Sopir Ditangkap Saat Angkut Pupuk Bersubsidi, Pemberi Order Odeng Disebut Masih Bebas

HUKRIM13 Dilihat

Surabaya – Direktur PT Petro Biokimia Gresik, Mohammad Taufan Almudin, bersama Wakil Direktur Abdul Rozag Zubard, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan peredaran pupuk Urea bermerek PetroGold yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa menghadirkan saksi sopir truk dan pemilik kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Agus Nasution selaku sopir truk dan Fathur Hadi sebagai pemilik kendaraan. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Di persidangan, Agus mengaku mendapat pesanan pengangkutan pupuk dari seseorang bernama Odeng. Ia diminta membawa muatan menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bersama satu truk lainnya.

“Awalnya saya mendapatkan orderan dari Odeng yang menyebutkan ada kiriman dua truk ke Perak. Kemudian kami berangkat bersama. Namun, di daerah Pelabuhan Tanjung Perak, kami dihentikan polisi dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan serta muatan untuk diperiksa,” ujar Agus.

Menurut Agus, petugas kemudian menyampaikan bahwa pengangkutan tersebut dihentikan karena pupuk yang dibawa diduga merupakan pupuk bersubsidi, tetapi isi dan kemasannya berbeda.

“Saat itu polisi bilang, ditangkap karena mengaku pupuk bersubsidi. Isi dan kemasannya beda,” katanya.

JPU kemudian menanyakan keberadaan Odeng, jumlah pupuk yang diangkut, serta upah yang diterima Agus.

Baca Juga  Wisnu Oky Mabuk, Hajar Teman SDnya Berujung Jeruji Besi

Agus menyebut Odeng masih berada di rumah, sedangkan dirinya menjadi satu-satunya orang yang ditangkap dalam peristiwa tersebut. Ia mengaku mengangkut sebanyak 20 karung pupuk dengan bayaran Rp900 ribu.
“Saya baru pertama ini mendapat pesanan dari Odeng,” ungkapnya.

Sementara itu, Fathur Hadi menerangkan bahwa dirinya hanya menerima setoran dari penggunaan truk tersebut. Ia mengaku menyerahkan urusan pengangkutan kepada sopir.

“Saya pasrah saja sama sopir dan saya mendapatkan setoran Rp300 ribu,” ujarnya.

Dalam persidangan, Fathur juga menyebut kendaraan yang digunakan adalah truk Colt Diesel bernomor polisi W 9169 UM.

Diduga Beli 50 Ton Pupuk Urea

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran pupuk Urea bermerek PetroGold yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di kawasan Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.
Jaksa menyebut PT Petro Biokimia Gresik berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk untuk merek PetroGold.

Menurut dakwaan, Mohammad Taufan Almudin berperan mencari penjual pupuk untuk dibeli dan diedarkan oleh perusahaan. Pada pertengahan April 2026, kedua terdakwa disebut menerima penawaran pupuk Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Pelapor Kecewa Dengan Kinerja Polda Jatim

Setelah menerima penawaran tersebut, para terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen berdasarkan metode Kolorimetri NPK METER.

Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian 50 ton pupuk Urea. Pupuk itu diduga dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang, yang juga berstatus DPO.

Selanjutnya, pupuk dibawa ke gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Dikemas Ulang dengan Merek PetroGold
Jaksa mendalilkan pupuk yang semula menggunakan karung polos dibongkar dan dikemas ulang oleh sejumlah pekerja di gudang tersebut. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa pupuk diproses menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, lalu dikemas kembali dengan merek PetroGold.

Pupuk yang telah dikemas ulang itu disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet di Kalimantan.

Jaksa juga menyoroti kemasan PetroGold yang disebut tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut dakwaan, kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan stok kemasan lama oleh PT Petro Biokimia Gresik, sementara proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.

Baca Juga  Renovasi Pendopo Desa Karangrejo Patut Dipersoalkan

Jaksa turut mengungkap nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan tersebut. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, nomor itu tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biokimia Gresik, melainkan tercatat untuk merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.

Ahli Sebut Pupuk Wajib Terdaftar
Dalam perkara ini, jaksa juga merujuk pada keterangan ahli Sasmiyanti, S.P., Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI.

Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea bermerek PetroGold termasuk jenis pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

Menurut keterangan ahli, pupuk anorganik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu serta persyaratan efektivitas, didaftarkan, dan dilengkapi label sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman resmi pertanian.go.id, jaksa menyebut merek PetroGold tidak tercatat sebagai pupuk terdaftar di Kementerian Pertanian.

Perkara ini turut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. Tok