Timur Pos

Keroyok Louis Prasetya, Yusuf dan Sengek Divonis 13 Bulan, Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek divonis masing-masing 1 tahun 1 bulan penjara dalam perkara pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari Nomor 24B, Surabaya. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Terhadap terdakwa Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan,” kata Hakim S. Pujiono dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Rico Luis Antonio Sinaga menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Kasus itu bermula ketika Yusuf dan Poerwantoro, yang saat itu bekerja sebagai pedagang buah di kawasan Pasar Jalan Tanjungsari, mendatangi kontainer nomor 7 di Pergudangan Agrimex.

Kedatangan Yusuf disebut untuk menanyakan keberadaan Fatah Nalendra alias Celeng, yang diduga menjadi pengemudi jasa ekspedisi pengangkutan buah miliknya. Namun, Louis Prasetya yang ditemui di lokasi tidak memenuhi permintaan tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara Yusuf, Poerwantoro, dan Louis.

Dalam surat dakwaan diuraikan, Yusuf kemudian memukul Louis satu kali menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai mulut korban. Saat Louis berhasil berdiri, Yusuf kembali memukul dan mengenai pelipis kanan korban.

Keributan berlanjut ketika Poerwantoro menghampiri Louis dari arah belakang. Poerwantoro didakwa memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga mengenai bagian belakang kepala, bahu, dan punggung.

Sementara itu, Fatah Nalendra alias Celeng, yang disebut sebagai karyawan Poerwantoro, juga diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, Fatah mengapit leher Louis menggunakan tangan kanannya.

Fatah juga disebut mengancam korban dengan mengatakan, “Kalau kamu masih berontak, kamu akan dibui.” Keributan akhirnya berhenti setelah situasi di sekitar lokasi mulai ramai. Yusuf, Poerwantoro, dan Fatah kemudian meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Louis ditolong warga sekitar untuk mendapatkan perawatan.

Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan hasil Visum et Repertum dari RS Mitra Keluarga yang dibuat oleh dr. Hikmah Shabrina Dinda.

Hasil pemeriksaan terhadap Louis menunjukkan sejumlah luka, di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan masing-masing berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.

Selain itu, ditemukan luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter.

Dalam perkara tersebut, Fatah Nalendra alias Celeng disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam fakta sidang Fatah sudah diamankan oleh Polisi. Tok

Erica Natasha Risakotta Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Lakalantas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Erica Natasha Risakotta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan keterlibatannya dalam kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma. Dalam perkara tersebut, Erica diduga mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan meninggalkan lokasi tabrakan pertama.

Dalam sidang di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO.

Menurut uraian jaksa, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya.
“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar Deddy dalam persidangan.

Di tempat tersebut, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah itu, ia mengemudikan mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang berkonsentrasi.

Saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobil yang dikemudikan Erica menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Kecelakaan kembali terjadi sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya. Mobil terdakwa menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang saat itu sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pikap hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Deddy.

Setelah tabrakan kedua, Erica berhasil diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas kepolisian menangani perkara tersebut untuk diproses secara hukum.

Didakwa dengan Tiga Pasal Alternatif dan Kumulatif

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Adapun dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ. Tok

Sambut HUT ke-81 Korps Marinir, Pasmar 2 Gelar Marines Super Enduro & Trabas Horee Berhadiah Rp100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Korps Marinir, Pasmar 2 akan menggelar ajang Marines Super Enduro & Trabas Horee pada Minggu, 22 November 2026, di Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pecinta olahraga motor trail untuk menyalurkan hobi, menguji kemampuan menaklukkan medan, sekaligus mempererat tali persaudaraan di antara sesama penggemar trabas.

Panitia menyiapkan total hadiah senilai Rp100 juta untuk memeriahkan ajang tersebut. Selain hadiah uang pembinaan, peserta juga berkesempatan memperoleh piala, piagam penghargaan, serta hadiah kejutan atau doorprize.

Tak hanya menyuguhkan tantangan di medan, acara ini juga akan dimeriahkan dengan penampilan artis ibu kota. Kehadiran hiburan tersebut diharapkan menambah semarak perayaan HUT ke-81 Korps Marinir.

Melalui kegiatan ini, Pasmar 2 mengajak para penghobi motor trail untuk berpartisipasi dan meramaikan ajang Marines Super Enduro & Trabas Horee.

Para calon peserta diimbau segera melakukan pendaftaran melalui nomor kontak yang tercantum pada poster resmi kegiatan.

Ajang ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana menyalurkan hobi otomotif, tetapi juga memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan semangat persaudaraan dalam menyambut HUT ke-81 Korps Marinir. Ron

Disebut Anggota DPRD Bangkalan, Azis Maulana Jalani Rehabilitasi Usai Asesmen BNNP Jatim

Foto: Tangkapan Layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Azis Maulana, yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, menjalani rehabilitasi setelah mengikuti proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Azis sebelumnya dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim terkait dugaan perkara narkotika jenis inex atau ekstasi. Selasa (27/10/2026).

Selain Azis, dua orang lainnya yang disebut turut diamankan dalam perkara tersebut adalah Saiful dan Mustafa. Ketiganya kemudian menjalani proses asesmen untuk menentukan tindak lanjut penanganan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut meminta waktu untuk melakukan pengecekan.
“Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim, kompol Eka yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, membantah informasi mengenai dugaan pelepasan Azis setelah menjalani TAT.

Menurutnya, proses asesmen telah dilaksanakan di BNNP Jatim hingga selesai. Setelah itu, ketiga orang tersebut diserahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan hasil penanganan masing-masing.

“Yang bersangkutan melaksanakan rangkaian kegiatan TAT di BNNP sampai selesai, dilanjutkan penyerahan ke balai rehab. Dua orang direhab di LRPPN dan satu orang dilakukan rehab di Yayasan Omah Sehat Bersinar,” jelasnya kepada tim Timurpos.co.id melalui pesan WhatsApp.

Pengelola Yayasan Benarkan Terima Satu Orang

Terpisah, Slamet, pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar, membenarkan bahwa pihaknya menerima satu orang berinisial AZ yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

“Iya, sekarang masih menjalani rehabilitasi di Yayasan Omah Sehat Bersinar,” katanya.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, Azis menjalani TAT di BNNP Jatim pada 1 Oktober 2026. Hasil asesmen tersebut disebut merekomendasikan rehabilitasi selama sekitar tiga hingga enam bulan. Namun, hasil resmi asesmen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BNNP Jatim.

Sempat Dikabarkan Kembali ke Rumah
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa Azis, yang disebut-sebut merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafiuddin, diamankan terkait dugaan perkara narkotika jenis inex atau ekstasi.

Belakangan, Azis dikabarkan kembali berada di kediamannya di Perumahan Griya Abadi, Bangkalan, Madura.

Seorang warga di sekitar tempat tinggal Azis mengaku mengetahui kabar mengenai dugaan penangkapan tersebut. Menurut warga itu, Azis sempat tidak terlihat selama beberapa hari sebelum kembali berada di rumah.

“Ada kok, Mas. Memang beberapa hari ini dia tidak ada karena menurut informasi beliau ketangkep,” ujar warga tersebut.

Saat ditanya mengenai sosok yang disebut sebagai ayah Azis, warga itu membenarkan bahwa H. Syafiuddin merupakan anggota DPR RI. Ia juga menyebut Azis sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari daerah pemilihan (dapil) Tanah Merah dan Galis. M12

Rekaman Ponsel Pengunjung Valhalla Specta Club Diduga Menangkap Sosok Terlapor Penganiayaan Wartawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus, seorang wartawan media online di Valhalla Specta Club, Surabaya, masih bergulir di Polsek Genteng. Di tengah proses penyelidikan, beredar rekaman video ponsel pengunjung yang diduga memperlihatkan sosok pria berinisial R, yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Selasa (27/10/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rekaman itu diambil oleh seorang pengunjung saat merayakan ulang tahun temannya di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan topi hitam, kaus putih, tas hitam, celana hitam, dan sandal jepit. Penampilan pria tersebut menjadi perhatian karena disebut memiliki ciri-ciri yang dikaitkan dengan sosok berinisial R.

Rekaman itu kemudian menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian dalam penelusuran kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus.

Meski demikian, identitas pria dalam video tersebut serta dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penganiayaan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian. Rekaman yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pria tersebut merupakan pelaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses. “Masih dalam proses,” ujarnya.

Valhalla Specta Club Kembali Jadi Sorotan

Di sisi lain, Valhalla Specta Club sebelumnya juga menjadi sorotan terkait sejumlah perkara hukum. Nama tempat hiburan tersebut pernah dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian daring dan disebut dalam informasi yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, dalam kasus terpisah, sosok yang disebut sebagai Mami Valhalla bersama sejumlah pegawai dikabarkan terseret perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Meski demikian, perkara-perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan perlu dipahami sesuai dengan proses hukum masing-masing.

Hingga kini, penanganan dugaan penganiayaan terhadap Agus masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari Polsek Genteng. M12

Proyek U-Ditch Petemon III Belum Rampung, Sampah Menggenang dan Tembok Warga Retak

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch berukuran 80/100 dengan penutup berkapasitas gandar 10 ton di Jalan Petemon III, Surabaya, dengan anggaran sekitar Rp3,3 miliar bersumber APBD Kota Surabaya belum rampung. Di lokasi pekerjaan, air keruh dan sampah plastik masih terlihat menggenang di dalam saluran, sementara sejumlah material beton menumpuk di tepi jalan.

Berdasarkan pantauan dilapangan saluran telah terpasang. Namun, pekerjaan di bagian lainnya belum terlihat tuntas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek yang dibiayai melalui anggaran tahun 2026 itu.

Papan informasi proyek menyebutkan pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun proyek itu memiliki nomor kontrak 000.3.3/001/06.2.01.0028.EPC/436.7.3/2026, dengan CV Sinergi Lima Empat sebagai kontraktor pelaksana dan PT Mitra Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.

Selain pekerjaan yang belum tuntas, kondisi di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Penutup sementara berbahan seng yang disangga kayu tampak terpasang di atas saluran. Sementara itu, dinding rumah warga yang berada di sisi pekerjaan terlihat mengalami kerusakan dan retak-retak.

Tumpukan blok beton yang diduga merupakan material proyek juga terlihat berada di pinggir jalan tanpa penataan yang rapi. Di bagian saluran yang telah terpasang, air keruh bercampur sampah plastik, termasuk botol bekas, masih terlihat menggenang.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pekerjaan tersebut telah berhenti selama beberapa waktu. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan kapan pembangunan akan dilanjutkan.

“Kami bingung, salurannya belum tuntas, sampah tetap masuk. Takutnya kalau hujan deras pasti airnya meluap, karena saluran tidak berjalan maksimal, ” Keluhnya.

Menurut warga, penyelesaian pembangunan saluran menjadi penting agar fungsi drainase dapat berjalan optimal, terutama ketika hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

Redaksi telah berupaya menghubungi nomor telepon kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang tercantum pada papan proyek untuk meminta penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, penyebab terhentinya aktivitas di lokasi, serta jadwal penyelesaiannya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui hotline pengaduan Pemerintah Kota Surabaya, Iwak Peyek. Namun, informasi mengenai tindak lanjut laporan maupun penanganan kondisi di lokasi belum diperoleh redaksi.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari DSDABM Surabaya mengenai penyebab pekerjaan belum rampung, target kelanjutan pembangunan, maupun langkah penanganan terhadap kerusakan dinding rumah warga di sekitar saluran.

Warga berharap pemerintah kota segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut.

Selain memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, warga juga berharap aspek keselamatan di sekitar lokasi mendapat perhatian, termasuk kondisi penutup sementara dan kerusakan bangunan di tepi saluran. Tok

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan melaksanakan pemasangan banner di tempat strategis dan rawan laka lantas, Senin (26/10/2026).

Selain itu, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melaksanakan penempelan stiker dan brosur tertib lalu lintas, sosialisasi di media, serta bimbingan penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah, komunitas sopir di buffer area, ojol, ekspedisi, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan preemtif.

“Tujuannya untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Sehingga harapan kami, Operasi Patuh Semeru 2026 dengan tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’ tersampaikan kepada seluruh masyarakat. Harapan kami, kesadaran akan tertib berlalu lintas bisa tumbuh dari diri sendiri, bukan karena takut terhadap petugas,” ujar AKP Imam Syaifuddin Rodji kepada wartawan.

“Ingat, kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan, sehingga kita bisa menjaga diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Untuk kegiatan represif merupakan alternatif terakhir apabila pelanggaran tersebut benar-benar berpotensi menimbulkan laka lantas dan bisa berakibat fatal kepada pengendara sendiri maupun pengguna jalan lain. M12

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Valhalla Specta Club Surabaya, Polisi: Masih Proses

Foto: Suasana Didalam Sebelum kejadian

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi Valballa Specta Club menjadi sorotan, dimana Seorang wartawan bernama Agus Sudrajat melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya. Laporan tersebut diterima Polsek Genteng pada Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STT-LPM) bernomor STTLPM/180/X/2026/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Agus, yang berprofesi sebagai wartawan, mengaku mengalami dugaan pemukulan saat berada di dalam klub malam tersebut bersama seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Menurut keterangannya dalam laporan, Agus dan pria tersebut sempat berada di meja yang sama. Namun, ketika Agus hendak pulang, terlapor tiba-tiba menantangnya dan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan.

Agus mengaku berhasil menghindari pukulan pertama. Namun, terlapor kembali melayangkan pukulan ke arah leher kanannya dan mencakar bagian tersebut hingga menimbulkan luka lecet.

Sejumlah teman yang berada di lokasi sempat melerai keduanya. Seorang perempuan juga disebut mendekat dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.

Agus kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng untuk ditindaklanjuti.

Saksi mata mengatakan, bahwa terjadi penganiayaan itu, dua kali. Pertama didalam dan yang kedua pelataran club.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, Iptu Vian Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung.“Masih proses,” ujar Vian saat dikonfirmasi. Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Angga, yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari manajemen Valhalla Specta Club, mengaku sudah tidak lagi bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Ia menyatakan telah mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi menangani operasional klub dan kondisi tempat usaha yang disebutnya sepi.

Angga juga menegaskan bahwa keputusannya mundur tidak berkaitan dengan munculnya kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Jadi, saya tidak tahu terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut,” kata Angga. Ia mengaku kini kembali bekerja di kantor hukum.

Dalam dokumen pengaduan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai dugaan penganiayaan ringan dengan merujuk Pasal 471 KUHP. Polisi masih melakukan proses penanganan untuk mendalami peristiwa tersebut. Tok

Ketua Gaprak Sebut Penanganan Perkara Di Jatanras Polrestabes Surabaya Terkesan Lamban

Surabaya,Timurpos.co.id – Laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya dikeluhkan mangkrak. Padahal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah terbit sejak Agustus lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor *LP/B/ 1620 / VIII / 2026 / SPKT / Polrestabes Surabaya / Polda Jatim*, tanggal 06 Agustus 2026. Pelapor Abdullah Qomar A,Z warga Surabaya, melaporkan dugaan pelanggaran *Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.*

Dalam Tanda Bukti Lapor disebutkan, peristiwa terjadi pada 29 Mei 2026 di Warkop kawasan Wiyung, Surabaya.

Pada tanggal 24 Agustus 2026,Satreskrim Polrestabes Surabaya menerbitkan surat perkembangan dengan Nomor *B/ 4242 / VIII /RES.1.24/2026 / Satreskrim (SP2HP)

Dalam surat yang ditandatangani Waka Selaku Penyidik Kompol Amantha Wijaya Kusuma itu disebutkan, perkara ditangani Unit I Jatanras dan telah ditunjuk penyelidik bernama *Bripda Ndaru Nanggala Putra, untuk menangani perkara tersebut. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/ 3107 / VIII / 2026 juga telah diterbitkan.

Singkat cerita Korban bernama Qomar menjelaskan kepada awak media, bahwa pada hari jumat tanggal 25 September setelah (SP2HP) dibterbitkan pelapor menerima pesan WA oleh salah satu penyidik atas nama Novian P untuk datang ke Polrestabes Surabaya terkait penambahan keterangan.

“Benar saya datang dan menghadap salah satu penyidik pengganti atas nama bapak Hery Karna penyidik atas nama bapak Novian P ada tugas lapangan sehingga penyidikan digantikan,sekitar dua jam saya memberikan keterangan tambahan,” ucapnya.

Lanjut,namun setelah itu tidak ada kabar lagi, pada tanggal 2 oktober Qomar pelapor mencoba untuk menghubungi lagi salah satu penyidik atas nama Novian P dan mempertanyakan perkembangan kasusnya melalui pesan WA “terlapor sudah kami panggil dua kali namun tidak datang dan kami masih kordinasi dengan OJK mas” balas singkat penyidik

berselang berapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 17 Oktober Qomar mengirim pesan lagi terhadap penyidik dan mempertanyakan perkembangan kasusnya namun tidak ada balasan hingga saat ini dan seakan di abaikan.

Tentunya korban merasa hampir dua bulan setelah penambahan keterangan, tidak ada lanjutan lagi, tidak ada panggilan, tidak ada kejelasan. Penyidik yang ditunjuk juga sulit dihubungi.

“Saya berharap Kapolrestabes Surabaya beserta Kasat Reskrim memberikan atensi terhadap kinerja anggotanya. Pasalnya, UU PDP merupakan undang-undang prioritas yang seharusnya menjadi atensi khusus kepolisian,” ujarnya.

Fauzi ketua GAPRAK JATIM yang mendampingi korban menilai, mangkraknya laporan setelah SP2HP adalah bentuk pengabaian terhadap pelapor.

“Kami meminta kepolisian Polrestabes Surabaya bisa memberikan atensi agar korban mendapatkan keadilan, kasus ini penting agar tidak ada penyalahgunaan data kembali yang merugikan korban dan memulihkan nama baiknya di perbankan”. Tandasnya

GAPRAK bersama aliansi media Utara Dan Selatan mendesak agar PROPAM POLDA JATIM turun tangan melakukan evaluasi.

Hingga berita ini di tulis,pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi. M12

Keributan di Valhalla Specta Berujung Pidana, Korban Laporkan Ke Polsek Genteng

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di tempat hiburan malam Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, resmi diadukan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengunjung dan penanganan konflik di dalam tempat hiburan malam.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan Polsek Genteng pada 25 Oktober 2026, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor LPM / 180 / X / 2026 / RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG.

Pelapor bernama Agus Sudrajat, yang dalam dokumen tercatat bekerja sebagai karyawan swasta di bidang media, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat berada di lokasi tersebut. Peristiwa itu dicatat dalam surat pengaduan sebagai dugaan penganiayaan ringan dengan rujukan Pasal 471 KUHP.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pengaduan telah disampaikan kepada kepolisian. Namun, keberadaan tanda terima laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi sebagaimana dilaporkan ataupun bahwa pihak terlapor telah dinyatakan bersalah.

Dalam kronologi yang tertuang pada surat pengaduan, pelapor menerangkan bahwa dirinya berada satu meja dengan seseorang yang disebut sebagai terlapor. Keduanya dikatakan tidak saling mengenal.

Situasi kemudian disebut berubah ketika pelapor hendak pulang. Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor tiba-tiba menantangnya dan diduga berusaha memukul menggunakan tangan kanan. Upaya tersebut diklaim berhasil dihindari.

Namun, menurut uraian dalam dokumen, dugaan kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Pelapor menyebut dirinya kembali dipukul dan terkena pukulan di bagian samping leher. Pelapor juga menerangkan bahwa dirinya sempat melakukan tindakan balasan sebelum keduanya dipisahkan oleh rekan-rekan yang berada di lokasi.

Dalam kronologi yang sama, disebutkan seorang perempuan menghampiri pelapor dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan. Pelapor kemudian mengaku merasakan sakit pada bagian pinggang dan memutuskan mengadukan kejadian itu kepada polisi.

Seluruh rangkaian tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor dalam dokumen pengaduan. Konfirmasi dari terlapor, saksi-saksi, serta bukti pendukung diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

Dugaan kekerasan di dalam tempat hiburan malam bukan persoalan yang patut dipandang sebelah mata. Pengunjung datang dengan harapan memperoleh hiburan dalam lingkungan yang aman, bukan justru menghadapi risiko perselisihan yang berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana situasi tersebut dapat berkembang hingga terjadi dugaan pemukulan? Apakah petugas keamanan mengetahui perselisihan tersebut? Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah eskalasi konflik?

Pertanyaan lainnya menyangkut ketersediaan kamera pengawas atau CCTV. Apabila perangkat tersebut terpasang di area kejadian, rekamannya berpotensi membantu mengungkap kronologi secara objektif, termasuk siapa yang memulai perselisihan, bagaimana dugaan pemukulan berlangsung, dan bagaimana petugas keamanan menangani situasi.

Penting ditegaskan, pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa pengelola telah lalai. Namun, pihak pengelola patut dimintai penjelasan agar publik memperoleh gambaran mengenai prosedur pengamanan dan respons terhadap insiden yang dilaporkan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Polsek Genteng atas pengaduan bernomor LPM / 180 / X / 2026 / RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG tersebut.

Kepolisian diharapkan menindaklanjuti pengaduan secara profesional dan objektif, antara lain dengan meminta keterangan pelapor, memeriksa saksi-saksi yang relevan, menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta menilai bukti medis apabila tersedia.

Keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan juga penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Apakah saksi-saksi telah dimintai keterangan? Apakah rekaman kamera pengawas telah ditelusuri? Bagaimana perkembangan penanganan pengaduan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak memperoleh jawaban melalui konfirmasi resmi, tanpa mendahului kesimpulan penyelidikan atau penyidikan.

Di sisi lain, pihak terlapor harus tetap memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan menggunakan haknya sesuai hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak pengelola Valhalla Specta Club juga perlu memberikan penjelasan mengenai insiden yang dilaporkan tersebut, termasuk prosedur pengamanan, respons petugas saat kejadian, serta ketersediaan rekaman CCTV apabila ada.

Klarifikasi itu penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan publik, melainkan juga sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa aspek keselamatan pengunjung menjadi perhatian serius.

Hingga naskah ini disusun, dokumen yang tersedia baru menunjukkan adanya pengaduan dari pelapor. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam dokumen tersebut mengenai hasil pemeriksaan polisi, status hukum terlapor, maupun keterangan resmi dari pihak pengelola.

Kasus ini perlu dikawal secara proporsional. Ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan bukti, keberimbangan pemberitaan, dan perlindungan hak semua pihak.

Publik berhak mengetahui bagaimana dugaan kekerasan tersebut ditangani. Namun, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan penjelasan berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. M12