Beda Keterangan soal Uang Rp50 Juta, Jaksa Siapkan Pembuktian di Sidang Korupsi ESDM Jatim

HUKRIM91 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali mengungkap perbedaan keterangan saksi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026), Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, menyebut uang Rp50 juta yang dipersoalkan berasal dari dana CSR masjid, berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Ibnu memberikan keterangan mengenai asal-usul uang tersebut. Sementara dalam BAP yang menjadi acuan jaksa penuntut umum (JPU), uang itu disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan disebut berasal dari seseorang bernama Dina.

Perbedaan keterangan tersebut mendapat perhatian JPU Iwan Nuzuardi. Seusai sidang, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada saksi didasarkan pada keterangan yang sebelumnya telah dituangkan dalam BAP saat penyidikan.

Baca Juga  Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Dinas Pendidikan

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, keterangan yang disampaikan Ibnu di persidangan kali ini berbeda karena menyebut uang tersebut bersumber dari CSR. Jaksa, lanjut dia, akan menguji perbedaan itu melalui rangkaian pembuktian yang masih berlangsung.

Iwan juga menegaskan bahwa BAP tersebut telah ditandatangani saksi saat proses penyidikan. Meski demikian, ia menyatakan bahwa keterkaitan uang dengan perkara harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Baca Juga  Tiga Pegawai Antam Pernah Dihukum Kasus yang Sama, Masih Diadili Pengadilan Tipikor Surabaya

Mengenai uang yang telah disita penyidik, Iwan menjelaskan bahwa dana tersebut dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan apabila tercantum dalam berita acara penyitaan.

Adapun status dan kaitannya dengan perkara akan dinilai berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.

Iwan turut menanggapi keterangan Sri Haryuni, Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, yang menyebut uang tersebut sebagai uang koperasi. Ia menyatakan, uang tunai yang telah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan tetap dititipkan di rekening RPL Kejaksaan.

Dalam persidangan yang sama, Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony diketahui telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.

Baca Juga  PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Selain keterangan mengenai dana CSR, persidangan turut menyinggung penyimpanan uang Rp50 juta tersebut di rekening Bank Jatim milik Ibnu. Asal-usul serta hubungan dana itu dengan perkara dugaan korupsi masih menjadi materi yang diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti.

Sidang tersebut dihadiri tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.

Persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ESDM Jatim tersebut. Tok