Timur Pos

Polsek Dau Gelar “Dau Seduluran”, Mangan Wareg Seduluran Raket Bersama Masyarakat

Kabupaten Malang, Timurpos.co.id – Polsek Dau terus memperkuat kedekatan dan kebersamaan dengan masyarakat melalui program Dau Seduluran. Mengusung semangat “Mangan Wareg, Seduluran Raket”, kegiatan makan gratis ini digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Mapolsek Dau, Kabupaten Malang.

Program yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali tersebut menjadi wadah silaturahmi antara jajaran Polsek Dau dan masyarakat dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain menikmati hidangan secara gratis, masyarakat juga dapat berdialog, menyampaikan aspirasi, serta membangun komunikasi yang lebih dekat dengan kepolisian.

Kapolsek Dau Kompol Purwanto Sigit Raharjo, S.H., M.H., mengatakan bahwa program Dau Seduluran merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kebersamaan.

“Mangan wareg, seduluran raket. Melalui kegiatan makan gratis ini, kami ingin masyarakat semakin dekat dengan Polsek Dau. Dari kebersamaan seperti ini, kita dapat saling mengenal, berkomunikasi, dan bersama-sama menjaga Kecamatan Dau agar tetap aman, nyaman, dan guyub,” ujar Kompol Purwanto Sigit Raharjo.

Melalui program Dau Seduluran, Polsek Dau berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjalin semakin erat. Kebersamaan yang dibangun dari satu meja makan diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Dau.

Mangan bareng, wareg bareng, seduluran makin raket. Bersama Polsek Dau, wujudkan Dau yang aman, nyaman, dan guyub. M12

Gubernur Khofifah Apresiasi 193 Prestasi Pelajar Jombang

Jombang, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menitipkan dua pesan penting kepada pelajar di Jombang: jangan sampai putus sekolah dan jangan berhenti berprestasi.

Pesan itu disampaikan Khofifah saat menyerahkan bantuan biaya pendidikan bagi murid afirmasi sekaligus apresiasi kepada pelajar berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aula Gedung SMKN 3 Jombang, Jumat (28/8/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., perwakilan Bupati Jombang, Kapolres Jombang, Ketua MKKS SMA-SMK-SLB Negeri Jombang, serta para siswa penerima bantuan dan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, mengatakan tahun ini Pemprov Jatim menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada 50.000 anak.

Khusus Kabupaten Jombang, sebanyak 112 murid hadir langsung dalam penyerahan, sementara sekitar 1.998 murid lainnya akan menerima bantuan secara bertahap.

“Harapan kita dan harapan Ibu Gubernur tentunya tidak ada anak yang tidak bersekolah, tidak ada anak yang putus di perjalanan untuk tidak melanjutkan pendidikannya,” ujar Aries.

Menurut Aries, pendidikan bukan hanya memastikan anak menyelesaikan sekolah, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mengembangkan potensi dan meraih prestasi.

193 Prestasi, Target ke Tingkat Internasional,Selain memastikan anak tetap sekolah, Pemprov Jatim juga memberi perhatian kepada siswa berprestasi. Aries menyebut, pelajar Jombang telah menorehkan 193 prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

“Kita tidak berhenti di 193. Kita ingin anak-anak Jombang menghasilkan prestasi terbaik, bukan hanya lokal dan nasional, bahkan di tingkat internasional,” tegasnya.

Tempat terpisah Kepala smkn gudo, Itha Pujiarti, S.S., M.Pd. menyampaikan rasa syukur dan bangga. “Ini bukti kerja keras, ketekunan, dan semangat siswa, serta dukungan para guru. Kami berharap prestasi ini menjadi pemantik bagi siswa lain untuk terus mengembangkan kompetensi dan berani bersaing di tingkat lebih tinggi,” ungkap.

Sejumlah pelajar berprestasi lain dari Jombang yang mendapat apresiasi antara lain Agung Widianto dari SMKN 1 Jombang, Shindy Wulansari dari SMKN 2 Jombang, Jihan Akbar Sifansyah dari SMKN 3 Jombang, dan Ilham Faturakhman dari SMKN Gudo. M12

Dr. Johan Widjaja: Putusan PN Surabaya Dinilai Belum Beri Keadilan bagi Korban Bullying, Dampak Psikis Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap perkara perundungan atau bullying terhadap seorang siswa berinisial CW dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Pihak korban menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana belum memberikan efek jera maupun pemulihan bagi korban yang disebut mengalami perundungan selama lebih dari dua tahun. Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, PN Surabaya melalui Hakim Tunggal Betsjie Siske Manoe menjatuhkan sanksi berupa pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa, yakni KAP, MSR, dan MIA. Ketiganya diwajibkan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk membersihkan lingkungan masjid dan musala.

Dr. Johan Widjaja. SH.,MH. Penasehat Hukum korban menilai putusan tersebut lebih banyak mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang masih berstatus remaja dan siswa. Sementara itu, kondisi serta dampak yang dialami korban selama menjadi sasaran perundungan dinilai belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Tindakan bullying tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Peristiwa tersebut disebut meninggalkan sejumlah dampak terhadap kondisi korban.

Di antaranya dampak psikis dan trauma, sering tidak masuk sekolah ketika masih menjalani pendidikan, serta rasa tidak nyaman ketika harus bertemu dan berkumpul dengan banyak orang meski korban telah lulus dan tidak lagi berada di lingkungan sekolah bersama para terpidana.

“Putusan PN Surabaya tidak mencerminkan putusan yang adil bagi korban dan tidak memberikan efek jera bagi para terpidana,” kata Dr. Johan Widjaja.

Selain persoalan putusan, pihak korban juga mempertanyakan peran sekolah dalam mencegah dan menghentikan dugaan bullying tersebut.

Pasalnya, dugaan perundungan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 SMP. Pihak korban menduga terdapat pembiaran karena tindakan tersebut tidak dihentikan secara efektif oleh pihak sekolah.

Pihak yang dipertanyakan antara lain wali kelas selama korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta kepala sekolah.

Dugaan pembiaran tersebut menjadi sorotan karena bullying yang dialami korban disebut tidak hanya berupa tindakan verbal, tetapi juga penganiayaan yang berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

Pihak korban juga menyoroti tidak adanya kompensasi atau bentuk pemulihan tertentu bagi korban dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kondisi tersebut dinilai membuat korban harus menanggung sendiri dampak yang ditimbulkan dari perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Pihak korban berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi penanganan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban serta mengevaluasi sejauh mana pihak sekolah telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Tok

Ada Dugaan Pengambilan Kabel Telkom di Proyek DSDABM Kapas Krampung

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, yang dikerjakan oleh PT Mustika Persada Indah dengan pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, diwarnai dugaan upaya pengambilan kabel Telkom. Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui ketika seorang pemuda yang mengaku sebagai warga sekitar hendak mengambil kabel Telkom yang berada di lokasi pekerjaan. Aksinya kemudian dihentikan oleh seorang perempuan dan pria paruh baya yang mengaku sebagai Ketua RW setempat.

Sempat terjadi perdebatan. Pemuda yang enggan disebutkan namanya itu bersikeras hendak mengambil kabel tersebut dengan alasan daripada tidak ada yang mengambil, lebih baik dirinya mengambil.

Saat ditanya mengenai surat atau dokumen yang menjadi dasar pengambilan kabel tersebut, pemuda itu mengaku tidak memiliki surat-surat.

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengamanan material maupun utilitas yang berada di sekitar lokasi proyek. Terlebih, kabel Telkom merupakan bagian dari jaringan telekomunikasi yang keberadaannya berkaitan dengan kepentingan publik.

Untuk diketahui, proyek di Jalan Kapas Krampung merupakan pekerjaan pembangunan saluran drainase Pemerintah Kota Surabaya melalui DSDABM Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berupa pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.

Papan proyek mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026. Adapun kontraktor pelaksana adalah PT Mustika Persada Indah.

Sementara itu, pekerjaan tersebut mendapatkan pengawasan atau konsultansi dari CV Pandu Adhigraha, KSO – CV Cipta Suramadu Consultant.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor dan pengawas proyek terkait kejadian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam tersebut menjadi pertanyaan, khususnya mengenai sejauh mana pengawasan dan pengamanan terhadap utilitas yang berada di area pekerjaan.

Namun demikian, dugaan keterlibatan kontraktor maupun pengawas dalam upaya pengambilan kabel tersebut belum dapat disimpulkan tanpa adanya bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Masyarakat sekitar diharapkan turut mengawasi pelaksanaan proyek dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai spesifikasi, kontrak, serta standar teknis yang telah ditetapkan. Tok

Dana Talangan Jadi Sorotan dalam Sidang Wanprestasi The Tomy vs Sri Endah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Drs. The Tomy terhadap Sri Endah Mudjiati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat menghadirkan lima saksi setelah sebelumnya perkara memasuki tahap pembuktian surat. Penggugat diwakili kuasa hukum Antonius Winda Sulisiandri, S.H., M.H., sedangkan Tergugat didampingi Nurul Dayat, S.H. dan Rekan.

Dari lima saksi yang dihadirkan, dua orang disebut mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi pokok perkara. Sementara tiga saksi lainnya memiliki pengalaman dalam perkara yang disebut berkaitan dengan persoalan dana talangan.

Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah Pudjiono, pria berusia 78 tahun yang mengaku mengenal dekat Penggugat.

Dalam keterangannya, Pudjiono menyampaikan sejumlah informasi mengenai hubungannya dengan The Tomy, termasuk pandangannya terkait penguasaan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Namun, ketika keterangannya mulai melebar dari pokok perkara, Ketua Majelis Hakim mengarahkan agar kesaksian tetap difokuskan pada perkara yang sedang diperiksa.

Pudjiono juga mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat. Ia menyebut The Tomy sebagai keponakannya.

Saksi Yuli Ceritakan Pertemuan
Saksi lainnya, Yuli Andriasa, memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan The Tomy saat membahas persoalan penagihan kepada pihak Sri Endah.

Menurut Yuli, dalam pertemuan tersebut The Tomy sempat menanyakan persoalan utang-piutang. Pembicaraan juga disebut menyentuh persoalan kehidupan setelah seseorang meninggal dunia.

Keterangan Yuli kemudian dikaitkan pihak Tergugat dengan hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa.

Pihak Tergugat berpendapat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman atau dana talangan dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jemursari, Surabaya.

Namun, apakah hubungan hukum tersebut benar merupakan pinjaman atau dana talangan, serta apakah telah terjadi wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat, masih harus dibuktikan melalui seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Persidangan tersebut juga disaksikan Advokat Supono, S.H. Ia menyoroti proses pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat.

Menurut Supono, majelis hakim dinilai belum menggali keterangan para saksi secara maksimal.

“Menurut saya ada sesuatu yang agak janggal. Dari lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat, Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis terlihat belum maksimal menggali informasi dari para saksi. Pemeriksaan justru lebih banyak diserahkan kepada para kuasa hukum, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat,” ujar Supono usai persidangan.

Ia menilai keterangan para saksi seharusnya dapat digali lebih mendalam agar majelis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pokok persoalan.

“Apalagi ada lima saksi yang dihadirkan. Dua saksi disebut berkaitan langsung dengan perkara, sedangkan tiga lainnya memiliki pengalaman perkara yang disebut memiliki kemiripan. Tentunya ini menarik untuk didalami,” katanya.

Terpisah, baik penggugat maupun kuasa hukumnya belum bisa memberikan tanggapan terkait sidang ini. Tok

 

JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja (wire rope) dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kubu terdakwa pada pekan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU Siska Christina membacakan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim. Pihak kejaksaan menilai bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU berargumen bahwa dalil-dalil pembelaan yang diajukan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, memberikan pandangannya secara tenang seusai persidangan. Ia menilai sikap JPU yang mempertahankan dakwaan adalah hal yang normatif dan patut dihormati dalam hukum acara pidana.
“Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU hari ini. Itu adalah kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini,” ujar Edward Raimond di PN Surabaya.
Menurut Edward, pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap sejumlah substansi yang disampaikan JPU. Namun, perbedaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses peradilan dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.
“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif  berdasarkan hukum” ujar Edward.
Ia mengatakan, salah satu prinsip yang harus tetap dijaga dalam proses tersebut adalah asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status terdakwa bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” katanya.
Edward berharap seluruh argumentasi yang muncul dalam persidangan tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak mendahului penilaian terhadap pokok perkara.
“Biarkan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan pembelaan berdasarkan perspektif hukum kami, JPU menyampaikan argumentasinya, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.
Edward juga berharap apa yang disampaikan dalam Eksepsi dapat dinilai secara utuh oleh majelis hakim  keberatan dalam eksepsi yang belum dijawab secara spesifik dalam tanggapan JPU.
“Kami berharap pokok-pokok keberatan yang kami ajukan dapat dilihat satu per satu secara utuh. Bagi kami, yang terpenting adalah apakah konstruksi hukum dalam perkara ini sudah tepat dan apakah seluruh unsur yang didakwakan dapat ditempatkan secara proporsional,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan terdakwa dengan mengacu pada hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan pertimbangan yang independen. Kami tidak bermaksud mengarahkan putusan, tetapi hanya berharap seluruh argumentasi kami dapat dipertimbangkan secara objektif,” kata Edward.
Persoalan Mens Rea dan SNI
Dalam eksepsi sebelumnya, salah satu poin utama yang disampaikan pihak terdakwa berkaitan dengan tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam perkara perdagangan tali kawat baja (wire rope) yang dipersoalkan terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Edward menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan pemahaman administratif dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan SNI. Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” ujarnya.
Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.
“Klien kami memahami bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi. Yang sebelumnya tidak dipahami adalah bahwa kewajiban tersebut juga berkaitan dengan merek yang digunakan dalam perdagangan,” katanya.
Edward menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan SNI. Sebaliknya, pihaknya menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat aspek kepatuhan yang perlu disesuaikan.
“Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki tujuan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.
Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Menutup keterangannya, Edward menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim.
“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Edward. Tok

Usai Kecelakaan Diduga Akibat Lumpur, Proyek Drainase RSUD Dr Soetomo Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id -Pembangunan saluran air atau gorong-gorong di kawasan RSUD Dr Soetomo Surabaya telah dikerjakan. Namun, dari pantauan di lapangan, masih terlihat lumpur, sampah, kayu, ranting, dan puing material di dalam saluran.

Air di dalam saluran juga tampak keruh dan tergenang. Kondisi ini perlu dibersihkan sebelum saluran ditutup agar tidak mengurangi kapasitas dan menyebabkan penyumbatan saat hujan deras.

Tumpukan tanah dan material di sekitar galian juga perlu segera ditata. Selain berpotensi masuk ke saluran, area galian yang cukup dalam dinilai perlu diberi pembatas demi keselamatan warga dan pengguna jalan.

Pengawas proyek juga perlu memastikan sambungan saluran, pemasangan pelat penutup, pemadatan tanah, serta uji coba aliran dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Terpisah Timurpos masih mencari kontraktor pelaksanaan dan pengawas proyek tersebut dikarana tidak ditemukan papan nama proyek di sekitar proyek.

Sorotan ini semakin penting karena sebelumnya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang perempuan berusia 19 tahun, Isti Fariyah, diduga mengalami kecelakaan setelah tergelincir akibat tumpahan lumpur di Jalan Prof. Dr. Moestopo, depan RSUD Dr Soetomo.

Lumpur tersebut diduga berasal dari dump truck bernopol W 8254 UR yang bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” dan diduga mengangkut lumpur dari proyek di kawasan RSUD Dr Soetomo.

Hingga kini, Satlantas Polrestabes Surabaya belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan peristiwa tersebut.

Kualitas proyek drainase tidak hanya dilihat dari struktur beton, tetapi juga kebersihan saluran, keselamatan warga, dan fungsi aliran setelah pekerjaan selesai. Tok

Keluarga Tegar Pertanyakan Penangkapan, Polres Bojonegoro dan Polsek Kenjeran Beda Keterangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses penangkapan seorang pria bernama Ade Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh aparat kepolisian pada Selasa (18/8/2026), dipersoalkan pihak keluarga.

Keluarga Tegar mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut, terutama terkait identitas petugas, koordinasi dengan kepolisian setempat, serta surat perintah penangkapan yang disebut hanya diperlihatkan secara sekilas.

Ibu Tegar menuturkan, dirinya baru mengetahui adanya penangkapan ketika pulang berjualan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tiba di rumah, ia mendapati sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian berada di dalam rumah dan hendak membawa anaknya.

“Ketika saya pulang jualan sekitar pukul 9 malam, begitu sampai rumah pintu sudah terkunci. Biasanya pintu rumah saya tidak pernah terkunci saat saya pulang jualan. Ternyata di dalam rumah ada beberapa polisi yang mau menangkap anak saya. Mereka mengaku dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar ibu Tegar kepada awak media.

Menurut keterangannya, petugas sempat memperlihatkan surat penangkapan, namun hanya dalam waktu singkat sehingga dirinya tidak sempat membaca isi dokumen tersebut secara lengkap.

“Polisi menunjukkan surat penangkapan hanya sekilas. Saya tidak sempat membaca, kemudian anak saya langsung dibawa,” lanjutnya.

Keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai asal satuan petugas yang melakukan penangkapan. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, perkara Tegar kemudian berkaitan dengan penanganan oleh Polres Bojonegoro.

Persoalan semakin dipertanyakan setelah keluarga mengaku melakukan konfirmasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut informasi yang diterima keluarga dari pihak tersebut, tidak terdapat anggota yang melakukan penangkapan terkait perkara Tegar.

Keluarga Tegar juga menyebut baru menerima salinan dokumen penangkapan atau dokumen terkait penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan mekanisme administrasi penangkapan serta pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Saat dikonfirmasi awak media Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan terhadap Tegar.

Kanit Resnarkoba juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Kenjeran. Namun, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kapolsek Kenjeran, diperoleh keterangan berbeda.

“Tidak ada, Mas. Saya malah tidak monitor. Anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” ujar Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai proses penangkapan Tegar.

Keluarga Pertimbangkan Lapor Propam
Pihak keluarga menyatakan masih mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.

Keluarga menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara narkotika, melainkan untuk memastikan seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan keterangan dan keberatan dari pihak keluarga. Belum ada keputusan atau hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Keluarga berharap Polres Bojonegoro memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, identitas serta satuan petugas yang melakukan penangkapan, bentuk koordinasi dengan kepolisian wilayah Kenjeran, serta alasan dokumen terkait penangkapan baru diterima keluarga pada 20 Agustus 2026.

Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus memastikan hak-hak seseorang yang diamankan dalam proses hukum tetap terlindungi.

Terlebih, proses penangkapan merupakan salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum sehingga identitas petugas, dasar penangkapan, administrasi surat perintah, dan mekanisme pemberitahuan kepada pihak terkait perlu dapat dijelaskan secara terang.

Sementara itu pihak-pihak yang terkait belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

Makasar, Timurpos.co.id — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi baru-baru ini, dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam upaya mencari penyelesaian melalui jalur-jalur formal negara.

Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, M.Si., saat dimintai tanggapan mengenai langkah para petani Laoli mengadukan persoalan mereka ke Istana Kedatuan Luwu di Palopo.

Menurut Rahmat, pilihan masyarakat untuk mengetuk pintu institusi adat tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penolakan terhadap negara atau upaya mencari lembaga tandingan dalam penyelesaian sengketa.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Pembacaan sosiologis tersebut sejalan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan sendiri oleh perwakilan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu, tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat itu, petani Laoli menegaskan bahwa sebelum memutuskan mendatangi Kedatuan Luwu, mereka telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah mekanisme formal.

Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, mereka merasa masih terdapat persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu, sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

*Bukan Mencari Pengadilan Tandingan*

Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya melawan negara.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

Dalam konteks tersebut, menurut Rahmat, Kedatuan Luwu diposisikan bukan sebagai lembaga yang mengambil alih fungsi peradilan atau pemerintahan. Kedatuan lebih dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Menariknya, kesadaran mengenai batas kewenangan tersebut juga secara eksplisit termuat dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli. Mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, yang dimohonkan kepada Datu Luwu bukanlah keputusan hukum atas sengketa tanah, melainkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat bagi seluruh pihak.

Bagi masyarakat Laoli, konflik yang mereka hadapi juga tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. Dalam surat tersebut, mereka menempatkan persoalan itu sebagai bagian dari keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah yang diharapkan tetap terpelihara.

Di titik inilah, peristiwa petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu memiliki makna yang lebih luas dari sekadar agenda audiensi.

Masyarakat yang merasa belum menemukan ruang penyelesaian yang memadai melalui kanal formal kemudian menggunakan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai.

Kedatuan Luwu menjadi ruang yang diharapkan mampu menghadirkan kembali dialog, musyawarah, dan rasa saling mendengar di tengah konflik yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

*Otoritas Moral dan Modal Sosial*

Secara sosiologis, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa lembaga adat masih memiliki tempat dalam imajinasi sosial masyarakat, terutama ketika institusi formal belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh kelompok akar rumput.

Dalam surat permohonannya, petani Laoli menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai lembaga adat yang sejak dahulu menjadi penjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu. Mereka berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar bagi terciptanya ruang dialog yang lebih baik.

Harapan itu kembali ditegaskan dalam bagian akhir surat. Masyarakat petani Laoli menyatakan percaya bahwa nilai luhur adat Luwu mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta penyelesaian persoalan melalui kebijaksanaan.

Mereka berharap Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang pemersatu bagi seluruh anak negeri Tana Luwu, sehingga persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dapat dibicarakan melalui jalan musyawarah, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Audiensi yang kemudian digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan demikian dapat dipahami sebagai kelanjutan dari sebuah proses pencarian ruang dialog. Bukan perpindahan dari hukum negara menuju hukum adat. Bukan pula upaya menggugat kewenangan institusi resmi.

Sebaliknya, langkah itu menunjukkan upaya masyarakat memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural untuk membuka kembali pintu komunikasi ketika saluran formal yang telah mereka tempuh belum menghasilkan titik temu yang mereka harapkan.

*Peringatan Agar Konflik Tak Membesar*

Dalam situasi tersebut, Rahmat juga memberikan peringatan penting kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menambah tekanan di tengah proses pencarian jalan keluar.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan represif justru berisiko memperdalam persoalan. Ketika masyarakat telah mengalami kelelahan dalam menghadapi proses yang panjang dan kemudian masih berhadapan dengan tindakan yang mereka persepsikan sebagai tekanan, persoalan kepercayaan terhadap institusi negara dapat semakin membesar.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.

Peringatan ini menjadi penting karena konflik agraria pada dasarnya tidak hanya menyangkut status hukum atas tanah. Di dalamnya terdapat relasi antara negara, pemerintah, masyarakat, kepentingan pembangunan, sumber penghidupan, dan rasa keadilan.

Ketika satu persoalan diselesaikan semata-mata melalui pendekatan kekuasaan, sementara aspek sosialnya terabaikan, konflik berpotensi bergeser dari sengketa administratif menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

Karena itu, kehadiran Kedatuan Luwu dalam konteks pengaduan petani Laoli dapat dilihat sebagai peluang untuk membuka ruang yang selama ini terasa menyempit.

Ruang untuk berbicara, untuk mendengar, dan yang tidak kalah penting, ruang untuk memastikan bahwa pembangunan dan penyelesaian konflik tidak berjalan dengan meninggalkan rasa keadilan masyarakat di belakangnya.

Bagi petani Laoli, Kedatuan Luwu memang bukan lembaga yang dapat memutus sengketa pertanahan. Mereka sendiri telah menyatakan kesadaran itu dalam surat yang dikirimkan kepada Datu Luwu.

Namun dalam situasi ketika jalur formal dirasakan belum menghadirkan titik temu, mereka datang kepada institusi yang secara kultural masih mereka percaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan.

Di situlah makna sosial dari langkah mereka. Ketika negara belum berhasil mempertemukan seluruh kepentingan yang bertabrakan, masyarakat tidak selalu memilih untuk menjauh dari gagasan tentang keadilan.

Terkadang, mereka justru kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan untuk mencari jalan agar dialog dapat dimulai kembali. M12

Putusan Kasasi MA Inkracht, Pemprov Jatim Wajib Buka Dokumen Kontrak PBJ dan Perjalanan Dinas ke PKN

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. M12