PNBP Tertinggi se-Jatim, Kejari Tanjung Perak Tegas Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali terlihat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan yang digelar pada 25 November 2025, seraya menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT-22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

Dalam sambutannya, Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap barang bukti yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan harus benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ucapnya

Pada periode III tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Oktober, sejumlah barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Darwis memaparkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari Sabu sebanyak 2.196 poket dengan berat total 8.698,596 gram, Ekstasi sebanyak 2.754 butir atau setara 1.332,006 gram, Double L sebanyak 100.125 butir, Ganja sebanyak 6.125,702 gram, 78 unit senjata tajam, 46 unit handphone, serta 195 lembar pakaian.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga melaporkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, PNBP yang telah disetorkan mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah tersebut berasal dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi sebesar Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menjadikan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur dengan total 27 persen.

Di akhir kegiatan, Darwis Burhansyah menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal yang meresahkan.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan konsistensi Kejari Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan memberi rasa aman bagi warga Surabaya.  Tok

Baru Bebas Bersyarat, Aggie Pratama Kembali Terjerat Kasus Ganja

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis kasus narkotika, Aggie Pratama Fariar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan upah Rp500 ribu setiap paket.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terungkap bahwa Aggie diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama seorang narapidana bernama Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus DPO.

Berawal dari Lapas Porong

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2024 saat Aggie dan Rosyid saling berkomunikasi melalui telepon ketika keduanya sama-sama menjadi narapidana. Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan seseorang untuk menerima paket ganja yang dikirim dari Medan.

Aggie kemudian menghubungi Rizky (DPO) anak dari sesama mantan napi narkotika untuk menjadi penerima barang. Rizky setuju dengan imbalan Rp500 ribu setiap paket.

Paket ganja dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Nomor telepon penerima yang dicantumkan merupakan milik Aggie.

Pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, kurir Lion Parcel mengirimkan paket yang diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra. Tak lama kemudian, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan.

Dari paket tersebut, petugas menemukan empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel yang dipakai Aggie untuk berkomunikasi selama proses pengiriman.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memperkuat temuan tersebut, yang menyebut bahwa barang bukti merupakan ganja golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Aggie mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan penerima paket.“Saya mengenal Rizky dari teman. Rosyid bilang ada ganja dari Medan, dan saya hanya mencarikan alamat untuk penerimanya,” ujar Aggie dalam persidangan, Selasa (25/11).

Ia juga mengaku sudah dua kali menerima upah dari Rosyid.“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” tambahnya.

Aggie menyebut bahwa saat penggerebekan, ia sedang berada di rumah orang tuanya, sementara Rizky yang seharusnya menerima paket sedang berada di luar kota.

Atas perbuatannya, Aggie didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Tok

Alvirdo Didakwa KDRT Beruntun: Istri Dipukul, Dijambak hingga Dicekik

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mendakwa Alvirdo Alim Siswanto atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya oleh istrinya, Irene Gloria Ferdian. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/11).

Dalam dakwaan, JPU Galih menyebut rangkaian kekerasan fisik itu terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, selama keduanya tinggal satu rumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Pada peristiwa pertama, 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pertengkaran terjadi saat korban sedang menidurkan anak mereka. Tanpa disadari korban, suaminya melihat anak menangis, lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Terdakwa memarahi korban dan memukulnya, termasuk menarik rambut serta menjambak kepala korban.

Aksi kekerasan kembali terulang Maret 2024. Saat itu, terdakwa disebut naik pitam dan memukul wajah serta pipi istrinya hingga berdarah. Terdakwa juga menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan kembali terjadi 28 Januari 2025 ketika keduanya berada di dalam kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat. Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh.

Insiden terakhir sebagaimana dakwaan JPU terjadi 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke rumah keluarga terdakwa. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa disebut mengambil paksa handphone korban dan memukulnya di bagian punggung kiri. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil sebelum akhirnya terdakwa kembali merampas ponsel korban di rumah keluarganya.

Dalam visum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan bekas luka memar kekuningan di lengan, serta bekas cakaran pada lengan bawah tangan kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai akibat kekerasan tumpul.

Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban. Pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban mengalami:

Anxiety atau kecemasan yang sangat parah.
Depresi berat: Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga dan kekerasan berulang dari suami.

Atas tindakan-tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. ” Kami tidak mengajukan eksepsi, ” Ucap Dading kepada Timurpos selepas sidang.  Tok

Alihkan Objek Fidusia, Imam Safi’i Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Imam Safi’i dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam amar putusan Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat (21/11/2025).

Perkara ini bermula saat Imam Safi’i mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario 160 CBS bernomor polisi L 2510 ABX melalui FIFGROUP. Namun dalam proses penagihan, perusahaan menemukan fakta bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai peminjam identitas, sedangkan unit kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.

Dalam perjalanan waktu, unit sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta. Meskipun demikian, Imam Safi’i menolak bertanggung jawab baik terhadap keberadaan unit kendaraan maupun pelunasan kewajiban angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.

Karena tidak terdapat itikad baik dari terdakwa dan unit tidak berhasil ditemukan, FIFGROUP melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Setelah melalui proses penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 hingga berlanjut ke meja hijau.

Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 2, Doni Iswahyudi, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya atas dukungan dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan data pribadi maupun identitas diri untuk kepentingan pengajuan kredit oleh pihak lain.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran imbalan atas peminjaman data diri seperti KTP. Setiap konsumen terikat perjanjian hukum dengan FIFGROUP, dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi pidana,” katanya.

Satriyo menegaskan bahwa perkara ini menjadi bentuk konsistensi FIFGROUP dalam menegakkan aturan terkait pembiayaan serta perlindungan hukum terhadap aset yang berada dalam status jaminan fidusia.

“Kami senantiasa mencadangkan hak hukum dan mendukung proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan,” tambahnya.

Putusan tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang marak terjadi, khususnya dengan modus peminjaman identitas maupun pengalihan kendaraan tanpa izin lembaga pembiayaan. Tok

Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Kejari Lamongan Tetap Seret Kades Sidokelar ke Tipikor

Surabaya, Timurpos.co.id – Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa di daerah tidak gegabah dalam menangani kasus dugaan korupsi kepala desa, tampak tidak dengar oleh Kejari Lamongan. Buktinya, Kepala Desa Sidokare Lamongan tetap diseret ke meja hijau terkait dugaan korupsi CSR Tahun 2013.

Seperti diketahui, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tersebar di media social menyebutkan agar jaksa merenungkan lebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang dilaporkan melakukan korupsi.

“Tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh kepala desa renungkan dulu. Kepala desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu, ” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada November 2024 lalu.

“Saya akan buat aturannya lakukan melalui inspektorat dulu dan mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang mana ada mens rea mana yang tidak, kalau tidak ada niat jahat tolong jangan mencari -cari kesalahan, ” tegasnya.

Sementara, perkara dugaaan korupsi di Desa Sidokelar dengan dua terdakwa, Kepala Desa Saiful Bahri dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Syafi’in kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Ketua BPD saat ini, Azizun, mengawali kesaksian dengan menjelaskan bahwa pada 2012 tanah milik yayasan di tepi jalan desa telah disewakan. Ia menyebut angka Rp380 juta merupakan nominal yang disarankan oleh Safi’in dari PT Sari Dumai Sejati.

“Laporan secara terperinci tidak ada. Namun akhir Februari 2025 kami diberi laporan keuangan. Uang 380 juta itu dipegang oleh Pak Saiful Bahri (Kepada Desa) .” ucapnya di depan ketua majelis Coky, Rabu (19/11/25)

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Naning, Azizun mengonfirmasi bahwa lokasi tanah berada di Dusun Klayar. Namun ia mengaku tidak mengetahui durasi sewa tanah oleh PT Sari Dumai Sejati. Ia memastikan,

“Untuk jalan masih dipergunakan oleh masyarakat dan tidak ada dirugikan. PT tidak menggunakan sama sekali.” bebernya

Azizun juga mengakui tidak mengetahui kondisi rekening desa sebelum masa jabatannya, serta menyebut tidak pernah menerima laporan tertulis mengenai kegiatan BUMDes meski dirinya berperan sebagai pengawas desa.

Kesaksian lain disampaikan Kepala Dusun Klayar, Ghofur, yang menyebut tanah sewa berada berdampingan dengan wilayah dusunnya dan telah dimanfaatkan sejak awal 2014. Namun mengenai total dana Rp420 juta, ia menegaskan, Saya tidak mengetahui.

“Berapa pastinya total uang itu dan diberikan ke mana. Saya tidak tahu.” terangnya

Ia juga menyebut adanya persetujuan BPD terkait sewa tanah selama 15 tahun oleh PT Sari Dumai Sejati. Namun seperti saksi sebelumnya, ia tidak mengetahui detail penggunaan dana tersebut, kecuali informasi bahwa dana itu sempat diserahkan kepada Safi’in untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Saiful Bahri.

Sofia, istri terdakwa Saiful Bahri, turut memberikan kesaksian mengenai upaya pengembalian dana yang dipersoalkan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui apakah suaminya pernah menerima uang tersebut, namun ia membenarkan adanya pengembalian dana secara pribadi.

“Untuk 187 juta, sebagai bentuk tanggung jawab saya ke kejaksaan tetapi ditolak oleh jaksa Fauzi.”

Kemudian Sofia menambahkan, “Untuk uang 233 juta sudah saya kembalikan ke kejaksaan. Total 288 juta kami kembalikan.”

Ia mengaku sempat meminta arahan kepada jaksa Anton. “Disuruh kembalikan semuanya 288 juta,” katanya.

Usai sidang, Naning kuasa hukum Safi’in mengatakan, dari kesaksian terungkap fakta kliennya tidak menikmati dana kompensasi (CSR) karena semua sudah diserahkan ke terdakwa Kepala Desa, Saiful Bahri.

“Semuanya langsung diserahkan, di kasih uang untuk keamanan Rp 5 juta dan itu juga sudah dikembalikan. Masak hanya perkara lima juta sampai berakhir di Tipikor, ” ujarnya.

Sementara JPU Widodo menolak memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan melalui Inspektorat seperti yang diperintahkan Kejagung. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi harus diperoleh satu pintu melalui Kejari, tepatnya melalui Kasi Penkum.

“Mohon maaf mas, bukannya tidak mau menjawab. Dari Kejari, informasinya harus satu pintu lewat penkum, ” ujarnya sambil bergegas pergi. Tok

Terbukti Aniaya Andreas Saat Pesta Miras, Jemy Peno Dipenjara 5 Bulan

Surabaya, Timurpos. co.id – Malam perayaan ulang tahun yang seharusnya membawa kegembiraan justru berubah menjadi aksi pemukulan brutal. Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara setelah terbukti menganiaya Andreas Tanuseputra saat pesta minuman keras di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih, dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (19/11/2025). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Hakim Nurnaningsih.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yang sebelumnya meminta agar Jemy Peno dipidana 7 bulan penjara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (16/6/2025). Korban, Andreas Tanuseputra, datang ke Resto Maem’uk bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, untuk merayakan ulang tahunnya. Mereka memesan makanan sambil menunggu pergantian hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Jemy Peno datang bersama tiga temannya. Mereka diperkenalkan kepada Andreas oleh pegawai resto bernama Rudi Lie, dan kemudian duduk bergabung di meja Andreas.

Namun suasana berubah tegang ketika terdakwa mulai menggoda Yuyun, rekan perempuan Andreas, dengan mencubit dan menceblek. Yuyun merasa tidak nyaman, sehingga Andreas menegur Jemy. “Kamu duduk, jangan rese,” ujar Andreas saat itu.

Teguran tersebut justru membuat Jemy naik pitam. Dalam keadaan diduga sudah terpengaruh bir dan arak, terdakwa kemudian berdiri dan menghantam wajah Andreas secara bertubi-tubi. Andreas berusaha menangkis, namun pukulan tetap mengenai kening dan wajah bagian atas.

Aksi pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh Budiman dan pengunjung lainnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025, Andreas mengalami Memar dan bengkak pada dahi sebanyak 3 titik, Luka akibat kekerasan tumpul dan sakit kepala serta gangguan aktivitas harian

Cedera tersebut menguatkan dakwaan jaksa bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur penganiayaan.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di Resto Maem’uk. Sebuah cincin bermata giok hijau yang dipakai terdakwa saat memukul korban

Majelis hakim menyatakan cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan jatuhnya putusan ini, Jemy Peno dipastikan harus menjalani hukuman kurungan selama lima bulan penjara. Tok

Janda dan Wanita Hamil di Adili Perkara Penipuan Catering Fiktif Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua perempuan yakni Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dituntut hukuman penjara setelah terbukti melakukan penipuan berencana terhadap seorang penjual makanan di kawasan KLASKA Residence, Wonokromo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Patricia dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Anastasia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Awal Perkenalan Berbuah Petaka
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Patricia dan Anastasia kerap membeli makanan di warung korban, Muryatin Hardiwiningsih, yang sehari-hari berjualan di dekat KLASKA Residence. Dari hubungan pelanggan–penjual, keduanya mulai mempererat komunikasi dan menawarkan kerja sama usaha yang disebut-sebut sebagai “Peralihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim.”

Korban yang berharap dapat memperbaiki ekonomi rumah tangga tergiur dengan tawaran tersebut. Demi meyakinkan, para terdakwa menunjukkan surat-surat pengalihan fiktif, mempresentasikan skema keuntungan, dan membawa nama seorang pria bernama Melkisedek Luys Djawa, yang mengaku sebagai pengacara, biro jasa, atau bahkan orang dalam Polda. Belakangan diketahui bahwa seluruh peran tersebut adalah kedok semata, sementara Melkisedek kini ditetapkan DPO.

Atas bujuk rayu para terdakwa, korban melakukan pembelian laptop dan dua telepon genggam senilai Rp 24,6 juta, yang langsung dibawa oleh para terdakwa. Tidak hanya itu, serangkaian permintaan uang terus mengalir, mulai dari:

Biaya administrasi catering, pengurusan sertifikat halal, ISO, biaya rumah sakit,
hingga pembayaran-pembayaran lain yang seluruhnya fiktif. Total uang yang berhasil digelontorkan korban mencapai Rp 227.579.000.

Tidak hanya uang, para terdakwa juga mengambil berbagai barang milik korban untuk melengkapi rumah dan usaha kuliner milik Patricia, “Depot Duo Gemoy”. Barang-barang itu antara lain kulkas dua pintu, freezer, TV 55 inci, AC, etalase, kompor gas, tabung gas, spring bed, hingga perlengkapan dapur dan perabot rumah tangga lainnya.

Pengakuan dan Penyesalan di Ruang Sidang

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa tidak membantah perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta keringanan hukuman.

Dengan suara bergetar, Patricia mengungkapkan bahwa ia tengah hamil 8 bulan.

“Saya akui saya salah, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin mendampingi anak saya saat lahir,” ujar Patricia di hadapan hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya. Senin (17/11).

Sementara Anastasia, turut memohon keringanan dengan alasan keluarga.

“Saya masih punya tiga anak kecil yang menunggu di rumah. Saya mohon maaf pada korban dan memohon keringanan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Melkisedek Luys Djawa Jadi DPO

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa aksi penipuan ini dilakukan bersama seorang pria bernama Melkisedek, yang berperan besar dalam meyakinkan korban. Ia kini ditetapkan sebagai buronan (DPO) karena berperan sebagai “pengacara, orang Polda, dan biro jasa” yang seluruhnya palsu dan digunakan untuk memperdaya korban.

Menunggu Putusan Hakim
Setelah pembacaan tuntutan dan pembelaan lisan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang putusan pada waktu yang akan ditentukan.

Kasus ini menjadi potret bagaimana relasi sosial sehari-hari dapat dimanfaatkan menjadi celah kejahatan, serta bagaimana korban kehilangan bukan hanya harta benda, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.

Dua terdakwa kini menunggu vonis, sementara keluarga korban dan terdakwa sama-sama berharap persidangan memberikan keadilan. Tok

Pertamina dan BCA Hadir Jadi Saksi di Sidang Penipuan Kerja Sama Suplai Solar

Foto: saksi didudukan di kursi plastik di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama suplai solar yang menjerat dua Residivis, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi, yakni Ferry, selaku Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, serta Teo Dora, perwakilan dari Bank BCA.

Ferry dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2023, terdakwa Muhammad Luthfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (PES) memang bekerja sama dengan Pertamina untuk penyaluran solar non-subsidi.
“Untuk pembayaran dilakukan secara tunai (cash), dan sempat terjadi penurunan volume pemesanan,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Senin (10/10).

Sementara itu, saksi Teo Dora dari Bank BCA menyampaikan adanya transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023, yang kemudian keluar kembali sehari setelahnya atas nama seseorang bernama Ghofur.

“Saya tidak mengecek asal mula dana tersebut. Selain itu, juga terdapat transaksi keluar-masuk sekitar Rp3,6 miliar,” terang Teo Dora.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Muhammad Luthfi membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Namun, terdakwa R. De Laguna menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kontrak kerja sama yang dimaksud.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, di mana terdakwa Laguna memperkenalkan Luthfi kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.

Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal, dan belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana dijanjikan.

Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama,
atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Mantan Suami Diduga Lontarkan Tuduhan Tak Berdasar terhadap Silvana, Polisi Mendalami Kasusnya

Foto: Wie Wie Tjia, tangkapan layar 

Surabaya, Timurpos.co.id -Suasana tidak menyenangkan sempat terjadi di lingkungan Sekolah Santa Maria Darmo, Surabaya, pada Kamis (6/11/2025), tepat pada waktu pulang sekolah. Peristiwa tersebut melibatkan Silvana Yana Prasetya dan Wie Wie Tjia, yang diketahui merupakan mantan suami  Silvana.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat Ibu Silvana datang ke sekolah dengan niat baik untuk menemui dan berinteraksi dengan anak-anaknya. Selama ini, akses komunikasi antara Ibu Silvana dan anak-anak disebut terbatas akibat pembatasan dari pihak ayah.

Namun, setibanya di sekolah, Silvana tidak langsung diperkenankan bertemu anak-anaknya. Pihak sekolah meminta agar pertemuan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di ruang Kepala Sekolah.

Di ruang tersebut, hadir Wie Wie Tjia. Selama pertemuan berlangsung, suasana dikabarkan memanas setelah Wie Wie Tjia melontarkan ucapan bernada tuduhan kepada mantan istrinya dengan menyebut bahwa Ibu Silvana telah “mencuri uang tabungan bersama.” Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik karena disampaikan di hadapan pihak sekolah.

Tidak hanya itu, Wie Wie Tjia juga disebut melakukan perekaman video tanpa izin sambil menyampaikan ucapan yang dianggap merendahkan dan provokatif.

Merasa terpojok, Silvana kemudian melakukan perekaman balik sebagai bentuk perlindungan diri dan untuk mengumpulkan bukti autentik atas kejadian yang menimpanya.

Peristiwa yang terjadi di dalam ruang Kepala Sekolah Santa Maria Darmo ini menimbulkan ketegangan dan menciptakan suasana yang tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih karena berkaitan dengan urusan pribadi orang tua siswa yang seharusnya diselesaikan di luar area sekolah.

Pihak Ibu Silvana, melalui kuasa hukumnya, Moch. Nur Taufik menilai, bahwa tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan pribadi dan masuk dalam kategori pencemaran nama baik, mengingat dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh pihak sekolah.

“Menurut informasi yang diterima, Ibu Silvana telah menyimpan bukti video peristiwa tersebut sebagai bahan dokumentasi dan alat bukti autentik apabila diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.” Katanya.

Taufik menambahkan, bahwa Penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang dilaporkan oleh Silvana Yana Prasetya.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 2 Agustus 2025, dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3334/VIII/Res.1.14/2025/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2025.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan klarifikasi dan interogasi terhadap empat orang saksi. Mereka adalah:

Silvana Yana Prasetya (pelapor),

Lady Christanty Rekadhayu,

Lysia Hermanto Wibowo, dan

Wie Wie Tjia (terlapor).

“Penyidik juga meminta pelapor untuk melampirkan dokumen hasil putusan banding dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bahan tambahan dalam proses penyelidikan.” Tambanya.

Dalam waktu dekat, Unit IV Tipidter Polrestabes Surabaya berencana melaksanakan gelar perkara guna menentukan kepastian hukum atas laporan tersebut.

Terpisah kuasa hukum Telapor, Jovita Elisabeth saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa kami menang di Pengadilan tingkat pertama, beliau di banding, terus sekarang lagi proses kasasi. Di tunggu saja putusan kasasi yang final dan berkekuatan hukum tetap. Saya gak perlu menanggapi putusan banding, gak ada pengaruhnya.

“Klo Silvana emang mau bertemu anak silahkan ketemu aja, alamat juga gak pernah pindah, jadi jangan membuat-buat berita miring dan gak benar, yang hanya berdasarkan orderan saja ya, “beberapa Jovita kepada Timurpos. Jumat (7/11).

Jovita Elizabet menambah, Silahkan datang ke rumah lihat dan ajak sendiri anaknya, anaknya udh gede, anaknya sendiri yang gak mau, tolong dirinya sebagai ibu koreksi. Gitu aja ya pak tanggapannya. Tok

Salim Fahri Pemilik UD Asia Surabaya Edarkan Obat Kuat dan Kosmetik Tanpa Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya, Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan mengedarkan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono, dengan agenda Ahli, namun ditunda kerena ahli belum membawa kelengkpaan dokumen. Rabu, (5/11).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebut terdakwa mengelola UD Asia di Jalan Sasak No. 36 Ampel sejak tahun 2022, menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik. Namun sejumlah produk yang dijual tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,” tegas JPU Siska dalam persidangan.

Terdakwa memiliki delapan karyawan dan mendapatkan produk dari sales keliling dengan sistem tunai maupun kredit. Keuntungan penjualan berkisar 5 hingga 10 persen.

Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan menemukan berbagai produk seperti:

Jamu Hajar Jahanam

Ramuan Helbeh Kuda Larat

Urat Kuda kapsul

Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis

Lipstik dan pensil alis impor

Vaseline berbagai ukuran

Seluruh produk tersebut kemudian disita karena berstatus Tanpa Izin Edar (TIE) berdasarkan hasil verifikasi legalitas di platform CekBPOM.

Tak hanya itu, satu sampel produk Hajar Jahanam yang diuji di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya ternyata mengandung Sildenafil, bahan aktif obat kuat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Ditemukan kandungan Sildenafil dalam obat tradisional tersebut, sehingga berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Siska.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan dan tidak dilakukan penahanan.Tok