PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap “The Irsan Pribadi Susanto”

Timurposjatim.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat dalam koalisi Front Anti Kekerasan (FAK). Turun kejalan dengan menyuarakan aspirasi masyarakat untuk segera melakukan Penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto oleh Majelis Hakim. Terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (29/03/2022)

Tjandra dalam orasinya menyampaikan, bahwa FAK meminta kepada Majelis Hakim untuk terdakwa The Irsan Pribadi Susanto segara melakukan Penahanan agar tidak terjadi korban-korban lainnya. Dimana Negara kita adalah Negara Hukum. Jangan sampai Hukum Tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,”kata Tjandra di depan Gedung PN Surabaya.

PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap "The Irsan Pribadi Susanto"

Masih kata Tjandra, kami mendapat informasi adanya aliran dana ataupun upeti dari terdakwa kepada oknum. Namun informasi tersebut diluar dari Kewenangan Pihak Pengadilan, Fiat Justita Ruat Coeleum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mencari bukti terkait upeti tersebut,”tegas Tjandra salah satu Aktivis di Surabaya.

Baca Juga  Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Sementara itu Bakri menambahkan,Kami berharap kepada Pengadilan untuk terbuka dalam kasus ini.Jangan ada yang ditutupi seharusnya Pengadilan itu harusnya berpihak kepada Kebenaran.

“Jangan sampai Hukum rusak dan kami berharap kepada semua pihak untuk lebih terbuka dengan pikiran yang jernih apabila ada seseorang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan saat ini terdakwa masih bisa berkeliaran, ini akan menjadi Preseden buruk untuk Proses Hukum,”katanya.

Untuk diketahui dari pantauan Timurposjatim.com untuk penundaan Sidang “Crazy Rich The Irsan Pribadi” tertunda karena terdakwa sedang sakit. “Dan apabila Terdakwa tidak hadir lagi maka pihak pengadilan akan melakukan panggilan paksa” kata humas PN Surabaya Hakim Agung kepada perwakilan dari FAK.

Lihat juga : The Irsan Pribadi Susanto Crazy Rich Surabaya” Takut Bertemu Istri Di Pengadilan

Bahwa Dalam pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.

Baca Juga  Polri Kerahkan 2 Helikpoter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Begini ceritanya, Irsan yang tinggal bersama istrinya dengan ketiga anaknya.Pada 12 Mei 2021 telah terjadi cekcok karena saat itu terdakwa yang baru pulang kerja istrinya menyruhnya mandi, pada kamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.

“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT terhadap Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya terdakwa maki. Namun, Irsan justru semaki murka.

Baca Juga  Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihara mengetahui bekas luka itu saat Chrisne dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.

Lihat juga : ‘FAK’ The Irsan Pribadi Harus Ditahan

Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Caesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.

“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *