Brassery Oโ€™one Kembali Bergairah, DJ Momogi Hipnotis Pengunjung

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dentuman musik energik racikan disc jockey (DJ) sukses menghangatkan suasana malam di Brassery Oโ€™one Club Surabaya, Kamis (15/1/2026). Hawa dingin Kota Pahlawan usai diguyur hujan seharian seketika sirna, berganti atmosfer pesta yang penuh euforia.

Tepat pukul 00.45 WIB, DJ Momogi yang menjadi bintang tamu malam itu naik ke atas panggung. Seketika, antusiasme pengunjung memuncak. Lantai dansa dipenuhi partygoers yang larut dalam irama musik, berpadu sorotan lampu, laser warna-warni, serta efek cahaya yang menciptakan sensasi pesta dramatis dan modern.

Malam itu, Brassery Oโ€™one tampak lebih ramai dari hari biasanya. Selain kehadiran DJ Momogi, momen long weekend juga menjadi alasan banyak pengunjung memilih menghabiskan waktu di klub yang berlokasi di Jalan Sumatera tersebut.

โ€œLiburan ke sini saja. Mau ke luar kota takut macet,โ€ ujar Ratig, salah satu pengunjung yang datang bersama lima temannya.

Di Surabaya, Brassery Oโ€™one dikenal sebagai salah satu destinasi hiburan malam favorit anak muda. Lokasinya yang strategis dan sarat sejarah menjadikannya mudah dikenali. Tempat ini sebelumnya dikenal sebagai Colours Pub & Resto, salah satu ikon hiburan malam legendaris di Kota Pahlawan.

Seiring perubahan zaman, Brassery Oโ€™one hadir dengan wajah baru. Konsep hiburan yang diusung kini lebih modern dan mengikuti selera kekinian. โ€œTempat ini memang legendaris. Sekarang dengan nama dan manajemen baru, kami hadirkan suasana yang lebih fresh dan modern,โ€ ujar Direktur Brassery Oโ€™one, Putra Budiman.

Menurut Putra, mengelola tempat hiburan di lokasi legendaris dengan konsep baru bukanlah tantangan mudah, terlebih dengan menjamurnya tempat hiburan malam baru di Surabaya. Meski demikian, Brassery Oโ€™one optimistis dapat menjadi pilihan utama bagi pecinta hiburan, baik dari Surabaya maupun luar kota.

โ€œKami merangkul semua segmen, tidak hanya anak muda. Di hari-hari tertentu, kami juga menghadirkan nuansa Colours dengan live music, bagi mereka yang ingin bernostalgia,โ€ ungkap Putra, yang juga dikenal sebagai mantan DJ.

Tak hanya menyuguhkan hiburan DJ dan live music, Brassery Oโ€™one juga memanjakan pengunjung dengan beragam pilihan makanan dan minuman. Mulai dari mocktails, cocktails, whisky, rum, hingga wine, serta berbagai minuman non-alkohol yang dapat dinikmati dalam suasana santai maupun pesta.

Dengan konsep modern, sentuhan nostalgia, dan deretan hiburan berkualitas, Brassery Oโ€™one Club Surabaya kian mengukuhkan diri sebagai salah satu hotspot hiburan malam yang wajib dikunjungi di Kota Pahlawan. Tok

Bertahun-tahun Kecanduan Judi Online, Andersen Tjoeng Akhirnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 427 KUHP Tahun 2023, yaitu โ€œsetiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izinโ€.

โ€œTerhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun,โ€ ujar JPU Dilla di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Andersen pun meminta keringanan hukuman.

โ€œSaya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,โ€ ucap Andersen di persidangan.

Bermain judi online sejak 2020
Berdasarkan surat dakwaan, Andersen diketahui terlibat aktif dalam perjudian online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025.

Ia bermain melalui sebuah situs judi online dengan berbagai jenis permainan, antara lain:
baccarat online taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu dan permainan kasino lainnya.

Terdakwa terlebih dahulu membuat akun, melakukan deposit melalui rekening bank, kemudian memasang taruhan dengan nilai bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan langsung menambah saldo depositnya, sementara kekalahan otomatis mengurangi saldo.

Aktivitas perjudian tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan cybercrime dan menangkap terdakwa berikut barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.

Tanpa izin dan bersifat untung-untungan
Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana perjudian. Tok

Dituntut 7 Bulan Penjara, Theresia Febyane Cristanto Dinilai Terbukti Menadah Mobil Calya

Surabaya โ€“ Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil Toyota Calya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU Djulkifli menyatakan bahwa Theresia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana โ€œpenadahanโ€ sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

โ€œMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,โ€ ujar JPU Djulkifli saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, dalam persidangan telah dihadirkan saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm), terdakwa dalam perkara lain yang berkasnya terpisah, serta saksi korban yang juga mantan kekasih Steven, Agnes Nidya Astanti.

Keterangan keduanya sempat berbeda dan menjadi sorotan majelis hakim.
Steven menyatakan mobil bernomor polisi P 1024 KM tidak dijual kepada Theresia, melainkan hanya digadaikan. Ia juga mengaku ikut mencicil mobil tersebut selama 11 bulan menggunakan uang pribadi.

โ€œSaya ikut mencicil selama 11 bulan. Karena hak saya tidak diberikan, mobil itu saya gadaikan,โ€ kata Steven, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa Theresia.

Sebaliknya, Agnes sebagai pelapor menegaskan mobil tersebut miliknya karena dibelikan oleh ibunya. Ia menyebut mobil itu dicuri untuk dijual, bukan digadaikan, sekaligus membantah klaim Steven mengenai cicilan.

โ€œMobil itu punya saya pribadi. STNK atas nama saya. Mobil itu dicicil karena mama yang belikan saya,โ€ tegas Agnes di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari. Akibat perbedaan keterangan dengan BAP, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untuk dilakukan konfrontasi.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Senin, 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit Toyota Calya di status WhatsApp. Theresia kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menyebut mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.

Pada Rabu, 16 September 2025, setelah negosiasi, disepakati harga Rp 18.000.000. Steven juga meminta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Setelah melihat kondisi mobil, Theresia lalu melakukan pembayaran sebesar Rp 19.500.000. Tok

Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi pada Selasa (13/1/2026).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

โ€œMenjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,โ€ ujar Hakim Silfi dalam sidang putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT Best Prima Energy, bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, Yuyun membeli batu bara dari sejumlah penambang, antara lain:

Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta

Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer seharga Rp 8 juta per kontainer

Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer

Rusli, sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta

Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batu bara ilegal tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Tok

Jaksa Tuding Dua Terdakwa Gelapkan Mobil Sewa, Yafeti Kerugian Sudah Tidak Ada

Surabaya, Timurpos. co.id โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Andy Christian Zalukhu dan Pitono, dalam perkara dugaan penggelapan mobil sewaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/1/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa pada Minggu, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya, diduga bersama-sama melakukan perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, namun bukan karena kejahatan sebelumnya. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

โ€œPeristiwa bermula ketika para terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik, untuk kemudian digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribadi,โ€ ujar JPU Reiyan di ruang sidang PN Surabaya.

Mobil tersebut disewa melalui perusahaan milik saksi Suhartono, S.H. dengan menggunakan nama Andy sebagai penyewa. Andy kemudian menghubungi saksi Moch. Syifaโ€™ul Anwar, karyawan PT Era Trans Logistik, dan menyampaikan keinginan menyewa mobil selama satu bulan hingga September 2025. Uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000 diperoleh Andy dari Pitono, lalu ditransfer ke rekening BCA atas nama Suhartono, S.H.

โ€œSetelah itu, Pitono kembali memberikan uang sebesar Rp13.700.000 kepada Terdakwa I untuk pelunasan biaya sewa, deposito, dan ongkos kirim,โ€ lanjut JPU.

Saksi Akhmad Syarifuddin, karyawan PT Era Trans Logistik, kemudian mengantarkan mobil ke lokasi Northwest Park. Setelah administrasi selesai dan pengecekan alamat di Perumahan Green Menganti, Jalan Sakura, Gresik, mobil beserta STNK diserahkan kepada Andy.
Mobil tersebut kemudian diserahkan Andy kepada Pitono, yang selanjutnya menyerahkannya kepada saksi Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan.

Mobil diduga digadaikan kepada saksi Sudi sebesar Rp50.000.000, dengan aliran dana sebagai berikut:

Rp16.000.000 ke rekening BCA atas nama Pujiono pada 19 Agustus 2025
Rp31.500.000 ke rekening BCA atas nama Dhani Jati Prasetiyo pada 20 Agustus 2025.

Selain itu, saksi Sudi juga memberikan:
Rp1.500.000 tunai kepada Dhani Jati Prasetiyo sebagai keuntungan
Rp1.000.000 tunai sebagai potongan yang diterima Sudi

Dalam dakwaan disebutkan, mobil tersebut kemudian oleh saksi Sudi diserahkan kepada Sidik (DPO) sebagai pengganti hutang.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik disebut mengalami kerugian sekitar Rp300.000.000. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yafeti Waruwu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya sudah ada upaya perdamaian.

โ€œMobil sudah dikembalikan, biaya sewa juga sudah dibayar. Penyerahan mobil saat itu dilakukan di Polsek Sucobanah Sampang, disaksikan oleh pemilik Suhartono dan kemudian diserahkan ke Polres Sampang, sehingga menurut kami sudah tidak ada kerugian lagi,โ€ tegasnya. Tok

Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Foto: Saksi Penangkap dari Polda Jatimย 

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dengan terdakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan anggota kepolisian bernama Diki sebagai saksi. Dalam keterangannya, Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum penangkapan. Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 19 Juli 2025 setelah terjadi transaksi di kafe Dโ€™Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Surabaya.

Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah pimpinan menerima pengaduan dari kepala dinas, kemudian Diki mendapatkan laporan dari Hendra terkait permintaan untuk menurunkan (take down) isu dugaan perselingkuhan Kepala Dinas dengan istri anggota TNI dan dugaan korupsi di akun TikTok, dengan nilai uang Rp50 juta yang dibicarakan melalui percakapan chat.

โ€œSaya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,โ€ ujar Diki.

Ketika ditanya apakah sebelumnya pernah bertemu langsung atau melakukan komunikasi video dengan Hendra, saksi menyebut hanya mengetahui Hendra saat di kafe tersebut.

Kuasa hukum terdakwa kemudian mempersoalkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai rinci, termasuk adanya BAP yang menyebut terdakwa ditangkap karena togel. Menjawab hal tersebut, saksi mengatakan kemungkinan terjadi kesalahan pada penyidik.

โ€œSebelum tanda tangan, saya sudah membaca. BAP itu berisi keterangan setelah interogasi para terdakwa,โ€ ujarnya.

Terkait legalitas penangkapan, saksi juga mengakui bahwa saat penangkapan tidak ada surat penangkapan, hanya surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025.

Baca juga: Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Majelis hakim sempat menegur saksi agar tidak berulang kali meminta maaf dan diminta menyampaikan secara tegas apa yang dilihat dan didengar. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara, sementara persoalan prosedur dapat diuji dalam praperadilan.

Menariknya, majelis hakim mempersoalkan mengapa pemberi uang tidak turut ditangkap, padahal dari fakta persidangan terungkap bahwa Hendra yang menawarkan uang terlebih dahulu. Hakim menilai Hendra bukan korban karena uang tersebut berasal dari Kepala Dinas. Saksi tidak mampu menjawab dan hanya terdiam.

Terdakwa dalam persidangan membantah meminta uang melalui chat, dan menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana tersebut melalui telepon.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Sholihuddin adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang bergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto tanpa struktur pengurus yang jelas.

Pada 16 Juli 2025, FGR mengirim surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Setelah itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025, Hendra menghubungi Sholihuddin lewat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut meminta uang Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Uang Rp20.050.000 kemudian ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, dan malam harinya diserahkan secara tunai di kafe Dโ€™Coffee Cup.

Jaksa menilai, isu yang diangkat terdakwa belum diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai. Korban kemudian merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp20.050.000 dan melapor ke Polda Jawa Timur. Tok

34 Tersangka Pesta Gay Jalani Tahap 2 di Kejaksaan, Kasi Pidum: Akan Ada Penerapan KUHP Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai melakukan pelaksanaan tahap dua terhadap 34 tersangka dalam perkara pornografi yang dikenal dengan kasus Pesta Gay. Tahap dua tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan saat ini proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan.

โ€œPelaksanaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya setelah sebelumnya berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21,โ€ ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).

Ida Bagus menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut cukup besar. Secara keseluruhan, terdapat 34 tersangka yang kini telah berada dalam penanganan jaksa.

โ€œDari total tersangka yang saat ini dilakukan tahap dua, tersangka sejumlah 34 tersangka. Tentunya itu dipisah atas beberapa kluster, tergantung dari peran masing-masing,โ€ jelasnya.

Menurutnya, pembagian kluster tersebut dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
โ€œDan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini,โ€ imbuhnya.

Terkait jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara dengan jumlah tersangka yang cukup banyak tersebut, Ida Bagus menyebutkan bahwa meskipun tersangkanya banyak, berkas perkara tidak seluruhnya dipisahkan satu per satu.

โ€œMemang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya, yang masuk kategori atau kluster peserta itu memang jumlahnya banyak, tapi dijadikan dalam satu berkas,โ€ ungkapnya.

Selain kluster peserta, terdapat pula kluster lain yang berkaitan dengan peran berbeda, seperti pendana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

โ€œKemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pendana dan lain-lain juga menjadi satu berkas, sehingga jaksa yang kami tunjuk biar bisa fokus,โ€ katanya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama untuk menangani kasus tersebut.

โ€œKami menunjuk Deddy Arisandi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Galih Riana Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara Pesta gay ini,โ€ terangnya.

Lebih lanjut, Ida Bagus juga menanggapi pertanyaan terkait kondisi kesehatan para tersangka, menyusul adanya informasi bahwa sebagian besar tersangka dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

โ€œBetul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa terhadap para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV,โ€ ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan negara (rutan) untuk mengantisipasi teknis penahanan.

โ€œSehingga karena ini menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanan di rutan, bagaimana teknis pemisahan, itu tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya,โ€ jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan dan penerapan pasal pidana terhadap para tersangka, Ida Bagus menyebutkan adanya penyesuaian hukum seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

โ€œKebetulan pada saat ini, dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,โ€ paparnya.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

โ€œTerkait dengan penyesuaian yuridisnya, penyesuaian terkait dengan pasal-pasal yuridisnya, untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023,โ€ pungkasnya.

Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya,” jelasnya.ย  Tok

Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa terhadap Vinna Natalia

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (7/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Mosleh menyatakan Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan menuntut pidana penjara selama empat bulan.

Penasihat Hukum Vinna, Bangkit Mahanantiyo menilai tuntutan tersebut mencerminkan keragu-raguan JPU terhadap proses pembuktian yang telah berlangsung selama persidangan. Menurutnya, Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT secara tegas mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, namun JPU hanya menuntut empat bulan penjara.

“Perbedaan yang sangat signifikan antara ancaman pidana dalam undang-undang dan tuntutan tersebut dianggap sebagai indikasi adanya keraguan JPU terhadap kekuatan pembuktian perkara.” Kata Bangkit.

Masih kata Bangkit, mempertanyakan pasal yang digunakan dalam tuntutan. Jika mengikuti konstruksi berpikir JPU, menurut mereka, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT karena perkara ini menyangkut hubungan spesifik antara suami dan istri.

Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan timbulnya penyakit pada Sena atau adanya gangguan dalam pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka menilai tidak tepat apabila JPU memaksakan penggunaan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terhadap Vinna.

Tim penasihat hukum juga menyayangkan sikap JPU yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk menuntut bebas, meski menurut mereka perbuatan yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.Jaksa justru dinilai tetap memaksakan tuntutan pidana penjara.

“Sebagai tindak lanjut, tim penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) guna memberikan pembelaan menyeluruh bagi Vinna atas tuntutan JPU tersebut.” Jelasnya. Tok

Dugaan Perbuatan Asusila di Internal Hotel Sheraton Surabaya, Menguap

Foto: ilustrasi (Int)ย 

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pegawai Hotel Sheraton Surabaya diterpa isu serius menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang manajer berinisial HS terhadap bawahannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan outing perusahaan di Kota Batu, Malang, pada akhir pekan Oktober lalu. Sabtu (3/1/2026).

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar informasi internal yang menyebut adanya dugaan tindakan pencabulan dan perbuatan asusila dalam kegiatan perusahaan tersebut. Menindaklanjuti isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Hotel Sheraton Surabaya yang berada di bawah pengelolaan Marriott International.

Melalui kuasa hukumnya, Handy Samot Sihotang, manajemen hotel membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara internal antara pihak yang terlibat.

โ€œPihak hotel menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas para pihak serta melindungi posisi korban, sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, yang berfokus pada keamanan dan martabat korban,โ€ ujar Handy kepada awak media.

Saat ditanya mengapa pihak hotel tidak menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, Handy menyatakan bahwa kliennya telah mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

โ€œPada intinya, klien kami telah melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,โ€ tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kasus ini bermula saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen hotel. Dalam perjalanan menuju lokasi di Kota Batu, seluruh peserta outing difasilitasi transportasi bersama. Namun, HS diduga secara khusus mengajak korban menggunakan kendaraan pribadinya.

Setibanya di lokasi kegiatan yang berlangsung di sebuah villa, korban disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan, sementara acara utama berlangsung di lantai bawah. Di lokasi inilah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila tersebut diduga terjadi.

Sumber internal menyebutkan bahwa HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk menekan serta mengancam korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam lingkungan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa HS telah dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari langkah internal manajemen hotel, meski belum ada pernyataan resmi terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Tok

Kinerja Progresif Kejari Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2025

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatatkan kinerja yang konsisten, progresif, dan berprestasi di seluruh bidang. Capaian tersebut menjadi refleksi komitmen institusi dalam memperkuat integritas, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, khususnya di kawasan pelabuhan tersibuk di Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penindakan. Pendekatan keadilan restoratif, optimalisasi pemulihan aset negara, serta upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat menjadi pilar utama strategi kinerja Kejari Tanjung Perak sepanjang 2025.

โ€œPenegakan hukum harus memberi manfaat nyata, menghadirkan keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik,โ€ tegas Darwis.

Pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjung Perak mencatat realisasi anggaran yang hampir sempurna, yakni 99,99 persen. Dari pagu anggaran sebesar Rp18.561.031.000, realisasi mencapai Rp18.561.018.344. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan melampaui target hingga 357,75 persen, dengan realisasi sebesar Rp7.105.721.252 dari target Rp1.986.200.000, yang bersumber dari denda, uang pengganti, biaya perkara, serta hasil lelang barang rampasan.

Sementara itu, Bidang Intelijen menjalankan berbagai program strategis dengan realisasi anggaran 100 persen. Kegiatan meliputi fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kampanye antikorupsi, hingga penangkapan buronan. Atas kinerja tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak meraih peringkat keempat terbaik se-Jawa Timur.

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kinerja penanganan perkara menunjukkan konsistensi tinggi dengan realisasi anggaran 100 persen. Ribuan perkara ditangani mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi. Optimalisasi keadilan restoratif membuahkan hasil dengan diraihnya Juara Pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur dalam penanganan perkara koneksitas, akuntabilitas pelaporan, serta penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tahun 2025.

Prestasi membanggakan juga ditorehkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kejari Tanjung Perak dinobatkan sebagai terbaik pertama se-Indonesia untuk Kejaksaan Negeri Tipe B dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi daerah pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Selain itu, Kejari Tanjung Perak meraih peringkat ketiga terbaik se-Jawa Timur pada ajang Rakerda Kejati Jatim 2025.

Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara mencatat realisasi anggaran 100 persen dengan kontribusi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp251.387.090.860. Atas capaian tersebut, Bidang Datun meraih peringkat terbaik pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), capaian PNBP sepanjang 2025 mencapai Rp5.674.272.800 melalui kegiatan lelang, penjualan langsung, serta pemusnahan barang bukti. Prestasi ini mengantarkan Kepala Seksi PAPBB meraih penghargaan terbaik se-wilayah hukum Kejati Jawa Timur, sekaligus menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai peringkat pertama kinerja pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan serta sinergi yang terjalin selama ini. Ke depan, Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tok