Timur Pos

Tjhoi Sen Hong Pukul Tetangga Pakai Helm, Divonis 6 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Tjhoi Sen Hong, anak dari Tjhoi Sie (alm), divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lam Giok Djing. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhoi Sen Hong dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan penangkapan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Wiyanto.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Kepatian 4/18, Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa sedang menyapu di depan rumah. Saksi Lam Giok Bing menegur terdakwa dengan kata-kata kasar, sehingga memicu adu mulut.

Tak lama kemudian, saksi Lam Giok Djing ikut terlibat dan turut memaki terdakwa. Cekcok pun memanas.

Dalam situasi tersebut, saksi Lam Giok Djing sempat menampar terdakwa terlebih dahulu. Emosi, terdakwa kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan helm hitam yang dipegangnya. Pukulan tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya yang ditandatangani dr. David Wicaksono, korban mengalami Luka robek pada pelipis kiri sekitar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm. Pendarahan aktif dan memar kebiruan di sekitar luka. Tok

Gagal Kirim 30 Kg Sabu ke Madura, Alexander Kurir Asal Malaysia Dituntut Mati

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 62 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, JPU Galih Ratna Intaran menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati,” tegas JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Fazial memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa diduga beraksi bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan jaringan.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus.

Pada 7 Juni 2025, terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya, terdakwa sempat menginap sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu, terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh barang tersebut. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa kemudian diperintahkan mengirimkan 30 kilogram sabu ke Madura. Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah lebih dulu melakukan pengintaian melakukan penangkapan.

Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, terdakwa ditangkap di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper berisi sabu. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu koper tambahan di dalam unit apartemen serta satu timbangan digital.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik dengan nomor LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, seluruh barang bukti kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Tok

Insiden Peluru Nyasar di Sekolah, Keluarga Korban Lapor Polisi Militer

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden dugaan peluru nyasar melukai dua pelajar saat kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan di SMPN 33 Gresik, Rabu (17/12/2025). Kedua korban, DFH (14) dan ROH (15), mengalami luka serius akibat proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak militer.

Peristiwa terjadi ketika para siswa mengikuti kegiatan di musholla sekolah. Tiba-tiba terdengar suara benturan, disusul kedua siswa yang mengalami luka. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya proyektil di tubuh korban yang kemudian berhasil dikeluarkan melalui operasi.
Ada Latihan Tembak di Karangpilang
Pihak keluarga mengungkapkan, dalam penanganan awal, seorang perwira yang memperkenalkan diri sebagai Sutaji mendatangi mereka, menyampaikan permohonan maaf, serta mengakui adanya latihan tembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, pada waktu yang sama.

Menurut keluarga, perwakilan kesatuan menyatakan siap menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, keluarga mengaku sempat diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut maupun menyebarluaskan informasi.

Keluarga juga mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan selama proses perawatan. Operasi terhadap DFH yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB disebut sempat tertunda akibat perdebatan terkait penggunaan kamar VIP.

Seorang dokter yang disebut sebagai perwakilan kesatuan mempertanyakan fasilitas tersebut, sehingga tindakan operasi tertunda beberapa jam.

Pasca operasi, keluarga menyebut ada permintaan dari pihak kesatuan agar proyektil yang telah dikeluarkan diserahkan. Permintaan itu ditolak karena dianggap sebagai barang bukti yang seharusnya diproses melalui mekanisme hukum.

“Kami keberatan karena itu barang bukti. Namun justru kami mendapat tekanan dengan nada tinggi,” ujar pihak keluarga.

Upaya mediasi antara keluarga dan pihak kesatuan dilakukan pada Januari 2026. Namun, keluarga menilai tidak ada kejelasan terkait tanggung jawab jangka panjang, termasuk pemulihan fisik dan psikologis korban.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengajukan sejumlah tuntutan, seperti evaluasi lokasi latihan tembak, tanggung jawab atas korban, serta jaminan masa depan anak. Namun, menurut mereka, tidak ada jawaban konkret.

“Yang kami terima justru pernyataan yang menyakitkan, seolah-olah persoalan ini hanya soal uang,” ungkap perwakilan keluarga.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026.
Namun, dalam proses pelaporan, keluarga mengaku mendapat perlakuan yang tidak empatik. Salah satu oknum disebut mempertanyakan motif laporan dan menyinggung kondisi psikologis korban secara tidak pantas. Proses administrasi pun memakan waktu hampir seharian.

Pada mediasi lanjutan Februari 2026, keluarga mengajukan enam poin kesepakatan, termasuk permintaan maaf resmi, tanggung jawab penuh atas biaya medis dan pemulihan psikologis, serta jaminan masa depan korban.

Namun, keluarga menyebut pihak kesatuan justru menawarkan draft perjanjian berbeda, yang salah satunya meminta orang tua korban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pejabat militer serta membuat video klarifikasi. Poin tersebut ditolak.

“Kami tidak bisa menerima jika korban justru diminta meminta maaf,” tegas keluarga.
Tolak Santunan, Fokus Masa Depan Anak
Pada April 2026, pihak kesatuan kembali menawarkan santunan kepada keluarga korban, namun ditolak.

Orang tua korban, Dewi Murniati, menegaskan bahwa keluarga tidak hanya membutuhkan bantuan dana, melainkan komitmen menyeluruh terhadap pemulihan anak, termasuk kemungkinan operasi lanjutan dan pendampingan psikologis.

“Kami tidak ingin kejadian ini dipelintir. Yang utama adalah masa depan anak kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kesatuan terkait kronologi latihan tembak maupun hasil investigasi internal atas insiden tersebut. Tok

Pengajuan PBG Yayasan di Kenjeran Dihentikan, Dugaan Hibah Tanah Diselidiki Tipidkor Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan TK Tunas Sejati di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Penghentian dilakukan karena status kepemilikan lahan yang digunakan masih dalam sengketa.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kenjeran pada Senin, 2 Maret 2026. Rapat dihadiri sejumlah instansi Pemkot Surabaya, di antaranya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum.

Dalam rapat itu disimpulkan bahwa permohonan PBG belum dapat diproses selama pengaduan terkait status tanah milik warga RW-02 belum terselesaikan. Ketua RW-02 juga diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk bukti pembelian tanah dari Choirul oleh enam perwakilan warga, yakni H. Mohamad Malik, H. Djoko Suwiryo, Drs. Siswanto, SE, Asip Marwantu, Chusaini, dan Anjik Famuji, serta surat kuasa dari warga kepada para perwakilan tersebut.

Sementara itu, pada Minggu, 12 April 2026, Ketua RW-02 menggelar pertemuan dengan para Ketua RT 01 hingga RT 12, warga ber-KTP RW-02, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pertemuan tersebut membahas status tanah yang saat ini dimanfaatkan oleh Yayasan TK Tunas Sejati.

Andi salah satu warga menyebutkan. Dalam forum itu, sejumlah warga mempertanyakan akta pendirian yayasan, status kepemilikan lahan, hingga dugaan hibah tanah kepada yayasan. Seorang warga RT-03 berinisial A menyoroti adanya nama kerabatnya yang telah meninggal dunia tercantum dalam akta hibah. Warga RT-09 juga mempertanyakan penggunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025, mengingat lahan yang digunakan diduga bukan milik yayasan.

Selain itu, warga juga menyinggung masa jabatan Ketua RW-02 yang telah menjabat selama tiga periode dan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Kota Surabaya.

“Namun, jawaban dari pihak yayasan dinilai tidak transparan dan tidak menjawab substansi pertanyaan warga. Situasi pertemuan pun memanas hingga terjadi kericuhan, yang berujung pada pembubaran forum tanpa kesimpulan resmi, ” Ucapnya. Senin (14/4/2026).

Di sisi lain, dugaan persoalan hibah tanah tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

DPRKPP Pemkot Surabaya juga telah memblokir proses pengajuan PBG karena lahan yang digunakan diduga bukan merupakan aset sah milik yayasan.

Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah Pokir Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS. Proyek tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tok

DPRD Surabaya Soroti Putusan MA, Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi Rp104 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait pembayaran kompensasi ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Selain adanya gugatan dari kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana, forum yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) itu juga menyoroti sikap Pemkot yang tetap tidak bersedia membayar ganti rugi tersebut.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi. Dalam putusan tersebut, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.

Menurut Robert, berbagai upaya hukum yang ditempuh Pemkot untuk menghindari kewajiban tersebut tidak membuahkan hasil. Pihaknya pun telah melakukan pendekatan sejak 2023 agar Pemkot bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pada Juli 2025, PT Unicomindo Perdana mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya yang dilanjutkan dengan proses aanmaning (teguran). PN Surabaya bahkan telah memerintahkan Pemkot untuk menghadiri aanmaning pada 24 Juni 2025.

Robert mengungkapkan, terdapat lima kali pertemuan antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang difasilitasi oleh Ketua PN Surabaya saat itu. Pertemuan berlangsung selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2025.

Namun demikian, meskipun proses aanmaning telah dilakukan, Pemkot tetap bersikukuh tidak membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Ia menegaskan, tujuan kehadiran pihaknya dalam RDP adalah meminta Komisi B DPRD Surabaya memberikan rekomendasi kepada Pemkot agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

“Dengan adanya putusan kasasi dan PK, maka kewajiban ini tidak bisa dihindari. Pemkot harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah inkracht dan mengikat,” tegas Robert.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Putra, menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan konsep perjanjian kerja sama, termasuk skema Build Operate Transfer (BOT).

“Kalau berdasarkan konsep perjanjian, kita bayar kewajiban. Tapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan hasilnya. Dalam konsep BOT, setelah selesai, aset menjadi milik pemerintah kota,” ujarnya. Tok

Hakim Sarlota Marselina, Diduga Langgar Etik di Kasus Peredaran Nakotika di Diskotik Station

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis perkara peredaran pil ekstasi di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, dengan terdakwa Moh. Saleh menuai sorotan. Selain tuntutan dan vonis yang dinilai ringan, terdapat kejadian tak biasa dalam proses persidangan. Senin (13/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, saat membacakan amar putusan tidak duduk di kursi tengah sebagaimana lazimnya, melainkan di kursi hakim anggota. Padahal, posisi ketua majelis yang berada di tengah dan lebih tinggi dari para pihak mencerminkan otoritas, imparsialitas, serta wibawa pengadilan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang tata ruang dan tata tertib persidangan, serta praktik hukum acara (HIR/RBg), posisi ketua majelis memiliki peran sentral dalam memimpin jalannya sidang.

Atas hal tersebut, Hakim Sarlota diduga menyalahi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Peradilan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat putusan batal demi hukum, kecuali terbukti memengaruhi prinsip fair trial atau independensi hakim.

Hingga kini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Hakim S. Pujiono, maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkotika sejak Oktober 2025. Terdakwa memesan 100 butir ekstasi dari Moh. Gaffar (alm) senilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan dari Fadli (DPO) dengan nilai Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, Surabaya.

Namun, rencana itu digagalkan aparat kepolisian. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di area parkir Tunjungan Plaza 2 lantai 4.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian:

37 butir ekstasi logo LV (±13,781 gram)

37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram)

17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)

Total barang bukti mencapai 91 butir atau lebih dari 34 gram ekstasi.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari dua sumber untuk kemudian diedarkan. JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada Kamis, 9 April 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Sarlota Marselina Suek menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Galih Ratna Intara sama-sama menyatakan pikir-pikir. Tok

Dugaan Pelanggaran Netralitas Bayangi Pilkades Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Medaeng, perhatian publik tertuju pada sikap sejumlah tokoh lokal yang diduga tidak bersikap netral. Mereka terlihat memberikan dukungan terhadap salah satu calon kepala desa, yakni Alek Kuswanto (nomor urut 3). Minggu (12/4/2026).

Beredar foto Asmono selaku modin desa dan Sutiono, Ketua RT 06 RW 02, menjadi sorotan karena disebut aktif mengarahkan serta mengampanyekan calon tersebut kepada warga terjadi di sekitar Masjid Cheng Ho Pandaan pada Minggu, 12 April 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi di tingkat lokal. Sejumlah pengamat menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib Panitia Pilkades Medaeng. Terlebih, Asmono disebut telah lebih dari satu kali menunjukkan sikap keberpihakan.

Dalam dokumentasi yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah warga menunjukkan dukungan secara terbuka melalui simbol-simbol tertentu yang mengarah pada calon nomor urut 3. Hal ini menuai sorotan karena dinilai dapat mencederai prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan bebas.

Atas kejadian tersebut, awak media mencoba mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait namun belum dapat konfirmasi secara detail.

Dugaan keberpihakan dari pihak RT maupun perangkat desa dikhawatirkan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses Pilkades, sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas demokrasi di tingkat desa.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama karena lokasi tersebut merupakan tempat ibadah yang seharusnya kondusif dan damai.

Apabila tidak segera ditangani secara tepat, situasi ini berpotensi berkembang menjadi bentrokan terbuka yang dapat menimbulkan kerugian material maupun korban.

Masyarakat pun diharapkan tetap bersikap kritis serta aktif mengawal setiap tahapan Pilkades agar berjalan secara transparan, jujur, dan berintegritas. Tok

Kinerja Satresnarkoba Pamekasan Disoal, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mengemuka

Pamekasan, Timurpos.co.id – Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan yang dipimpin oleh AKP Agus Sugianto, S.H., terkesan seperti seorang bayi yang baru belajar berjalan atau tidak profesional. Hal ini terjadi karena, diduga terjadi Maladminiatrasi dalam pengiriman surat penangkapan dan penahanan terhadap 2 pelaku dalam perkara narkoba bernama Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.

Dalam surat penangkapan dengan atas nama Hasan Muhayyed, tertulis Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pertanggal 4 April 2026. Namun, hal berbeda dalam pemberitahuan SPDPnya. Dimana, tertulis Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 pertanggal 5 April 2026.

Perbedaaan ayat tersebut sungguh sangat fatal sekali. Karena selain berhubungan dengan banyaknya barang bukti, juga berkaitan dengan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Hasan Muhayyed.

Yang lebih lucunya, untuk Zainal Arifin, pihak keluarga tidak diberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan. Meskipun, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin ditangkap bersama.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga menyebut Hasan Muhayyed sempat mendesak Zainal Arifin. agar mengakui keterlibatan bersama dalam kepemilikan narkotika.

“Saat kami besuk atau berkunjung, Zainal Arifin menyampikan bahwa dalam pemeriksaan, Hasan Muhayyed memaksa Zainal Arifin untuk mengakui terlibat. Tapi Zainal Arifin tetap bersikeras tidak tahu – menahu dan tidak terlibat,” kata salah satu keluarga Zainal Arifin.

Masih menurut keluarga, Zainal Arifin mengaku hanya mengantar Hasan Muhayyed karena khawatir sepeda miliknya kembali digadaikan. Karena, beberapa waktu yang lalu, sepeda motor milik Zainal Arifin digaidaikan oleh Hasan Muhayyed dan ditebus oleh keluarganya.

“Saya tidak tahu kalau dia bawa barang itu (narkoba). Saya cuma mengantar. Tapi saya dipaksa supaya mengakui biar ada temannya,” terang keluarga menirukan penjelasan Zainal Arifin. .

Tidak hanya soal dugaan tekanan, keluarga juga menyoroti aspek administratif yang dinilai janggal. Mereka mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal Arifin. Sementara dokumen hanya ditujukan kepada Hasan Muhayyed.

“Seharusnya setiap tersangka punya surat penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini dijadikan satu. Ini yang kami pertanyakan,” tegas keluarga.

Minimnya keterbukaan dari pihak kepolisian turut memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing – masing tersangka.

Namun, tiba – tiba, pada hari Sabtu (11/04/2026) pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan meminta kembali Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP terhadap Hasan Muhayyed dengan alibi diperbarui dan akan memberikan Surat Penangkapan serta Surat Penanahanan terhadap Zainal Arifin.

Pada saat petugas menghubungi salah satu keluaganya Zainal Arifin melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya dari Polres Pamekasan.

“Orangnya bilang kalau dari Polres Pamekasan. Katanya perintah pak Kanit untuk mengantarkan surat kedua serta menanyakan surat yang pertama ada sama siapa dan meminta bertemu di sore hari,”

“Anehnya, pihak penyidik mengatakan akan memberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan untuk Zainal Arifin apabila Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP Hasan Muhayyed dikembalikan ke penyidik,” pungkasnya.

Namun sayang, saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., pada hari Sabtu (11/04/2026), hingga sampai saat ini tidak menanggapi.

Dugaan adanya intimidasi, Maladministrasi serta bungkamnya Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, semakin membuat publik bertanya – tanya apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan sudah sesuai SOP atau bekerja semaunya sendiri. Tok/*

Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Wonokromo Digulung Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Komplotan pencuri kabel Telkom di kawasan Bendul Merisi Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yakni Angga Febrianto bersama Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Sidang yang dipimpin majelis hakim di ruang Cakra tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp300 ribu setelah melakukan penarikan kabel.

“Kami dijanjikan uang Rp300 ribu setelah pekerjaan selesai,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula dari seorang buronan berinisial David (DPO) yang menghubungi Angga Febrianto. David memberi informasi adanya kabel Telkom di dalam gorong-gorong Jalan Bendul Merisi Jagir yang bisa diambil dan dijual.

David kemudian menjanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta kepada Angga jika aksi tersebut berhasil. Tawaran itu diterima Angga, yang kemudian mengajak empat rekannya dengan imbalan masing-masing Rp300 ribu.

Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, para terdakwa bersama David menjalankan aksinya. Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan bertugas memotong kabel menggunakan dua pahat dan dua palu secara bergantian. Sementara Angga dan David mengawasi situasi sekitar.

Aksi mereka terendus saat anggota kepolisian, Dedy Triyanto dan Sachyudi Imam, yang tengah patroli mencurigai aktivitas sejumlah orang yang masuk ke dalam gorong-gorong. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati para terdakwa tengah memotong kabel Telkom.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tanah berbagai ukuran serta alat yang digunakan untuk memotong.

Berdasarkan keterangan pihak PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui saksi Rizqi Shofa Az Zahra, kabel yang dicuri merupakan Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, Telkom mengalami kerugian sebesar Rp12.470.465.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Dari PPPJ Terbaik hingga Tangani Kasus Korupsi, Kiprah Jaksa Harris Bersinar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sosok Achmad Harris Affandi, S.H., M.Kn., M.H. menjadi salah satu representasi jaksa muda berprestasi di lingkungan Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Sidoarjo ini dikenal memiliki kombinasi kuat antara latar belakang akademik dan pengalaman lapangan, khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus.
Harris merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Ia juga telah berkeluarga dan dikaruniai satu orang anak.
Perjalanan pendidikannya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Setelah meraih gelar sarjana, ia melanjutkan studi Magister Kenotariatan di Universitas Airlangga, sembari bekerja sebagai staf legal di salah satu perusahaan swasta di Surabaya.
Kariernya sebagai aparatur penegak hukum dimulai saat ia diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara. Penugasan di wilayah tersebut menjadi pengalaman awal yang membentuk karakter serta pemahamannya terhadap dinamika hukum di daerah, termasuk pendekatan kepada masyarakat dan kearifan lokal.
Pada tahun 2023, Harris mencatatkan prestasi gemilang saat mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta. Dari sekitar 400 peserta, ia berhasil meraih penghargaan Adhi Adhyaksa ke-2 sebagai lulusan terbaik kedua, sekaligus mencatat nilai akademik tertinggi.
Usai menyelesaikan pendidikan, Harris kembali ke Jawa Timur dan bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Ia ditempatkan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.
Selama bertugas, ia terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, di antaranya dugaan korupsi perparkiran di PD Pasar Surya, penyimpangan pengadaan ikan di Perikanan Indonesia dan Perikanan Nusantara, kasus kredit fiktif di bank BUMD dan BUMN, perkara cukai dan kepabeanan, hingga kasus pengerukan kolam yang melibatkan PT Pelindo Regional III.
Kinerja tim Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam menangani berbagai perkara tersebut turut mengantarkan institusi itu meraih penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri Tipe B Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi secara berturut-turut.
Atas kinerjanya, Harris kemudian mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Ia menegaskan bahwa jabatan barunya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Promosi jabatan ini bukan sekadar gelar, melainkan amanah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan berintegritas,” ujarnya.
Dengan penugasan tersebut, kehadiran Harris diharapkan mampu semakin memperkuat upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pasuruan.