Timur Pos

Terdakwa Menepis Pemberian Uang Rp.800 Juta Kepada Okmum Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan para terdakwa.

Dalam persidangan, Rochmad mengakui telah beberapa kali memesan sabu dari seseorang bernama Aris Ceper. Ia menyebut pembelian terakhir senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer, dengan sistem pengambilan barang secara ranjau.

“Setelah menerima barang, saya pulang lalu membaginya menjadi beberapa poket,” ujar Rochmad di hadapan majelis hakim.

Ia meambah biasa beli sabu pergramnya satu juta rupiah, kalau Rp.2,5 juta bisanya dikasih 2-3 gram sabu. Namun kali ini oleh Aris diberikan lebih.

Namun saat didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani terkait temuan banyak plastik klip kosong dan timbangan digital, Rochmad membantah adanya aktivitas jual beli. Ia berdalih barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

“Timbangan itu untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual,” kilahnya.

Saat ditanya pekerjaannya, Rochmad mengaku sebagai kurir pengiriman daging ayam.

Sementara itu, terdakwa Tri Sutrisno mengungkapkan perannya sebagai perantara. Ia mengaku membantu menghubungkan Rochmad dengan Aris Ceper karena Rochmad kesulitan melakukan kontak.

“Saya sudah beberapa kali memesan ke Aris Ceper. Biasanya Rochmad yang mengambil barang,” ucap Tri.

Usai persidangan, Tri juga menanggapi isu adanya aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum polisi. Ia membantah nominal tersebut.

“Tidak sampai segitu, berita itu tidak benar,” katanya singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.

Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri.

Setelah menerima barang, Rochmad diduga memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6–7 poket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Aksi tersebut akhirnya terungkap. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menggerebek kamar kos Rochmad dan menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Keduanya terancam hukuman pidana berat. Tok

Iming-iming Untung 4 Persen, Dina Marisa Diduga Kuasai Dana Korban Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dina Marisa Tanamal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Perkara ini bermula dari hubungan antara terdakwa dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E., yang telah terjalin sejak 2015. Pada 2019, keduanya menjalin kerja sama usaha impor, dengan skema Yustin sebagai pemodal dan terdakwa menjalankan operasional usaha.

Pada Juli 2024, terdakwa mendatangi kediaman saksi di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kelanjutan usaha ekspedisi impor yang diklaim sebagai usaha keluarganya.

“Ini saya meneruskan usaha orang tua terkait ekspedisi impor dan sudah memiliki banyak pelanggan besar, salah satunya Grup Sattoria dan King Halim,” ujar jaksa membacakan pernyataan terdakwa.

Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen dalam jangka waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan puluhan proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, para korban secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa dengan total mencapai Rp5,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari beberapa pihak, yakni Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,8 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,1 juta, serta Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,9 juta.

Namun, jaksa menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana disepakati. Uang itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

Di antaranya, terdakwa disebut membayar kewajiban kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar serta kepada Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Dalam kurun waktu 16 September hingga 22 Desember 2024, terdakwa sempat mentransfer uang kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp446 juta yang disebut sebagai keuntungan usaha.

Namun, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dan berdalih dana telah digunakan untuk proyek lain tanpa persetujuan. Terdakwa juga sempat menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun ditolak oleh pihak bank pada 28 dan 31 Juli 2025.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami masih mengajukan untuk dilakukan restorative justice, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Tok

Penasihat Hukum Ajukan Restorative Justice, Bantah Dakwaan KDRT Psikis dan Penelantaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan penelantaran yang menjerat Pujo Wisojaya Angin Dahono memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penasihat hukum terdakwa, H. Wagiman Somodimedjo, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya menilai perkara ini tidak tepat dikualifikasikan sebagai KDRT. Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya meninggalkan rumah secara sepihak.

“Dalam sidang kali ini kami mengajukan restorative justice kepada majelis hakim. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu tidak benar. Terkait keluar rumah, yang benar terdakwa diusir,” ujarnya.

Terkait tuduhan penelantaran, Wagiman menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perceraian. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bahwa kewajiban nafkah akan mengikuti putusan pengadilan.

“Mengenai penelantaran, terdakwa sudah mengajukan gugatan cerai. Kewajiban nafkah itu akan ditentukan dalam putusan perceraian,” tambahnya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan RJ tersebut, dengan alasan latar belakang terdakwa yang bekerja sebagai sopir serta perbedaan tingkat pendidikan dengan istrinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Budianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa Pujo Wisojaya Angin Dahono melakukan KDRT psikis dan penelantaran terhadap istrinya, Ninik Nur Faridah. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober hingga November 2024 di wilayah Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa rumah tangga keduanya mulai retak sejak Agustus 2024, dipicu dugaan perselingkuhan terdakwa dengan seorang perempuan berinisial YE yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan percakapan, video call, hingga konten media sosial.

Selain itu, terdakwa disebut meninggalkan rumah pada November 2024 dan tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada korban. Ia juga diduga memutus komunikasi, yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban dilaporkan mengalami stres berat, kecemasan tinggi, hingga depresi ekstrem yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta dalam kasus ini, terdaksa tidak dilakukan penahanan badan. Tok

Kasus BBM Pelabuhan Mirah, Publik Desak Transparansi Penegakan Hukum

Foto: Sertijab (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Penangkapan tiga truk tangki bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Pelabuhan Mirah, Tanjung Perak, Surabaya, berbuntut sorotan publik. Selain dugaan penyimpangan distribusi BBM, mencuat pula isu adanya transaksi hingga Rp400 juta terkait pelepasan kendaraan tersebut.Selasa (27/4/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga unit truk tangki yang diduga milik PT Sinar Almas Mulia diamankan oleh anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur pada Rabu malam, 22 April 2026. Operasi tersebut dipimpin oleh seorang perwira pertama berinisial Ipda Yuda.

Ketiga truk disebut mengangkut BBM jenis dextrit masing-masing sekitar 8.000 liter, yang berasal dari Jawa Tengah dan rencananya akan digunakan untuk pengisian kapal di kawasan pelabuhan.

“Muatan itu bukan untuk distribusi umum, melainkan langsung ke kapal. Itu yang menjadi perhatian,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Setelah diamankan, ketiga truk tersebut dibawa ke kantor Direktorat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hanya berselang dua hari, tepatnya Jumat, 24 April 2026, kendaraan tersebut dilaporkan telah dilepaskan.

Sumber yang sama menyebutkan, sempat terjadi negosiasi terkait pelepasan kendaraan. Awalnya disebutkan permintaan mencapai Rp700 juta, sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp400 juta.

“Uang Rp400 juta itu diserahkan oleh seseorang Erik selaku pemilik armada kepada oknum aparat penegak hukum. Dana tersebut diduga berasal dari pemilik BBM, Wawan ,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Arman Asmara Syarifuddin, saat dikonfirmasi menyarankan langsung ke bagian penegakan hukum.

“Silakan langsung ke Gakkum,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Polairud, PT Sinar Almas Mulia, maupun individu-individu yang disebut dalam informasi tersebut.

Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM
Dari hasil penelusuran awal, pola distribusi BBM dari Jawa Tengah ke Surabaya untuk kebutuhan pengisian kapal dinilai tidak lazim, terlebih jika menggunakan BBM bersubsidi.

BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri atau komersial, termasuk pelayaran, tanpa izin khusus. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar kebijakan energi nasional.

Apabila dugaan dalam kasus ini terbukti, sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf b dan c terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 5 dan 11 terkait dugaan suap kepada penyelenggara negara.
KUHP. Dapat dikenakan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Sorotan Publik

Kasus ini kembali membuka celah dalam pengawasan distribusi BBM, khususnya di kawasan pelabuhan yang memiliki intensitas aktivitas logistik tinggi. Publik pun mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan. M12.

Transaksi Ratusan Juta Tanpa NTPN, Retribusi IPT Surabaya Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mekanisme pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo di Kota Surabaya tengah menjadi sorotan tajam. Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) bersama pemerhati pelayanan publik menemukan celah serius dalam sistem pembayaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Temuan tersebut diungkapkan Ketua FASIS, Purwomartono, bersama Miko Saleh SH. Keduanya menyoroti kejanggalan dalam dokumen Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang tidak dilengkapi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) maupun validasi sistem perbankan seperti Virtual Account (VA).

Purwomartono mengungkapkan adanya transaksi bernilai besar yang masih diproses secara manual tanpa dukungan sistem digital yang memadai. Salah satu temuan bahkan menunjukkan transaksi sebesar Rp122 juta yang hanya divalidasi menggunakan stempel basah dan tanda tangan manual.

“Ini sangat ketinggalan zaman. Bandingkan dengan e-tilang yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah tapi sudah menggunakan NTPN. Sementara transaksi ratusan juta hingga miliaran rupiah justru tidak memiliki pengamanan sistem digital,” ujarnya, Jumat (27/4/2026), sembari menunjukkan dokumen yang ia tandai sebagai indikasi potensi fraud.

Hal senada disampaikan Miko Saleh. Ia menilai ketiadaan jejak digital dalam transaksi bernilai besar tersebut sebagai kondisi yang berisiko tinggi dalam tata kelola keuangan daerah.

“Tanpa validasi bank atau NTPN, tidak ada jejak digital yang kuat. Ini membuka peluang terjadinya praktik lapping, di mana dana bisa digunakan sementara oleh oknum sebelum disetorkan, atau bahkan terjadi perbedaan antara nominal yang dibayarkan masyarakat dengan yang dilaporkan,” jelasnya.

Selain berpotensi merugikan negara, sistem manual ini juga dinilai merugikan masyarakat sebagai wajib retribusi. Tanpa bukti transaksi yang terintegrasi dengan sistem perbankan nasional, posisi hukum warga menjadi lemah apabila terjadi kesalahan atau kehilangan data di internal pemerintah.

Miko menambahkan, kondisi ini ironis mengingat sejumlah layanan pembayaran lain di Surabaya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi rumah susun, telah menggunakan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan digitalisasi total dalam sistem pembayaran retribusi IPT. Jangan biarkan sistem manual ini terus berjalan karena berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya dana di luar sistem resmi yang tidak terpantau secara real-time oleh auditor,” tegasnya.

Kritik tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Tok

Dalam Sehari Pasang Trashboom, MOZAIK ECOTON Angkut 907 Kg Sampah dari Kali Tebu untuk Cegah Sampah ke Laut

Surabaya, Timurpos.co.id – Kali Tebu merupakan salah satu sungai di Kota Surabaya yang selama puluhan tahun mengalami tekanan pencemaran serius. Tingginya beban sampah, khususnya plastik dari aktivitas domestik dan kawasan padat penduduk, menjadikan sungai ini sebagai salah satu kontributor kebocoran sampah ke laut. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi terpadu yang tidak hanya menangani sampah di sungai, tetapi juga dari sumbernya. Sabtu (25/4/2026).

Menjawab kondisi tersebut, MOZAIK (Mission for Zero Plastic Leakage) yang diinisiasi oleh Ecoton melalui kolaborasi multipihak mulai melakukan intervensi di Kali Tebu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan trashboom (pencegat sampah sungai) di segmen tengah, yang mencakup Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Sidotopo Wetan.

Dalam periode 24 jam sejak pemasangan, Tim MOZAIK Ecoton berhasil mengangkut 907 kg sampah dari trashboom. Dari jumlah tersebut, 757 kg merupakan sampah anorganik dan 150 kg sampah organik.

Koordinator tim evakuasi sampah trashboom, Heri Purnomo, menyampaikan bahwa data ini menjadi pijakan awal dalam memahami karakteristik sampah di Kali Tebu. “Hasil pengangkutan ini memberikan gambaran nyata kondisi sampah sungai setelah dipasang selama 24 jam. Program ini akan mulai berjalan lebih efektif pada bulan Mei, yang rencana kami akan memasang trashboom permanen setelah membentuk satgas Kali Tebu” ujarnya.

Ke depan, pemasangan trashboom direncanakan berlangsung selama 18 bulan di tiga segmen Kali Tebu yang mencakup enam kelurahan, Kali Tebu segmen hulu yang berada di Kelurahan Kapas Madya Baru dan Simokerto, lalu Kali Tebu segmen tenga yang berada Kelurahan Sidotopo Wetan dan Tanah Kali Kedinding dan Kali Tebu segmen hilir yang berada di Kelurahan Bulak Banteng dan Tambak Wedi.

Selain berfungsi sebagai pencegat sampah agar tidak mengalir ke laut, sistem ini juga terintegrasi dengan pengelolaan lanjutan. Sampah yang telah dievakuasi dari trashboom akan melalui dua tahap penyortiran. Pada fase pertama, sampah dipilah berdasarkan jenis hingga mencapai sekitar 30 kategori material. Pada fase kedua, dilakukan pemilahan lanjutan berdasarkan warna untuk meningkatkan kualitas daur ulang. Setelah itu, sampah diproses melalui metode press (balling) sebelum disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Sampah Induk Surabaya.

Program ini juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam pengelolaan sampah di tingkat kota.

Selain pemasangan trashboom, MOZAIK Ecoton juga menjalankan pendekatan berbasis masyarakat di enam kelurahan, meliputi: Pengelolaan sampah sungai, Pembersihan rutin sungai dengan partisipasi aktif masyarakat (termasuk pembentukan satgas), Pengurangan sampah skala kawasan melalui pemilahan dari sumber dan praktik guna ulang (reuse), Program Sekolah Zero Waste MOZAIK, Pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Manajer Program, Amiruddin Muttaqin, menegaskan bahwa MOZAIK tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi juga perubahan sistem di hulu. “MOZAIK menjadi penting karena berfokus pada tiga hal utama, yaitu mencegah sampah bocor ke laut, mengurangi timbulan sampah dari sumbernya, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.

Melalui rangkaian intervensi ini, Kali Tebu diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik pengelolaan sampah berbasis sungai dan komunitas, sekaligus berkontribusi dalam upaya mengurangi pencemaran plastik ke laut. Tok

Tiga Truk BBM Diduga Ilegal Diamankan di Tanjung Perak, Pelepasannya Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Pelabuhan Mirah, Tanjung Perak, Surabaya, menuai sorotan serius. Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, terdapat kejanggalan sejak proses penangkapan hingga pelepasan tiga truk tangki yang diduga bermuatan BBM ilegal. Sabtu (25/4/2026).

Peristiwa bermula pada Rabu malam, 22 April 2026. Tiga unit truk tangki yang disebut-sebut milik PT Sinar Almas Mulia diamankan oleh anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) di kawasan Pelabuhan Mirah. Operasi tersebut dipimpin oleh seorang perwira pertama berinisial Ipda Y.

Sumber di lapangan menyebutkan, masing-masing truk mengangkut sekitar 8000 kiloliter BBM yang diduga termasuk kategori bersubsidi. BBM tersebut dikabarkan berasal dari wilayah Jawa Tengah dan akan digunakan untuk pengisian kapal di area pelabuhan.

“Muatan itu bukan untuk distribusi umum, tapi langsung ke kapal. Itu yang jadi perhatian,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketiga truk kemudian dibawa ke kantor Direktorat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, hanya berselang dua hari, tepatnya Jumat, 24 April 2026, ketiga truk tersebut dilaporkan telah dilepaskan. Tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan dasar hukum atau hasil pemeriksaan yang mengarah pada keputusan tersebut.

Ketiadaan transparansi ini memunculkan tanda tanya, mengingat dugaan pelanggaran terkait BBM subsidi tergolong serius dan memiliki konsekuensi hukum berat.

Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul informasi mengenai dugaan adanya transaksi uang dalam proses pelepasan kendaraan tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan, awalnya terdapat permintaan dana hingga Rp700 juta. Namun setelah proses negosiasi, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp300 juta.

“Angka akhirnya sekitar Rp300 juta. Itu sudah disepakati,” ungkap sumber lain.

Dugaan pengurusan pelepasan kendaraan ini disebut melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial S. Ia diduga bertindak sebagai perantara dari pihak perusahaan dengan aparat.

Sementara itu, pemilik muatan disebut-sebut merupakan seorang pengusaha bernama Wawan Gendut, yang berasal dari Jawa Tengah.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.

Pola Distribusi BBM Diduga Menyimpang
Dari hasil investigasi awal, pola pengiriman BBM dari Jawa Tengah ke Surabaya untuk kebutuhan pengisian kapal dinilai tidak lazim, terutama jika menggunakan BBM bersubsidi.

Distribusi BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri atau komersial seperti pelayaran tanpa izin khusus.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menyimpang dari kebijakan energi nasional.

Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak Direktorat Polairud, termasuk perwira yang disebut memimpin operasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.

Begitu pula dengan pihak PT Sinar Almas Mulia serta individu yang disebut dalam informasi lapangan, belum memberikan klarifikasi.

Apabila dugaan dalam kasus ini terbukti, maka terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 huruf b dan c Mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.
Ancaman: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
3. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 5 dan 11 Terkait dugaan pemberian atau penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
4. KUHP

Dapat dikenakan pasal terkait penyalahgunaan wewenang jika unsur terpenuhi. Sorotan Publik dan Desakan Transparansi.

Kasus ini memperlihatkan celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya di wilayah pelabuhan yang memiliki aktivitas logistik tinggi. M12

Atribut dan Posisi Kerja PHL di Samsat Bangkalan Jadi Sorotan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Keberadaan seorang petugas berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial “A” di area cek fisik kendaraan Samsat Bangkalan menjadi sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan terlihat memiliki posisi kerja dan fasilitas menyerupai anggota Kepolisian Republik Indonesia, sehingga menimbulkan persepsi di masyarakat sebagai petugas resmi.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Secara konstitusional, beberapa ketentuan yang relevan di antaranya:
Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah.

Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas kepastian hukum yang adil. Kehadiran petugas non-struktural dengan peran menyerupai aparat berwenang dinilai dapat mengaburkan kepastian tersebut.

Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, termasuk dalam memperoleh pelayanan publik tanpa perlakuan khusus atau jalur informal.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memiliki identitas, kompetensi, serta kewenangan yang jelas. Penempatan PHL dengan peran menyerupai aparat resmi tanpa kejelasan mandat dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat hukum menilai, penggunaan fasilitas atau atribut yang menyerupai aparat negara tanpa kewenangan formal dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan peran. Karena itu, diperlukan penertiban serta evaluasi internal guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat pun berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan seluruh petugas di lingkungan Samsat bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status dan kewenangan PHL berinisial “A” tersebut. M12

Proyek Plastic Credit Disorot, Dinilai Berisiko Greenwashing

Surabaya, Timurpos.co.id – Koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari WALHI Jawa Timur, ECOTON, dan PPLH Bali merilis hasil investigasi terhadap sejumlah proyek plastic credit di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa skema yang diklaim sebagai solusi inovatif krisis plastik justru menyimpan berbagai persoalan mendasar, mulai dari kegagalan operasional hingga dampak lingkungan dan kesehatan.

Plastic credit merupakan mekanisme kompensasi (offset) sampah plastik, di mana perusahaan mendanai proyek pengumpulan, pengelolaan, atau daur ulang untuk “mengimbangi” jumlah plastik yang mereka hasilkan.

“Skema plastic credit merupakan solusi semu. Ia tidak menyentuh akar persoalan dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Produsen tetap leluasa memproduksi plastik tanpa pengawasan ketat, sehingga tanggung jawab atas dampak produknya terabaikan,” ujar Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur.

Tiga Proyek Besar Disorot

Investigasi menyoroti tiga proyek yang terdaftar dalam Standar Pengurangan Sampah Plastik Verra, yaitu Project STOP di Banyuwangi, proyek Danone-AQUA/Reciki di TPST Samtaku Jimbaran (Bali), serta proyek SEArcular–Greencore di Gresik dan Surabaya.

Ketiga proyek tersebut menjual kredit plastik kepada korporasi global sebagai kompensasi produksi plastik, sekaligus membangun narasi bahwa polusi plastik dapat “dinetralkan” melalui mekanisme pasar.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di Banyuwangi, Project STOP mengalami penurunan signifikan setelah pendanaan eksternal berakhir. Infrastruktur yang dibangun tidak lagi berfungsi optimal, bahkan mengalami kerusakan dan minim perawatan.

“Keberhasilan yang ditampilkan cenderung administratif, bukan ekologis. Produksi plastik tetap tinggi dan tidak tersentuh oleh skema ini,” tambah Pradipta.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Di Bali, fasilitas TPST Samtaku Jimbaran yang menjadi bagian proyek Reciki memicu protes warga akibat bau menyengat, pencemaran lingkungan, dan dugaan gangguan kesehatan. Fasilitas tersebut akhirnya ditutup.

Sementara di Gresik dan Surabaya, plastik bernilai rendah cenderung dibakar atau diolah menjadi bahan bakar seperti RDF (Refuse-Derived Fuel), yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan.

“Kasus TPST Samtaku harus menjadi peringatan serius. Pengelolaan sampah yang tidak matang berisiko mengancam lingkungan dan kesehatan. Praktik pembakaran dan RDF perlu dievaluasi,” ujar Catur Yuda Hariyani, Direktur PPLH Bali.

Pola Masalah Berulang

Koalisi menemukan pola serupa dalam berbagai proyek plastic credit, yakni ketergantungan pada pendanaan eksternal, tidak berkelanjutan secara finansial, serta fokus pada pengelolaan hilir tanpa menyentuh sumber produksi plastik.

Selain itu, transparansi dinilai minim. Data terkait aliran dana, volume plastik yang dikelola, serta dampak lingkungan tidak terbuka untuk publik. Di sisi lain, pekerja sektor persampahan masih berada dalam kondisi rentan.

“Tanpa transparansi, klaim keberhasilan tidak bisa diverifikasi,” tegas Daru Setyorini, Direktur Eksekutif ECOTON.

Berpotensi Jadi Greenwashing

Koalisi juga menilai skema plastic credit berisiko menjadi praktik greenwashing, karena memungkinkan perusahaan mengklaim tanggung jawab lingkungan tanpa benar-benar mengurangi produksi plastik.

Plastik bernilai rendah seperti sachet dan multilayer—yang paling banyak ditemukan—sering kali tidak tertangani dan berakhir dibakar atau dibuang ke lingkungan.

“Skema ini membuka celah bagi perusahaan untuk terlihat bertanggung jawab tanpa perubahan nyata. Ini sangat rentan menjadi greenwashing,” tambah Daru.

Koalisi mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan krisis plastik di Indonesia, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Fokus pada pengurangan dari sumber, termasuk pembatasan plastik sekali pakai

Tinjau ulang skema plastic credit dan beralih ke solusi hulu, Terapkan Extended Producer Responsibility (EPR) secara wajib dengan prinsip polluter pays, Wajibkan transparansi data terkait proyek pengelolaan sampah
Lindungi pekerja sektor persampahan, termasuk upah layak dan keselamatan kerja dan Evaluasi dan cabut izin proyek yang terbukti merusak lingkungan. Tok

Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Sempat Melarikan Diri, Billy Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara Oleh JPU Dzulkifli Nento

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri, serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian.

“Menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar JPU Dzulkifli kepada awak media. Kamis (23/4/2026). Sore.

JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.

Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan tersebut belum diunggah, sehingga memunculkan pertanyaan dari awak media yang biasa meliput di PN Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Billy mengakui tidak menolong korban.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik juga sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua.

Di waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan ke utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyebabkan korban pingsan, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan usai kecelakaan, sebagaimana kewajiban pengemudi dalam aturan lalu lintas. Tok