Foto: ilustrasi (ai)
Surabaya, Timurpos.co.id – Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terseret dalam isu dugaan penyalahgunaan narkotika setelah tiga orang kurator diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Hotel Sheraton Surabaya. Saat itu, di lokasi yang sama tengah berlangsung kegiatan Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33.
Tiga kurator yang diamankan masing-masing berinisial SHM, PGI, dan MJA. SHM diketahui berkantor di kawasan Perak Barat Surabaya, PGI di Batanghari, Denpasar, serta MJA di kawasan Basuki Rahmat Surabaya.
Pengamanan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (30/4/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penelusuran, petugas mendapati tiga pria yang diduga tengah mengonsumsi narkoba.
Ketiganya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif.
“Tiga orang tersebut benar diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif, maka proses lebih lanjut tidak dapat dilakukan,” ujar AKP Hadi, Senin (4/5/2026). Kepada Timurpos.co.id.
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prosedur hukum dan perlindungan hak individu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan hasil urine negatif, proses lanjutan tidak dapat dilakukan. Ketiganya kemudian dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan sehat,” jelasnya. Kepada awak media baru-baru ini.
Namun sayangnya, pihak pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terkait persoalan tersebut belum memberi keterangan resmi terkait adanya tiga Kurator perserta Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33 yang ditangkap oleh Satreskoba Idik I, setelah diperiksa dan tes urinenya negatif.
Meski demikian, beredar informasi bahwa SHM diduga memperoleh ganja dari PGI, sementara MJA disebut berperan dalam pemesanan kamar hotel yang digunakan. Selain itu, sumber lain menyebutkan ketiganya sempat dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan, dan kini dikabarkan tengah menjalani proses rehabilitasi.
Menanggapi peristiwa tersebut, kurator senior di Surabaya, Hariyanto, menyampaikan keprihatinannya, terlebih karena kejadian berlangsung di lokasi yang sama dengan kegiatan resmi AKPI.
“Saya prihatin. Siapa pun, baik kurator, advokat, maupun pihak lain, jika melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hariyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi. Ia menyebut, pelanggaran etika dapat ditangani melalui mekanisme organisasi, sementara dugaan pelanggaran hukum umum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau soal etika profesi, ada mekanisme internal organisasi. Tetapi jika berkaitan dengan hukum umum, prosesnya sama seperti masyarakat lainnya,” tandasnya.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik. M12/Tio





















Foto: iG (Intr) 

