Samsul Dan Agus Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

HUKRIM135 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Huda dan Agus Supriyanto alis Romi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pencurian gudang , yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas P, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 12 November 2022, terdakwa Samsul Huda datang ke tempat Agus Supriyanto Alias Romi, kemudian berkeliling mencari sasaaran dengan mengunakan sepada motor milik Deddy Dwi Putra (berkas terpisah), sesampainya di depan sebuah Gudang Jl Mentor No 15 Surabaya, kedua terdakwa melihat satu buah pikup L-9096-AL dan satu Truk merek Hino L-8202-AY lalu, keduanya mencari kunci mobil tersebut dan menaikan masing-masing 3 buah kasur springbed, sembari menghubungi Deddy untuk mengambil motornya.

Baca Juga  Peduli Lingkungan Polisi Bersihkan Sampah Usai Aksi Demo di Kantor DPRD Situbondo

“Kemudian terdakwa pergi ke Rahadi (berkas terpisah) di daerah Bangkalan untuk menjual mobil pikup seharga Rp.15 juta dan kasur dijual Rp.5 juta, untuk uangnya dibagi rata Rp.5 jutaan dan untuk Deddy Rp.2 juta sisanya untuk oprasional.” Kata JPU Diah Ratri dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata JPU Diah Ratri menjelasakan bahwa, Selasa, 06 Desember 2022 kedua terdakwa mendatangi PT Berlian Sukses Terus Jl Sukomanunggal No 73 Surabaya, mengambil barang berupa 2(dua) unit computer, satu unit recorder CCTV, satu unit handphone Samsung A31, 3(tiga) buah kompresor, dua unit printer, satu unit TV 42 inch, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Silver Nopol L-5295-OE, dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Lina Wahyudi Ali.

Baca Juga  Syukuran Maulid Nabi Muhammad SAW. 1446 H

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Tan Ting Lik, sebesar Rp.450 juta dan Lina Wahyudi Ali Sebesar Rp. 600 juta. Terhadap kedau terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungasnya. 

Atas dakwaan dari JPU, kedua terdakwa tidak tidak mengajukan nota keberatan,” iya Yang Mulia, kami sudah mengerti,” kata terdakwa tampa didamping Penasehat Hukum. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *