Timur Pos

PT Pelindo Properti Indonesia Digugat PMH di PN Surabaya

Foto: Tim Kuasa Hukum CV.Bali Marine Service selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan itu menganggap bahwa PT PPI yang berkantor di Jalan Perak Utara telah berbuat melawan hukum dengan mengusir mereka dari gedung kantor yang telah disewa.

Pengacara CV BMS, Heru Suroto mengatakan, kliennya sebelumnya telah menyewa gedung kantor dari PT PPI di Bali selama dua tahun. Namun, belum habis masa sewa, PT PPI meminta mereka untuk mengosongkan kantor tersebut.

“Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC dan ada penyimpanan sparepart yang mahal senilai miliaran rupiah,” kata Heru saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, (19/02/2025).

Menurut Heru, ketika masa sewa masih belum habis, CV BMS diminta PT PPI untuk pindah ke ruangan kantor lain. Namun, CV BMS tidak cocok dengan tempat baru tersebut karena terkesan tidak terawat. “Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan bocor,” ucapnya.

CV BMS sempat bertahan di kantor terdahulu. Namun, PT PPI disebut telah mengusir mereka dengan paksa. “Tanpa memberitahukan lebih dulu. Mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” katanya.

Heru menambahkan, PT PPI telah mengingkari perjanjian sewa tempat. Akibat perbuatan PT PPI tersebut, CV BMS yang mengelola sekaligus mengageni 70 kapal yacht mengeklaim rugi puluhan miliaran. Perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari para pelanggan secara internasional. “Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga,” ucapnya.

Pengacara PT PPI, Yohanis Sele mengatakan, kliennya sebelumnya meminta CV BMS untuk pindah dari kantor di lantai dua ke lantai satu. Sebab, masa sewanya sudah berakhir. “Karena lantai dua mau diperbaiki untuk disewakan ke pihak lain,” kata Yohanis.

Yohanis mengeklaim tidak pernah memaksa untuk pindah. “Sudah dibahas dalam rapat dan hasilnya CV BMS setuju untuk dipindahkan,” ucapnya. TOK

Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Deklarasi Menjaga Harkamtibmas Jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jombang, Timurpos.co.id – Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional, Kabupaten Jombang melakukan Deklarasi menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

Buyung Warta Kusuma Ketua Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang menyapaikan dalam sambutanya. Kami ucapkan terima kasih kepada para pengurus dan teman-teman anggota Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan deklarasi pernyataan sikap untuk mendukung pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur berjalan aman dan damai guna meningkatkan perekonomian Jawa Timur.

“Besok akan dilaksanakan kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih tahun 2025, akan tetapi kita ketahui bersama bahwa masih terdapat upaya dari kelompok atau oknum tertentu yang berusahan mengganggu jalannya pelantikan dan menggugat hasil Pilkada,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, Upaya-upaya yang dilakukan oleh kelompok atau oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut rawan menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat. Dengan menjaga Stabilitas dan kondusifitas kamtibmas sangat penting bagi semua elemen masyarakat karena akan memberikan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya baik dalam kegiatan sosial bermasyarakat maupun menjalankan kegiatan usaha.

“Oleh karena, kami mendukung Pemerintah dan seluruh aparat keamanan untuk tetap menjaga stabiltas kamtibmas khususnya menjelang kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih,” tambahnya.

Masih kata Buyung bahwa, Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tetap menjaga stabilitas kamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur sehingga perekonomian dapat terus mengalami peningkatan. Kami Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang siap menjadi pelopor harkamtibmas, kami harap langkah upaya untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur khususnya menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur juga diikuti oleh masyarakat Jawa Timur pada umumnya

“Diharapkan kepada teman-teman anggota Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang agar tetap saling menjaga kekompakan sehingga tidak mudah di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Harapanya.

Untuk diketahui kegiatan Deklarasi tersebut dilaksanakan . Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 mulai pukul 09.00 s/d 10.30 WIB bertempat di Desa Mojotrisno Kec. Mojoagung Kab. Jombang Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan penggalangan kelompok khusus terhadap Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang dalam rangka harkamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur dengan menggelar kegiatan deklarasi mendukung pelantikan Gubernur Jatim Aman dan kondusif, yang dihadiri sekitar 50 orang. TOK

Pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya Priode 2025-2030 Akan Segera Dilaksanakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh masa kepengurusan IKADIN Surabaya yang dianggap telah kadaluarsa akhirnya menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN melalui surat dengan nomor 002/DPP IKADIN/II/2025, tertanggal 14 Februari 2025, yang mana berdasarkan surat tersebut maka RAC utk memilih Ketua DPC IKADIN untuk Periode Tahun 2025-2030 di laksanakan oleh yang diberi mandat oleh DPP Ikadin yang nantinya akan membentuk Kepengurusan DPC Ikadin Surabata menggantikan kepengurusan IKADIN Surabaya yang telah berakhir pada tahun 2020 lalu.

Tidak hanya itu, DPP IKADIN juga telah menghentikan sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKADIN Surabaya hingga dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk memilih ketua IKADIN Surabaya yang baru.

Surat dari DPP IKADIN tersebut juga merupakan respon dari surat keresahan yang dikirimkan sejumlah anggota IKADIN yang tergabung dalam Aliansi Advokat Sayang IKADIN.

Ketua Aliansi Advokat Sayang IKADIN, Dr. Citra Alambara, SH. MH., membenarkan soal adanya surat dari DPP IKADIN itu sebagai respon atas surat yang dikirimkannya beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, surat DPP IKADIN dengan tertanggal 14 Februari 2025 itu menyebutkan, berdasarkan surat DPP IKADIN Nomor 033/DPP /IKADIN/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 menyatakan pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dihentikan sementara bagi DPC IKADIN yang telah berakhir masa kepengurusannya.

“Maka pernyataan itu merupakan komitmen dari DPP IKADIN untuk tetap berpegang pada AD/ART. Oleh karenanya kami berharap RAC yang nantinya dilaksanakan oleh Caretaker yang ditunjuk oleh DPP IKADIN berbasis pada Anggota IKADIN Surabaya, yang tercatat sampai dengan 16 Maret 2020 sesuai dengan habisnya masa kepengurusan,” ungkapnya yang juga dikuat oleh Ketua Tim Pemenangan dari Usman Effendi, SH.MH., sebagai Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya, Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan surat DPP Ikadin itu juga dapat di katakan bahwa calon anggota yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota IKADIN Surabaya setelah berakhirnya SK Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya terhitung setelah 16 Maret 2020 tidak dapat menjadi peserta RAC dan juga tidak memiliki hak suara dalam RAC Ikadin. Selain itu, akibat lainnya RAC tidak dapat dilaksanakan oleh DPC yang telah berakhir kepengurusannya.

“Mencermati adanya Panitia Pelaksanaan RAC baik SC maupun OC yang dibentuk oleh pihak tertentu, menurut kami itu sudah bertentangan dengan AD/ART IKADIN dan bertentangan dengan Surat DPP IKADIN. Oleh karena itu, meminta dengan hormat agar DPP Ikadin untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keberadaan Panitia Pelaksanaan RAC tersebut untuk menghindari ada perpecahan atau hal-hal lain yang merugikan kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, Daniel Lowu, SH.,MH.,Ketua team pemenangan BUMI (Bung Usman Membangun IKADIN) menambahkan bahwa, demi menjaga semangat brotherhood kami mengajak seluruh anggota DPC IKADIN Surabaya untuk tetap menjaga persatuan, mengikuti arahan DPP IKADIN, serta mendukung penyelenggaraan RAC IKADIN Surabaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Keberhasilan agenda organisasi ini sangat bergantung pada kepatuhan kita bersama terhadap mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPP IKADIN sebagai induk organisasi,” tambah Ketua Tim Pemenangan BUMI ini. TOK

Pengembang Apartemen Madison Avenue Dimohonkan Pailit

Foto: suasana sidang permohonan Pailit di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak ingin tertipu ketiga kalinya, Allan Surya Andhika mengajukan gugatan/permohonan pailit terhadap PT Kertabakti Raharja selaku pengembang unit Apartemen Madison Avenue ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri ini sudah memasuki agenda keterangan saksi pada, Selasa (18/02/2025).

Dari empat orang saksi yang dihadirkan pihak PT Kertabakti, diketahui jika ada sekitar 700 user (pembeli) unit Apartemen Madison Avenue yang uangnya wajib dikembalikan. Namun tidak diketahui pasti berapa jumlah pembeli yang sudah terbayar lewat mekanisme ganti unit di Perumahan Cemandi Land, Sedati, Sidoarjo.

“Saya kordinator dengan 100 orang pembeli yang saya kordinasi. Ada yang memilih skema ganti unit di Perumahan Cemandi ada yang titip jual. Jumlah pasti berapa yang dibayar lewat titip jual, saya tidak. Karena ada yang lapor ada yang tidak. Untuk saya sendiri sudah terbayar, ” ujar Heru Sudarmadji, salah satu saksi.

Diketahui, permohonan pailit dilakukan Allan setelah PT Kertabakti Raharja tidak mampu mengembalikan uangnya untuk pembelian satu unit Apartemen Madison Avenue, sebesar Rp 464.400.000 hingga waktu yang ditetapkan sesuai Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tanggal 30 November 2020.

Dalam perjanjian pedamaian yang tertuang dalam PKPU, user Apartemen Madsion Avenue diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan CEMANDILAND di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka / down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Sementara Allan dan pembeli lain yang tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) / pemilihan unit.

“Berdasarkan perjanjian perdamaian antara PT Kertabakti Raharja dengan PT Graha Bangun Development, seharusnya investor (PT Graha Bangun Development) membeli kembali dan mengembalikan uang Pemohon Pailit sesuai nilai uang yang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku, yakni sebesar Rp 464.400.000, pada tanggal 30 November 2022, ” ujar Muhammad Asikin, Kuasa Hukum Pemohon.

Namun kenyataannya, PT Graha Bangun Development atau Twermohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tidak mengindahkan putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, dan meminta perpanjangan waktu hingga 26 September 2023.

Hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 26 September 2023, PT Graha Bangun Development maupun Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tetap tidak menyelesaikan kewajibanya melakukan pembayaran kepada Pemohon Pailit, dan meminta perpanjangan waktu lagi selama 2 tahun, yakni hingga tanggal 26 September 2025.

“Kemudian dari pihak termohon membuat opsi lain dengan sistem cicil 1 persen otomatis 100 bulan itu tidak tahu tepat waktu apa tidak putusan PN saja di ingkar harusnya sesuai putusan homologasi dikembalikan secara penuh ,” ujarnya.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi, apa semua sudah terpenuhi juga, saksi tidak tahu. Saya yakin banyak yang belum terbayar, ” ujarnya,

Sementara Kuasa hukum termohon, Sururi menerangkan, dari 700 kreditur yang membeli Mansion Avenue sudah diganti unit di Cemandi oleh PT Graha Bangun. “Kalau uang, hanya mampu 1 persen per bulan, sebab krediturnya sangat banyak nilainya uangnya 300-400 juta per unit,” ujarnya.

KRONOLOGIS KISRUH APARTEMEN AVENUE

Pembangunan Apartemen “Madison Avenue, ternyata PT Kertabakti Raharja mengalami kendala, hingga tidak bisa meneruskan pembangunan apartemen tersebut, dan hanya terselesaikan pembangunannya sekitar 15 persen saja.

Bahwa karena tidak ada kejelasan mengenai nasib kreditur, selanjutnya PT Kertabakti Rahardja dimohonkan Penundaan Kewajban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, yang terdaftar dalam perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.

Atas permohonan PKPU ini, PT Kertabakti Raharja mengajukan proposal usulan rencana perdamaian final kepada majelis pemeriksa perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tentang pengambil alihan tanggung jawab PT Kertabakti Raharja terhadap para krediturnya yang diperjanjikan dalam perjanjian bilateral dengan PT Graha Bangun Development.

Pemohon Pailit yang termasuk kreditur yang ingin uangnya kembali, dan telah diberi pilihan, yakni :

User diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan CEMANDILAND di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka / down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Uang pembayaran yang telah dibayarkan untuk pembelian Madison Avenue” kepada PT. Kertabakti Raharja dihitung sesuai bukti pembayaran tetapi dipotong untuk pajak 10 persen dan juga dikurangi administrasi 10 persen.

Pemohon Pailit tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) / pemilihan unit. Jika pembayaran sebelumnya nilainya lebih dari harga unit rumah yang ada, dapat diberikan bangunan tambahan dengan nilai perhitungan yang disepakati.

Jangka waktu titip jual berlaku 24 bulan, jika dalam waktu tersebut tidak terjual, maka investor akan membeli kembali dan mengembalikan uang kreditur sesuai nilai uang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku. TOK

Dirkrimsus Polda Jatim Akan Dalami Kasus Tambang Galian C di Desa Sidorejo Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Adanya aktivitas tambang galian C yang dikelolah oleh CV. Setia Kawan (SK) di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto di keluhkan oleh para masyarakat terutamanya yang berpofesi sebagai petani. Selasa (18/02/2025).

Joko selah satu warga menyampaikan bahwa, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. Dari informasi dilapangan tanah yang dikeruk sudah mencapai kedalaman sekitar 10 meteran. Ini yang menyebabkan tergangunya aktivitas pertanian.

“Saya dan teman-teman yang berprofesi pentani, tergangu oleh aktivitas penambangan tersebut, sehingga tidak bisa bercocok taman,” keluh Joko kepada awak media.

Masih kata Joko bahwa, selain itu ramainya modar-mandirnya truk mengambil hasil galian. Juga dikeluhkan warga. Tambang galian C itu dikelolah oleh Marno.

“Ada puluhan Truk yang setiap harinya yang lalu lalang mengambil hasil galian,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa, “Kami akan Dalami,” singkatnya.

Terpisah Marno yang disebut-sebut pengelolah tambang galian C saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto mengrebek tambang galian C yang dikelolah Nur Rokhmat alias Daokeh (45)

Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan karena tambang galian C yang dikelola Daokeh tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

Kemudian kasus tersebut, bergulir hingga
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) diseret di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’. M12

Polisi Segera Panggil Pegawai Indomaret Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan Polisi yang dilakukan oleh Andik terhadap Area Supervisor Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa bernisal (MY) terkait dugaan perkara pencemaran nama baik melalui Sosial Media (Sosmed) di Polrestabes Surabaya. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Andik menyampaikan bahwa, untuk hari, saya memenuhi panggilan polisi guna wawancara klarifikasi terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan penyidik, ia dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bukti serta kronologi kejadian yang menjadi dasar laporannya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Andik Kepada Awak Media. Selasa (18/02/2025).

Ia menambahkan bahwa, setalah saya dipanggil, kemudian pihak terlapor, juga akan segera dilakukan pemanggilan oleh Polisi.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan perkara ini, bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum,” tambahnya.

Terpisah telapor My terkait adanya laporan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Andik bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjulan barang kadaluarsa di Indomaret. Dari temuan itu ada 3 gerai Indomaret diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.

Kemudian, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengabil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media. TOK

Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri berkomitmen untuk membantu penegakan hukum di seluruh wilayah hutan Indonesia. Komitmen ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai kebakaran hutan. Kapolri mengatakan penyebab kebakaran hutan kerap terjadi lantaran adanya tindakan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Kita akan menghadapi pergantian dari musim hujan ke musim panas, sehingga tentunya perlu ada langkah bersama dalam penegakan aturan, penegakan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan yang biasanya di dalamnya juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Kapolri, Senin (17/2/2025).

Ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan MoU ini, tentu akan menguatkan sinergitas antara Polri dengan Kemenhut terutama di bidang penegakan hukum. Kapolri menjamin Polri siap membantu dalam upaya penegakan hukum demi menjaga hutan Indonesia.

“Oleh karena itu tentunya, ini memperkuat sinergisitas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan. Tentu Polri siap untuk melaksanakan back up, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan kita, termasuk juga bagaimana kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masalah kehutanan,” tegas Kapolri.

Polri bersama Kemenhut menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai penjagaan hutan dari bahaya kebakaran. Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan MoU sebelumnya antara Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kapolri menjelaskan, penandatanganan MoU ini menjadi sangat penting dan sangat strategis dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatan kerja sama ke depan. Ia mengatakan MoU ini sebagai acuan kerja sama Polri dengan Kemenhut selama kurun 5 tahun ke depan sebagai upaya untuk menghadapi berbagai macam persoalan.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengungkapkan rasa senangnya bisa bekerja sama dengan Polri. Ia mengatakan sektor kehutanan memiliki tantangan yang besar terutama pada saat musim kemarau seperti timbulnya kebakaran hutan dan lahan alias karhutla.

“Kami dari Kementerian Kehutanan merasa sangat senang dan gembira karena kami tahu persis bahwa tantangan di sektor kehutanan ini sangat luar biasa besarnya terutama sebentar lagi kita akan menghadapi musim panas dan biasanya di musim panas inilah terjadi kebakaran hutan atau yang sering kita sebut sebagai karhutla,” terang Menhut.

Ia menyebut kerja sama dengan Polri diyakini dapat menambah kekuatan untuk menjaga kelestarian hutan termasuk dari bencana-bencana kebakaran hutan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Apalagi, menurut dia, Polri memiliki sumber daya manusia hingga ke pelosok-pelosok sehingga dapat memudahkan proses pengamanan hutan.

“Oleh karena itu salah satu poin, ya dari sebagian macam poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan,” jelas Menhut.***

PT BALI DANADHIPA Menangkan Gugatan di PN Denpasar

Bali, Timurpos.co.id – PT. Bali Dana Dhipa (BDD) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap I Wayan Terek dkk di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa (18/02/2025).

Marusaha Hutadjulu, SH.,MH. DR.DRS.Hadi Purnomo, SH., MH. Nicho Hezron,SH.,MH. Marusaha Hutadjulu,SH.,MH-Jessie Hezron.SH.,MH-Ariyanto Hermawan, SH.,MH. -Johanes Napitupulu,SH.- Iansen Christian, SH. – Yohana Christien Baneuli Sirait, SH.,MH- Advocates & Legal Consultants, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri, saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, Beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJ-JN/SK/VII/2024 tertanggal 02 Juli 2024 (terlampir) oleh karenanya Sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT BALI DANADHIPA (Hotel Kayumanis) Berkedudukan Jimbaran Bali. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Bahwa para penggugat adalah Pemilik Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,

Hubungan hukum antara Penggugat dengan para tergugat dalam perkara a quo adalah hubungan sewa menyewa lahan atau bidang tanah, dimana Pengugat berkedudukan sebagai Penyewadan para tergugat berkedudukan sebagai Pemberi Sewa (Objek Sewa Menyewa) yang disewa oleh PT BALI DANA DHIPA selaku Penyewa dari para tergugat selaku Pemberi Sewa adalah seluas 31.800 m2 + 7.200 m2 = 39.000 meter persegim

Sewa menyewa Bidang Tanah tersebut dilakukan selama 30 Tahun, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2002 s.d 15 Januari 2032 (Vide. Pasal 2 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.

Adapun Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pengugat selaku Penyewa kepada para tergugat selaku Pemberi Sewa tersebut antara lain Biaya Sewa sebesar Rp. 3 miliar sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Biaya Pengosongan sebesar Rp. 8.700.000,000. sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris.

Awalnya perbuatan hukum Sewa Menyewa berjalan dengan lancar tanpa adanya permasalahan. Kemudian dalam perjalanannya secara tiba-tiba PT BDD mendapatkan Pemberitahuan Panggilan Sidang berdasarkan Relaas Panggilan Sidang (Surat Tercatat) Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 17 Mei 2024 dari Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk diketahui dalam Pemberitahuan Panggilan Sidang (Relaas) tersebut dinyatakan bahwa penggugat dalam perkara a quo yang berkedudukan selaku para tergugat dalam Gugatan Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 tersebut telah mengajukan GUGATAN PMH Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A terhadap PT BALI DANADHIPA selaku TERGUGAT dalam Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS.

Bahwa tindakan para tergugat yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat tersebut patutlah dimaknai sebagai “Gangguan yang dialami Penggugat selaku Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum selama berlangsungnya masa sewa”, sebab hal tersebut nyata-nyata merupakan suatu gangguan atau rintangan yang dialami penggugat hingga berimplikasi pada kerugian-kerugian nyata yang dialami

Tindakan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) beserta akibat hukumnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 1238 Jo. Pasal 1243 KUH Perdata Gugatan terhadap PARA TERGUGAT melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR dan dimenangkan oleh Dhipa Adista Justicia dengan Amar putusan Menolak Eksepsi Para Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada PT BALI DANADHIPA, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.

Menyatakan. PT BALI DANADHIPA adalah Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum, Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak ( Penggugat & Para Tergugat) Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta , Akta Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Akta Kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Bekasi

Menghukum PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan dalam Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan. M12

Sugeng Sudah Menepati Rumah Donokerto XI Surabaya Sejak Lahir Hingga Saat Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim Rumah di Jalan Donokerto XI Surabaya yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/02/2025).

Penesehat Hukum terdakwa Muhammad Arfan menghadirkan saksi yakni Mariono, Deni dan Rudi RT setempat.

Mariono menyapaikan bahwa, kenal sama terdakwa. Jadi dalam perkara ini setahu saya, awalnya berupa lahan kosong. Kemudian dibangun oleh Alm Gadri. Kemudian Gadri mengadopsi anak yang bermana Semi. Semi mempunyai anak yaitu terdakwa (Sugeng Handoyo) dan setahu saya Sugeng nempati rumah tersebut sejak lahir hingga saat ini.

“Ditahun 90an sempat dibuat Kantor PAC PDI dan Sugeng juga masih menepati rumah tersebut. Jadi banguan masih satu atap. Rumah Sugeng dan Kantor PDI bersebelahan,” kata Mariono.

Disingung oleh JPU apakah saksi mengenal dengan Victor Sidharta dan mengetahui terkait legalitas surat dan perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. “Saya tidak tahu,” kata Mariono.

Lanjut Deni menambahkan bahwa, terkait persoalan ini, saya sempat diundang oleh pihak Kecamatan untuk mediasi, namun saat itu tidak ada ada hasil dan karena mereka (Victor dan Sugeng) tidak bisa menujukan surat-surat.

“Mediasi terjadi 2 kali dan belum ada hasil saat itu,” katanya.

Sementara saksi Rudi, ketua RT setempat menyapaikan pada intinya Sugeng tinggal dari mulai lahir dan hingga saat ini masih menepati.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Anak Bos Ritadent Jatuh di Selokan, Paska Didemo Buruh

Foto: JPU Siska Chistina bersama Terdakwa Muhammad Waffiqur Rohman di Ruang Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Stefan Oka Tjandra, anak direktur PT Rita Sinar Indah (RSI), Hermanto Tjandra terjatuh di selokan setelah berebut koper dengan Muhammad Waffiqur Rohman di depan rumahnya di Jalan Rungkut Mejoyo Utara. Waffiqur kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dipidanakan Stefan. Senin (17/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, para mantan karyawan PT RSI bersama sejumlah aktivis buruh awalnya berunjuk rasa di depan rumah Stefan untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan pada Rabu, 29 November 2023. Mereka melihat Stefan akan pergi dari rumah dengan membawa koper dan hendak baik mobil. Para pengunjukrasa menghubungi Waffiqur yang ketika itu tidak ada di lokasi untuk datang.

Waffiqur, seorang aktivis buruh yang mengadvokasi para karyawan bergegas datang ke rumah Stefan. Sesampainya di depan rumah tersebut, Waffiqur terlibat cekcok dengan Stefan yang sedang membawa koper hendak meninggalkan rumah tersebut. Waffiqur meminta Stefan untuk tidak membawa koper saat pergi. Namun, Stefan menolaknya.

Keduanya terlibat saling dorong berebut koper di dekat selokan depan rumah. Waffiqur hendak mengambil koper, sedangkan Stefan mempertahankannya. Secara spontan tangan kanan terdakwa mendorong dengan posisi melipat menggunakan tenaga menyentuhkan siku terdakwa di bagian lengan atas Stefan.

“Sehingga Tan Stefan terdorong dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di selokan dengan kondisi basah terkena lumpur selokan,” ungkap jaksa Siska salam dakwaannya.

Stefan keluar dari selokan sendiri tanpa ada yang menolong. Dia lantas masuk ke rumah untuk membersihkan badannya. Setelah itu, dia keluar rumah tanpa membawa koper lalu pergi. Jaksa Siska mendakwa Waffiqur dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pengacara Waffiqur, Habibus Salihin mengakui perbuatan kliennya sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Itu betul-betul saling mendorong, baik pelapor maupun terdakwa. Karena itu, kami mengupayakan restorative justice sebagaimana diatur pada Perma Nomor 1 tahun 2024,” kata Habibus, pengacara asal LBH Surabaya. TOK