu Tindakan Aparat (Polres Mojokerto)

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan ini. Masyarakat berharap APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencurian kabel masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan layanan telekomunikasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar aksi serupa tidak terus terulang. M12

Nasib Petani Di Mojokerto Semakin Tragis, Gagal Dapat Pembayaran Malah Dilaporkan Ke Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Polsek Puri Kab. Mojokerto kembali melanjutkan pemanggilan kepada para petani terkait LPM(laporan pengaduan masyarakat) LPM/49/VII/2025/SPKT/POLSEKPURI/POLRESMOJOKERTO/POLDA JATIM oleh Kepala Dusun Sumberejo yakni Samsol Arif dengan dugaan melanggar pasal 310 ayat(1)KUHP dan pasal 167 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.

Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2025, 4 petani yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni Zainul, Kusnadi, Poniti dan M. Sidiq yang merupakan warga Dusun Sumber Tempur, Desa Sumber Girang. Pemeriksaan sendiri dimulai pukul 08.30 WIB hingga 12.10 WIB oleh penyidik bernama Aipda M. Arif, S.H.

Kusnadi salah satu petani yang ikut dipanggil Polsek Puri merasa heran dengan pemanggilan dirinya.

“kami datang bersama para petani yang lain ke rumah Samsol Arif itu hendak menanyakan sisa pembayaran tanah kami yang sudah 6 tahun belum terselesaikan. Kok malah dilaporkan polisi. Terus bagaimana carannya meminta sisa uang kami biar dibayar semua dan tak sampai berurusan dengan kepolisian,” terangnya.

M.sidiq menambahkan dalam pemeriksaannya selama hampir 1,5 jam itu, ada sekitar 20 pertanyaan dan tanpa keraguan sedikipun M.sidiq menjawab intinya kedatangannya ke rumah Samsol Arif yang kebetulan satu lahan dengan yayasan Baitul Rahmat itu hanya untuk menagih sisa pembayaran tanahnya.

“Kami datang hanya untuk menagih hak kami yang sudah 6 tahun tidak diberikan. Kalau tidak datang ke rumahnya, terus kami mau kemana,” jelas M. Sidiq.

Dari informasi yang didapatkan tim investigasi media cekpos, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2025,ada 3 petani lagi yang dipanggil Polsek Puri terkait hal yang sama.

Keputusan yang diambil para petani untuk mendatangi rumah Samsul Arif itu dikarenakan para petani sudah merasa kesal karena selama ini hanya menerima janji. Puncaknya, ketika pihak Kepala Desa sudah dua kali mengundang untuk pertemuan di balai desa, namun Samsul Arif dan panitia lainnya tidak datang. Maka dari situlah para petani sepakat untuk mendatangi rumahnya secara bersama – sama.

Dengan adanya kejadian ini awak media cekpos berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Puri namun sejauh ini Kapolsek belum bisa ditemui.

Namun di selah – selah pemeriksaan petani, Kapolsek keluar dari kantornya namun sayangnya Kapolsek keburu keluar karena ada agenda diluar tanpa sempat memberikan keterangan apapun dan diarahkan untuk menemuni Kanit Reskrim. Namun sayang, hingga pemeriksaan usai, kanit Reskrim tidak datang. ***

Pekerja CV. Anugerah Artha Abadi Tewas Terjebak Mesin Mixer

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar duka menyelimuti pabrik frozen food CV. Anugerah Artha Abadi di Jalan Nambangan Nomor 09, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Seorang pekerja bernama Muh. Zaini (22) ditemukan meninggal dunia setelah terjebak di dalam mesin mixer penggiling adonan pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Insiden tragis ini dilaporkan sekitar pukul 01.34 WIB. Petugas gabungan dari BPBD Kota Surabaya, Posko Terpadu Kedung Cowek, Rescue DPKP Kota Surabaya, dan Dinsos Kota Surabaya tiba di lokasi hanya empat menit setelah menerima laporan.

Menurut keterangan Arfianto Wahyudi, koordinator pekerja CV. Anugerah Artha Abadi, peristiwa bermula ketika korban ditugaskan membersihkan mesin mixer. Karena alat jet pembersih tidak berfungsi, Zaini membersihkan secara manual dengan masuk ke dalam mesin.

“Mesin seharusnya tidak bisa beroperasi saat pintu terbuka. Namun entah kenapa tiba-tiba mesin hidup dan menggiling Zaini,” ungkap Arfianto.

Rekan kerja korban sempat berusaha menghentikan mesin, namun gagal. Mesin baru berhenti setelah beroperasi sekitar satu menit. Korban yang merupakan warga Jalan KH. Abdullah, Sumur Koneng, Kwanyar, Bangkalan, langsung dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazah dievakuasi petugas dari dalam mesin dan dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Dr. Soetomo menggunakan ambulans Dinsos Kota Surabaya.

Ayah korban, Yusuf, yang tiba di lokasi tampak sangat terpukul. Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan kerja ini. “Kami berharap kepolisian bisa menyelidiki penyebab pasti dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” ucapnya.

Kasus kecelakaan kerja ini kini ditangani oleh Polrestabes Tanjung Perak. Dugaan sementara, insiden terjadi akibat kegagalan sensor atau error pada sistem mesin mixer. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait faktor penyebab dan kemungkinan adanya kelalaian pihak perusahaan.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan menerima dengan ikhlas musibah yang menimpa almarhum. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi keluarga yang ditandatangani ahli waris dan para saksi pada hari yang sama di Bangkalan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keluarga tidak akan mempermasalahkan maupun menuntut pihak perusahaan atau pihak manapun terkait kejadian yang menimpa almarhum. “Kami sudah ikhlas atas musibah ini, dan tidak akan menuntut kepada perusahaan di kemudian hari,” demikian bunyi pernyataan keluarga.

Lebih lanjut, keluarga juga menyetujui bahwa santunan dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima oleh ahli waris atas nama Maryu, yang ditunjuk sebagai penerima hak resmi. Pihak perusahaan turut menanggung seluruh biaya rumah sakit serta jasa ambulans yang sebelumnya dikeluarkan pihak keluarga.M12

Diduga Ada Praktik Pemerasan Kasus Jodol Chip Higgs Domino di Bondowoso

Foto: ilustrasi (Intr)

Bondowoso, Timurpos.co.id – Penanganan kasus judi online (Jodol) melalui permainan Higgs Domino Island (HDI) di wilayah Kabupaten Bondowoso memunculkan dugaan praktik tidak wajar. Sejumlah pemain sekaligus penjual chip HDI yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Pidsus Polres Bondowoso disebut-sebut dilepaskan setelah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik. Senin (25/08/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada Kanit Pidsus Polres Bondowoso, Ipda Edy Sutrisno, bersama beberapa anggotanya. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp120 juta per orang.

Daftar nama yang disebut terlibat dalam praktik pelepasan kasus ini antara lain:

HR, warga Desa Koncer Kidul – Rp120 juta
HS, warga Desa Jambesari – Rp50 juta
Hsm warga Desa Kalianyar – Rp35 juta
Al, warga Desa Wonosuko – Rp40 juta
MR, warga Desa Jambesari – Rp40 juta
NV, warga Desa Koncer Kidul – Rp40 juta
Seorang sumber menyebutkan bahwa meski kasus mereka dikategorikan bukan sebagai judi online, para terduga pelaku justru bisa kembali bebas setelah menyetor uang dalam jumlah besar.

“Awalnya mereka diamankan tapi akhirnya dilepas setelah bayar ke penyidik. Jumlahnya macam-macam, ada yang sampai seratus juta lebih,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ronni Ismullah terkait persoalan, tersebut saat dikonfirmasi menyatakan itu tidak benar.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang marak di Bondowoso. Pasalnya, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya praktik pelepasan kasus dengan imbalan uang tersebut. M12

Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Dilepas Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polresta Sidoarjo. Salah satu terduga pelaku berinisial MS disebut-sebut telah dilepaskan oleh pihak kepolisian. Senin (25/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban dengan bantuan Polsek Tanggulangin. Selanjutnya, MS diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika msmembenarkan penyerahan tersebut.

“Intinya kami selaku kuasa hukum dari korban meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para terlapor. Selain itu ada masalah lain, dimana saat ini korban sudah berbadan dua (hamil). Nantinya siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya persalinan dan masa depan anak dalam kandungan?” ujar Dika, Minggu (24/8/2025).

Dika menambahkan, para terlapor rata-rata berusia di atas 30 tahun, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 50 tahun. Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang mediasi terkait persoalan ini.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami, memastikan laporan kasus ini sudah ditindaklanjuti.

“Terkait laporan tersebut sudah kami proses dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara soal informasi penangkapan terlapor berinisial MS, akan kami cek kembali karena ada lebih dari satu terlapor,” jelasnya.

Empat Laporan Polisi Masuk
Kasus ini secara resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tercatat ada empat laporan polisi yang telah dibuat:

Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/194/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Peristiwa dugaan pencabulan ini disebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Korban berinisial AE (14), seorang siswi kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan. TOK

Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter “Y” rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter “Y” dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*).

Cabuli Remaja 14 Tahun di Tanggulangin, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Empat orang terlapor dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa itu disebut berlangsung berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Korban berinisial AE (14), pelajar kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Kasus ini resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ayah korban, Teguh, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dinilai lambat. Ia mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta keadilan. Anak kami masih di bawah umur dan menjadi korban. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Teguh, Sabtu (23/8/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun diketahui, ada empat laporan polisi yang telah masuk, di antaranya:

. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
. Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. M12

Kapolda Jatim Resmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si meresmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, Jumat (22/8/2025).

Fasilitas baru ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan, anak, korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya.

Instalasi yang berdiri di atas lahan seluas 182 meter persegi ini dibangun dalam waktu kurang dari satu bulan, sejak 23 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Jatim.

Kabid Dokes Polda Jatim Kombes Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki, M.M dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, serta Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting karena RS Bhayangkara juga berperan sebagai mitra strategis dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu.

“Melalui instalasi ini, korban kekerasan bisa mendapatkan layanan medis, psikologis, hingga pendampingan hukum secara terpadu dalam satu atap. Proses rujukan antarinstansi pun akan berlangsung lebih cepat dan efektif,” ujar Kombes Khusnan.

Ia menegaskan, kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi tonggak peningkatan pelayanan publik yang lebih berpihak kepada korban, terutama anak-anak, perempuan, lansia, serta masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap pelayanan kesehatan Polri bisa menjadi teladan, tidak hanya dari aspek teknis medis, tetapi juga dari sisi empati dan kepedulian,” tambahnya.

Acara peresmian ini turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala DP3AK, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur, serta jajaran Karumkit dan Kasi Dokes.

Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperkuat layanan terpadu yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. TOK/*

Dugaan Pengiriman BBM Ilegal dari APMS Sapeken ke Pulau Kangean Disorot

Sumenep, Timurpos.co.id – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kepulauan Sumenep kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, adanya pengiriman BBM dari APMS/SPBU Kompak Sapeken milik H. Ardi dan H. Kandar ke Pulau Kangean melalui sejumlah orang, antara lain H. Bullah (Kec. Kangayan), Badri, Asmawi, Mokmang, dan Waktani (Desa Pajenangger).

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, menggunakan jalur laut dari Pulau Sapeken ke Pulau Kangean. Dugaan ini menguat karena pengiriman diduga tidak melalui prosedur resmi serta belum jelas apakah mengantongi izin rekomendasi dari pihak kepolisian setempat (Polsek Sapeken/Kangayan).

Sejumlah pihak menilai, distribusi BBM ini bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Apalagi, isu penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah, bahkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelewengan energi akan ditindak tegas.

Kasus ini akan segera ditindaklanjuti ke Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya.

Terkait persoal tersebut, Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sepekan, Sumenep. Iptu Taufik menjelaskan bahwa, yang saya tahu hanya penyaluran yang ada di wilayah Sapeken.

Untuk diketahui APMS adalah agen premium minyak dan solar apabila benar adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BMM) khusuanya yang besubsidi maka Polisi bisa menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini menjerat pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut pasal 55 UU Migas. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). M12