Timur Pos

Pemilik V’mart Vera Mumek Divonis 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Vera Mumek, pemilik toko modern V’mart, berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo di Ruang Sari 3, Senin (4/5/2026), lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vera Mumek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah, Terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu dan tampak lemas mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baik Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati maupun tim penasehat hukum terdakwa sama-sama belum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua belah pihak di hadapan majelis hakim usai sidang putusan.

Sikap tersebut menandakan jaksa maupun pihak terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket antara terdakwa dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket milik Bonny Piroro.

Pada 2022, Vera Mumek disebut menawarkan skema pengadaan barang dengan harga produk dan ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang lebih kompetitif dibanding pemasok sebelumnya dari Jakarta.

Penawaran itu kemudian disepakati dengan sistem fee sebesar 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim. Adapun metode pembayaran menggunakan Cash Before Delivery, di mana perusahaan mentransfer dana lebih dulu berdasarkan invoice dan nomor rekening yang diberikan terdakwa.

Setelah pembayaran diterima, terdakwa seharusnya memesan barang ke supplier lalu mengirimkannya ke Jayapura melalui ekspedisi laut lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun dalam praktiknya, jaksa menilai dana pembayaran tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar supplier.

Berdasarkan data mutasi rekening yang dibacakan di persidangan, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai Rp135 juta. Selanjutnya pada 1 Maret 2024 terjadi dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menggunakan sejumlah rekening lain atas nama karyawan maupun pihak tertentu yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier.

“Bahwa Terdakwa dengan melawan hukum menguasai barang berupa uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat dakwaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, ribuan produk kebutuhan pokok seperti gula, susu, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng dilaporkan tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 mengungkap CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sementara CV Saga Supermarket menderita kekurangan barang senilai sekitar Rp2 miliar.

Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, Vera Mumek sebelumnya didakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 492 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tok

Puskesmas Simomulyo Tegaskan Tak Ada Penolakan Pasien

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik dugaan penolakan pasien yang berujung meninggalnya seorang warga Simorejo Timur di Puskesmas Simomulyo mendapat tanggapan beragam. Di tengah sorotan publik, sejumlah pihak menilai bahwa langkah yang diambil tenaga medis justru telah sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Perwakilan Puskesmas Simomulyo menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang tetap mendapatkan penanganan awal melalui proses triase. Dalam dunia medis, triase merupakan tahapan penting untuk menentukan tingkat kegawatan pasien dan jenis penanganan yang harus segera diberikan.

“Tidak benar ada penolakan. Pasien tetap kami tangani sesuai standar, termasuk dilakukan pemeriksaan awal untuk menentukan langkah medis berikutnya,” ujar petugas puskesmas, Selasa (5/5/2026).

Sejumlah praktisi kesehatan menilai, dalam kondisi tertentu, puskesmas memang memiliki keterbatasan dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas difungsikan sebagai layanan dasar, bukan untuk penanganan kasus berat yang membutuhkan peralatan intensif.

“Kalau pasien datang sudah dalam kondisi sangat kritis, justru tindakan paling tepat adalah stabilisasi awal lalu segera dirujuk ke rumah sakit. Itu bukan penolakan, tapi bagian dari penyelamatan,” ujar seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.

Sistem rujukan sendiri merupakan bagian integral dari layanan kesehatan nasional. Mekanisme ini bertujuan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat kebutuhan medis dan fasilitas yang tersedia.

Pihak puskesmas juga mengingatkan bahwa persepsi “penolakan” kerap muncul akibat miskomunikasi di lapangan, terutama dalam situasi darurat yang penuh tekanan emosional.

“Dalam kondisi panik, keluarga pasien bisa saja menganggap proses rujukan sebagai penolakan. Padahal, itu langkah medis yang harus diambil demi keselamatan pasien,” jelasnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan kesehatan menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan, termasuk fungsi puskesmas dan sistem rujukan berjenjang.

“Puskesmas tidak bisa dipaksakan menangani semua kondisi. Justru profesionalisme tenaga medis terlihat dari kemampuan mereka menentukan kapan pasien harus dirujuk,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi momentum evaluasi bersama, tidak hanya bagi fasilitas kesehatan, tetapi juga bagi pemahaman publik terhadap sistem layanan medis. Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa mendatang. Tok

Dua Pengecer Sabu di Gresik Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengecer sabu asal Menganti, Gresik, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut Tri Sutrisno dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Moch. Rochmad dituntut 7 tahun penjara.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,” ujar JPU Hajita.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.

Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6–7 paket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Aksi tersebut terungkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, saat polisi menggerebek kamar kos Rochmad. Dari lokasi, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Tok

AKPI Buka Suara soal Isu Penangkapan Kurator, Tegaskan Ranah Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu penangkapan tiga oknum pengacara oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

AKPI menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi maupun kegiatan resmi pendidikan yang tengah diselenggarakan di Surabaya.

Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Pusat, Johanes Dipa Widjaja, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang sempat mengaitkan peristiwa itu dengan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang digelar AKPI di Hotel Sheraton Surabaya.

“Namun, peristiwa hukum yang menimpa oknum tersebut jangan dikaitkan dengan organisasi atau kegiatan pendidikan kami,” tegas Johanes Dipa, Senin (4/05/2026).

Johanes yang juga menjabat Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menekankan bahwa pihaknya berpegang pada pernyataan resmi kepolisian terkait hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang sempat diamankan tersebut.

Menurut Johanes, berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, ketiga oknum yang sempat diamankan telah dipulangkan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum.

“Sudah ada statement resmi dari pihak kepolisian bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan hasil tes urine mereka negatif,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar publik maupun media tidak terburu-buru membangun opini yang dapat menyesatkan tanpa dasar fakta yang jelas.

AKPI, kata dia, tetap menjunjung tinggi profesionalisme seluruh anggotanya. Namun, apabila terdapat persoalan individu di luar aktivitas profesi, hal tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada organisasi.

Sebelumnya, tiga orang berinisial SH, PG, dan MJ sempat dikabarkan diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat pada Kamis (30/4/2026).

Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya barang bukti ganja seberat 5 gram serta isu dugaan uang tebusan dalam bentuk dolar.

Namun, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodik meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana narkotika.

“Benar sempat diamankan, namun setelah penyelidikan intensif, hasil urine mereka negatif dan tidak ditemukan barang bukti di tangan mereka. Sesuai aturan hukum, mereka harus dipulangkan,” jelas AKBP Dodik.

Dodik juga membantah keras rumor mengenai adanya aliran dana atau “uang tebusan” untuk membebaskan ketiganya.

“Tidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,” pungkasnya. M12

Polisi Diduga Serahkan Pelaku Pembunuh Ke Kades?

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan ketidakterbukaan mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II. Narasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian kini menuai sorotan, bahkan disinyalir tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan.

Alih-alih hasil penangkapan, tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, justru disebut-sebut diserahkan oleh pihak luar, yakni Kepala Desa (Klebun) Polay di Madura. Informasi ini diperkuat dengan beredarnya foto yang memperlihatkan HK bersama klebun setempat dan sosok yang diduga aparat.

Jika fakta tersebut benar, maka klaim “penangkapan di Kalimas Surabaya” bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi narasi yang dibangun demi pencitraan.

Publik pun berhak mempertanyakan: mengapa fakta penyerahan berubah menjadi cerita penangkapan?

Apakah ini bentuk upaya mengemas keberhasilan semu?

Atau justru mencerminkan problem lama—ketika transparansi dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra institusi?

Persoalan ini tidak lagi sekadar teknis penangkapan. Ini menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan terindikasi tidak utuh, bahkan cenderung menyesatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Hasan pada Rabu (29 April 2026) itu juga masih menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat empat pelaku yang terlibat. Namun hingga kini, baru satu orang yang diamankan.

Lalu, ke mana tiga pelaku lainnya?

Apakah proses penyelidikan berjalan lambat, atau ada fakta lain yang belum diungkap ke publik?

Jika benar terjadi perbedaan antara fakta di lapangan dan pernyataan resmi, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi serius adanya disinformasi.

Dalam kasus seberat pembunuhan, publik tidak membutuhkan narasi yang terdengar heroik. Yang dibutuhkan adalah kebenaran yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam kejujuran, bukan justru memicu keraguan. Sebab, ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan dan itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Suroto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan tersebut. M12

Bimas Nurcahya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id– Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Senin (4/5/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Persidangan berlangsung secara tertutup.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual.

Untuk diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Mei 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tok

Ardian Anak Polisi Terseret Kasus Sabu, Ngaku Hanya Tukang Timbang dan Kurir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap sabu yang menjerat terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam persidangan, Adrian mengungkap bahwa kasus ini bermula saat dirinya menerima sabu seberat 70 gram dari seseorang berinisial Joko Tingkir, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil dengan sistem “ranjau”.

“Sabu itu saya ambil, lalu saya bawa ke kos di daerah Griya Mapan, Sidoarjo. Atas perintah Joko, saya timbang dan saya pecah jadi sekitar 50 paket,” ujar Adrian di hadapan majelis hakim.

Adrian mengklaim dirinya hanya bertugas menimbang dan membagi sabu sebelum diserahkan kembali untuk diranjau. Ia juga menyebut tidak menerima upah uang secara langsung.

“Saya hanya disuruh nimbang, lalu diberikan ke ‘kuda’. Saya tidak pernah menerima uang, hanya diberi sabu, biaya kos, dan makan,” dalih Adrian, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kronologi penangkapan serta mekanisme pembiayaan yang diberikan oleh bandar.

Adrian menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Briyan (Fito), kemudian dirinya. Saat ditangkap, ditemukan sekitar 50 paket sabu di lantai kamar kos dengan total berat sekitar 50 gram. Setelah itu, polisi juga menangkap Briyan yang disebut sebagai salah satu “kuda” Joko Tingkir.

“Untuk biaya makan ditransfer, sedangkan biaya kos langsung dibayar ke pemilik kos,” jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa jaringan ini menggunakan sistem “ranjau”, yakni menaruh sabu di titik tertentu sesuai instruksi bandar.

Sejak Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya Jalan Wonosari Sidotopo (10 gram), kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos untuk dikemas ulang menjadi paket kecil menggunakan plastik klip, sebelum kembali diranjau.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu oleh Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Jaksa mengungkap bahwa Adrian sebenarnya menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas berupa biaya kos sebesar Rp1,3 juta serta uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan memperoleh Rp15 ribu per titik ranjau, dengan pembayaran melalui Adrian.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram.

Pengembangan kasus mengarah ke kamar kos Adrian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram, serta satu paket besar seberat 49,300 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan, sekop rakitan, tas kecil, dua unit ponsel, serta uang hasil peredaran.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Diduga Depresi, Pemuda Asal Madiun Tewas Usai Lompat dari Hotel di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan berstatus belum menikah.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli, Bali, selama satu bulan pada Oktober 2025.

“Pada November 2025, korban kemudian dimasukkan ke pondok pesantren di wilayah Ponorogo. Namun, pada bulan ketiga, korban kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Iptu Vian. Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, keluarga sempat mendapat informasi bahwa korban bekerja di Surabaya. Namun, lokasi pekerjaan dan tempat tinggal korban tidak diketahui secara pasti karena komunikasi dengan keluarga telah terputus.

“Saat ini korban telah dilakukan visum dan sedang dalam proses dibawa ke rumah duka. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan sementara korban mengalami gangguan kejiwaan atau depresi,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban sempat duduk di teras kafe dan terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), mengaku sempat mengantarkan pesanan dan melihat korban dalam kondisi normal.

Namun, tidak lama kemudian, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). M12

MAY DAY 2026: PPLH Bali Soroti Keadilan bagi Pekerja Sampah dan Pemulung di Tengah Transisi Pengelolaan Sampah

Denpasar, Timurpos.co.id— Dalam momentum peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali bekerja sama dengan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) dan Aliansi Zero Waste Indonesia, serta didukung oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, mengadakan kegiatan bertema “Menguatkan Suara Pekerja Sampah Menuju Transisi yang Adil” di TPA Suwung, Denpasar Selatan. Sabtu (2/5/2026).

Sebanyak 200 pekerja sampah dan pemulung di kawasan TPA Suwung hadir dalam kegiatan ini sebagai ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi kelompok yang selama ini berperan penting dalam pengurangan dan pemilahan sampah di Bali, namun masih menghadapi kerentanan sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh menjadi pengingat penting bahwa pekerja informal, termasuk pemulung dan pekerja sampah, juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses perubahan sistem pengelolaan sampah. “Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern harus dilakukan secara adil dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini turut berkontribusi menjaga lingkungan, khususnya di TPA Suwung,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan selama tiga jam ini meliputi talkshow, permainan edukatif, pemeriksaan kesehatan, serta pameran mengenai bahaya mikroplastik, paparan gas metana, pembuatan kompos, budidaya maggot, dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD).

Dalam sesi talkshow, hadir dua narasumber dari kalangan pekerja sampah, yakni Sri Rahayu dan Jefri. Sri Rahayu mengaku telah bekerja di TPA Suwung sejak usia 12 tahun mengikuti jejak orang tuanya sebagai pemulung. Sementara Jefri, perantau asal Situbondo, mulai bekerja sebagai pemulung di Bali sejak pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Keduanya menyampaikan harapan agar TPA Suwung tidak ditutup karena pekerjaan tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka. Aspirasi tersebut turut diamini para pemulung yang hadir. “Kalau bisa mohon TPA tidak ditutup. Kami bingung harus mencari pekerjaan ke mana lagi,” tutur Jefri.

Kepala UPTD Persampahan DKLH Provinsi Bali, Made Doni, menjelaskan bahwa terdapat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ada aktivitas pemulung di area TPA guna menghindari risiko kecelakaan kerja dan hambatan operasional. Menurutnya, pemerintah perlu mulai mempersiapkan alternatif pekerjaan bagi para pekerja sampah dan pemulung, termasuk peluang bekerja di TPST maupun TPS 3R di wilayah Denpasar.

Meski diliputi keresahan terkait rencana penutupan TPA, kegiatan tetap berlangsung hangat melalui sesi kuis interaktif, pemeriksaan kesehatan tekanan darah dan gula darah, serta layanan kesehatan jiwa hasil kerja sama dengan TBM Janar Duta dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Hana dari tim psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menyampaikan bahwa sebagian besar peserta menunjukkan gejala kecemasan yang berkaitan dengan tekanan pekerjaan dan kekhawatiran terhadap masa depan mereka.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian paket sembako serta foto bersama. PPLH Bali berharap proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dapat dilakukan secara inklusif dan berkeadilan tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah. Tok

Diduga Gunakan Ganja, Tiga Oknum Kurator Jalani Pemeriksaan Polisi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga oknum kurator diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pesta ganja di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Embong Malang. Minggu (3/5/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SH, PG, dan MJ. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat sekitar 5 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH diduga sebagai pengguna yang membeli ganja dari PG. Sementara itu, MJ turut diamankan karena diduga berperan dalam memesan atau mendaftarkan kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi pesta tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 30 April 2026. Setelah diamankan, ketiganya sempat menjalani tes urine.

Sumber menyebutkan, ketiganya kemudian dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan yang kerap berada di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saat ini (Minggu, 3 Mei 2026) merupakan hari terakhir kegiatan AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) yang digelar di Hotel Sheraton,” ujar sumber tersebut.

Foto: iG (Intr) 

Hingga berita ini ditulis, beredar kabar bahwa ketiga oknum kurator tersebut tengah menjalani proses rehabilitasi.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Ashabul Kahfi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons hingga Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Hal serupa juga terjadi pada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang belum merespons pesan maupun panggilan telepon. M12