Timurposjatim.com – Gendrato diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara Pencurian 1 Kg emas milik Maria Terry Endiawati, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).
JPU Suwarti mengatakan bahwa, Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi saat terdakwa bersama istri dan kedua anaknya tinggal di rumah korban yang sedang direnovasi, di Jalan Tanjungsari. Korban ketika itu meninggalkan rumah lantaran sedang bekerja di kota Semarang.
“Kemudian, suatu ketika terdakwa melihat melihat kunci brankas yang masih menancap di lubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka. Akhirnya timbul niat jahat terdakwa untuk membuka brankas di dalam kamar tersebut tanpa seiijin pemiliknya,” kata JPU Suwarti di ruang Sari 2 PN surabaya.
Masih kata Jaksa Suarti, Dari dalam brankas tersebut, terdakwa mengambil 93 macam perhiasan emas berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan berat seluruhnya lebih kurang 998,35 gram. Setelah berhasil mengambil perhiasan mas tersebut kemudian terdakwa jual dan digadaikan satu persatu. Saat melakukan penjualan atau menggadaikan, terdakwa meminta tolong kepada tukang yang merenovasi yakni Mulyo Budi Santoso (berkas terpisah). Setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut, terdakwa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
-
Lihat Juga :ย Curi Emas Fahmi Kristiadi Divonis 3 Tahun Penjara
“Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa memperoleh hasil Rp 200 juta yang diakui telah habis untuk membayar hutang dan menebus perhiasan hasil dari pencurian sebelumnya di pegadaian,” katanya.
Selanjutnya terdakwa akhirnya ditangkap petugas polisi pada Jumโat (18/2) sekira pukul 16.00, di rumah Jalan Simo Sidomulyo Gg VI No. 49 Surabaya.
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP,” ucap JPU.
Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. ” Benar Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui sambungan video call.