Polres Lumajang MOU Dengan Pengadilan Agama

Lumajang, Timurpos.co.id – Kerjasama meningkatkan pelayanan bagi Anggota dan Pegawai Negeri pada Polres Lumajang di tandatangani Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.,S.I.K., dan Ketua Pengadilan Agama Drs. Muhammad Dihya Wahid,.M.H.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Pengadilan Agama dilaksanakan di Lobi Mapolres Lumajang, Rabu (08/05/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.,S.I.K menyampaikan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kerjasama dalam pelaksanaan tugas ini sangat diperlukan.

“Karena ini Polres Lumajang dan Pengandilan Agama ingin bersinergi, harapanya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:
Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Sulistyawati CS Digugat PMH Di PN Surabaya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Drs. Muhammad Dihya Wahid,.M.H. juga menyampaikan, dengan adanya Kerjasama dengan Polres Lumajang sangat terbantu.

“Pengadilan Agama Lumajang selalu di back up, sehingga kolaborasi dan sinergitas akan selalu terjaga,” terang Wahid.

Ia juga menyampaikan terimakasih atas bentuk kerjasama dalam proses pelayanan dalam hal ini terkait pelayanan bagi anggota Polres Lumajang.

“Komitmen kerjasama ini akan kita laksanakan demi terwujudnya pelayanan yang optimal,”pungkasnya. M12

Direktur Al Hikmah Boarding School Batu Beri Apresiasi Polisi Bangun Hubungan Positif di Lingkungan Pendidikan

Kota Batu, Timurpos.co.id – Upaya pendekatan kepada Masyarakat termasuk kalangan pelajar dalam memudahkan penyampaian himbauan Kamtibmas terus diupayakan oleh Polres Batu beserta jajarannya.

Seperti dilakukan oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, S.H., M.H kali ini yang hadir di Masjid Al- Furqon SMP – SMA Al Hikmah Boarding School Batu Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kompol Jeni Al Jauza mengajak seluruh pelajar dan guru di sekolah tersebut untuk melaksanakan Shalat Subuh berjama’ah.

Wakapolres Batu mengatakan inisiatif melaksanakan sholat subuh berjamaah dengan para pelajar dan guru adalah salah satu upaya yang positif dalam membangun hubungan yang erat antara kepolisian dan Masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin kedekatan antara Polisi dengan anak-anak muda, yang merupakan fondasi penting dalam membangun rasa percaya dan keterlibatan dalam kehidupan sosial,”ungkap Kompol Al Jauza, Rabu (08/05/2024).

Wakapolres Batu dalam shalat subuh berjama’ah juga mengirimkan pesan yang kuat tentang pentingnya nilai-nilai keagamaan dan moral dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Ini tidak hanya memperkuat ikatan antarwarga, tetapi juga membantu membangun karakter positif dalam diri pelajar, seperti disiplin, tanggung jawab, dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama,”terang Kompol Al Jauza.

BACA JUGA:
Dirut PT TFORCE INDONESIA JAYA Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

Menurut Kompol Al Jauza, langkah-langkah semacam ini juga dapat membantu masyarakat melihat Polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang peduli dan terlibat dalam kegiatan positif.

“Kami ingin membuka wawasan kepada para pelajar bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga sahabat anak dan bagian dari komunitas yang peduli dan terlibat dalam kegiatan positif,” terang Kompol Jeni.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara Kepolisian dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, harmonis, dan berdaya.

Sementara itu Dr. Edy Kuntjoro, M.Pd. selaku Direktur Al Hikmah Boarding School Batu sangat berterimakasih atas kehadiran Wakapolres Batu yang telah memberikan motivasi kepada 200 (dua ratus) siswanya.

Ia sangat berkesan karena Wakapolres Batu usai Shalat Subuh berjama’ah juga memberikan pesan kepada para siswa tentang spiritualitas maupun akademik agar para siswa bisa menggapai cita-citanya.

“Saya bingung ini, sebenarnya Pak Waka ini Pak Yai atau Yai yang menyamar sebagai Polisi,”canda Edy Kuntjoro usai kegiatan.

Ia merasa senang dan apresiasi yang luar biasa kepada Wakapolres Batu atas kehadirannya dalam kegiatan Shalat Subuh bersama para Guru dan Siswa di Masjid Al- Furqon SMP – SMA Al Hikmah Boarding School.

“Terimakasih kepada Wakapolres Batu atas motivasi yang diberikan kepada para Siswa, selain memberikan pelajaran spiritual, beliau juga membekali para siswa untuk meningkatkan prestasinya, supaya kelak cita-citanya bisa tercapai sesuai harapan,” pungkasnya. M12

,

Polresta Malang Kota Beri Kaki Palsu Untuk Puluhan Disabilitas

Kota Malang, Timurpos.id – Beragam kategori disabilitas maka beragam pula kebutuhan mobilitas yang digunakan.

Tak hanya sarana dan prasarana yang dibutuhkan namun alat bantu pun juga sangat diperlukan seperti salah satunya kaki palsu bagi mereka yang cacat kaki.

Komitmen Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam memperhatikan, memperdulikan, dan mengayomi masyarakat kelompok rentan seperti salah satunya kelompok disabilitas selalu menjadi komitmen yang terus dipegang teguh.

Beragam bentuk kegiatan sosial selama bertahun-tahun ini telah dilaksanakan, bahkan termasuk menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 ini Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan bakti kesehatan bagi puluhan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:
Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Kali ini bakti kesehatan dilaksanakan dengan memberikan alat bantu berupa kaki palsu bagi sedikitnya kurang lebih 40 penyandang disabilitas di wilayah Malang Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Kick Andy Foundation.

Pembuatan alat bantu kaki palsu tentunya membutuhkan waktu untuk prosesnya.

Untuk itu bertempat di Ballroom Sanika Satyawada sejumlah sekitar 40 penyandang disabilitas dari berbagai wilayah di Malang Raya dihadirkan untuk melakukan pengukuran.

“Kita ukur dulu untuk pencetakan alat bantu kaki palsu sesuai dengan kebutuhan masing-masing,”kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Jumat (4/5/2024).

Agenda sosial ini dipantau secara langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Dr. Aristianto Budi Sutrisno, S.H., S.I.K., M.H.

Peserta yang hadir beragam dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang mengalami disabilitas sejak lahir bahkan saat mengalami kecelakaan.

Adapun usia yang menjadi peserta kali ini juga beragam mulai dari maksimal 50 tahun hingga yang paling mudah berusia 5 tahun.

Salah satu peserta yang mendapatkan bantuan berupa kaki palsu kali ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada Polresta Malang kota dan Kick Andy yang telah melaksanakan Bhakti kesehatan kali ini.

“Saya Ahmad Junaidi 34 tahun, asal Pasuruan mengucapkan terima kasih atas program ini karena sangat begitu bermanfaat bagi saya dan kita semua khususnya yang membutuhkan bantuan kaki palsu,” ungkapnya.

Ia mengaku kaki palsu merupakan alat bantu yang baginya memiliki nilai yang mahal.

“Namun di sini dengan adanya program ini kami bisa mendapatkan bantuan kaki palsu secara gratis, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Malang Kota” ucap Junaidi.

Untuk diketahui, Junaidi ini merupakan korban kecelakaan tabrak lari di wilayah Probolinggo 13 tahun yang lalu.

Sementara itu Kasat Lantas Kompol Aristianto menjelaskan kegiatan bakti kesehatan merupakan program yang dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota dengan berfokus untuk memberikan bantuan berupa kaki palsu bagi para penyandang disabilitas.

“Kami bekerjasama dengan Kick Andy untuk memfasilitasi baik disabilitas yang korban kecelakaan lalu lintas maupun disabilitas dari lahir di seputaran Malang Raya,” ujar Kompol Aristianto.

Menurut Kompol Aristianto saat ini sudah terdaftar 38 kaki palsu yang akan diberikan dan sedang dilakukan pengukuran.

“Setelah pengukuran nanti akan kita agendakan untuk penyerahan langsung dari Bapak Kapolresta Malang Kota kepada para disabilitas tersebut” terangnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa dengan pemberian kaki palsu ini merupakan salah satu bakti kesehatan dan perhatian yang diberikan Polri kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Malang Raya secara gratis. M12

Habib Muchdor Assegaf: Apresiasi Atas Capaian Kerja Kakanwil Kemenkumham dan Kajati Kalsel

Kalsel, Timurpos.co.id – Dewan Penasihat Lembar Organisasi Persaudaraan Timur Raya PETIR” Habib Muchdor Assegaf, berikan Apresiasi Kepala Kanwil Kemenkum HAM, KalSel” Taufiqurrakhman juga kepada Kejati Kalsel “Mukri, atas berbagai capaian kerjanya di wilayah Kalimantan Selatan, dapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI” Jumat 3 Mei 2024.

Sebagai mana diketahui sebelumnya kunjungan kerja RESES Komisi III DPR RI, sambangi Kajati juga Menkumham wilayah Provinsi Kalsel, yang mana Kepala Kejati Kalsel “Mukri bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kalsel Taufiqurrakhman, terima kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI, beserta rombongan yang mana kegiatan tersebut bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Banjarmasin,” Pada Senin (29/04/2024).

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi, bersama Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, beserta rombongan dalam rangka program Kerja Masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Seperti yang diketahui kunjungan masa Kerja Reses tersebut Komisi III DPR RI, mensupport terhadap pencapaian kinerja Kajati dan kebutuhan anggaran, sebagai Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Kalsel agar memaksimalkan tupoksinya, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Narkoba yang menarik perhatian masyarakat, serta mendukung agar tercapainya penerapan penyelesaian hukum dalam penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Lebih lanjut Habib Muchdar Hasan Assegaf juga merupakan sebagai Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak (BAPASAK) menyampaikan
Ini wujud keberhasilan Kemenkumham, meski kondisi sangat terbatas, tetap bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat” terangnya.

Kendati demikian Habib Muchdar meminta agar pihak Lapas lebih aktif lagi melakukan pembinaan, seperti lahan ‘tidur’ yang dimiliki Kemenkumham harus bisa dimanfaatkan sebagai Lapas terbuka, Habib Muchdar yakin di Kalsel banyak WBP yang layak dikaryakan, sebab sinergi dan kolaborasi dengan pemda sangat diperlukan, agar ketika mereka keluar bisa langsung bekerja,” jelasnya. M12

Official Persebaya Apresiasi Polrestabes Surabaya Dalam Pengamanan Pertandingan Liga 1

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim dari Official Persebaya yang diwakili Candra Wahyudi selaku Direktur Persebaya, Ram Surahman selaku Ketua Panpel dan Alex Tualeka selaku Fans Relation bersilaturahmi ke Polrestabes Surabaya, Jumat (03/05/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menerima kedatangan tim dari Official Persebaya secara langsung di ruangan kerjanya.

Dalam kesempatan ini Candra Wahyudi mengucapkan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas kinerja yang sangat baik dalam mengamankan setiap pertandingan Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya dari awal Liga 1 hingga selesai dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas pelayanan rekan – rekan Polrestabes Surabaya yang bersinergi dengan rekan – TNI dalam mengamankan event ini,”ungkap Candra Wahyudi.

BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.665 Personil, Amankan Bola Persebaya vs PSIS Semarang

Menurut Candra Wahyudi, selama event Liga 1 berlangsung dari awal hingga selesai, situasi di luar maupun di dalam stadion aman, lancar dan kondusif.

“Kami sadar ini adalah berkat kerja keras rekan – rekan dari aparat keamanan baik TNI dan Polri dalam hal ini Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce berharap agar kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Persebaya, Bonek dan Polrestabes Surabaya bisa terus berjalan beriringan untuk menjaga agar situasi dan kondisi kota Surabaya tetap aman dan kondusif.

“Pertandingan bisa berjalan aman tentu juga dari dukungan berbagai stakeholder yang terkait juga Bonek dan Bonita yang telah dewasa mau menjaga keamanan dan ketertiban selama di Stadion Gelora Bung Tomo,” ujar Kombes Pol Pasma.

Acara silaturahmi ini juga membahas agenda Persebaya kedepan dan diakhiri dengan pemberian Jersey dari official kepada Kapolrestabes Surabaya serta foto bersama. M12

Satbrimob Asah Kemampuan Bela Diri Sebagi Bekal Tugas di Lapangan

Pontianak, Timurpos.co.id – Latihan Kemampuan Beladiri Polri Upaya Menambah Rasa Percaya Diri Personel Menunjang Pelaksanaan Tugas Dilapangan

Satbrimob Polda Kalbar terus asah kemampuan para personelnya melalui kegiatan beladiri Polri demi menunjang pelaksanaan tugas dilapangan. Kamis (02/05/24).

Dalam rangka memelihara serta meningkatkan kemampuan perorangan para personelnya Satbrimob Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan latihan.

Kali ini kegiatan latihan yang dimaksud adalah kegiatan latihan beladiri Polri yang dimana beladiri Polri merupakan salah satu kemampuan yang wajib dimiliki oleh personel Polri khususnya Korps Brimob Polri demi menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dilapangan.

BACA JUGA:
Upacara PTDH Dan Pemberian Reward Kepada Personel Satbrimob Polda Kalbar Berprestasi

Beladiri Polri merupakan perpaduan dari berbagai bela diri seperti judo, pencak silat, taekwondo, jiu jitsu dan karate.

Selain itu tujuan dilaksanakannya kegiatan beladiri Polri ini adalah untuk menambah rasa percaya diri setiap personel pada saat mereka melaksanakan tugas dilapangan menghadapi oknum-oknum masyarakat yang sedang melancarkan aksi kejahatan mereka.

Bripka I Putu Ariawan selaku instuktur pada pelaksanaan kegiatan beladiri Polri pagi hari ini mengatakan bahwa kegiatan latihan beladiri Polri ini memang wajib untuk dilaksanakan dan wajib dikuasai oleh seluruh personel Brimob mengingat sebagai personel Brimob tugas kita adalah menghadapi kejahatan berintensitas tinggi.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan latihan ini juga untuk melawan para pelaku tindak kejahatan yang menggunakan tangan kosong pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan latihan ini murupakan salah satu kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap minggunya dengan tujuan untuk menambah rasa percaya diri kami pada saat pelaksanaan tugas sehari hari dilapangan.

Hari ini kegiatan latihan beladiri Polri kami isi dengan materi kuncian dan tujuannya adalah untuk melawan atau mengatasi pelaku tindak kejahatan dengan tangan kosong dan ini sifatnya hanya melumpuhkan saja tidak mencelakai si pelaku” ucap Bripka I Putu Ariawan. M12

Aneh, Terdakwa Sempat Menayakan CCTV di KTV Karaoke Berfungsi Apa Tidak

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam Persidangan terungkap fakta korban Dini Sera Afrianti (Alm) Sempat dibawa terdakwa Gregorius ke apartemen Orchard Tanglin dan ditaruh di kursi roda sebelum diantar ke Rumah Sakit, sepulang dari Black Hole KTV Karaoke Lenmarc Mall Surabaya.

Hermawan security Apartemen mengatakan bahwa, mendapat laporan dari Mohammad Mustofa kalau ada Dini yang tergeletak di kursi roda dan kondisinya megap-megap. Lalu ia mencari identitasnya dan menelpon Retno Happy Purwaningtyas. Karena dulu korban (Dini) pernah menyewa apartemennya.

“Kejadiannya, 4 Oktober 2023 yang dapat laporan dari Pak Mustofa. Sehingga saya menelpon bu Tyas dan langsung membawanya ke Rumah Sakit National Hospital,”kata Hermawan di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (25/04/2024).

BACA JUGA:
Gregorius Ronald Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurutnya, ia melihat korban di tangan sebelah kiri lebam. “Setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital sudah meninggal, Yang Mulia,”ujar satpam. apartemen.

Sementara itu, Retno Happy Purwaningtyas mengatakan, bahwa benar dulu korban Dini pernah menyewa apartemen. “Nah saya tahu saat ditelpon sama Pak Hermawan dan posisi korban ada di kursi roda di lobby apartemen. Saat di pegang seluruh badannya sudah dingin dan langsung dibawa ke Rumah Sakit National Hospital dan dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Soetomo,”jelasnya.

BACA JUGA:
BNN Kota Surabaya Akan Bongkar Penyuplai Barang Haram di RHU Surabaya

Dr. Falicia Limantoro mengatakan, saat itu korban di di bawa ke Rumah Sakit National Hospital pukul 02.00 WIB. Saat itu korban di antar sama Bu Tyas ke UGD, namun dalam kondisi sudah tidak bernafas. “Waktu itu korban di bawah ke RS Hospital pukul 02.00 WIB sudah tidak bernafas dan tidak ada nadi. Saat di lihat korban ada lebam di punggung tangan sebelah kiri dan luka gores di tangan kanan akibat benda tumpul. Lalu kemudian dirujuk ke Dokter Soetomo,”ucap Dr Falicia.

Dari saksi satpam Steven Yosefa menjelaskan, saat itu bertugas di pintu masuk Black Hole KTV karaoke. Pihaknya melihat terdakwa dan korban datang sekitar pukul set 10 malam dan menuju ke room 7. Namun selang 20 menit korban keluar dan disusul sama teman laki-laki dari terdakwa. Kemudian disusul juga oleh terdakwa sekitar 5 menit dari itu.

“Saya melihat terdakwa sama korban datang ke tempat karaoke pukul 21.30 WIB. Waktu pulang duluan teman laki dan perempuan. Kurang lebih setengah jam jam 12 malam, terdakwa pulang sama korban dan bawa botol minuman yang disediakan sama tempat karaoke.

BACA JUGA:
Bongkar Pagar Seng Zaenab Ernawati Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Pada saat itu terdakwa cekcok kayak pacaran dan saut-sautan. Lewat lift menuju ke bawah parkiran. Terdakwa dan korban naik lagi ke Black Hole KTV. Terdakwa sempat menanyakan CCTV dan di suruh tanya ke mall. Dua kali naik lift dan si korban tidak ada (sendirian) dan turun ke bawah lagi,”ujar Steven satpam.

Sementara itu, Yosi Febri Yanto menjelaskan, bahwa kalau ada polisi menanyakan tentang CCTV tolong di bantu.

“Saya di kasih tahu sama Pak Ali untuk memberikan CCTV kalau ada polisi yang menanyakan. Kemudian polisi datang pada pukul 19.00 WIB. Saat melihat CCTV kejadian itu, pukul 00.26 WIb ada laki-laki masuk ke mobil dari sebelah kanan dan cewek di posisi kiri dan tergeletak di tengah. Posisi tergeletak di bagian belakang mobil dan seperti terseret, Yang Mulia,”ungkap Yosi sebagai IT Mall. TOK

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Menaman Pohon Bersama Siswa Perbatasan RI-Malaysia

Sambas, Timurpos.co.id – Dalam rangka menjaga kelestarian bumi dengan menanam pohon sekaligus merayakan hari bumi, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK melaksanakan kegiatan penanaman pohon dengan siswa perbatasan RI-Malaysia.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Sajingan yang dipimpin langsung oleh Danki Koki Sajingan Kapten Arm Arief Ridwan Adhiguna S.T.Han beserta 3 orang anggota melaksanakan kegiatan penanaman pohon secara simbolis di Taman Pasar Border Aruk dan di SD 03 Sajingan besar, Desa Sajingan, Kecamatan Sajingan besar Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Minggu (21/4/2024).

BACA JUGA:
Prajurit Buaya Putih Kostrad Borong Jualan Hasil Bumi Mama Papua

Kegiatan bertujuan memberikan contoh sekaligus mengajak generasi muda berpikir kritis memahami, menganalisis, mengevaluasi dan membuat keputusan untuk melakukan aksi nyata dalam rangka menyelesaikan permasalahan pelestarian ekosistem alam yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

Kegiatan hari bumi sedunia Internasional Earth Day yang dikordinator oleh Messenger of peace Kalimantan Barat dan Sarawak Malaysia, kegiatan ini berjudul “Pentingnya mitigasi banjir bandang untuk generasi muda.” Diharapkan generasi muda memahami fenomena global warming, perubahan iklim serta mampu melakukan tindakan mitigasi bencana alam secara tepat dan tepat, turut hadir Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Aruk.

Pada kesempatan yang sama Muhammad Sandy S.pd selaku Kepala Sekolah SDN 03 Sajingan Besar mengucapkan banyak terimakasih kepada personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK atas dukungan serta bantuan tenaga yang telah diberikan untuk melaksanakan kegiatan penanaman pohon di lingkungan Sajingan Besar.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan TNI selalu dicintai rakyat. M12

Rangka Hari Kartini Satgas Yonif 125/SMB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Donor Darah

Mappi, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2024, tim Penggerak PKK Kabupaten Mappi Menggelar Aksi Donor Darah yang di ikuti oleh Satgas Pamtas Yonif 125/SI’MBISA, Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi dan segenap Lapisan Masyarakat yang dilaksanakan di RSUD Mappi Bertempat di Kepi Distrik Obaa Kabupaten Mappi. Senin (22/04/2024).

Dalam Keterangan tertulis Danpos Kotis Lettu Inf Omrin Saut Lumbanraja di Kepi menyampaikan dengan dilaksanakan donor darah seperti ini merupakan wujud kepedulian sosial kita terhadap masyarakat sekitar khususnya di wilayah kabpaten Mappi dengan cara membantu ketersediaan darah yang ada RSUD Mappi guna mengantisipasi keadaan yang tidak diprediksi.

“Kami satgas Yonif 125/SMB mendukung aksi donor darah ini dan berpatisipasi di dalamnya, kami ingin, keberadaan kami disini di tanah Papua dapat berarti bagi masyarakat dan merelakan tetesan darah kami untuk upaya penyelamatan jiwa melalui setetes darah cinta kasih sesama umat.,” ucap Danpos.

BACA JUGA:
Polda Jatim bersama Kodam V Brawijaya Gelar Baksos dan Bakkes Serentak

Selain mendonorkan darahnya, Tim Kesehatan Pos Kotis Satgas Yonif 125/SMB juga membantu pihak dari tim Kesehatan rumah sakit, seperti membantu melakukan tensi darah dan pengecekan Kesehatan terhadap masyarakat yang berpatisipasi. M12

Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eks Kepala Kejaksaan Negeri dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso. Selain mereka, majelis hakim juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.

Berbeda dengan dua orang penyuapnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun saja.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab terdakwa Puji.

Sementara itu, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

“Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp 475 juta.TOK