Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Pelabuhan Mirah, Tanjung Perak, Surabaya, menuai sorotan serius. Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, terdapat kejanggalan sejak proses penangkapan hingga pelepasan tiga truk tangki yang diduga bermuatan BBM ilegal. Sabtu (25/4/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 22 April 2026. Tiga unit truk tangki yang disebut-sebut milik PT Sinar Almas Mulia diamankan oleh anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) di kawasan Pelabuhan Mirah. Operasi tersebut dipimpin oleh seorang perwira pertama berinisial Ipda Y.
Sumber di lapangan menyebutkan, masing-masing truk mengangkut sekitar 8000 kiloliter BBM yang diduga termasuk kategori bersubsidi. BBM tersebut dikabarkan berasal dari wilayah Jawa Tengah dan akan digunakan untuk pengisian kapal di area pelabuhan.
“Muatan itu bukan untuk distribusi umum, tapi langsung ke kapal. Itu yang jadi perhatian,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketiga truk kemudian dibawa ke kantor Direktorat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, hanya berselang dua hari, tepatnya Jumat, 24 April 2026, ketiga truk tersebut dilaporkan telah dilepaskan. Tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan dasar hukum atau hasil pemeriksaan yang mengarah pada keputusan tersebut.
Ketiadaan transparansi ini memunculkan tanda tanya, mengingat dugaan pelanggaran terkait BBM subsidi tergolong serius dan memiliki konsekuensi hukum berat.
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul informasi mengenai dugaan adanya transaksi uang dalam proses pelepasan kendaraan tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan, awalnya terdapat permintaan dana hingga Rp700 juta. Namun setelah proses negosiasi, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp300 juta.
“Angka akhirnya sekitar Rp300 juta. Itu sudah disepakati,” ungkap sumber lain.
Dugaan pengurusan pelepasan kendaraan ini disebut melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial S. Ia diduga bertindak sebagai perantara dari pihak perusahaan dengan aparat.
Sementara itu, pemilik muatan disebut-sebut merupakan seorang pengusaha bernama Wawan Gendut, yang berasal dari Jawa Tengah.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Pola Distribusi BBM Diduga Menyimpang
Dari hasil investigasi awal, pola pengiriman BBM dari Jawa Tengah ke Surabaya untuk kebutuhan pengisian kapal dinilai tidak lazim, terutama jika menggunakan BBM bersubsidi.
Distribusi BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri atau komersial seperti pelayaran tanpa izin khusus.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menyimpang dari kebijakan energi nasional.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak Direktorat Polairud, termasuk perwira yang disebut memimpin operasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Begitu pula dengan pihak PT Sinar Almas Mulia serta individu yang disebut dalam informasi lapangan, belum memberikan klarifikasi.
Apabila dugaan dalam kasus ini terbukti, maka terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 huruf b dan c Mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.
Ancaman: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
3. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 5 dan 11 Terkait dugaan pemberian atau penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
4. KUHP
Dapat dikenakan pasal terkait penyalahgunaan wewenang jika unsur terpenuhi. Sorotan Publik dan Desakan Transparansi.
Kasus ini memperlihatkan celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya di wilayah pelabuhan yang memiliki aktivitas logistik tinggi. M12



























