Pasang CCTV Tersembunyi di Toilet FK Unair, Ilham Analis Lab Diadili

HUKRIM56 Dilihat

Foto: Ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang analis laboran Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Muhammad Ilham Dharmawan bin Mustachim, didakwa melakukan perekaman aktivitas pengguna kamar mandi tanpa persetujuan yang diagendakan tuntutan terdakwa di ruang sidang Tirta. Namun ditunda. Rabu (4/11/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Chozin, S.H., M.H. dan Assri Susantina, S.H., M.H., terdakwa disebut memasang kamera CCTV tersembunyi di atas ventilasi kamar mandi Departemen Patologi Anatomi Universitas Airlangga.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak 22 Juli 2025. Kamera dipasang secara berkala setiap Senin dan Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi.

Baca Juga  Sholeh Meminta Hakim Pemutus PKPU Jadi Saksi di Perkara Advokat Victor Surkarno

Berdasarkan dakwaan, terdakwa bekerja sebagai analis laboran FK Unair sejak 21 April 2021. Tugasnya antara lain membantu kegiatan riset dan penanganan sampel pasien.

Namun, perangkat CCTV yang dipasang di kamar mandi tersebut disebut mampu merekam aktivitas para pengguna, termasuk ketika membuka pakaian saat menggunakan toilet.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan terdakwa memiliki ketertarikan seksual terhadap salah satu pengguna kamar mandi berinisial DT. Terdakwa diduga melihat bagian tubuh saksi tersebut melalui hasil rekaman kamera tersembunyi.

Hasil rekaman kemudian dipantau melalui dua telepon genggam milik terdakwa, yakni iPhone 14 Pro Max dan ponsel merek Itel menggunakan aplikasi V380 Pro. Rekaman CCTV tersebut juga diunduh langsung melalui perangkat tersebut.

Baca Juga  Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Sempat Melarikan Diri, Billy Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara Oleh JPU Dzulkifli Nento

Aksi itu akhirnya terbongkar pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, dr. AK hendak menggunakan kamar mandi untuk buang air kecil.

Saksi merasa curiga setelah melihat benda berwarna hitam terpasang di lubang ventilasi bagian atas pintu toilet. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada tenaga kependidikan Departemen Patologi Anatomi.

Setelah dilakukan pengecekan, perangkat tersebut diduga merupakan kamera CCTV tersembunyi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita dua telepon genggam milik terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah gambar dan video pengguna kamar mandi yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif, termasuk area intim dan bokong.

Beberapa orang yang disebut dalam surat dakwaan di antaranya dr. DF dan dr. AK.

Baca Juga  Stevanus Hadi Chandra Tjan Memohon Perlindungan Hukum Ke Pengadilan

JPU menguraikan bahwa perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual tersebut dilakukan tanpa seizin maupun persetujuan orang-orang yang menjadi objek rekaman. Tok