AKP Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Perkara Tragedi Kanjuruhan

HUKRIM134 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana  yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.

“Terhadap terdakwa diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga  PNS Dindik Jatim, Terlibat Kasus Tipu Gelap Dalam Jual Beli Villa Di Trawas, Diadili Di PN Surabaya

Menurut Hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Baca Juga  Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.  Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang  meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun. 

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. Ti0

Baca Juga  Adi Laksamana Putra Tega Jual Istrinya Ke Widodo 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *