Timurposjatim.com – Nicolas Vinshensius Lillung akhirnya divonis selama 4 bulan 15 hari penjara. Karyawan toko makanan hewan itu dinyatakan terbukti menggelapkan makanan kucing senilai Rp 375 ribu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, Nicolas dinilai bersalah melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nicolas Vinshensius Lillung dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ni Made dslam sidang putusan yang digelar secara VideoCall di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/02/2022).
Terhadap putusan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh hakim, terdakwa menyampaikan menerimanya. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya juga menerima vonis tersebut. “Terima Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nicolas dengan pidana penjara selama 5 bulan potong masa tahanan.
Untuk diketahui, pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya. Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon, 3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp 357 ribu.
Selanjutnya pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang.
Kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik. Terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (TIO)