Virta Resia dan Dimas Helmi Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Perkara TPPU 

Impor Buah Fiktif Rp 138 Miliar

HUKRIM11 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor buah senilai Rp 138 miliar yang menjerat Direktur CV Insan Bumi Indonesia memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terancam 12 tahun penjara.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan secara berlanjut, serta terlibat dalam pemufakatan jahat TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Terdakwa II Virta Resia Pangestu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Baca Juga  Catatan Merah Hakim Sutrisno, Jelang Putusan Sidang TPPO

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

JPU menegaskan, jika denda sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegas jaksa.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga  Mediasi Anak Dan Ibu Gagal, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Tetap Pada Gugatan Awal

Sebelumnya, Dimas Helmi Achmad Sulthan bersama Virta Resia Pangestu, diduga kuat mengalirkan dana hasil penipuan bisnis impor buah fiktif demi menyokong gaya hidup mewah serta pelesiran ke luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, modal yang terkumpul dari puluhan korban dialihkan ke berbagai bentuk aset bernilai tinggi, seperti hunian di perumahan mewah Kota Surabaya, deretan kendaraan pribadi, perhiasan emas, serta arloji mahal.

Tak hanya itu, dana tersebut juga dipakai untuk membiayai liburan ke Benua Eropa hingga perjalanan ibadah umrah.

Modus penipuan ini bermula saat terdakwa menjanjikan imbal hasil sebesar 10-13 persen dalam durasi 26 hari kerja bagi korban yang menanamkan modal pada proyek pengadaan buah impor mereka.

Baca Juga  Mitra Sales Dituduh Gelapkan Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Namun pada kenyataannya, kegiatan usaha tersebut sama sekali tidak pernah direalisasikan. Dalam melancarkan aksinya, Virta bertugas membuat dokumen pesanan (purchase order) fiktif guna memperdaya para calon pemodal.

Dari total perputaran dana yang mencapai Rp 138 miliar, tercatat sedikitnya 23 investor mengalami kerugian. Tok