Bos BPI DIvonis Bersalah, Edward Raimond: Legal Certainty Harus Berdiri di Atas Pembuktian

HUKRIM62 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan dua bulan sepuluh hari penjara terhadap Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang dipersoalkan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), kini memasuki tahap pengujian banding.

Tim kuasa hukum Santoso menyatakan banding sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk menguji kembali dasar pembuktian dan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tetapi legal certainty harus berdiri di atas pembuktian yang kokoh, bukan semata-mata pada posisi atau jabatan seseorang dalam perusahaan,” kata Edward seusai persidangan.

Menurut Edward, kepastian hukum tidak hanya berarti adanya putusan. Kepastian hukum juga menuntut kejelasan mengenai siapa yang melakukan perbuatan, apa yang diketahui terdakwa, bagaimana bentuk kesalahannya, serta sejauh mana kesalahan tersebut dapat dilekatkan secara personal.

Baca Juga  Handy dan Tjan Hwan Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobil

“Dalam hukum pidana, pembuktian adalah fondasi. Pertanggungjawaban tidak boleh dibangun melalui asumsi. Harus ada hubungan yang jelas antara perbuatan, kesalahan, dan orang yang dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Edward mengatakan prinsip tersebut menjadi penting dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Menurut dia, kegiatan perdagangan melibatkan rantai yang panjang, mulai dari pemasok, administrasi, penerimaan barang, pergudangan, hingga proses distribusi kepada konsumen. Karena itu, tanggung jawab korporasi tidak otomatis identik dengan kesalahan pidana pribadi seorang direktur.

“Jabatan bukan substitusi pembuktian. Personal criminal liability harus dibangun berdasarkan fakta dan kesalahan yang benar-benar dapat diatribusikan kepada individu,” katanya.

Edward menegaskan bahwa banding yang diajukan bukan sekadar mempersoalkan lamanya pidana dua bulan.

“Dua bulan adalah angka dalam amar putusan. Tetapi yang kami uji adalah prinsip yang lebih mendasar: apakah pertanggungjawaban pidana telah dibangun melalui proses pembuktian yang memenuhi standar fairness dan due process,” ujarnya.

Baca Juga  Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Menurutnya, mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan untuk memastikan putusan tingkat pertama dapat diuji kembali, baik dari sisi penerapan hukum maupun pertimbangan atas fakta persidangan.

Edward juga menilai kepastian hukum memiliki arti penting di luar ruang sidang, termasuk bagi dunia usaha.

“Pelaku usaha tidak meminta hukum yang lunak. Mereka membutuhkan hukum yang tegas, konsisten, dan dapat diprediksi. Legal certainty lahir ketika setiap konsekuensi hukum memiliki dasar pembuktian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Meski menempuh banding, Edward menegaskan Santoso tetap menghormati proses peradilan.

“Menghormati putusan dan menggunakan hak banding bukan dua hal yang bertentangan. Justru keduanya merupakan bagian dari negara hukum,” ujarnya.

Dengan diajukannya banding, perkara Santoso akan memasuki pemeriksaan pada tingkat berikutnya.

Bagi tim kuasa hukum, proses tersebut akan menjadi ruang untuk menguji kembali hubungan antara pembuktian, kesalahan pribadi, dan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga  Tendang Ibu Mertua dan Istrinya, Dokter Muda Agus Prayogo Diadili di PN Surabaya

“Legal certainty tidak boleh lahir dari asumsi. Ia harus lahir dari pembuktian yang fair, presisi, dan dapat diuji,” pungkas Edward.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya atas SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Pada hari persidangan itu, dia tetap hadir memberikan penjelasan, di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya. Tok