Timur Pos

Desa Lemujut Realisasikan Pembangunan Dinding dan Pagar TPST

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penyerapan dana desa Desa Lemujut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai rencana dan amat berdampak pada masyarakat. Seperti kegiatan pembangunan pagar dinding TPST dan Operasional TPST, pada laporan keuangan ke kemenkeu Desa Lemujut sudah realisasikan dan melaporkan melalui aplikasi Online monitoring sistem perbendaharaan negara (Om-Span) Tahap I. Penelusuran awak media dilapangan (5/12) terkait kegiatan tersebut memang sudah terealisasikan.

Pagar dan dinding TPST besi lipat dengan cat warna biru ditambah tembok pagar keliling. Bahkan di lokasi masih ada sejumlah pekerja yang akan meneruskan tembok sisi belakang dan beberapa tumpukan material seperti batu kali dan pasir. Kepala Desa Lemujut zulaimin Nur Rofiq mengatakan, “rencana pembangunan dinding dan pagar TPST memang sifatnya mendesak, berawal adanya pihak yang tidak bertanggung-jawab membuang sampah dari luar desa kami, parahnya sampah tersebut kategori tidak bisa di daur ulang seperti pecaha kaca dan lainnya.

Tidak tanggung-,tanggung sekali pembuangan mereka menggunakan dumptruck dan sangat teroganisir, sudah memahami celah waktu saat warga sepi dan lengah. Dari 3 desa memang TPST milik Desa Lemujut yang belum memiliki pagar (TPST 2 desa tetangga saling berdekatan), alhamdullilah dengan sigap dan cepat bisa direalisasikan, kebetulan pengelolaan sampah di Desa Lemujut dihandle langsung oleh BUMdes (badan usaha milik desa), walhasil tim di BUMdes kembali tenang ketika aspirasinya ditanggapi dengan cepat “, tutup Rofiq (5/12) via selularnya pada awak media. carlo

Betonisasi Bringinbendo – Sidodadi Layak Diperiksa

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pekerjaan peningkatan jalan Bringinbendo – Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 dengan pemenang CV. Sinergi Lima Empat di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dikerjakan asal jadi tanpa menerapkan metode teknis pelaksanaan baik drainase maupun betonisasi.

Penelusuran awak media (3/12) dilapangan menemukan banyak penyimpangan, mulai dari tidak dipasangnya papan keterangan proyek hingga lainnya. Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), walhasil dengan diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch. Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material. Parahnya lagi U – ditch yang dipasang banyak cuil / gupil, retak tembus tetap dipasang, pemasangannya pun tidak rapat ada celah 4 – 5 centi. Kelvin (3/12) yang mengaku dari konsultan pengawas lapangan dari CV. Cigra saat ditanya mengatakan “iya mas ini paket pekerjaan dimaksud”, seraya menstarter sepeda motornya menghindar dari pertanyaan wartawan memilih kabur.


Heru penggiat anti korupsi dari LSM GAS pun angkat bicara, “melihat skenario pada pekerjaan tersebut kuat dugaan adanya persengkongkolan jahat antara dinas dan pelaksana. Nilai pagu awal Rp. 4.200.000.000 hanya turun sedikit menjadi Rp. 4.107.295.190. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan aroma busuk bisa tercium, konsultan pengawas pun cenderung melakukan pembiaran. Bila modus operandi persengkongkolan seperti ini benar terjadi tentunya menjadi kejahatan luar biasa dalam pengadaan barang dan jasa.

Temuan ini akan segera kami dalami, apabila ditemukan unsur pidana segera kami sikapi”, tegas Heru (4/12) via selularnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBSMDA), Dwi Eko Saptono saat dikonfirmasi (4/12) terkait paket pekerjaan tersebut via selular tidak merespon. carlo

Buntut Senggol Mami Pingkan, Dua Pengngunjung Cafe Alexa Surabaya Masuk Bui

Foto: Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal saat Membacakan Vonis di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengngunjung cafe Alexa Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama divonis bersalah melakukan pengeroyok terhadap Ricky Dhama Wangsa oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan Pidana penjara selama 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal mengatakan bahwa, Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menghukum para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Alex di Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (04/12/2024).

BACA JUGA:
Diskotik Alcatraz Surabaya Jual Miras Oplosan, Sesama Pengunjung Berkelahi

Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut para terdakw menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakw melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akihirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexsa.

Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio mau ke Kamar mandi, menyeggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar Cafe Alexa Security.

Bahwa saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang selanjutnya saksi Rocky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagiaan kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang dan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pencurian kabel Telkom yang sudah meresahkan Masyarakat salah satunya mengakibatkan tersumbatnya saluran air sehingga Kota Surabaya sempat dilanda banjir beberapa waktu lalu. Kini komplotan pencuri kabel PT. Telkom Indonesia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komplotan tersebut terdiri dari Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, SE dan anak MFZ (berkas terpisah).

BACA JUGA:
Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Dalam Proyek Pemasangan Box Culvert di Simo Kwegean, Polisi Masih Mendalami

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan mengatakan bahwa, pada intinya para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (03/12/2024).

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringan hukuman dengan alasan tulang pungung keluarga.” Kami minta keringan hukuman,” saut para terdakwa melalui sambungan video call.
BACA JUGA:
Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebut bahwa, bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa terdakwa Musdor, bersama Ansori Donny Soedardianto SE, terdakwa Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Irawati 1 / 7 RT.008 RW.010 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Terdakwa Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya dibawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT.Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual, atas informasi yang didapat Terdakwa Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak Terdakwa Mauludi dan anak (MFZ) (berkas Terpisah) untuk berkumpul di rumah Terdakwa Musdor dan merencanakan untuk mengambil kabel di daerah Jalanl Kalianak Surabaya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori dan Donny Soehardianto bersama seorang anak (MFZ) dengan membawa peralatan berupa Satu unit kotrek tangan, Satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, Satu buah palu besar dan Satu buah linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-3034-JC dan 1 Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5168-N.

Kemudian setelah sampai lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya para terdakwa bergegas turun ke bawah jembatan menuju kabel milik PT. Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan, sedangkan Anak (MFZ) bersama Donny Soedardianto SE, bertugas berjaga-jaga kondisi sekitar di atas jembatan.

Bahwa pada saat berada di bawah jembatan para terdakwa berusaha mengambil sisa potongan kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan cara mencungkil tanah menggunakan linggis besi, kemudian setelah kabel terlihat ditarik menggunakan alat bantu berupa buah Kotrek Rantai / crane tangan dan memotong menggunakan gerinda hingga akhirnya berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.

Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB anggota Polsek Asemrowo M. Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik PT. Telkom Indonesia yang berada di bawah Jembatan Kalianak-Surabaya, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Anak Si (MFZ ) dan Donny sedang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak, dan di bawah jembatan terlihat para sedang mengambil kabel, atas hal tersebut Para Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil barang berupa kabel primer yang dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, mengakibatkan PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 4 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5. TOK

KPU Ajak Masyarakat Lapor Ke- Bawaslu Terkait Serangan Siang Bolong H-1 saat Pilkada 2024 Gresik

Gresik,Timurpos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gresik mengajak masyarakat untuk melaporkan money politics yang terjadi saat masa tenang sampai pencoblosan kepada bawaslu saat pilkada Gresik, hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Akhmad Taufik diruang kerjanya kepada timurpos, Senin, (02/12/2024).

Dirinya mengungkapkan bahwa, rana KPU dalam hal ini adalah dalam teknis pemilihan. Jika masyarakat Gresik menemukan adanya praktek money politics atau serangan siang bolong pada H-1 dalam bentuk uang atau sembako segera melaporkan ke bawaslu agar di proses, karena semuanya sudah menjadi rana badan pengawas pemilu (Bawaslu) bukan rana KPU.

“kalau serangan fajar yang sifatnya pelanggaran -pelanggaran pemilu itu bukan rana saya(KPU), melainkan itu rana Bawaslu, kitakan sifatnya hanya teknis” Kata Taufik

Selain itu dirinya juga menanggapi secara normatif menyerahkan semua ke Bawaslu dan tidak berani memberikan komentar banyak. Berharap agar pemilu tetap berjalan lancar, damai tidak ada apapun, kalau memang ada pelanggaran itu sudah menjadi ranahnya bawaslu,

“tanggapan saya ya Normatif enggak berani ikut- ikut, kalau memang ada begini harus seperti apa, di proses aja di bawaslu sesuai temuan di lapangan, misalnya money politik atau bagi bagi sembako, itu sudah menjadi rana bawaslu, “ungkapnya.

Bukan hanya Money politik ,ada juga  pelanggaran yang dilakukan salah satu Kades di Menganti melalui group WhatsApp dan sempat viral dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta di tambah kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Selasa 26 November 2024. Dilansir dari salah satu Media online dengan tema,

“Diduga Salah Satu Kades Di Wilayah Menganti, Mengajak Coblos Salah Satu Pasangan Cabup Cawabup Gresik. Melalui Whatsapp Group.”tambahnya.

Menunjukan bahwa kades mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor Paslon 1 Yani, Alif disaat masa tenang , hal tersebut diduga melanggar ketentuan UU Pilkada, dimana sesuai dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.ungkapnya.

Sehingga suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sebelumnya Bawaslu melalui pernyataannya saat dikonfirmasi mengenai temuan serangan siang bolong H-1 yang dilakukan oleh beberapa orang mengatakan,

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu, saat ini Bawaslu seluruh jajaran sedang melakukan Patroli Pengawasan. “Apabila masyarakat mengetahui ada dugaan pelanggaran silahkan dapat menghubungi jajaran kami, “ungkap Habiburrahman. Selasa,(26/11/2024).

Perlu diketahui hasil Quick Count KPU RI dalam pemilihan pilkada 2024 Gresik yaitu :

Paslon Yani-Alif memimpin perolehan suara dengan 58,50 persen sedangkan kotak kosong memperoleh 35,98 persen, dan suara tidak sah 5,52 persen. FER

Aliansi Advokat Ikadin Meminta RAC DPD IKADIN Pelaksanaannya Sesuai Ketentuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resah lantaran Kepengurusan ditingkat ini mengalami kevakuman. Akibatnya, para anggota IKADIN ini pun mengirim surat atau menyurati Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIn di Jakarta agar mengambil alih semua proses yang terjadi ditingkat IKADIN Surabaya.

Salah satu surat yang ditujukan pada Ketua Umum DPP IKADIN ini diketahui dikirimkan oleh Perwakilan Aliansi Advokat Sayang IKADIN, Dr. Citra Alambara, S.H., M.H. Dalam surat yang ditujukan pada Dr. Adardam Achyar, S.H.,M.H ini, Citra menjelaskan soal keresahan yang dialami beberapa anggota IKADIN.

Keresahan itu terkait dengan berakhirnya masa kepengurusan DPC IKADIN Surabaya sejak Maret 2020 lalu. Hal ini, disebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia nomor 022/DPP/IKDN/KPTS/III/2016, tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPC Ikadin Surabaya Peroide 2016 – 2020.

“Sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah Kepengurusan DPC IKADIN Surabaya, telah di lakukan perpanjangan atau tidak, dan apabila terjadi perpanjangan SK sampai dengan kapan berakhirnya?,” ujarnya, Senin (02/12/2024).

Ia menambahkan, sejak berakhirnya Kepengurusan pada 2020 lalu, maka sudah terjadi kevakuman pengurus selama kurang lebih empat tahun 8 bulan. Kevakuman tersebut, berdampak pada belum pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC).

“Saat ini kami memperoleh informasi akan ada pelaksanaan RAC untuk melakukan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikadin yang baru untuk masa jabatan selanjutnya. Maka tentu menjadi pertanyaan apakah DPC Ikadin yang telah berakhir masa kepengurusannya diperbolehkan melakukan RAC yang bertujuan untuk memilih Ketua DPC yang baru?,” ujarnya bertanya.

Ia pun menjelaskan, dalam AD/ART Ikadin seharusnya pelaksanaan RAC dilaksanakan oleh carateker yang ditunjuk oleh DPP sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4) yang menyatakan ayat 1, apabila ketua DPC oleh sesuatu sebab tidak dapat dan atau berhalangan tetap atau dilarang menjalankan jabatannya oleh DPP atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, maka selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak saat tersebut DPC wajib mengadakan RAC khusus untuk memilih Ketua DPC yang baru.

“Pada ayat 4, apabila hal tersebut dalam ayat (1) tidak dapat di laksanakan, maka DPP menunjuk seorang Caretaker atau lebih untuk menyelenggarakan RAC Khusus untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang baru,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu maka pihaknya yang juga selaku anggota Ikadin Surabaya, menyampaikan permohonan pada DPP agar menjaga kemurnian, keabsahan dan legalitas pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya. Ia pun berharap agar DPP IKADIN mengambil alih rencana pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya dengan menunjuk Carataker untuk melaksanakan Rapat Anggota Cabang Khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4) Anggaran Dasar Ikadin.

“Demi menjaga kehormatan marwah organisasi, maka kami memohon dengan hormat agar pelaksanaan RAC diselenggarakan sesuai ketetentuan AD/ART saja,” pungkasnya. TOK

Agus Wijaya: Rencananya Para Terdakwa Hendak Mencuri Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter

foto: Terdakwa Pecatan Polisi dkk, Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya.

Agus Wijaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (02/12/2024).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel tersebut.

Agus menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.

Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.

Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikernakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatian, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB. ada Proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya dalam pekerjaan tersebut Ajis kuat diduga mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

Atas informasi tersebut Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, langung menerjukan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Dari laporan anggota dilapangan itu hanya pemasangan pipa PDAM, hal itu dikuatkan dengan keterangan Zulkarnaen selaku RW 13 Petemon. ini galian pemasangan pipa PDAM yang bertanggung jawab Sukardi selaku mandor dan kegiatan galian pemasangan pipa atas izin dari RW. ” kata Kompol Domigos kepada awak media baru-baru ini. TOK

Nina: Minta Suara Anak Muda Didengar Saat Bertemu Direktur Eksekutif UNEP

Busan, Timurpos.co.id – INC 5 atau negosiasi internasional yang kelima untuk perjanjian guna mengatasi polusi plastik berjalan tidak sesuai harapan untuk menghentikan polusi plastik global dengan pengurangan produksi plastik. Sikap Delegasi dari negara-negara peserta INC terbelah menjadi dua kelompok besar.

“Negosiasi berjalan tidak sesuai yang kami harapkan, delegasi negara-negara produsen petrokimia dan kimia, seperti Arab Saudi dan Rusia, berusaha mencegah perjanjian yang kuat untuk pembatasan produksi dan pengaturan bahan kimia tertentu dalam plastik” ungkap Aeshnina Azzahra Aqilani.

lebih lanjut anggota delegasi Masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Zerowaste Indonesia menjelaskan bahwa Negara-negara penghasil minyak ini menolak pembatasan produksi karena hal itu dianggap bisa menggangu kepentingan ekonomi mereka.

“Pembatasan produksi plastik dinilai bisa mengganggu produksi minyak dan gas karena bahan baku plastik terutama dari bahan bakar fosil” pungkas Aeshnina ditemui di Busan. (Minggu 01/12/2024).

Negara-negara produsen plastik, untuk melakukan intervensi pada sector hilir semisal dengan pengelolaan sampah dan daur ulang untuk mengatasi polusi plastik.

“Padahal daur ulang adalah solusi yang menimbulkan masalah baru berupa pencemaran beracun, selain itu di Eropa banyak industri daur ulang yang kolaps karena mahalnya biaya produksi dan produk daur ulang yang tidak diminati pasar,” ungkap Aeshnina.

Mulai dari INC- 1 hingga INC-5, Arab Saudi dan negara-negara lain penghasil minyak dan gas berupaya mencegah perjanjian agar tidak membatasi produksi plastik. Padahal, produksi plastik lebih tinggi berarti juga emisi gas rumah kaca yang lebih tinggi, selain dampaknya yang sudah diketahui terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan Manusia.

“Delegasi Indonesia juga sepertinya lebih condong pada kemauan negara produsen minyak karena usulan delegasi Indonesia tidak menunjukkan upaya untuk mengurangi produksi minyak,” Ujar Aeshnina.

Sikap mereka kontras dengan negara-negara Afrika, Kepulauan Pasifik, dan Amerika Latin, yang sangat terdampak oleh polusi dan mengadvokasi tindakan tegas, termasuk dengan membatasi produksi plastik dan penggunaan bahan kimia berbahaya

Kekecewaan ini diungkapkan Aeshnina Azzahra Aqilani saat bertemu dengan Inger Andersen, Direktur Eksekutif the United Nations Environment Programme (UNEP) ditengah Jamuan Makan malam yang diadakan Kamis malam 19.00 Waktu Korea dalam ruang 121, BEXCO Exhibition II, Busan Korea Selatan dalam gelaran INC 5.

Dalam pertemuan ini Nina panggilan Aeshnina meminta agar Perjanjian global untuk mengatasi polusi plastik global ini mengakomodasi suara anak dan dampak polusi yang kini mengancam anak muda diseluruh dunia. Nina menunjukkan replika bayi-bayi terkontaminasi mikroplastik dalam toples. Replika ini menunjukkan bahwa mikroplastik telah mengancam keselamatan bayi-bayi yang belum lahir.

Nina kemudian mengajak foto bareng sambil membawa bayi dalam toples tapi Inger Andersen menjauh sambil berkata “it is too much!(ini berlebihan)” sambil menjauh dari replika bayi dalam toples.
Untuk menyakinkan Dampak Buruk plastik di Indonesia, Nina kemudian mendekati Direktur UNEP yang di jabat sejak 2019.

Nina Menunjukan kondisi industri daur ulang kertas yang menggunakan bahan baku kertas impor dari negara Maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Belanda, Kanada dan Australia,”Daur ulang sampah Impor di Indonesia mencemari lingkungan,” ungkap NIna

Inger Merespon bahwa Fakta yang Nina ungkap harus disampaikan kepada Pemerintah Indonesia.

“Ini(Fakta-fakta) harus ditunjukkan Pada Negaramu, Saya tahu fakta-fakta yang menakutkan (tentang daur ulang) di Negaramu (Indonesia),” Ujar Inger Andersen.

Nina pun menimpali dengan meminta kepada Inger Andersen untuk mewujudkan strong treaty untuk melindungi lingkungan dan manusia dari ancaman mikroplastik.”We need strong trearty!,” ungkap Nina, dan Inger Mengiyakan. Aksi Nina Promosikan Ancaman Mikroplastik

“Rahim Ibu Sudah Terkontaminasi Mikroplastik, Kini Tempat Paling Aman Bagi Manusia Sudah Terkontaminasi. Di mana lagi tempat yang aman bagi manusia?,” Kata Aeshnina.

Nina membawa Replika bayi dalam toples yang tercemar mikroplastik, aksi ini dilakukan sepanjang jalan dan didalam kereta api bawah tanah dari penginapan di Jalan Gunamro, Haeundae hingga di tengah Kota Busan.

”saya membawa toples dan replikasi bayi terlilit plastik untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa saat ini bayi-bayi sedang terancam mikroplastik,” ungkap Nina

Pada Momen INC 5 di Busan, Aeshnina Azzahara Aqilani, Captain River Warrior Indonesia membawa 12 replika bayi yang ditempatkan dalam toples. Instalasi seni ini akan dipamerkan di stand Pameran Aliansi Zerowaste Indonesia Busan Exhibition and Convention Center (BEXCO) 2, Hall 321 – 322, 25 November hingga 1 Desember 2024.

Replika toples bayi ini menggambarkan kondisi bayi yang terkontaminasi mikroplastik, tidak ada lagi tempat yang aman untuk bayi kotoran bayi dikaitkan dengan paparan lingkungan setelah lahir, seperti melalui ASI, susu formula, botol susu plastik, atau plastik. TOK/*

Bupati Subandi Sampaikan Langsung Pesan Presiden untuk ASN

Sidoarjo Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam peringatan HUT ke-53 Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia). Pesan itu disampaikan Subandi saat menjadi Pembina dalam upacara dalam peringatan HUT Korpri ke – 53 yang digelar di alun-alun Sidoarjo, Jum’at (29/11/2024).

Subandi membacakan sambutan Presiden Prabowo Subianto yang mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke -53 untuk Korpri. Presiden berharap Korpri menjadi satu-satunya wadah organisasi yang menaungi ASN (aparatur sipil negara). Sehingga tidak ada dualisme dalam dalam pembinaa ASN di seluruh Indonesia, serta menjadi tempat untuk mempercepat penyebaran informasi program pemerintahan kepada masyarakat.

Selain itu Presiden Prabowo juga mengatakan, peringatan ini menjadi momentum untuk melakukan langkah-langkah reformatif berkelanjutan untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Korpri yang selama lebih dari setengah abad telah memberikan pengabdian terbaik dengan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara, imbuh Subandi membacakan pesan presiden.

Dikatakan juga, sekarang ini kita memasuki babak baru pemerintahan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 20023 tentang Aparatur Sipil Negara. Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI dengan tujuan utama ASN sebagai pemersatu bangsa.

“Saya juga mengajak seluruh dewan pengurus Korpri di pusat maupun daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan Korpri sejalan dengan tujuan besar organisasi ini, senada dengan amanat Presiden Prabowo. Plt Bupati Sidoarjo Subandi juga berharap agar ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan kinerjanya.

Terus memberikan layanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta meningkatkan kinerja demi pembangunan Kabupaten Sidoarjo ke depan.

“ASN semakin tangguh dan semakin profesional dalam peran serta mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo,”ujar Subandi seraya mengepalkan tangan. Pada moment yang berbahagia ini Subandi juga menyerahkan hadiah – hadiah dari beberapa lomba yang digelar dalam peringatan HUT K-53 Korpri di Sidoarjo.

Yakni lomba-lomba yang diselenggarakan dan diikuti oleh anggota ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Lomba karaoke, lomba paduan suara, futsal, serta lomba batminton dikuti oleh perwakilan masing – masing OPD serta kecamatan se-Sidoarjo.

Dinas Kesehatan yang menjadi Juara umum pada peringan HUT Ke-53 Korpri Tahun 2024 ini. Puncak acara pemotongan tumpeng yang diberikan secara khusus kepada Ketua Korpri Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati serta kepada Ketua umum DWP Kebupaten Sidoarjo Sriatun Subandi sebagai tanda rasa syukur. carlo

Waspada Banjir Pemkab Sidoarjo Bersama BPBD Jatim Normalisasi Sungai Buntung Desa Tanjungsari

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Jelang musim penghujan Pemkab Sidoarjo waspadai banjir, sungai-sungai yang ada dinormalisasi. Tumbuhan liar seperti enceng gondok dibersihkan. Giat normalisasi sungai Buntung Desa Tanjungsari Kecamatan Taman pagi tadi, Jumat, (29/11) dimulai. Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo dibantu BPBD Jatim dan BPBD Sidoarjo membersihkan sungai tersebut.

Sungai buntung sepanjang 1.400 m titik paling parah berada di jembatan sungai buntung. Tumbuhan enceng gondok telah menutupi aliran sungai. Kurang lebih 50 personil gabungan dari BPBD Jatim dan BPBD Sidoarjo serta Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo diterjunkan langsung. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut sampah juga didatangkan.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan “tumbuhan enceng gondok menghambat aliran sungai buntung.

Tumbuhan liar itu tersangkut di jembatan Desa Tanjungsari. Hal itu berpotensi menjadi penyebab mampetnya air dan meluber. Beberapa desa yang terdampak di Kecamatan Taman seperti Desa Bringinbendo, Sidodadi, Trosobo dan Desa Kramatjegu. Hari ini kami bersama BPBD Jawa Timur, BPBD Sidoarjo berkolaborasi membersihkan aliran sungai buntung ini yang berada di Bringinbendo Tanjungsari.

Tiga alat berat dari BPBD Jatim diterjunkan. Beberapa dumptruck juga didatangkan. Sabtu besok ia juga akan kerahkan dua excavator PC200 yang dilengkapi dengan ponton. Upaya normalisasi sungai buntung kali ini dapat mengatasi genangan air di empat desa di Kecamatan Taman.

Termasuk pembersihan hilir sungai buntung ini agar seluruh cacahan tumbuhan liar yang hanyut dapat kami tangkap di Dam Ketegan yang ada dibawah, kurang lebih satu kilo dari titik sini (Jembatan Tanjungsari),”pungkas Dwi pada awak media.

Sementara itu Kepala Pelaksana / Kalaksa Jatim Gatot Soebroto mengatakan “normalisasi sungai buntung berlangsung seminggu. Seluruh enceng gondok akan diangkatnya kepermukaan. Sampah dan tumbuhan liar itu salah satu penyebab banjir.

Beberapa hari ini beberapa desa di wilayah Kecamatan Taman mengalami banjir, kami minta teman-teman terkait baik PU Provinsi lalu Sidoarjo, semua berkolaborasi membersihkan sungai agar air yang ada disini bisa lancar dan enceng gondoknya bisa dibersihkan”, tutupnya. carlo