Pelaku Cabul Harus Dihukum Setimpal

Timurposjatim.com – Kasus yang membelit ZA warga Ploso Timur, Surabaya terkait dugaan Pencabulan dan pelecehan seksual yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sudah masuk Kejaksaan.

NA (29) warga Ploso Surabaya mengatakan bahwa, kami mendapatkan informasi kalau perkara ini sudah tahap 2, meskipun harus menununggu 2,5 tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya.

“Nantinya pada hari Rabu, 22 Juni 2022 pihak kepolisan akan menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan,” katanya kepada awakmedia, Sabtu, (18/06/2022).

Ia menambahkan bahwa penderitaan anaknya selama ini karena rasa trauma yang mungkin akan diderita seumur hidup tersebut, dapat tertuntaskan dengan dibawanya Pelaku ke pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan hukuman setimpal.

“Mengingat korban yang masih rata-rata balita dan anak saya saat itu masih TK. Apabila mengingat kejadian tersebut langsung sakit sembari mengurung dalam kamar, seperti trauma gitu mas,” tambah Ibu beranak tiga.

Seperti diketahui, anak NA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA pada tahun bulan Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Ploso Surabaya. Dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan terbit 3 Laporan Polisi dengan 3 korban. (ReN)

Baca Juga  Jocky Gelapkan Uang CV. Gemilang Sejahtera

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *