Pasuruan, Timurpos.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah mempertemukan pelapor, Wayan, dengan terlapor, Darmaji dan kawan-kawan, dalam agenda mediasi pertama. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, penyidik disebut akan kembali menggelar mediasi kedua.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan perkara. Apabila mediasi pertama telah dinyatakan tidak berhasil, proses penanganan perkara semestinya dapat diarahkan pada langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hal ini dinilai penting agar penanganan perkara tidak terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai arah dan kepastian hukumnya.
Lebih lanjut, muncul informasi mengenai adanya wacana untuk mengarahkan perkara tersebut ke ranah tindak pidana ringan (Tipiring).
Apabila informasi tersebut benar, perubahan konstruksi hukum perkara harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang objektif, bukan semata-mata karena alasan praktis maupun untuk menghindari proses hukum yang lebih mendalam.
“Sebagai aparat penegak hukum, Polri memang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Ia juga menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksakan perdamaian apabila salah satu pihak menolak atau persyaratan restorative justice tidak terpenuhi.
“Restorative justice merupakan instrumen penyelesaian perkara yang bersifat sukarela dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mekanisme tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghambat proses penegakan hukum,” tukasnya.
Menurutnya, SP2HP bukan sekadar surat formalitas, melainkan merupakan bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara. Karena itu, informasi yang disampaikan melalui SP2HP semestinya memberikan gambaran mengenai perkembangan konkret penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.
Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan supervisi.
Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diharapkan memberikan perhatian dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap korban.
“Korban tindak pidana pada hakikatnya berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar dijadikan objek mediasi yang dilakukan berulang kali tanpa hasil yang jelas. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya melindungi hak-hak terlapor, tetapi juga harus menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok







