Dana Kompensasi Jalan Desa Sidokelar Sudah Dikembalikan, Kuasa Hukum Bantah Ada Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penggunaan jalan desa di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kompensasi tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Sony Tri Warsojo, pimpinan PT BPR Nusamba Brondong, mengungkapkan bahwa terdakwa Syafi’in membuka rekening atas nama pribadi, bukan atas nama Desa Sidokelar.

“Ketika membuka rekening, yang digunakan adalah nama pribadi bahwa rekening itu hanya untuk keperluan usaha. Namun saya tidak tahu usaha apa, karena yang berhubungan langsung dengan terdakwa adalah pegawai saya,” ujar Sony di hadapan majelis hakim, Rabu (5/11/2025).

Sementara saksi lainnya, Rofik, yang bekerja sebagai pegawai kontraktor, mengaku hanya bertugas menguruk jalan desa dan tidak mengetahui soal nilai maupun pengelolaan keuangan dari proyek tersebut.

“Saya hanya menguruk jalan, soal keuangan saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Naning Erna Susanti menegaskan bahwa kliennya tidak menggunakan uang kompensasi sebagaimana disangkakan oleh JPU. Ia menyebut dana sebesar Rp380 juta yang disebut dalam dakwaan sudah disetorkan kepada Kepala Desa Sidokelar, Ahmad Syaiful Bahri.

“Bahwa terdakwa Syafi’in tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dana kompensasi jalan desa di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,” tegas Naning.

Menurut Naning, keterlibatan Syafi’in dalam perkara ini lebih karena perannya sebagai penghubung administratif, bukan sebagai pihak penerima atau pengelola dana.

“Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah desa, bukan menikmati hasil dana tersebut,” tambahnya.

Dalam persidangan, Naning juga meminta kepada majelis hakim agar pihaknya diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas penyitaan barang bukti. Ia menilai, hingga kini berkas yang diterima dari JPU hanya berupa keterangan saksi tanpa bukti fisik pendukung.

“Kami mohon agar diberikan salinan penyitaan barang bukti, Yang Mulia. Karena berkas dari JPU hanya keterangan saksi-saksi saja,” pinta Naning di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU Widodo agar segera melengkapi berkas dan menyerahkan salinannya kepada pihak terdakwa.

“Kalau berkas sudah lengkap, tolong segera diserahkan ya, Jaksa,” ujar Ketua Majelis sebelum menutup persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa seluruh uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dengan total Rp480 juta.“Ada bukti pengembalian di Kejaksaan,” tegas Naning di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pembelaan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pengembalian dana tersebut juga diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai sejauh mana unsur kerugian negara telah dipulihkan.

Diketahui, terdakwa Syafi’in bin Marjo merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar periode 2013–2019.
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa menyebut Syafi’in bersama dengan mantan Kepala Desa Sidokelar Moh. Saiful Bahri (yang dituntut dalam berkas terpisah), telah melakukan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp420 juta. Dana itu berasal dari PT Sari Dumai Sejati sebagai bentuk kompensasi penggunaan jalan desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk kepentingan pembangunan.

Jaksa memaparkan bahwa dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in pada Maret 2014 sebesar Rp380 juta, setelah sebelumnya Rp40 juta digunakan untuk pembayaran pesangon perangkat desa—termasuk dirinya sendiri.
Uang itu kemudian disimpan di rekening pribadi Syafi’in selama hampir lima tahun. Selama masa penyimpanan, Syafi’in bahkan mendapatkan bunga bank senilai Rp58 juta, yang menurut jaksa juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri. Setelah itu, barulah dibuat laporan penggunaan dana, namun tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bukti sah pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan keuangan desa.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025 mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta akibat penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tok

Saksi Ahli: Mengajukan Gugatan Cerai Adalah Hak, Bukan Tindak Pidana

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Pada awal pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai lebih bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan keahlian saksi. Majelis hakim kemudian menegur JPU agar fokus pada aspek keilmuan saksi ahli sesuai kapasitasnya.

Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menyampaikan beberapa pandangan penting terkait aspek hukum pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya tersebut.

Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan bahwa dalam penjatuhan pidana, majelis hakim wajib mempertimbangkan unsur mens rea atau keadaan batin terdakwa, apakah perbuatannya dilandasi niat jahat (dolus) atau semata-mata untuk memenuhi haknya.

Selain itu, dalam konteks restorative justice, menurut ahli, kesepakatan kompensasi antara pihak terlapor dan korban merupakan bentuk pemulihan hak korban, bukan alat untuk menekan atau menyandera salah satu pihak.

Usai pemeriksaan ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU justru semakin menguatkan argumentasi pembelaan terhadap kliennya, Vinna Wimpie Widjojo.

Di akhir persidangan, pihak Penasehat Hukum juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan ahli psikis yang sebelumnya telah memeriksa kondisi kejiwaan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, agar persidangan dapat semakin terang dan objektif.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Tok

Gunadhi Pengecer Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan agenda putusan Gunadhi Sugiono, dilakukan secara daring (dalam jaringan) Gunadhi divonis bersalah dalam perkara jual beli narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, Hakim Silvi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Silvi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/11), secara online (video call).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suplan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan masih pikir-pikir. Pihak penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan sikap yang sama.

Kasus ini bermula ketika Gunadhi Sugiono, anak dari (Alm) Sugiono, pada 31 Mei 2025 membeli 5 paket sabu seberat total ±7,882 gram dan 1 butir ekstasi seberat ±0,297 gram di rumahnya di Manyar Jaya VIII/A No. 43, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.

Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta per gram sabu dan Rp400 ribu untuk satu butir ekstasi.

Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan pada 16 Juni 2025 dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 paket sabu dengan berat total ±7,882 gram, 1 butir ekstasi ±0,297 gram,
timbangan digital, beberapa bungkus rokok kayu berisi plastik klip,
serta 1 unit HP Oppo A58 warna hitam.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi), keduanya termasuk Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, Gunadhi dinyatakan tanpa hak memiliki dan memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram, sehingga dijatuhi hukuman sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Nurul Divonis Dua Perkara Narkoba, Jejak Sabu dari Lapas Porong hingga Pil Ekstasi Jaringan Feri Ariyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/11) menguak jaringan narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Porong hingga dua buronan yang masih berkeliaran di luar. Tiga perempuan, Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya  divonis bersalah atas dua perkara berbeda: sabu dan pil ekstasi.

Majelis Hakim yang dipimpin Pujiono menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Namun di balik angka vonis tersebut, tersimpan kisah rumit soal rantai distribusi narkoba lintas lapas dan jalanan kota Surabaya, serta kejanggalan hukum yang menjerat salah satu terdakwa dua kali untuk kasus yang sama.

Jejak Sabu dari Balik Jeruji Lapas Porong

Penyelidikan bermula ketika Nurul Afrillya menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana bernama Viky di Lapas Porong. Transaksi itu bukan pembelian biasa melainkan “pengganti utang” senilai Rp750 ribu milik Sisilia Martha, rekan kos sekaligus sesama terdakwa.

Barang haram itu kemudian dikonsumsi dan sebagian dijual lagi dalam lingkar kecil mereka di kosan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Tak berhenti di situ, sehari sebelum penangkapan, para terdakwa juga membeli sabu tambahan seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Trobel Boy, kini masuk daftar DPO (buron).

Polisi menyebut Trobel Boy sebagai penghubung antara pengguna lokal dan jaringan kecil lapas, dugaan yang kini tengah dikembangkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Transaksi Ekstasi Melalui Jaringan Online

Beberapa hari kemudian, Nurul dan rekannya meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany menghubungi Feri Ariyanto alias Gepeng, seorang pengedar yang dikenal licin dan juga telah masuk DPO.

Transaksi berlangsung tanpa tatap muka. Lima butir pil ekstasi dipesan seharga Rp1,25 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan pengiriman dilakukan secara terselubung lewat ojek online.
Cara ini mencerminkan pola baru dalam peredaran narkoba memanfaatkan kurir daring tanpa disadari mereka sedang membawa barang haram.

Penggerebekan Malam dan Bukti Lengkap

Malam 7 Juni 2025, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mochammad Rifqi melakukan penggerebekan di rumah kos para terdakwa.

Hasil penggeledahan memperlihatkan aktivitas konsumsi sekaligus perantara jual beli. Polisi menemukan:

3 paket sabu (±0,122 gr, ±0,003 gr, ±0,045 gr)
Pipet kaca berisi sisa sabu (±0,001 gr)
2 butir ekstasi biru logo Kenzo (±0,723 gr)
2 butir ekstasi pink logo Chanel (±0,897 gr)
Alat hisap, sedotan, serta 3 ponsel (Vivo Y27, Samsung A06, Oppo A18).
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan semua barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat aktif narkotika golongan I.

Kejanggalan: “Split Perkara” dan Nasib Nurul

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan prosedur dalam perkara ini. “Kasusnya satu peristiwa, satu lokasi, dan satu waktu. Tapi Nurul dijerat dua berkas perkara sabu dan ekstasi. Itu janggal,” ujar sang pengacara seusai sidang.

Menurutnya, Nurul bukan pengedar besar, melainkan pengguna sekaligus korban ketergantungan. Ia juga disebut tulang punggung keluarga, bekerja di counter handphone dan menanggung dua anak kecil.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dalam perkara yang sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, ” Katanya.

Kalau aparat benar-benar ingin memberantas, seharusnya fokus ke jaringan besarnya. Trobel Boy dan Feri Ariyanto itu yang mestinya diburu, bukan hanya pengguna kecil seperti Nurul.

Jaringan Masih Misterius

Polisi hingga kini masih memburu dua nama yang diduga menjadi pengendali jaringan:

Trobel Boy, pemasok sabu di kawasan Sawahan.
Feri Ariyanto alias Gepeng, pengedar ekstasi yang kerap beroperasi lewat transaksi daring.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan narapidana Lapas Porong dalam mengatur peredaran sabu dari balik jeruji.

Catatan Akhir

Kasus ini memperlihatkan wajah kompleks perdagangan narkoba di Surabaya di mana pengguna, perantara, hingga jaringan lapas saling terhubung.
Di tengah upaya penegakan hukum, muncul pula pertanyaan soal keadilan bagi pengguna kecil yang terseret dua kali dalam sistem hukum yang sama.

Sementara Viky, Trobel Boy, dan Feri Ariyanto alias Gepeng masih buron, publik menanti apakah penyidik mampu menembus lebih dalam dan mengungkap siapa sebenarnya otak di balik peredaran sabu lintas lapas ini dan ekstasi. Tok

Gaya Desicha Gelapkan Uang PT Tripalindo Rp 7,9 Miliar, Begini Caranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban Setiono Limantono, yang membeberkan modus operandi terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Setiono menjelaskan bahwa pencairan uang di perusahaan dilakukan melalui beberapa tahap. Sebagai kasir, Desicha terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan dana kepada direktur untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan. Setelah disetujui, permintaan tersebut diserahkan kepada bagian keuangan, Eliana, untuk diproses lebih lanjut.

“Eliana tidak bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan direktur. Setelah mendapat tanda tangan, laporan tersebut justru ditambahi atau di-mark up oleh Desicha,” ujar Setiono di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Menurut saksi, praktik mark up dilakukan setelah Bukti Kas Keluar (BKK) diterbitkan oleh bagian keuangan. Kasus ini sendiri baru terungkap setelah empat tahun, ketika Eliana melapor bahwa terdapat manipulasi dalam pencairan dana.

Setiono juga menjelaskan alasan Eliana tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.“Karena Eliana tidak menikmati uang hasil penggelapan. Yang menikmati adalah Desi. Saat dikonfirmasi, Desi mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum,” terangnya.

Terkait perbedaan nilai kerugian antara hasil audit tertulis sebesar Rp 768 juta dengan angka Rp 7,9 miliar dalam laporan, saksi meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak auditor.“Jangan tanya saya. Nanti tanya yang audit,” ujarnya singkat.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp 100 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian. Barang-barang tersebut kini dititipkan di kejaksaan sebagai barang bukti.“Itu bentuk itikad baik dari Desi untuk mengganti kerugian perusahaan,” tambahnya.

Setiono juga membantah laporan perampasan yang sempat diajukan Desi ke Polrestabes Surabaya.“Saya dilaporkan melakukan perampasan, tapi laporan itu sudah SP3 karena tidak terbukti. Barang-barang itu diserahkan langsung oleh Desi, bukan saya rampas,” tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa diminta tetap berada di kantor selama proses audit berlangsung. Laporan ke pihak kepolisian baru dibuat setelah hasil audit resmi diterima.“Laporan dibuat setelah hasil audit keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati  menjerat terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Kejati Jatim Berikan Pendampingan Hukum Kodam V/Brawijaya Pembangunan Yonif TP 886 Tulungagung

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim berikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya terkait pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa pembangunan Batalyon tersebut merupakan salah satu proyek strategis Kodam V/Brawijaya yang akan berdiri di atas lahan milik Kodam di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dengan luas sekitar 60 hektare.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan karena lokasi tersebut masih ada warga yang berada di lokasi pembangunan tersebut,” ujar Kuntadi, Selasa, (28/10/2025).

Kuntadi mengungkapkan, meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun masih terdapat sebagian kecil area yang sebelumnya sempat menimbulkan sengketa dengan masyarakat sekitar.

“Kebijakan kami tetap, pembangunan harus berjalan. Namun kami upayakan agar potensi konflik dengan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin. Karena itu, lokasi pembangunan akhirnya digeser ke area yang relatif lebih kondusif seluas 90 hektare,” jelasnya.

Kuntadi menambahkan, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan serangkaian pendampingan terhadap Kodam V/Brawijaya. Salah satu hasil penting dari pendampingan tersebut adalah penentuan area bebas konflik yang memungkinkan pembangunan segera dimulai, dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.

“Harapan kami, pembangunan Batalyon 886 Panjalu Jayati ini dapat segera terealisasi karena manfaatnya akan sangat besar, baik bagi Kodam maupun masyarakat sekitar,” katanya.

Selain mendukung pembangunan di Kaligentong, Kejati Jatim melalui Bidang Datun juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap beberapa proyek strategis TNI di wilayah hukum Jawa Timur antara lain.

Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, di atas lahan seluas 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.

Yonif TP 885/BP juga di Kabupaten Bojonegoro, di lokasi yang sama dengan luas 97,31 hektare berstatus lahan Perhutani.

Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan, berlokasi di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, dengan luas 54,3 hektare, juga berada di atas lahan milik Perhutani.

Kuntadi menegaskan, dalam setiap proses pembangunan, Kejaksaan menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang masih berada di sekitar lahan pembangunan.

“Secara hukum, tanah tersebut memang sudah sah menjadi milik Kodam. Namun, dalam pelaksanaannya, kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pengosongan atau relokasi warga tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan melalui dialog yang baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan bahwa keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati di Tulungagung akan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat, khususnya dalam hal peningkatan perekonomian Desa Kaligentong.

“Dalam perencanaannya, Kodam V/Brawijaya juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola sebagian lahan milik Kodam sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Hasilnya nanti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaligentong,” ungkapnya.

Kuntadi berharap sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya ini dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tok

Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Darmawanto divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Prima Andre Rinaldo Azhar dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/10) .
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti mengatakan, bahwa terdakwa Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya” sebagaimana Pasal  378 KUHP.
Terdakwa MUHAMMAD DARMAWANTO BIN SUDIARTO SOEGITO berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 5 bulan, ” Kata Hakim Susanti di ruang Candra PN Surabaya. 
Atas tuntutan tersebut terdakwa menerima putusan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebutkan, bahwa Darmawanto menawarkan investasi bodong terhadap Andre pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan.
Darmawanto mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis jual beli tas impor merek Hermes. Guna meyakinkan Andre yang sempat menjabat sebagai Kanitresmob Polres Mojokerto Kabupaten tersebut, Darmawanto turut melampirkan foto-foto dan spesifikasi dari tas Hermes yang hendak dipesan.
Terdapat dua tipe tas pabrikan dari Paris, Perancis, tersebut yang ditawarkan oleh Darmawanto. Yaitu, tas Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dam tas Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. ”Bahwa setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, terdakwa menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri,” ujar Krisna dalam surat dakwaannya.
Sementara itu, kuasa hukum Darmawanto, Amin Zali menjelaskan, kami menerima putusan Majelis Hakim dan karena sebelum JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
“Korban itu anak Mentri dan teman SMA terdakwa, ” Katanya. Tok

Kurangi Takaran Minyak Kita, Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sukiman, terdakwa kasus pengurangan takaran minyak goreng bermerek Minyak Kita. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Zulkarnain di ruang sidang Sari 3, Selasa (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” ujar Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan.

Usai mendengar putusan, Sukiman menyatakan “Masih pikir-pikir, Yang Mulia” terhadap vonis majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Hajita di ruang sidang.

Selama proses persidangan, Sukiman tidak dilakukan penahanan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.

Isi Minyak Dikurangi Hingga 150 ml

Dalam fakta persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman diketahui sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi Minyak Kita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi antara 850 ml hingga 900 ml.“Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.

Kecurangan tersebut terbongkar setelah anggota Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengukuran di Pasar Wonokromo Surabaya. Hasilnya menunjukkan takaran dalam kemasan tidak sesuai label dan standar SNI.

Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:

9 tangki minyak, 2 tandon minyak,
10 mesin pengisi kemasan pouch,
50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.

Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.

Hakim: Perbuatan Merugikan Konsumen

Hakim Zulkarnain menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.“Tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri yang disubsidi pemerintah,” tegas hakim. Tok

Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya Terhadap WNA Kitty Dipersoalkan Hakim dan Jaksa

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terhadap terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menuai sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/10), JPU Suparlan bersama Majelis Hakim mempertanyakan dasar pemberian rekomendasi rehabilitasi bagi terdakwa, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang tergolong cukup besar serta terdiri dari beberapa jenis zat.

Saksi ahli dr. Putri Darmawati, anggota Tim TAT bidang medis dari BNN Kota Surabaya, dihadirkan dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa dari hasil asesmen medis, terdakwa diketahui memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan rasa nyeri, sehingga terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit tersebut.

“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata dr. Putri di hadapan majelis hakim.

Namun, dr. Putri juga menegaskan bahwa kokain dan DMT (Dimethyltryptamine) yang turut ditemukan bukanlah obat pereda nyeri, melainkan zat yang memberikan efek euforia dan halusinasi.

Saat ditanya hakim apakah rekomendasi serupa pernah diberikan pada kasus lain dengan barang bukti sejenis, dr. Putri mengaku baru pertama kali memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk perkara dengan barang bukti sebanyak ini.

“Ini baru pertama kali dan untuk masalah hukum, saya tidak ikut, karena cuma bagian medis saja, ” Kata dr. Putri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, selain ditemukan serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam, petugas juga 20 bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram

Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

menyatakan bahwa barang tersebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras dengan efek anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika, namun tergolong dalam daftar obat keras.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa Pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tok

Devy PNS Kelurahan Diadili Terkiat Perkara Investasi Fiktif Rp 273 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Devy Indriyani, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan investasi fiktif dengan omset mencapai Rp273 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari perwakilan Bank BCA digelar, Rabu (22/10/2025).

Dalam kesaksiannya, saksi dari pihak BCA menyebut hanya mengetahui bahwa terdakwa merupakan nasabah dengan dua rekening aktif. Namun, saldo terakhir kedua rekening tersebut hanya tersisa sekitar Rp1 juta dan Rp998 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada April 2019, ketika korban Galih Kusumawati mengenal Devy melalui seorang teman bernama Andre. Saat itu, Devy menjabat sebagai Kasubbag Keuangan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian bertemu di kediaman Galih di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan itu, Devy menawarkan kerja sama investasi untuk proyek penunjukan langsung di sejumlah kelurahan. Ia menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dari dana yang diinvestasikan, dengan pengembalian modal dalam waktu 1–2 bulan setelah proyek cair.

“Saksi Galih akan diberikan keuntungan atau kelebihan dari uang yang ditransfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan,” ujar JPU Damang dalam persidangan.

Proyek-proyek yang disebut Devy meliputi pengadaan katering dan konsumsi untuk rapat-rapat kelurahan di 10 kecamatan dan 33 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. Galih mulai mentransfer dana kepada Devy sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024 dengan total Rp273,4 miliar.

Namun, pada Mei 2024, Galih mulai mencurigai kejanggalan karena keuntungan dan pengembalian modal tidak lagi diterima setelah ia berhenti menyetor dana tambahan.

“Ketika uang saya habis, saya tidak lagi transfer. Barulah terlihat kalau pekerjaan ini semuanya fiktif,” kata Galih di persidangan. Akibatnya, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp7,7 miliar.

Sementara itu, Budiyana, kuasa hukum terdakwa, membantah tuduhan bahwa kliennya yang menawarkan proyek tersebut. Menurutnya, justru Galih yang lebih dulu menawarkan kerja sama investasi.

“Dia (Galih) yang menanyakan apakah klien kami memiliki proyek, karena dia punya dana yang ingin diputar,” ujar Budiyana.

Budiyana juga membantah masih adanya sisa modal yang belum dikembalikan. Menurutnya, semua dana pokok telah dikembalikan dan yang tersisa hanyalah perselisihan terkait pembagian keuntungan. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus PNS aktif, kini bertugas di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan. Tok