Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Vera Mumek, pemilik toko modern V’mart, berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo di Ruang Sari 3, Senin (4/5/2026), lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vera Mumek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah, Terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu dan tampak lemas mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baik Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati maupun tim penasehat hukum terdakwa sama-sama belum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua belah pihak di hadapan majelis hakim usai sidang putusan.
Sikap tersebut menandakan jaksa maupun pihak terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket antara terdakwa dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket milik Bonny Piroro.
Pada 2022, Vera Mumek disebut menawarkan skema pengadaan barang dengan harga produk dan ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang lebih kompetitif dibanding pemasok sebelumnya dari Jakarta.
Penawaran itu kemudian disepakati dengan sistem fee sebesar 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim. Adapun metode pembayaran menggunakan Cash Before Delivery, di mana perusahaan mentransfer dana lebih dulu berdasarkan invoice dan nomor rekening yang diberikan terdakwa.
Setelah pembayaran diterima, terdakwa seharusnya memesan barang ke supplier lalu mengirimkannya ke Jayapura melalui ekspedisi laut lengkap dengan dokumen pengiriman.
Namun dalam praktiknya, jaksa menilai dana pembayaran tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar supplier.
Berdasarkan data mutasi rekening yang dibacakan di persidangan, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai Rp135 juta. Selanjutnya pada 1 Maret 2024 terjadi dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menggunakan sejumlah rekening lain atas nama karyawan maupun pihak tertentu yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier.
“Bahwa Terdakwa dengan melawan hukum menguasai barang berupa uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat dakwaan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, ribuan produk kebutuhan pokok seperti gula, susu, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng dilaporkan tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan.
Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 mengungkap CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sementara CV Saga Supermarket menderita kekurangan barang senilai sekitar Rp2 miliar.
Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.
Atas perbuatannya, Vera Mumek sebelumnya didakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 492 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tok
























Foto: iG (Intr)