Erica Natasha Akui Belum Beri Kompensasi dan Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Korban

Terdakwa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

HUKRIM83 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erica Natasha Risakotta mengaku masih dalam kondisi sadar meski merasa pusing setelah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami kecelakaan di kawasan Taman Apsari, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Erica mengaku sempat merasa gliyeng-gliyeng setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Club Ambyar.

“Saya masih sadar, tapi gliyeng-gliyeng,” ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi.

Terdakwa juga mengaku sempat merasa pusing setelah menyerempet taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan kendaraan yang dikemudikannya saat kejadian, Erica mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, kesaksian pengemudi taksi, Ferry Kurniawan, mengungkap detik-detik kecelakaan yang melibatkan terdakwa. Ferry mengatakan, saat kejadian dirinya sedang memarkir kendaraan di kawasan Taman Apsari. Tiba-tiba, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang taksi miliknya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Kasus TPPU Terkait BBM Kapal, Penyidik Siapkan Upaya Penangkapan

Menurut Ferry, terdakwa sempat menghentikan kendaraannya setelah tabrakan. Namun, saat dirinya memeriksa kondisi mobil, ia melihat terdakwa dalam kondisi yang diduga terpengaruh minuman beralkohol.

Tak lama berselang, terdakwa disebut meninggalkan lokasi kejadian. Ferry mengaku masih syok sehingga tidak sempat mengejar kendaraan tersebut. Belakangan, ia mengetahui rekannya justru mengejar mobil terdakwa hingga akhirnya berhenti di kawasan Alun-Alun Surabaya.

Kesaksian lainnya disampaikan Anas, rekan kerja korban. Ia menjelaskan, saat kejadian korban berada di belakang mobil pikap dan sedang berdiri untuk meletakkan barang.
Anas mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana korban tertabrak hingga terhimpit mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa. Saat itu, perhatiannya langsung tertuju pada kondisi korban.

Baca Juga  Yoshua Cahyono Pembela LGBT Minta Keringanan Hukuman

“Saya tidak tahu korban ditabrak oleh terdakwa, terhimpit mobil Outlander. Saya fokus ke korban untuk membawa ke rumah sakit dalam keadaan bernapas,” ungkap Anas di hadapan ketua majelis hakim.

Ia mengatakan, bersama sekitar tujuh orang lainnya, korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, sesampainya di rumah sakit, kondisi korban sudah tidak bergerak.

“Saya disuruh dokter untuk menghubungi keluarga, bahwa korban sudah meninggal,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa terdakwa disebut tidak pernah menemui keluarga korban, baik setelah peristiwa kecelakaan maupun selama perkara ditangani kepolisian.

“Tidak ada kompensasi dan meminta maaf kepada keluarga korban, cuma saya sudah minta maaf saat konfirmasi pers bersama kepolisian, ” Ucap Erica Natasha di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga  Judi Merpati Karang Gayam Menelan Korban Jiwa

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan atau memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 12 Tahun dan Denda paling banyak Rp24 juta. Tok