Gugatan Sederhana Diajukan Wiiwit Harti Utami Ditolak PN Surabaya

HUKRIM65 Dilihat

Hakim Tunggal Djuanto saat Membacakan Amar Putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Anton Yanuarsyah melalui pengacaranya Wiwit Harti Utami Kepada tergugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irinanto oleh Hakim Tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuanto mengatakan, bahwa gugatan dari pengugat tidak dapat diterima dan menghukum pengugat dengan membayar biaya perkara.

“Gugatan dari pengugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuanto di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Sebelum memutus perkara tersebut, Sebagai pertimbangan Hakim adalah berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomer 4 tahun 2019 atas perubahan Perma Nomer 2 Tahun 2015. Bahwa tergugat lebih dari satu orang dan yang diajukan oleh pengugat terkait sengketa tanah (stusus Qou), itu bukan termasuk gugatan sederhana.

Baca Juga  Gelapkan Uang Pacaranya, Lion Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

Untuk diketahui perkara ini berawal saat tergugat meminjam dana talangan sebesar Rp.100 juta kepada Weni dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya, entah apa yang merasuki Weni dkk, sehingga membuat kuasa jual dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan Notaris Alexsandra.

Singkat cerita pengugat telah membayar dana talangan sekitar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayar 3 bulan lagi. Namun oleh Weni Obyek tersebut di Jual kepada Daniel melalui pelantara Wahyu dan Bagus pengawai PT Asbab yang bergerak di bidang Porperty tampa sepengetahuan pemilik SHM.

Dalam fakta persidangan Notaris Dedi Wijaya telah mengakui telah membuat AJB dari antara Daniel kepada Anton (Pengugat).

Baca Juga  Polres Tanjungperak Berhasil Menekan Fatalitas Laka Lantas

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak pengugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.

Terkait permasalah tersebut Heri (Tergugat) sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Jual dan Pembuatan SHM dengan Bukti Laporan Nomer: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya, Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *