Aman D, Digugat PMH Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy Han dan Evelyn Soputra mengugat Pemilik Toko Handphone GP Cell dan MP Store, Aman D digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).

Dari Pantuan Media setelah Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari para pihak pengugat dan tergugat, kemudian Majelis Hakim untuk dilakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator, dikeranakan para pihak tidak memiliki mediator.

Sementara kuasa hukum dari Aman D, saat disingung terkait gugutan terhadap klienya,” kami masih baca dulu mas, karana kita sebagai tergugat,” ucapnya kepada media selepas sidang.

Terpisah Terpisah R. Hendrix Kurniawan. SE.SH selaku Kuasa Hukum pengugat menyapaikan, bahwa perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian, tertanggal 24 Febuari 2021 yang diinisitaif dari Pensehat hukumnya yang dulu, sehingga munculnya laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara Penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Namun oleh pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Yang mana dalam pokoknya harus menagung setengah dari kerugaian, tampa menyebut nomilanya tampa lelibatkan tersangka lainnya (Andy Wijaya). Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa mememnui, yang dibebankan, maka pengugat membantu Prosses penjualan untuk aset yang dijaminankan.

Ia menambahakan bahwa kemudaian Aman melakukan Somasi terhadap semuanya keluarga dari pengugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamaian tersebut, namun kemudian muncul kerugian Rp. 5 milaar dan minta kuasa jual, yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam surat perjanjian perdamian tersebut.

“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungkap siapa dalang rakayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Katanya.

Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andy menawarkan handphone, kemudian kalau mau harga murah, syaratnya harus bayar dulu baru barang dikirim. Kemudian saya setuju dengan mentrafer ke rekening atas nama Aman untuk pembelian Handphone. Sebelum tranfer Andy Wijaya sudah membuat list untuk handpohe yang dibeli.

“Itu sudah berjalan sekitar 1,6 tahun dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi dan disuruh buat pengakuan hutang,” katanya.

Masih kata Tommy, padahal kalau dihitung-hitung uang yang saya tranfer ke Aman lebih banyak dari pada barang yang terkirim dan Andy Wijaya itu bukan pegawai saya.

“Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,”katanya.

Sementara itu Biakto Dwi Yuana SH menyampaikan, bahwa Aman D digugat PMH oleh Tommy Tan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di ruang kartika 1 dan Evelyn Soputra mengugat PHM terhadap  Aman D, yang dipimin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di ruang tirta 1 PN Surabaya.

“Untuk sidang hari berjalan lancar dan untuk sidang selanjutnya diagendakan mediasi oleh para pihak bersama Hakim Mediator,” jelas Biakto.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadali perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan pengugat karana terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua pengugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar. Ti0

Willem Fredrick Sempat Kabur, Sebelum Ketangkap Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penganiayaan yang membelit terdakwa Willem Fredrick Mardjugana dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Terdakwa Willem Fredrick Mardjugana, dalam keterangannya saat mendapat pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait Kronologi kejadian pemukulan tongkat baseball saat itu,
“Kejadian nya tanggal 3 November 2022, hari Kamis jam 10.00 wib pagi, di jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Surabaya.” Jelas William.

Masih kata William bahwa, awalnya saya mengendarai mobil Audy A4 warna hitam dengan nomor polisi L 1934 AAG, saat saya masuk mobil, tukang parkir menyuruh saya mundur, saya lalu.mundur, sementara di sebelah kanan ada mobil berhenti, sehingga saya berhenti dan kaget.

“Saya turun dari mobil, selanjutnya disusul korban juga turun, saya ambil tongkat baseball di pintu mobil tengah, awalnya hanya cekcok mulut, dia bicara agak cepat , saya gak seberapa dengerin, awalnya tongkat baseball hanya untuk menakut nakuti saja, agar dia pergi, saya reflek mengayunkan tongkat kena di pipi kanan korban,” terang terdakwa.

Setelah memukul dengan tongkat baseball, terdakwa William menuju mobilnya, melihat dari spion, dan selanjutnya meninggalkan korbannya.

Disingung Majelis Hakim, berapa lama, terdakwa baru ditangkap Polisi dan apakah sudah ada perdamaian

Williem menjelaskan, sekitar 1 mingguan dan belum ada perdamaian

Saat JPU menanyakan jarak antara terdakwa dengan korban berapa meter.
“Sangat dekat bu, berjarak setengah meter saja,” jelas terdakwa.

Giliran Pengacara terdakwa menanyakan apakah terdakwa merasa bersalah, ” apa yang akan disampaikan dipersidangan saat ini, sebelum masuk.ke agenda penuntutan.


“Saya mengaku bersalah telah memukul pipi korban dengan tongkat baseball milik saya, saat itu karena saya emosi yang mulia,” kata terdakwa.

Diketahui, perkara ini berawal pada Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada di Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Surabaya.

Bersamaan, ada mobil lain sekaligus korban, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.

Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya.

Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael.

Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.

Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball.

Saksi Rafael Tanagani berhadap-hadapan dengan terdakwa yang diketahui terdakwa berkata ‘Ada Apa? Apa Masalahmu?’ yang dijawab oleh saksi Rafael Tanagani, ‘Kita Tidak Ada Masalah, Yang Bawa Tongkat Siapa?.

Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing.

Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Lantaran tak terima dengan hal itu, Rafael melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Lalu, ia dianjurkan untuk melakukan visum.

Berdasarkan hasil visum, Rafael
mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Ti0

Judi Johanis, Tega Pidanakan Kekasih Gelapnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan uang kontrakan rumah yang membelit, terdakwa Lion Tini Sulastri Liono, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pelapor Judi Johanis yang merupakan kekasih gelapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Judi menyatakan, dia awalnya tidak tahu ketika sewa rumah itu sudah diputus karena sedang berada di Samarinda, Kalimantan Timur untuk keperluan bisnis. Dia baru tahu ketika kembali ke Surabaya dan mengetahui Liong sudah tidak tinggal di rumah tersebut. “Setelah saya tahu rumah itu diambil orang lain, saya marah sama dia (Liong),” kata Judi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Kemarahan Judi semakin memuncak ketika mengetahui barang-barangnya sudah tidak ada di rumah. Liong sudah membawanya keluar dari rumah tersebut. “Saya tahu setelah telepon dia dan bilang barangnya ada di rumahnya yang baru. Saya marah dan tidak bicara lagi sama dia,” ucapnya.

Judi lantas melaporkan Liong ke Polisi karena dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah dan barang-barangnya. Dia mengakui bahwa Liong kekasih gelapnya karena dia sudah punya istri sah di Samarinda. “Saya suka sama suka sama dia. Tinggal bareng selama tiga bulan di rumah itu,” katanya.

Liong membantah keterangan Judi. Dirinya tinggal bersama pria idamannya itu selama sembilan, bukan hanya tiga bulan. Dia memilih tidak melanjutkan sewa rumah karena ditinggal pergi Judi tanpa pamit. Judi tidak pernah berkabar kepadanya.

“Saya telepon, videp call tidak pernah diangkat. Saya tidak mampu untuk operasional menempati rumah itu karena ditinggal sendiri,” ujar Liong menanggapi kesaksian Judi dalam persidangan.

Perempuan itu juga mengaku tidak pernah menggelapkan barang-barang Judi. Sebagian barang yang diklaim kekasihnya itu juga disebut barang miliknya. “Saya bawa pulang ke rumah lalu saya kembalikan,” ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Liong dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah yang mereka tempati berdua di Pakuwon City Cluster Long Beach. Judi mengaku sudah membayar uang Rp 88 juta kepada anak Liong untuk sewa selama 15 bulan. Namun, baru tiga bulan menempati, pemilik rumah sudah mengalihkan sewa rumah itu kepada orang lain.

Terpisah Pengacara Liong, Zaenal Muhtarom menambahkan, kliennya sebagai pemilik depot Babi Cik Ninik mengenal Judi sebagai pelanggannya. Judi yang mengaku sebagai duda mengajak Liong yang seorang janda menikah pada 2020. Judi memberi janda itu perhiasan sebagai keseriusan cintanya lalu mengajak tinggal bersama di Apartemen Educity. Baru sebulan tinggal di situ, Judi memesankan rumah di Puri Galaxy. 

Sementara waktu sembari menunggu rumah tersebut rampung dibangun, Judi mengajak Liong tinggal sementara di rumah sewa di Pakuwon. Namun, baru tinggal tiga bulan di situ, Judi meninggalkan Liong. “Yang membuat klien kami stres berkepanjangan,” kata Zaenal. Ti0

Tipu Teman Kecilnya, Robert Leonardo Diadili

Surabaya, Timurpo.co.id – Terdakwa Robert Leonardo yang mengajak Andy Susanto untuk bekerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua. Atas perbuatan terdakwa Robert Leonardo dan Mariyono (DPO), sehingga saksi Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Dalam kesaksian Andy Susanto yang ditemani oleh istrinya dan juga asistennya Sintia Dewi mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa Robert Leonardo sebagai teman kecilnya. Kemudian terdakwa 

Robert Leonardo datang ke rumah Andy Santoso di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya dengan menawarkan kerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua.

“Saat itu saya sudah tidak mau untuk bekerjasama dengan Robert. Namun Robert sering main ke rumah di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya untuk menawarkan kerjasama pemasangan kaca dengan modal 350 juta dengan keuntungan 20 persen,”kata Andi menjadi saksi di ruang Kartika.

Lebih lanjut, Andy menjelaskan, kejadian itu sekitar awal tahun 2021. Nah, setelah Andy mentransfer ke rekening terdakwa dengan total Rp. 151 juta. Dengan cara dicicil sebanyak 6 kali transfer dengan nilai Rp. 40 juta, Rp. 30 juta sampai Rp. 151 juta. “Saya sudah mulai curiga dengan terdakwa Robert karena tidak ada kejelasan lagi dan ternyata proyek tersebut bodong, Yang Mulai,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa kejadian itu terdakwa Robert Leonardo bersama Mariyono (DPO) pada tanggal 19 Maret 2021 sampai 28 Apr 2021 di di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya yang sedang menawarkan proyek konstruksi.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut dan langsung menyerahkannya sebagian kepada Mariyono dan uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan proyek serta sampai dengan jangka waktu 4 bulan.

“Ternyata terdakwa tidak ada realisasi pemberian keuntungan sebagaimana dijanjikan kepada saksi Andy Susanto dan uang modal yang tidak dikembalikan oleh terdakwa,”tegas Furkon.

Atas perbuatan terdakwa, Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta. Kemudian terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Berberkal Bukti Tranfer Palsu,Toni Ambil Minhol Di Hotel Wyndham Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakak berdik Toni Abdinoto dan Beni Kristanto (berkas terpisah) diserat dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Parlinungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara beli Minuman berakohol (minhol) tidak bayar di Hotel Wyndham Surabaya dengan total kerugaian Rp. 89.586.362 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Arbi Nuranda Batubara Pegawai dari Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya alamat di Jalan Basuki Rachmad Surabaya.

Arbi mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 06 April 2022, sekira jam 14.00 WIB memerima telepon yang mengaku bernama Andre untuk memesan minuman berakhol daengan pembayaran melalui M-banking dua kali transaksi, yang dikirimakan melalui WA.

“Pengambilan barang tersebut, terdakwa mengunakan gosen, namun setelah saya cek bukti tranfer tidak ada dana masuk alisan kosong,” kata Arbi.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan apakah tersadakwa sudah menggembalikan uang tersebut.

Adri mengatakan bahwa, saat pesan sekitar 9 botol minuman berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp. 89 ribu dan belum ada pengembalian sama sekali.

Atas keterangan saksi terdakwa Toni tidak menangapai, dikeranakan tidak mengenal saksi.

Lanjut permeriksan saksi terhadap Beni Kristanto yang dibacakan oleh JPU, yang pada intinya menyatakan, bahwa benar telah memesan minuman dangan dua kali transaksi, namun bukti tranfer tersebut yang dikrim tidak benar atau palsu.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka, sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Toni mengatakan, bahwa, pada intinya telah mengambil pesanan minuman di Hotel dan minuman jual dan mendapatkan upah sebanyak Rp.1,5 juta.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah uang tersebut sudah dikembalikan, ” uang Rp.1,5 juta digunakan untuk bayar sekolah anak,” kata Toni

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa, Rabu, 0l6 April 2022, saksi Arbi Nuranda Batubara (asisten manager Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) menerima telepon dari saksi Beni Kristanto Bin Sukito (berkas terpisah) yang mengaku bernama Andre berperan sebagai pembeli melalui layanan Hotline untuk membeli minuman, yang selanjutnya oleh saksi Arbi Nuranda Batubara disambungkan kepada saksi Feby Widi Shinta Sari (kasir Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) guna berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Saksi Feby Widi Shinta Sari menawarkan minuman yang disertai dengan mengirimkan pricelist dari harga minuman tersebut. Selanjutnya, saksi Beni 

membeli beberapa minuman dengan rincian 2 botol minuman Macallan 18 seharga Rp. 19.063.636, 2 botol minuman Merk Dalmore King Alexander seharga Rp.13.340.000, kemudian pesan lagi 2 bolol minuman 30 Yo Glen Farcllas seharga Rp. 25.250.908, 1 botol 40 Yo Glen Farcllas seharga Rp.21.040.909, 1 botol Macallan Rare Cask seharga Rp.10.890.909 dengan memberikan bukti palsu berupa struk pembayaran melalui Mbanking ke PT. Graha Citra Makmur.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Toni Abdinoto dan terdakwa Beni Beni Kristanto (berkas terpisah) Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 89.586.362 dan JPU mendakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ti0

Janjikan Bisa Urus Izin Usaha Kafe, Subaidi Polisi Gadungan Diadili PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Subaidi Andriansyah diserat di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan pengurusan izin kafe dengan mengaku sebagai anggota Polisi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/02/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Herlambang, bahwa berawal dari terdakwa Subiadi, 8 Agustus 2022, mendatangi Siti Romlah pemilik Warkop Marcella di Jalan M Noer No 2 Surabaya dan mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda kemudian terdakwa menanyakan tentang izin usaha setelah itu terdakwa menawarkan jasa kepengurusan ijin usaha kemudian Siti dimintai uang sebesar Rp. 2,5 juta.

“Setelah uang dibayarkan oleh Siti secara bertahap, namun setelah berjalan dua bulan ijin usaha yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Siti tidak ada hasilnya dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata JPU Hermalang saat membacakan surat dakwaan.

Subaidi kemudian ditangkap Arif Bowo dan Ronny Ardianto yang merupakan polisi asli. Kedua polisi asli dari Polsek Kenjeran itu menyita seragam Polisi bertuliskan Resmob dan senjata api mainan yang digunakan Subaidi untuk menakuti-nakuti Siti. 

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan dari JPU terdakwa tidak membatahnya. Ti0

Suko Sutrisno Merasa Dizolimi PSSI dan PT LIB

Surabaya, Timurpos.co.id – Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC merasa dizolimi PSSI dan PT LIB lantaran menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Ia merasa organisasi sepak bola dan perusahaan pelaksana liga bola itu cuci tangan. Buntut dari kekecewaan itu, ia mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim secara langsung.

“Kalau ada pertandingan berlangsung bagus yang dapat apresiasi PSSI dan PT LIB. Tapi ketika ada kerusuhan seperti ini steward yang disalahkan,” katanya. Jumat, (10/02/2023) kemarin malam.

Menurutnya, steward yang notabenenya petugas non aparat amat tidak tepat apabila disalahkan. Lebih-lebih tuduhannya dianggap tidak melakukan perekrutan steward secara ketat, sehingga para steward kewalahan menenangkan massa yang saat itu keos. Padahal, katanya, ia sebelumnya-sebelumnya tidak pernah diberi arahan PSSI atau PT LIB terkait menerapkan syarat merekrut steward.

“Sejak 2008 saya mengeluti profesi ini. Tidak pernah PSSI atau PT LIB memberikan materi cara merekrut steward,” ujarnya.

Seraya menangis terisak-isak, Suko Sutrisno meminta Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi tersebut. Baik pledoi yang diajukan lewat penasihat hukumnya dan maupun sendiri.

“Saya merasa dizolimi. Sudah menjadi terdakwa, seumur hidup tidak boleh berkecimpung di kegiatan sepakbola,” pungkasnya.

Untuk kedua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki cs, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

Panpel Arema FC: PSSI dan PT LIB Harus Ikut Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Respon Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC terkait dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan atas tragedi Kanjuruhan, sama seperti Suko Sutrisno. Ia tidak hanya mengajukan pledoi lewat kuasa hukumnya. Namun, ia juga mengajukan pledoi secara sendiri.Abdul Haris mengatakan apabila memang harus dipenjara, seharusnya pengurus PSSI dan PT LIB juga merasakan hal yang sama. Jumat, (10/02/2023) kemarin malam.

Sebab, laga Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu, merupakan event PSSI. Dan, pelaksana pertandingan tersebut ialah PT LIB.Nah, di pertandingan itu sebenarnya Abdul Haris atas perintah Kapolres Malang memohon kepada PT LIB supaya tidak menyelenggarakan laga Derbi Jatim ketika malam hari. Namun, PT LIB surat rekomendasi tersebut tidak digubris.

“Saya tidak mencari kambing hitam. Tapi saya memohon untuk benar-benar menenggakkan keadilan,” ujarnya.Abdul Haris pun juga menyebut dirinya dijadikan terdakwa membuat Aremania kecewa.

Beberapa hari lalu, katanya,pendukung Arema FC membesuknya di ruang tahanan. Mereka bilang supaya polisi yang menembak gas air mata dihukum seberat-beratnya.Ket foto; Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC. Ti0

Karyawan Meratus Tegaskan Direksi Bahana Tak Terlibat, Pernyataan Dibuat Karena Disekap 5 Hari

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta mencengangkan terkuak di sidang penggelapan BBM dengan pelapor PT Meratus Line, dimana saksi sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) laut, Edi Setyawan membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Upaya itu diakuinya untuk memaksa saksi mau menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut.

Tampaknya upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang sebesar Rp 50 Miliar ke PT Bahana Line. Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial Slamet Raharjo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi Setiawan yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran PT Meratus Line. Penetapan Slamet sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Selain terungkap fakta mencokot paksa Direksi Bahana oleh manajemen Meratus dengan penyekapan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Edi yang menjadi saksi dalam perkara Nur Habid dan David Ellis Sinaga dan kawan-kawan, sempat ditanya jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa asetnya seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat itu, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bertanya, dari manakah asal pembelian berupa 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar dibeberapa tempat tersebut. Atas pertanyaan itu, Edi pun menjawab, jika aset itu didapatnya dari hasil berbisnis motor Vespa.

“Saya dari dulu jual vespa. Saya pernah jual vespa sampai Rp 350 juta. Saya beli Rp 50 juta, lalu saya biarkan hingga 1 sampai 2 tahun, saya jual lagi sampai Rp 350 juta. Jadi itu (aset) keuntungan vespa ditambah uang penghasilan istri juga,” pungkasnya.

Ia pun lalu ditanya soal aliran dana hasil penggelapan BBM yang dilakukannya. Edi menjawab dengan membenarkan sebutan jaksa yang membacakan BAP, jika sebagian uang itu digunakan untuk menyumbang pondok pesantren, masjid dan musala. Untuk Masjid saja, ia pernah menyumbangkan hingga Rp600 juta. Sedangkan musala hingga Rp150 juta dan sebuah ponpes di Kediri hingga Rp125 juta.

Apakah hanya itu? Ternyata tidak, Edi mengakui jika sebagian besar uang itu juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke, dan spa.

Lalu, dimana sertifikat aset-aset yang dimilikinya itu, Edi pun menjelaskan, bahwa hal itu sudah diserahkannya pada pihak PT Meratus Line. Penyerahan surat berharga miliknya itu, diakui pada saat ia sedang disekap oleh pihak PT Meratus Line.

“Saya serahkan pada Meratus, pertama pas saya disekap, kerugian ini suruh tebus nanti saya dikeluarkan, tidak dilaporkan,” ujarnya menirukan.

Ia kembali menjelaskan, sang istri waktu itu dimintanya untuk membawa 3 SHM yang dimilikinya. Dengan harapan, dengan menebus ini ia akan dikeluarkan. Namun, saat istrinya datang, ia tidak hanya diminta untuk menyerahkan SHM saja. Ia juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya.

“Saya minta istri bawa 3 SHM, dengan harapan dengan menebus ini, saya dikeluarkan, ternyata pas istri datang, disuruh tandatangan-tandatangan saja tapi tidak dikasih tahu isinya apa. (Kemana SHM nya saat ini?) Pas di Polda dua (SHM) dikasihkan, satu ditahan,” tambahnya.

Pernyataan Edi ini lantas dipertegas oleh Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif. Syaiful meminta ketegasan, siapakah pihak yang melakukan penyekapan pada dirinya itu, Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan itu adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi.

“Disekap 5 hari. (Oleh) Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line),” tegasnya.

Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan, ia tidak tahu pasti. Akan tetapi, saat itu ia lalu dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya.

“Waktu pertama kali dikumpulkan mengaku sebelumnya dipisah-pisah, tapi apakah seperti saya (disekap), saya tidak tahu, yang jelas saya diintimidasi,” ujarnya.

Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Ia menyebut jika dirinya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.

“(Waktu pemeriksaan ada tni dan polisi?) Ada yang bertanya, angkatan laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte.

Lantas, bagaimana soal keterlibatan Dirut PT Bahana Line Hendro Suseno yang disebut pernah dihubunginya? Ia menjelaskan memang pernah menelpon Hendro melalui ponselnya. Awalnya, meski tersambung namun tidak diangkat. Yang kedua, pernah diangkat namun belum sempat dirinya mengutarakan maksud pembicaraan sudah ditutup dengan diarahkan agar berbicara dengan bawahannya saja untuk urusan operasional.

“Sekali tersambung tidak diangkat. Yang kedua tersambung dan diangkat, tapi belum sempat ngomong sudah disuruh ngomong sama bawahannya,” tegasnya.

“Jadi dengan dia mengarahkan pada bawahannya anda mengasumsikan bahwa Hendro tahu maksud anda gitu ya,” tanya ketua hakim Sutrisno dan dijawab iya oleh Edi.

Soal penentuan harga BBM hasil penggelapannya, diakui tidak ada campur tangan dari petinggi manajemen PT Bahana Line. Sebab, selama ini harga ditentukan oleh KKM dan dibayarkan oleh terdakwa David dan Dodi saja.

“Tidak pernah ketemu pimpinan Bahana, hanya bertemu dengan (terdakwa) David dan Dodi. Yang menentukan harga adalah KKM,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya Edi juga mengungkapkan penerimaan uang hasil jual beli BBM selama ini tidak pernah diterimanya dari kantor Bahana tetapi dari luar.

Sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru dalam kesaksiannya mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro dan selalu lancar. Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus. Bahkan Ratno sempat mengancam akan nenempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Akhirnya kesaksian Edi kali ini makin membuka fakta jika semua upaya membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan. Ti0

Waduh..BBM Hasil Penggelapan Dijual lagi Ke Pemasok

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan jutaan Kilo liter Bahan Bakar Minyak untuk Kapal-kapal PT Meratus Line, dengan agenda keterangan saksi Edi Setiyawan dan Eko Lisdiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat (10/02/2023) malam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Menyinjung terkait siapa yang berperan dalam menentukan harga BBM hasil penggelapan oleh PT Bahana Line.

Saksi Edi Setiyawan Menjelaskan, bahwa setiap kali, meminta kenaikan harga penjualan, ke staf operasional PT Bahana Line, Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga,maka akan selalu diarahkan Muhamad Halik. Namun, kata Edi, ternyata M Halik pun tidak bisa memutuskan masalah harga dan meminta Edi menunggu jawaban harga yang terlebih dulu akan ditanyakan. 

“Saya pernah telepon (Halik), katanya mau tanya dulu dan Halik bilang Saya tanya dulu nanti saya kabari’. Gitu,” jelas Edi.

Disingung oleh JPU Uwais, apakah M Halik menanyakan keputusan harga tersebut ke Hendro Suseno yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Line kepada saksi Edi.

Edi mengatakan,bahwa Halik pernah menyebut nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai orang tempat Halik meminta harga pembelian BBM. BBM hasil penggelapan tersebut terakhir dijual dengan Rp 2.750 per liter ke PT Bahana Line. 

Padahal, PT Bahana Line selama ini menjual BBM jenis HSD untuk kapal-kapal PT Meratus Line dengan harga untuk sektor industri Rp 10.500 per liter. 

Edi Setyawan adalah karyawan PT Mirsan Mandiri Indonesia yang ditempatkan di PT Meratus Line sebagai sopir pikap yang membawa alat ukur suplai BBM, mass flow meter (MFM). 

Edi Setiyawan dan Eko Lisdiyanto

Edi mengatakan penggelapan BBM dilakukan dengan cara mengisikan BBM dari tangki tongkang PT Bahana Line yang semulai mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line. 

“Misalnya PO (purchase order) 100 kilo liter, hanya 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. Sisa yang 20 kilo liter diputar ke tanker Bahana lagi,” ujarnya. 

Kata Edi, meski tidak seluruh BBM yang dipesan diisikan ke kapal PT Meratus Line penggelapan tidak mudah terungkap karena di dalam tangki terdapat BBM sisa pelayaran yang tidak dilaporkan. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari 

Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.

vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.

Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Ti0