Timur Pos

Propam Polda Jatim Jadi Sorotan, Akbar Minta Dugaan Pengondisian dalam Kasus Kanit Tipikor Lumajang Dibuka

Lumajang, Timurpos.co.id — Integritas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret Irwan Lukito, Kanit Tipikor Polres Lumajang. Dugaan yang dilaporkan bukan perkara ringan, melainkan menyangkut dugaan perilaku kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan, dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial KN, serta dugaan tekanan dan intimidasi yang disebut terjadi dalam rangkaian perkara tersebut.

Akbar Umbu Nay, S.H., advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, meminta Bidpropam Polda Jawa Timur tidak membiarkan perkara tersebut berhenti pada tumpukan administrasi atau berakhir sebagai arsip tanpa kepastian. Menurut Akbar, ketika sebuah laporan telah masuk dalam mekanisme pemeriksaan institusi, maka seluruh substansi yang dilaporkan harus diuji secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ini bukan perkara yang boleh diperlakukan seperti angin lalu. Pelanggaran perilaku anggota Polri, yang telah di lakukan oleh Kanit Tipikor polres Lumajang, di periksa dan di Adili. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses sesuai kewenangan. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, nyatakan secara terang. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima diam sebagai jawaban, tegas Akbar.

Menurut Akbar, prilaku pemaksaan aborsi merupakan bagian paling serius yang tidak boleh dikecilkan menjadi sekadar persoalan hubungan pribadi ini murni perilaku amoral. Pasal 464 KUHP perlu diuji apabila fakta pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan aborsi, termasuk ancaman pidana paling lama 12 tahun apabila dilakukan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan.

Pemaksaan itu benar-benar terjadi, tekanan, ancaman, atau tindakan aborsi tanpa persetujuan perempuan, maka itu bukan sekadar persoalan etik. Unsur pidananya wajib diuji. Jangan sampai sesuatu yang seharusnya diperiksa secara serius justru dikecilkan menjadi konflik pribadi, ujar Akbar.

Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti seorang anggota Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sekaligus bertentangan dengan kewajiban, kepatutan, kehormatan, dan norma profesi Polri, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi dalam ranah etik maupun pidana sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, dugaan pelanggaran etik serius tidak boleh diabaikan hanya karena proses pidananya belum memperoleh kesimpulan, demikian pula dugaan pidana tidak boleh dihilangkan hanya karena perkara sedang berada dalam pemeriksaan etik.

Akbar juga menyoroti dugaan perilaku anggota Polri yang bertentangan dengan kehormatan profesi. Menurutnya, seorang anggota Polri tidak hanya membawa identitas pribadi, tetapi juga membawa nama dan marwah institusi. Karena itu, perilaku yang terbukti melanggar hukum maupun norma profesi harus dipertanggungjawabkan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan, Seragam polisi bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan.

Pangkat bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus. Justru ketika seorang anggota Polri diduga melakukan pelanggaran, pengawasan internal harus menunjukkan bahwa hukum dan kode etik berlaku sama bagi siapa pun,” katanya.

Dalam perkara ini, Akbar juga menegaskan bahwa pencabutan kuasa hukum tidak boleh dipahami sebagai pencabutan terhadap substansi perkara. Hak seseorang untuk mencabut atau mengganti kuasa hukum tetap harus dihormati, tetapi pencabutan hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa tidak serta-merta menghapus fakta, bukti, komunikasi, atau peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan kepada institusi yang berwenang.

Pencabutan kuasa bukan penghapus fakta. Pencabutan kuasa bukan penghapus alat bukti. Pencabutan kuasa bukan penghapus peristiwa. Dan pencabutan kuasa bukan tiket untuk menghentikan pengujian terhadap substansi dugaan pelanggaran,” tegas Akbar, Lebih jauh, Akbar menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemeriksa mengenai dugaan adanya tekanan, intimidasi, ancaman, atau ketakutan yang diduga berkaitan dengan perubahan sikap dan pencabutan kuasa. Menurutnya, apabila benar terdapat tekanan terhadap pihak yang disebut sebagai korban, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara independen. Jangan hanya melihat selembar surat pencabutan kuasa. Periksa proses di balik surat itu. Apakah lahir dari kehendak bebas atau ada tekanan? Kalau ada intimidasi, ungkap. Kalau tidak ada, buktikan tidak ada. Pemeriksaan harus mencari kebenaran, bukan sekadar menyelesaikan administrasi,” ujarnya.

Ketidakhadiran terlapor dalam agenda pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026, juga menjadi perhatian perlu di sikapi serius dan pertanyaan serius, yang katanya masih di kondisikan untuk Terlapor, namun pelapor tidak bisa di hubungi oleh pihak propam termasuk saya Pengacaranya, Masa sekelas Propam dan Berpangkat Kompol yang turun terlapor tidak menghormati.

Ia meminta ketidakhadiran tersebut tidak menjadi alasan proses pemeriksaan kehilangan arah atau berjalan tanpa kepastian. pelapor mangkir, terlapor mangkir, namun di duga ada komunikasi khusus yang di bangun Oleh Propam POLDA JATIM antara Terlapor dan pelapor atau korban yang terintimidasi, Dengan beberapa peristiwa yang bersama pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026. Surat pencabutan ada pada propam Polda, namun di tujukan kepada Akbar Umbu Nay. katanya pelapor tidak bisa di hubungi oleh Propam Polda dan tidak ada nomor kontak yang lain untuk di Hubungi, namun pengakuan Pelapor, Berbeda dengan apa yang di sampai propam Polda pada siang sampai sore hari, ternyata propam Polda pada Malam Hari Habis Magrib bisa menghubungi korban dengan nomor khusus. Tiktokan semacam apa lagi yang di bangun dan Pengondisian Seperti Apa Yang di Lakukan, Maksud dan Tujuan Pengondisian Untuk Apa dan UNTUK SIAPA… ?Terlapor boleh tidak hadir sesuai keadaan dan prosedur, tetapi kepastian hukum tidak boleh ikut absen,” kata Akbar.

Akbar juga meminta Bidpropam menjelaskan secara objektif setiap hal yang menimbulkan pertanyaan dalam proses pemeriksaan, termasuk mengenai komunikasi dengan para pihak serta persoalan dokumen pencabutan kuasa yang menurutnya belum diterima secara resmi olehnya sebagai penerima kuasa, namun telah diketahui lebih dahulu oleh pihak pemeriksa. Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk siapa pun. Kami justru meminta proses yang sama untuk semua pihak. Jangan ada pengondisian, jangan ada perlakuan khusus, dan jangan ada ruang yang membuat masyarakat mempertanyakan independensi pemeriksaan, tegasnya.

Menurut Akbar, perkara tersebut merupakan ujian nyata dan moral bagi integritas Propam Polda Jawa Timur. Propam, kata dia, tidak boleh hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan anggota biasa, tetapi harus menunjukkan keberanian yang sama ketika laporan menyangkut anggota yang memiliki jabatan, dan apalagi hanya terlihat gagah di hadapan Publik namun kenyataannya masih merintih ketika di tekan, menindas jika berkuasa mementingkan orang seideologi dan teman sejawat.

Akbar menggambarkan bukti-bukti yang dimilikinya benar-benar menunjukkan rangkaian peristiwa yang kuat, dan 99,9% bukti itu bisa mendahului putusan tanpa menghilangkan asas praduga takbersalah, maka pemeriksaan harus dilakukan dengan ketelitian yang sama kuatnya. Ia bahkan menyebut bukti yang menurutnya telah tersedia “lebih terang daripada cahaya matahari.

Bukti yang terang tidak boleh dibuat gelap oleh proses yang berlarut-larut. Kalau bukti ada, uji. Kalau komunikasi ada, periksa. Kalau saksi ada, mintai keterangan. Kalau terdapat bukti medis atau bukti elektronik, telusuri. Jangan mencari alasan untuk mengubur perkara. Cari kebenaran, tegas Akbar.

Sebagai pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Akbar menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur pengawasan yang tersedia. Apabila kepastian hukum tidak diberikan, ia menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi sesuai koridor hukum. Yang kami tuntut bukan seseorang dihukum berdasarkan opini. Yang kami tuntut adalah hukum bekerja..

Prilaku anggota tidak boleh di lindungi, pelanggaran etik Berat/serius, atas Dugaan pemaksaan aborsi harus di usut. Dugaan intimidasi, periksa. Dugaan tindak pidana, tangani sesuai kewenangan. Terlapor mangkir, jalankan prosedur. Pencabutan kuasa, jangan jadikan alasan menghentikan pengujian substansi. Jangan ada perlakuan khusus. Jangan ada pembiaran. Dan jangan biarkan perkara serius mati sebagai arsip.

Menurut Akbar, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya sebuah laporan, melainkan marwah profesi PROPAM POLDA JATIM, integritas pengawasan internal, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Propam Polda Jatim, jangan diam. Periksa sampai tuntas. Uji seluruh fakta. Telusuri seluruh alat bukti yang terangnya melebihi pada cahaya matahari, terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, nyatakan secara terang. Tetapi jangan biarkan perkara ini mengendap menjadi arsip atau sampah administrasi, pungkasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Bidpropam Polda Jawa Timur agar tidak membiarkan perkara tersebut kehilangan arah dan jangan Viral dulu baru bersikap, masih ada foto dan video yang bisa kami pertontonkan jika perlukan untuk di Viralkan.

Sementara itu, pihak-pihak terkait dalam perkara ini belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

TNI AL, Pos Kamladu Mayangan Survei PLTB 36 Titik di Probolinggo

Probolinggo Raya, Timurpos.co.id – Proyek Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo resmi memasuki tahap survei awal, Pendampingan kegiatan dilaksanakan oleh Pos TNI Angkatan Laut Kamladu Mayangan bersama Kantor KSOP Probolinggo di Pelabuhan DABN Mayangan, Selasa 25 Agustus 2026.

Survei ini merupakan langkah awal untuk pembangunan 36 titik kincir angin yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, Hadir langsung investor dari PT. Shine Green Energy Beijing China untuk meninjau kesiapan infrastruktur pendukung, khususnya Dermaga DABN sebagai titik bongkar muat material dan logistik PLTB.

*Pelaksanaan Survey PLTB Probolinggo Raya dihadiri oleh :*
1. *Letda Laut (S) Ilham Fahruzi* – PaurTer Pos Kamladu Mayangan Probolinggo
2. *Serda (Keu) Eko Sampurno* – Babinpotmar Pos Kamladu Mayangan Probolinggo
3. *Bapak Dian* – Staf KSOP Probolinggo
4. *Yun Wang* – Senior Technical Consultant PT. Shine Green Energy Beijing China beserta 3 tenaga ahli WNA China
5. *Bapak Ilham Gozali* – Development Manager PT. Shine Green Energy Investment Indonesia sekaligus penerjemah

*Hasil Survei Awal Dermaga DABN Mayangan*
Tim teknis mencatat beberapa data penting:
– *Kedalaman perairan*: 9 meter saat surut terendah hingga 15 meter saat pasang tertinggi
– *Kapasitas sandar*: Mampu menampung kapal angkut lebar 15 meter dengan bobot ± 20.000 Ton
– *Daya dukung*: Dermaga dan jembatan mampu menahan beban hingga 300 Ton
– *Rencana logistik*: Proses bongkar muat akan menggunakan sistem train yang melekat pada kapal dan disiapkan oleh PT. Shine Green Energy Investment Indonesia.

“Dari hasil pengecekan awal, Dermaga DABN Mayangan Kota Probolinggo telah memenuhi persyaratan teknis untuk mendukung kegiatan proyek PLTB ke depan,” ujar *Yun Wang*, perwakilan tim survei dari China yang diterjemahkan oleh *Ilham Gozali*.

*Rangkaian Kegiatan*
Kegiatan dimulai pukul 10.05 WIB dengan penerimaan rombongan di Pos Kamladu Mayangan oleh *Lettu Laut (P) Marjun* selaku Danpos. Dilanjutkan koordinasi di Kantor KSOP Probolinggo dan ditutup dengan survei lapangan di Dermaga DABN pukul 10.45 WIB. Seluruh rangkaian selesai pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

*Menatap Energi Bersih Masa Depan*
Menurut rencana, pembangunan fisik 36 titik PLTB di Probolinggo Raya, termasuk salah satunya di lahan Komando Latihan Kopaska TNI AL Bentar, Kabupaten Probolinggo, akan dimulai pada tahun *2028/2029*.

“Proyek Strategis Nasional PLTB ini merupakan energi bersih, bebas polusi dan limbah B3. Kami berharap dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka potensi ekonomi maritim baru bagi masyarakat Probolinggo Raya,” ungkap *Letda Laut (S) Ilham Fahruzi*, PaurTer Pos Kamladu Mayangan.

“Pos Kamladu Mayangan berkomitmen mengawal dan mengamankan setiap tahapan Proyek Strategis Nasional di wilayah kerja, demi kelancaran investasi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. M12

Standar Ganda Penanganan Laka?Kasus Grahadi Cepat, Insiden Tumpahan Lumpur Kendaraan Pemkot Surabaya Masih Senyap

Surabaya, Timurpos.co.id — Satlantas Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah video kecelakaan beruntun di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, viral di media sosial. Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari tersebut, polisi menetapkan ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka.

Namun, penanganan kasus kecelakaan lain yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan RSUD Dr Soetomo, justru hingga kini dinilai masih mengambang.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait konsistensi penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus di Jalan Prof. Dr. Moestopo, seorang perempuan berusia 19 tahun, Isti Fariyah, warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan setelah diduga tergelincir akibat tumpahan lumpur di badan jalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya.

Tumpahan lumpur tersebut diduga berasal dari dump truck bernomor polisi W 8254 UR. Kendaraan itu bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” dan diduga mengangkut lumpur resapan dari proyek di RSUD Dr Soetomo.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan terbentur aspal hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Hingga kini, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, mulai dari Kasat Lantas hingga Kanit Gakkum, belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon justru mempertanyakan dari mana nomor teleponnya diperoleh.

“Dapat nomor saya dari siapa ya?” ujar Sulthon melalui pesan WhatsApp.

Namun, dalam komunikasi tersebut Sulthon belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun kronologi lengkap kecelakaan yang dialami Isti Fariyah.

Selain pihak kepolisian, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpahan lumpur tersebut.

Polisi Tetapkan ENR sebagai Tersangka
Sementara itu, dalam kasus kecelakaan di kawasan Gedung Negara Grahadi, polisi bergerak cepat menetapkan ENR sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, mendalami rangkaian kejadian, serta memeriksa kondisi pengemudi.

“Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” ujar Sulthon, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR bersenggolan dengan sebuah taksi listrik.

Setelah kejadian tersebut, ENR justru melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Suryo. Kepada polisi, ENR mengaku meninggalkan lokasi karena takut dikejar massa.

Namun, saat melanjutkan perjalanan, kendaraan tersebut kembali terlibat kecelakaan. Mobil yang dikemudikan ENR menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. ENR mengaku panik setelah kendaraannya bersenggolan dengan taksi listrik.

“Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” kata ENR.

Pemeriksaan terhadap ENR juga mengungkap adanya kandungan alkohol. Polisi menyebut ENR mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol dengan kadar yang tercatat sebesar 1,06 persen.

Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap ENR tidak menemukan adanya kandungan narkotika. ENR mengaku tidak menyadari sepenuhnya kondisi dirinya saat mengemudikan kendaraan.

Menurut pengakuannya, pengaruh alkohol membuat dirinya tidak sepenuhnya sadar terhadap tindakan yang dilakukan.

Perbedaan perkembangan kedua perkara tersebut kini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan Grahadi. Di sisi lain, kecelakaan yang diduga berkaitan dengan tumpahan lumpur dari kendaraan proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” belum mendapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya.

Publik pun menunggu kejelasan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, DSDABM Pemkot Surabaya, serta pihak kontraktor mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tumpahan lumpur tersebut dan bagaimana proses hukum terhadap kecelakaan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka. Tok

Antusiasme Warga Mulyoagung Dau Warnai Kirab Seni Budaya, “Pesona Mulyoagung” dalam Rangka HUT RI ke-81

Malang, Timurpos.co.id – Semangat dan antusiasme warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, begitu terasa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kirab Seni Budaya bertajuk “Pesona Mulyoagung” digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dan berlangsung meriah dengan diikuti berbagai elemen masyarakat.

Sejak pagi, warga tampak memadati sepanjang jalur kirab untuk menyaksikan beragam penampilan seni, budaya, kreativitas, serta atraksi yang disuguhkan oleh masing-masing kelompok peserta.

Suasana semakin semarak dengan antusiasme masyarakat yang hadir bersama keluarga.

Ketua RW 01 Dermo, Dodik, turut mengungkapkan rasa senang dan bangganya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kirab budaya tahun ini tidak hanya menampilkan kekayaan seni dan budaya, tetapi juga mengangkat tema perjuangan para pahlawan.

“Kami sangat senang dan bangga dengan adanya kegiatan ini. Kali ini banyak tema yang ditampilkan, tidak hanya soal kekayaan budaya daerah, tetapi juga mengangkat nuansa perjuangan para pahlawan. Hal ini jelas memberikan edukasi yang berharga kepada masyarakat agar kita senantiasa menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah mendahului kita dan memerdekakan bangsa,” ujar Dodik.

Kirab Seni Budaya “Pesona Mulyoagung” merupakan kegiatan yang digelar setiap dua tahun sekali.

Karena itu, pelaksanaannya menjadi salah satu momentum yang dinantikan masyarakat.

Selain sebagai hiburan, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyalurkan kreativitas, aspirasi, dan berbagai gagasan positif. Setiap kelompok peserta tampil dengan persiapan yang matang, menghadirkan beragam kreasi seni dan budaya sekaligus menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat.

Kemeriahan kirab menjadi bukti tingginya partisipasi warga dalam menjaga tradisi kebersamaan. Berbagai perbedaan latar belakang melebur dalam suasana penuh kegembiraan dan gotong royong.

Kirab Seni Budaya “Pesona Mulyoagung” pun tidak sekadar menjadi tontonan, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali persaudaraan antarwarga sekaligus menanamkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air, khususnya kepada generasi muda. M12

Hak Jawab Kartika Permatasari, S.H.,: Klarifikasi Terkait Laporan Polisi, Hubungan Keluarga dan Penggunaan Foto

Surabaya, Timurpos.co.id – Hak jawab ini saya pakai untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan 3 Juli 2026, sehingga masyarakat yang membaca mendapatkan komparasi yang berimbang, serta untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Sebagai komparasi terhadap pemberitaan awal, saya sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti yang sah sesuai Pasal 108 ayat 2 KUHAP. Ketika ada gugatan yang ditujukan kepada saya, merupakan hak konstitusional saya sebagai tergugat untuk membela diri melakukan perlawanan terhadap dalil gugatan yang tidak pernah saya lakukan.

Dan juga merupakan hak saya untuk melakukan gugatan baru yang mana sebelumnya saya tidak pernah melakukan gugatan untuk memperjuangkan hak keperdataan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, saya mengucapkan terima kasih kepada para dosen pembimbing, teman-teman, dan semua pihak yang telah mendukung saya sehingga dapat menyelesaikan program studi Strata 1 Ilmu Hukum.

Terkait pemberitaan pada Jumat, 03 Jul 2026, saya tegaskan 3 hal:
1. Saya tidak membuat laporan polisi kepada Olivia dan Herlambang. SP.Lidik/575/V/2023/Satreskrim/Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023 adalah surat perintah penyelidikan dari kepolisian. Sebagai warga sipil saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses pemanggilan saksi. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik yang berwenang sebelum menyampaikan narasi ke publik.

2. Saya bukanlah keponakan dari Olivia dan Herlambang. Saya pastikan bahwa Olivia Irawan bukan tante saya, Herlambang bukan paman saya, mereka tidak mengasuh saya sejak kecil. Sebagai informasi, saya memiliki dan tinggal bersama orang tua kandung yang sah. Oleh karena itu narasi bahwa saya adalah keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya oleh mereka tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

3. Klarifikasi mengenai penggunaan photo, saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk menggunakan foto saya, selain kepada media Jawa Pos. Bahwa ada pihak yang telah mencomot photo saya yang termuat di pemberitaan Jawa Pos, selanjutnya melakukan editing terhadap photo tersebut, dan menggunakannya untuk mengarahkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi dan wawancara kepada saya.

Sesuai penegasan terhadap 3 poin diatas, sebaiknya sebagai narasumber untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya. Klarifikasi ini saya sampaikan dengan itikad baik sesuai Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dasar hukum yang berlaku, tindakan tersebut saya nyatakan melanggar hukum, yaitu:
a. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024
b. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
c. UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022
d. Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Dengan ini saya menuntut kepada media anda untuk:
A. Segera memberikan keterangan pada hak jawab saya, yang intinya meralat narasi pada pemberitaan 3 juli 2026 bahwa saya melaporkan Olivia dan Herlambang, serta yang menyebutkan adanya hubungan keponakan dengan paman/bibinya, karena seluruh narasi tersebut adalah kekeliruan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. diperparah dengan adanya ilustrasi berupa foto diri saya yang telah diedit dan direkayasa tanpa izin, yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dan Hak Edar, kemudian diberi teks yang tidak sesuai fakta dan digabungkan dengan foto Olivia dan Herlambang sehingga menghasilkan sebuah photo baru yang merendahkan martabat dan harga diri saya. *Ralat pada hak jawab ini bertujuan meluruskan, tanpa melakukan perubahan baik berita maupun photo yang dipakai pada pemberitaan awal (sesuai surat penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers).

B. Memuat permintaan maaf terbuka atas kelalaian pemberitaan dan penggunaan photo hasil rekayasa tersebut, sekaligus menyebutkan nama dan identitas lengkap dari narasumber yang telah memberikan photo hasil rekayasa tersebut kepada media anda.

C. Memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara proporsional;
Apabila tindak lanjut tidak sesuai urutan A, B dan C diatas, maka saya akan menitikberatkan kesalahan pada media anda pada saat menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Hak Jawab ini bertujuan semata-mata untuk meluruskan informasi yang benar kepada publik, dan tidak dimaksudkan untuk meminta perubahan, penghapusan, maupun penarikan terhadap berita maupun foto pada pemberitaan awal, sebagaimana telah diputuskan dalam Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers
Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap Media berkenan menindaklanjuti dan memuat ralat pada pemberitaan hak jawab dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima, agar informasi yang tidak sesuai fakta dapat diluruskan.

Dengan adanya itikad baik berupa ralat pada pemberitaan hak jawab dari pihak media, diharapkan dapat meringankan tanggung jawab media dan menjadi bentuk koreksi bersama demi pemberitaan yang berimbang.

Hormat saya
Kartika Permatasari S.H.

Dump Truck Pengangkut Lumpur RSUD Dr Soetomo Diduga Sebabkan Jalan Licin, Warga Jadi Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” kembali menjadi sorotan. Kendaraan dengan nomor polisi W 8254 UR tersebut diduga mengangkut lumpur resapan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Belum berikan Penjelasan.

Akibat tumpahan lumpur yang diduga tercecer dari kendaraan tersebut, seorang perempuan, Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan hingga terjatuh dan terbentur aspal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diduga, kondisi jalan menjadi licin akibat lumpur yang tercecer. Saat melintas, korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dump truck tersebut merupakan kendaraan proyek yang mengangkut material lumpur dari kawasan RSUD Dr Soetomo. Kondisi muatan yang diduga tidak tertutup rapat menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam insiden tersebut.

Saksi mata menyebutkan, bahwa lumpur berasal dari Rumah sakit dan rencananya akan dikirim ke daerah Romo kalisari, Surabaya.

Kasat Lantas Belum Memberikan Respons

Atas kejadian tersebut, Timurpos.co.id mencoba meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, termasuk apakah kendaraan pengangkut lumpur tersebut telah diperiksa dan apakah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan tumpahan lumpur di badan jalan.

Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Kejelasan mengenai asal lumpur, prosedur pengangkutan, kondisi penutup muatan dump truck, serta tanggung jawab pihak terkait masih menunggu penjelasan dari instansi maupun kontraktor yang berwenang. Tok

Peringati HUT RI ke-81, Upacara Nata Jagat Nusantara Digelar di Sendang Sreto Lamongan

Lamongan, Timurpos.co.id — Dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Gus Arif Saifullah Ketua Yayasan Sanggar Cipta Alam beserta pengurus dan anggota menggelar agenda spiritual dan budaya bertajuk “Upacara Nata Jagat Nusantara”.

Mengusung tema “Mengembalikan Kesadaran & Jati Diri Bangsa” serta manifestasi program The Power Of Love, kegiatan ini dirancang sebagai wadah persatuan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang.

Acara berlangsung selama dua hari penuh makna, yakni pada tanggal 29–30 Agustus 2026, bertempat di Sendang Sreto, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Pada hari pertama, Sabtu, 29 Agustus 2026, akan dilakukan pembukaan dan layanan terapi pengobatan, dilanjutkan dengan upacara Nata Jagat dan Doa Lintas Iman,
pemotongan tumpeng, dan
pertunjukan tarian Nusantara oleh Sanggar Piwulang Jawi. Akan ada sesi renungan kesadaran, bertajuk Mata Semesta dalam Manifestasi Program The Power Of Love.

Hari Kedua Minggu, 30 Agustus 2026, digelar tarian syukur, penyerahan Piagam Penghargaan bagi 17 Siswa, diadakan aksi kelestarian lingkungan berupa Penanaman Pohon oleh Ketua Yayasan bersama Lembaga Terkait

Kegiatan ini bersifat Terbuka untuk Umum. Seluruh lapisan masyarakat diundang untuk hadir, berdoa bersama, dan berkontribusi secara positif demi mewujudkan Nusantara Jaya dalam bingkai kesadaran, cinta, dan persatuan.

Panitia penyelenggara berharap kehadiran masyarakat dapat mempererat tali silaturahmi sekaligus meneguhkan semangat kebinekaan bangsa. M12

Kantor Hukum D. Firmansyah Sampaikan Apresiasi kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Wali Kota atas Ditutupnya Panti Asuhan Baitul Yatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Polrestabes Surabaya, serta Wali Kota Surabaya melalui Dinas Sosial. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat, ketegasan hukum, serta langkah proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas (tunanetra) dan penutupan yayasan panti asuhan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik yayasan berinisial MSN (21) terhadap seorang anak asuh berusia 14 tahun di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya.

Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari ibu korban berinisial WK (31), menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran langsung Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari.

Kedatangan para petinggi kepolisian ke kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, pada Jumat sore (21/8/2026) dinilai sangat membantu memberikan penguatan mental, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial bagi keluarga korban yang merupakan seorang ibu tunggal dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban… Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dodik Firmansyah, Sabtu (22/8/2026).

Selain proses hukum terhadap tersangka MSN yang kini telah ditahan, Kantor Hukum D. Firmansyah juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang resmi menutup Panti Asuhan Baitul Yatim per 20 Agustus 2026.

Berdasarkan investigasi Dinsos Surabaya, yayasan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi serta tidak menyelenggarakan administrasi pencatatan anak asuh dengan benar. Sebanyak 35 anak asuh yang menghuni panti tersebut kini dipulangkan kepada keluarga masing-masing, sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga langsung diambil alih penanganannya oleh pemerintah kota dan Pemprov Jatim.

Pihak Kantor Hukum D. Firmansyah berharap sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dapat terus terjaga guna memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. M12

PPPI Surabaya Rayakan HUT RI ke-81 dengan Liburan Bersama ke Sumber Maron Malang

Surabaya, Timurpos.co.id — Memaknai kemerdekaan dengan cara sederhana dilakukan Paguyuban Pedagang Pasar Indrakila (PPPI) Surabaya. Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, para pedagang pasar tradisional tersebut menggelar kegiatan wisata bersama ke Sumber Maron dan Masjid Tiban, Malang, pada 17 Agustus 2026.

Bagi para pedagang, kemerdekaan tidak hanya dimaknai melalui upacara maupun berbagai kegiatan perayaan. Kesempatan untuk berlibur dan meluangkan waktu bersama keluarga serta sesama pedagang juga menjadi bentuk kemerdekaan yang mereka rasakan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat kekompakan, kerukunan, dan solidaritas antar pedagang di Pasar Indrakila.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Indrakila (PPPI) Surabaya, Hj. Yani, mengatakan kegiatan wisata bersama tersebut rutin digelar setiap tahun. Menurutnya, para pedagang membutuhkan waktu untuk beristirahat dan menikmati suasana wisata setelah sehari-hari disibukkan dengan aktivitas berdagang.

“Kemerdekaan pedagang yaitu liburan. Maka itu, kami sebagai pengurus paguyuban mengajak para pedagang untuk berlibur ke wisata Sumber Maron dan Masjid Tiban di Malang,” kata Yani.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar rekreasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga kekompakan dan solidaritas sesama pedagang.

“Kekompakan, kerukunan, dan solidaritas adalah kunci bagi kita semuanya. Apa yang diperoleh di pasar semuanya kita kembalikan kepada para pedagang. Kami sebagai pengurus paguyuban tujuannya untuk membina para pedagang agar selalu rukun, kompak, dan solid,” terang Yani.

Yani menambahkan, kegiatan wisata bersama juga pernah dilakukan PPPI beberapa tahun sebelumnya. Para pedagang pernah diajak berwisata ke Yogyakarta dan mengunjungi Sunan Wali Limo.

“Sebelumnya paguyuban pernah mengajak para pedagang ke Jogja. Selain itu juga pernah ke Sunan Wali Limo. Hal itu merupakan bagian dari kekompakan paguyuban pedagang pasar tradisional di Indrakila,” ujarnya.

Menurut Yani, kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk bersenang-senang. Kebersamaan di luar aktivitas pasar dinilai penting untuk memperkuat hubungan antarpedagang, khususnya para pelaku UMKM.

“Liburan yang kami adakan bukan hanya sebatas berlibur dan bersenang-senang. Tapi ini cara kami supaya sesama pedagang UMKM tetap saling rukun dan kompak,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya terus memberikan dukungan terhadap keberadaan dan kegiatan para pedagang UMKM di pasar tradisional.

“Kami hanya pedagang kecil yang membutuhkan support dari pemerintah kota. Karena itulah yang menjadi semangat bagi kami,” pungkas Yani. Tok

Tumpahan Lumpur di Jalan Moestopo Makan Korban, Pengangkutan Lumpur Proyek Dipertanyakan

Surabaya – Lagi dan lagi Proyek saluran air di Surabaya memakan korban. Seorang remaja perempuan mengalami luka di bagian kepala setelah tergelincir di Jalan Prof. Dr. Moestopo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Insiden tersebut terjadi di kawasan depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah arah Rumah Sakit Husada Utama. Korban diketahui bernama Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban diduga kehilangan keseimbangan saat melintas di ruas jalan yang licin akibat tumpahan lumpur. Korban kemudian terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Tumpahan lumpur tersebut diduga berasal dari kendaraan truk W 8254 UR proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” yang digunakan untuk mengangkut material hasil pengerukan saluran air atau gorong-gorong.

“Muatan lumpur diduga tidak tertutup secara maksimal sehingga material tercecer ke badan jalan. Kondisi tersebut membuat permukaan jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.” Ucapnya.

Sesaat setelah kejadian, warga bersama petugas memberikan pertolongan kepada korban. Ambulans 112, kepolisian, dan Satpol PP kemudian tiba di lokasi untuk menangani korban serta mengamankan area kejadian.
Dari dokumentasi di lokasi, korban terlihat terbaring di atas aspal dengan luka pada bagian kepala yang mengeluarkan darah.

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis. Kondisi terkini korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Diduga Berkaitan dengan Proyek DABM
Tumpahan lumpur tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Saluran Top-Bottom 200/200 Gandar 15 Ton di Jalan Moestopo.

Atas kejadian tersebut, Kontraktor CV Marga Perkasa menyebutkan, bahwa mohon maaf, untuk kendaraan tersebut, bukan dari proyek kita. Tapi dari proyek Rumah Sakit Sendiri.

“Bukan mas. Itu galian dari dalam Rumah Sakit sendiri mas.” Katanya.

Senada yang sampaikan kontraktor, pengawas proyek dari PT. Sigma Rekatama Consulindo menyatakan, bahwa Untuk Dam Truk (DT) W 8254 memang merupakan kendaraan yang digunakan oleh pihak kontraktor. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, pada saat kejadian DT tersebut sedang digunakan untuk mengangkut bongkaran hasil galian dari RS, bukan untuk mengangkut material dari pekerjaan proyek yang kami awasi.

Terpisah Suef, Untuk Lumpur dari Rumah Sakit (RS) Dr.Soetomo yang rencananya diangkut di kirim ke Romokalisari.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas DABM Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Apakah kendaraan W 8254
muatan lumpur hasil pengerukan saluran diangkut sesuai prosedur tertutup rapat?

Apakah ada pengaturan pengawasan rute dan jam operasional pengangkutan material proyek di jalan umum?

Bagaimana tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana dan DABM atas kecelakaan yang menimpa warga? Tok