Uang Jatah BBM Kencing Untuk Erwin Urbanus Lebih Besar

Surabaya, Timurpos.co.id- Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto, dua terdakwa pada kasus penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang dibeli PT Meratus Line dari PT Bahana Line, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (10/02/2023).

Dalam sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dan Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Nur Habib dan kawan-kawan, serta terdakwa David Ellis Sinaga cs.

Dalam Sidang, terdakwa Edi Setiawan membongkar praktek penjualan ‘Poket’ yang selama ini terjadi. 

‘Poket’ adalah sisa Bahan Bakar yang tidak dilaporkan yang seharusnya diisi oleh PT Bahana Line sebagai penyedia (vendor) BBM ke Kapal atau Tongkang miliknya PT Meratus Line.

“Misalnya dalam satu bulan kita dapat Rp.1 Miliar, setelah dikurangi uang makan dan lain-lain Termasuk memberi orang kapal dan kontrol officer dan Pak Erwin (terdakwa Erwinsyah Urbanus,” katanya kepada Majelis Hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Disingung oleh JPU berapa banyak prosentase pembagiannya,? Saksi Edi menjawab sisanya dibagi rata, kecuali untuk Pak Erwin.

Didesak Jaksa kenapa dengan Pak Erwin? Karena pak Erwin kepalanya. Selisih yang didapat Pak Erwin lima puluh persen lebih besar dibanding jatah yang diterima pekerja lainnya.

“Saya juga ngasih ke Pak Anggoro (terdakwa Anggoro Putro), untuk pemberian Itu kadang saya berikan tunai, terkadang juga tranfer. Pembagian jatah untuk anak-anak sudah berlangsung sejak tahun 2016. Sedangkan untuk Pak Erwin baru ditahun 2018. Sebab sebelumnya Pak Erwin tidak tahu,” jawab saksi Edi.

Dari pengakuan Edi, bahwa untuk pembagian uang rata-rata mendapatkan sekitar Rp. 30 juta dan uangnya selain dibuat foya-foya (pijet, Karaokean) juga sempat disumbangkan ke Masjid dan pondok persantren.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari 

Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.

vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.

Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Sementara untuk Terdakwa David Ellis Sinaga Bin Budimans, Dody Teguh Perkasa Bin Sunartoyo Bin Suradal Jayeng Winarso, Mohammad Halik Bin Sjamsul Arifin dan Sukardi Bin Rusman, dari Pihak PT. Banana Line atau PT. Bahana Ocean Line. didakwa dengan Pasal 481 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ti0

Rendi Dipercaya Bos Pegang ATM, Uangnya Ditransfer ke rekeningnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang bosnya, Surjanto. Pria 27 tahun itu dipercaya Surjanto untuk memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasinal perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta. “Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Pengacaranya, Syahrul Qiram menyarakan bahwa kliennya tidak pernah menggelapkan uang bosnya. “Tidak bisa dibuktikan. Yang pegang ATM bukan Rendi tetapi Surjanto. Sebagai uang operasional hingga kebutuhan keluarga ada di ATM tersebut,” ujar Syahrul. Ti0

Cetakan Sabun PT Unilever Indonesia Dicuri

Surabaya, Timurpos.co.id – Mujiono, Karyawan CV. BJK dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan, kerena terbukti melakukan tindak Pidana pencurian Mould cetak sabun milik PT. Unilever Indonesia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Putra Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan, bahwa intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Jaksa Nurhayati di ruang candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan meminta keringan hukuman, dengan alsana istrinya lagi hamil.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait barang bukti apakah penah menjual,” iya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Vidio call.

Hakim Gede mengatakan, bahwa terdakwa sudah menikmati hasilnya. “Sidang ditunda minggu depan untuk agenda putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, Terdakwa Mujiono Bin Sidik bersama-sama dengan Sriyanto dan Iwan Sumianto Damin (berkas terpisah), sekitar bulan Mei-Juli 2022, bertempat di ruang produksi PT. Unilever Indonesia, mengambil Mould cetak sabun sebanyak 3 buah, dengan cara, awalnya terdakwa melakukan perbaikan konstruksi bangunan di dalam area PW I, kemudian terdakwa memanfaatkan untuk melakukan mengambil barang milik PT. Unilever Indonesia dengan mengunakan sarana karung lalu membawa mengunakan alat dorong.

Bahwa kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual ke tukang rombeng di daerah Kutisari Surabaya dengan harga Rp. 60 ribu per kilonya dan untuk perbatangnya Mould cetak sabun tersebut terdakwa mendapatkan uang rata-rata sebesar kurang lebih Rp. 700 ribu.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Diding Sudiadi selaku Security Oficer Rungkut Factory PT. Unilever Indonesia, hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 07.49 Wib berdasarkan pengakuan Sriyanto dan Iwan Sumianto setelah di

dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di ruang produksi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ti0

Jaga Di Pospantau Tertidur, HP Petugas BPBD Jatim Digondol Maling

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizki Hidayat dan Lasmito diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pencurian Hand Phone iPhone 11 Pro Max, milik Petugas BPBD Jatim di Pos Pantua di Jalan Kalianget Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Ugik Ramantyo menghadirkan saksi dua petugas BPBD Jatim yakni Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah.

Chistarda mengatakan, bahwa, telah kehilangan HP iPhone 11 Pro Max, saat dicharge di Pos Pantau dan saat itu sempat melihat 2 orang kabur dengan mengunakan motor vario.

Sementara Ardiansya menjelaskan, bahwa melihat temannya kehilangan HP dan saat itu sempat melihat 2 orang kabur dengan mengunakan motor vario. kemudian saya sarankan untuk melacaknya dikerana HP yang hilang adakah iPhone, setelah dilacak di temukan di daerah Petekan.

“Awalnya terdakwa tidak mengakui, kemudian ditemukan HP tersebut, lalu melaporkan ke Polisi,” kata Ardiansyah.

Sementara itu, Chistarda memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa, untuk barang bukti HP bisa dipaimjam pakaikan, kerana kebutuhan pekarjaan.

Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memerintahkan kepada Jaksa untuk segera mengembalikan Barang bukti tersebut.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan, pada intinya mengakui kesalahannya dan untuk yang mengambil HP adalah Lasmito dan Riski berada di atas motor.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum,” iya Yang Mulia pernah dihukum dengan Perkara yang sama,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfreem di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Jumat 21 Oktober 2022 kedua terkedua terdakwa sepakat untuk mengambil barang orang lain dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L 6294 TF dan berhenti di depan Pos Pantau BPDB Jl Pantai Kenjeran Surabaya.

Kemudian Lasmito melihat satu buah iPhone 11 Pro warna Space Grey berada di jendela bagian dalam Pos yang pintunya terbuka dan sedang di cas. Kemudian Lasmito mengambil HP tersebut saat saksi Christarda Nugraha Eonard sedang tertidur

Bahwa saksi Christarda Nugraha Eonard terbangun karena mendengar suara barang terjatuh, lalu melihat HP iPhonenya yang sedang di cas tidak ada. Setelah membuka iCloud menggunakan HP milik saksi Muhammad Ardiansyah dan menemukan keberadaan HP tersebut berada di Jembatan Petekan Surabaya. 

Selanjutnya pukul 05.10 WIB saksi Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah, segera mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa Lasmito sedang berhenti di pinggir Jalan. Saat mendatangi terdakwa, Lasmito bergegas ingin melarikan diri tapi terlebih dahulu berhasil diamankan dan kemudian ditanya “MANA HP SAYA?”, lalu  membuang sebuah HP ke tanah yang mana HP tersebut adalah HP iPhone 11 Pro warna Space Grey.

Atas perbuatan para terdakwa Chistarda Nugraha Eonard mengalami kerugian sekitar Rp.8,5 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. Ti0

Gudang Toko Sepatu LEAGUE Di Grand City Tampa Dilengkapi CCTV

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Karyawan PT. Berca Sportindo, Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terkait perkara pencurian sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab, Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Damang, menghadirkan saksi yakni, Suyitno selaku Kepala Gudang, Indri selaku Manager Sale dan rekannya.Indri menjelaskan, bahwa adanya kehilangan barang sepatu, berawal saat melihat tukang parkir memakai sepatu dari Produk kami, kemudian atas inisiatif saya, bertanya berapa harga sepatu dan belinya dimana. Tukang parkir tersebut, bilang harga Rp. 240 ribu, namun bisa dinego dan kena cuma Rp.180 ribu, untuk belinya di daerah Wedoro Sidoarjo. Berdasarkan infomasi tersebut, saya mendatangi lokasi tempat sepatu diperoleh, namun di daerah Wedoro tidak menemukan. Selelah jalan lagi baru nenemukan toko dan sempat melihat beberapa sepatu milik perusahaan yang dipajang.

“Kemudian besoknya, saya berkodinasi dengan tim dan security dengan memangil semua pegawai di gudang dan hasilnya terdakwa Iman mengakui telah mengambil sepatu di gudang dan dibantu oleh terdakwa Farid yang merupakan sopir di gudang,” kata Indri.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat perbuatan para terdakwa.” Bersarkan informasi sekitar 152 pasang sepatu yang hilang dengan totol sekitar Rp.59 jutaan, ini cuma estimasi aja Yang Mulia,” beber perempuan bekerudung hitam dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Suyitno mengatakan, bahwa merasa kaget, dengan perbauatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Apakah di gudang tersebut ada CCTVnya, dan bagaimana cara terdakwa mengambil sepatu,” tanya Majelis hakim.

Suyitno menerangakan, bahwa di gudang tidak ada CCTV, para terdakwa mengambil saat keadaan sepi diwaktu jam kerja.Hakim Toni menghimbau, agar memperbaiki sistem keamaan dengan memasang CCTV di gudang.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa Iman Syahroni bin Mukadi dan Mas Bagus Farid Juneiddy Bin Dedy Widodo, telah mengambil beberapa sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab No. 1 Surabaya dan menjual sepatu-sepatu yang berhasil diambil tersebut tanpa menggunakan kwitansi dan tanda terima sama sekali.

Akibat perbuatan para terdakwa PT. BERCA Sportindo mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 59.817.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ti0

Ronald Talaway: Kami Sudah Siap Mengungkap Kebenaran Dalam Perkara Teddy Minahasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Teddy Minahasa Putra, kembali digelar di Pengadilan dengan pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarma Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarma mengatakan, bahwa pada intinya keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak diterima.” Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” kata Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat. Kamis (09/02/2023).

Atas putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa Ronald Talaway menjelaskan, bahwa dengan putusan sela yang menyatakan eksepsi kami tidak dapat diterima, maka persidangan harus berlanjut ke agenda pembuktian. Saat ini pun telah siap untuk agenda pembuktian, kami telah siap mengungkap keseluruhan kebenaran materiil, “kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, kami tidak akan bicara hanya proses yang tidak sesuai dengan prosedural, kami juga akan buktikan bahwa terdakwa tidaklah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“dalam pembuktian akan kami beberkan mengapa secara hukum juga kami anggap perkara ini sampai saat ini sebenarnya belum layak untuk disidangkan termasuk bagaimana beban pembuktian dalam penyidikan yang masih timpang,”papar Ronald.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara pidana dugaan penyalahgunaan narkoba ini, ada lima anggota polisi yang dijadikan tersangka.

Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.

Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan juga menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. Ti0

PSHT Keroyok Mahasiswa UISA Di Kampus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT l) Ahmad Said dan Suwanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Pengeroyokan terhadap temannya sendiri saat hendak menyeselenggarakan bedah buku oleh Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya. Rabu, (08/02/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi mengatakan bahwa, terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

“Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

Masih kata JPU Harwiadi, bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

“Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca,” katanya.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum 

didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Atas dakawaan dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Ti0

Joko Karyawan Ekpedisi, Gelapkan Barang Kiriman

Surabaya, Timurpos.co.id –  Karywana PT. CKL Indonesia Raya, Joko Mulyono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penggelapan  Handpone merk Iphone XR yang merupakan barang kiriman pelanggan. Selasa, (07/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan Moch Aris Saputra yang merupakan teman kerja terdakwa.

Moch Aris mengatakan, bahwa Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sama-sama satu shift, berdasarkan CCTV, terdakwa mengambil satu Hand Phone barang kiriman dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan.

“Terdakwa telah mengambil satu buah Hand Phone,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa, yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya.

Disingung oleh JPU Dilla bagaimana cara terdakwa mengambil Hand Phone, tolong jelaskan dan HP tersebut dikemanakan.

Joko menjelaskan, bahwa mengambil HP tersebut dengan mengunakan tangan, dengan cara masuk ke gudang, kemudian melaporkan lalu HP tersebut diambil, ditinggalkan kardusnya.

“HP tersebut dijual ke teman dengan harga Rp. 600 ribu.”kata Joko.

Majelis Hakim Suswanti menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta apaakah terdakwa pernah dihukum.

“Iya Yang Mulia, saya merasa bersalah dan pernah dihukum perkara Narkoba dengan hukuman 4,5 tahun.” Beber terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa 

 yang merupakan karyawan tetap Gudang PT.CKL yang berlamatkan di Jalan Pergudangan Maspion Blok B/17 Surabaya,  hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat ada kiriman sebuah unit handphone merk Iphone XR warna merah dengan tujuan Palangkaraya Kalimanan, selanjutnya pada saat barang tersebut sedang in (masuk) dari dalam mobil box yang dibungkus plastik warna hitam terdakwa berpura pura mengescan barang tersebut dan dikembalikan kembali didalam mobil box, setelah itu saat barang sudah berada didalam mobil box kemudian terdakwa memastikan situasi sekitar gudang sedang sepi langsung merobek pembungkus paketan warna hitam dan mengambil satu unit handphone merk Iphone XR warna merah tersebut dari dosbooknya yang langsung disimpan kedalam saku celana, tampa sepengetahuan Fandi Ahmad Novianto.

Bahwa adapun atas hasil pencurian handphone tersebut terdakwa berhasil menjualkan kepada Tomson  yang bertempat di Jalan Rungkut Surabaya dengan harga Rp.600. yang mana telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari harinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.CKL INDONESIA RAYA yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Fandi Ahmad Novianto  mengalami kerugian Rp.4.247.866.00 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 362 KUHP. Ti0

Digugat Cerai, Ribut Cekik Dan Tusuk Istrinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribut Winarko diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/02/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan 3 orang saksi yakni Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Lis mengatakan, bahwa suaminya yang lebih dulu selingkuh. Dia (terdakwa) sering ketahuan sama mantan istrinya, sehingga terjadi keributan dan sering cekcok. Itu sudah berlangsung 5 bulan lalu saya mengugat cerai. Namun Ribut engan bercerai Pengadilan Agama Surabaya. 

“Keduanya kemudian terlibat cekcok di kantor PT BMI Margomulyo tempat mereka bekerja. Lis menemui Ribut setelah suaminya itu memintanya membawakan baju kerja.

Masih kata Lis, bahwa saya kemudian dicekik sampai terjatuh di lantai dan tidak sadar. Dipukul mata saya sampai merah. Ditusuk pisau sampai delapan kali. Pisau masih menancap di pinggul sampai saya dilarikan ke rumah sakit.

Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Pertengkaran itu dilerai karyawan lain dan sekurit. M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan

JPU Anang Arya Kusuma, menyebutkan, pasangan suami istri yang sudah tiga tahun berumah tangga belakangan kerap terlibat cekcok setelah Ribut mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Kecurigaan itu menguat setelah Ribut melihat percakapan WhatsApp mesra istrinya dengan lelaki lain di handphone. 

Atas perbutan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kini Ribut dan Lis telah resmi bercerai. Ribut mengakui semua perbuatannya. “Saya khilaf saat itu. Saya menyesal,” kata Ribut kepada majelis hakim dalam sidang secara video call. 

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa agar tidak ada dendam kepada mantan istrinya, apabila terdakwa sudah keluar dari Penjara.

“Jangan ada dendam kepada mantan istri mu,” ujar Victor Sinaga. Ti0

Palsukan Minuman Pop Drink, Idrissa Sow Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Sidang lanjutan yang membalit terdakwa Idrissa Sow, Warga Negara Asing (WNA), asal Senegal, Afrika Barat, kembali digelar dengan agenda saksi meringankan A de Charge, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam kesempatan ini Penasehat Hukum terdakwa Nur Hadi menghadirkan istri dari terdakwa.

Yang mana pada intinya saksi menyapaikan, keberatan terkait uang yang sita, Dokumen dan terkait izin tinggal dari suaminya.

“Uang yang disiita dan dijadikan barang bukti merupakan pembayaran dari pengiriman Jasjus, tidak ada hubungan dengan perkara ini dan saya mohon untuk yang mulia, untuk diberikan kelonggar untuk pengurusan izin tinggal dari terdakwa, kerena harus datang langsung ke kantor imigrasi Malang untuk pemeriksaan Geometri,” kata Saksi di hadapan Majelis Hakim.

Untuk keterangan saksi terdakwa menyatakan, pada intinya tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terhadap terdakwa Idrissa Sow menjelaskan, bahwa awalnya datang ke Indonesia sekitar tahun 2013, untuk menjadi Eksportir testil untuk dikirim ke Afrika. Kemudian ditahun 2016 ada pesanan Tehjus, Jasjus untuk dikirim ke Afrika dan tidak ada masalah hingga ada perkara ini.

“Terkait permasalah ini. Awalnya ada pesanan untuk Pop drink, Kemudian saya menghubungi dan mendatangi kantornya untuk membeli produk. Awalnya sudah ok, namun kemudian ditolak.

Masih kata Idrissa, bahwa kemudian meminta tolong kepada Riyatno untuk membuatkan minuman Pop Drink. Untuk produksi dan kemasaan semuanya dari Riyatno yang didapatkan di daerah Sidoarjo.

Disingung oleh JPU Darwis apakah terdakwa menyesal dan mengakui salah dengan adanya perkara ini,” iya pak, saya merasa bersalah,” ujar Idrissa.

Lanjut pertanyaan dari PHnya, terkait siapa yang membuat dokumen ekpor dan bagaimana prosesnya dan apakah terdakwa pernah menandatangi berita acara penyitaan BB?

“Yang membuat semuanya adalah Esorio untuk semuanya dokumen ekpor. Awalnya mengunakan PT. Somaria, kemudian diganti menjadi .PT Parama Alif Loka, namun sama Esorio tidak pernah mengingatkan apa-apa yang harus dilengakapi dan syaratnya terkait perubahan tersebut,” ujar terdakwa.

Ia menambahkan, bahwa untuk uang yang disita itu tidak ada hubungan dengan perkara ini, karena itu pembayaran untuk Jasjus dan terkait Dokumen seperti, Paspor, Buku Nikah juga tidak ada hubungannya, kerena saat mendaftarkan ekspor, cuma dimintai NPWP aja.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah itu bukan hasil dari Keutungan pengiriman Pop Drink,” tidak Yang Mulia, karena pengiriman Pop Drink itu, saya merugi,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantao 23 di Jalan Emong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Perlu diperhatikan, entah berapa banyak produk Pop Drink yang sudah dipalsu Idrissa Row. Yang jelas, Jaksa Tedy Widodo mengatakan, terdakwa sudah 6 kali mengirim produk Pop Ice palsu buatannya ke Zimbabwe dari Informasi JPU Teddy Widodo dari Kejagung RI, pada saat sidang sebelumya di PN Surabaya. TiO