Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat terkait jual beli saham PT Surabaya Sore yang menjerat terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi, yakni Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, dan Haryono Winarta.
Saksi Eryck Wowor yang merupakan Komisaris PT Surabaya Sore menjelaskan bahwa dirinya membeli saham perusahaan tersebut melalui proses yang dilakukan di hadapan notaris. Menurutnya, seluruh isi akta telah dibacakan oleh notaris di kantor notaris.
“Dalam klausul disebutkan perusahaan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah,” ujar Eryck dalam persidangan.
Eryck mengatakan dirinya memiliki sekitar 1.500 lembar saham, sedangkan 1.500 lembar saham lainnya dimiliki Amos Henry Zainaldy Taka. Saham tersebut dibeli dari Istiwan Witjaksono pada 2020.
Namun, Eryck mengaku kemudian mendapatkan informasi bahwa saham tersebut telah dijadikan jaminan atau digadaikan kepada Bank Artha Graha Internasional Tbk. Atas informasi tersebut, dirinya bersama pihak terkait kemudian melaporkan terdakwa dan Istiwan ke Polda Jawa Timur.
Sementara itu, saksi Amos Henry Zainaldy Taka menerangkan bahwa dirinya merupakan pemegang saham PT Surabaya Sore dengan kepemilikan sekitar 1.500 lembar saham.
Amos mengaku telah mengenal terdakwa.
Menurutnya, Raditya merupakan direktur sekaligus pengurus perusahaan. Pembelian saham dilakukan pada 2020 dengan pembayaran sebanyak tiga kali, dan salah satu pembayaran diserahkan serta diterima oleh terdakwa.
“Untuk tanda tangan akta pembelian saham dengan Istiwan. Namun, untuk pembayaran bersama terdakwa Raditya,” terang Amos.
Saksi lainnya, Haryono Winarta, mengaku mengenal terdakwa. Ia menyebut dirinya bukan bagian dari direksi PT Surabaya Sore.
Sebelum membeli saham, Haryono mengaku ditawari oleh Istiwan dan terdakwa untuk berinvestasi di PT Surabaya Sore dengan iming-iming pembagian dividen sebesar 20 persen per tahun.
“Jangankan dividen, laporan keuangan saja saya tidak pernah menerima,” ujar Haryono.
Haryono mengatakan dirinya membeli sekitar 3 juta lembar saham dari Istiwan. Saham tersebut kemudian diberikan kepada Eryck dan Amos karena kesibukannya dan sering bepergian ke luar kota.
Haryono juga mengaku mengetahui bahwa saham tersebut kemudian digadaikan dan terjadi kredit macet. Menurutnya, persoalan tersebut berlanjut hingga adanya pembelian hak tagih atau cessie dari Bank Artha Graha Internasional Tbk oleh ayahnya.
“Setahu saya saham itu dimiliki keluarga besar terdakwa. Selain itu, muncul nama Lordna Putri Rintawati baru-baru ini. Dia (Lordna) bukan pengurus, tetapi pasti punya posisi di perusahaan,” pungkasnya.

Para saksi saat memberi keterangan di Pengadilan
Atas keterangan saksi, terdakwa Raditya membarah penandatangan nortaris dilakuan du Kantor Notaris, melainkan di Hotel Wildan dan yang tanda tangan bukan saya. Saya tidak ada hubungan hukum dalam perkara ini.
Jaksa mengajukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait PT Surabaya Sore, transaksi jual beli saham, fasilitas kredit, gadai saham, jaminan, dan pengalihan piutang (cessie).
Barang bukti tersebut antara lain Akta Berita Acara Rapat PT Surabaya Sore Nomor 7 dan Nomor 9 serta Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, Nomor 10, dan Nomor 11, seluruhnya tertanggal 9 Januari 2020. Dokumen tersebut berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, dan Amos Henry Zainaldy Taka.
Jaksa juga mengajukan Akta Perjanjian Kredit Nomor 057, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 058, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi Nomor 059 dan 060, serta Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067, masing-masing tertanggal 23 Agustus 2018. Akta gadai saham tersebut masing-masing berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi, dan Lordna Putri Rintawati.
Barang bukti lainnya berupa dokumen rekening dan transaksi keuangan, perubahan perjanjian kredit, surat saham sementara, surat peringatan, surat somasi, serta dokumen penutupan fasilitas kredit. Terdapat pula dokumen transaksi cessie senilai Rp1,7 miliar dan rekening Haryono Winarta senilai Rp3 miliar.
Untuk proses pengalihan piutang, Jaksa menghadirkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 7 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 8, keduanya tertanggal 21 Februari 2025, beserta dokumen pemberitahuan dan persetujuan pengalihan piutang dari Bank Artha Graha Internasional Tbk, serta dokumen Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 102/2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 425/2018.
Barang bukti asli antara lain Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, 10, dan 11, serta Akta Perjanjian Kredit Nomor 057 dan Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067. Nama-nama yang tercantum dalam rangkaian barang bukti tersebut meliputi Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, Raditya Mohammer Khadaffi, Lordna Putri Rintawati, Sukma Maasawet, Edhi Susanto, S.H., M.H., dan David Teguh Ariyanto. Tok



























