Sidoarjo, Timurpos.co – Perilaku penjahat kerah putih makin merajarela, modus operandi yang digunakan semakin hari pun makin canggih alias mengikuti dinamika. Sulitnya pemberantasan korupsi ketika melibatkan orang dalam / penjahat kerah putih. Penjahat kerah putih inilah yang melakukan penyisiran kelemahan sistem yang diterapkan pada sistem pengadaan dilingkungan pemerintahan.
Johnson Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) mengungkap, “Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II kode tender 10141377000 nilai pagu Rp.3.000.000.000.00,- metode pemilihan tender pascakualifikasi, harga terendah sistem gugur layak disoroti. Paket yang dimenangkan CV. Putra Utama Perkasa Malang tersebut sarat penyimpangan”, ungkap Johnson (27/7/2026).
Masih dengan Johnson, “Persyaratan tender peserta wajib memiliki SBU (sertifikat badan usaha) kode BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) atau SBU BS004 (Konstruksi Jaringan irigasi dan drainase), hasil penelusuran penyedia jasa tidak memiliki BS010 hanya memiliki BS004 itupun dalam status ‘dokumen tidak lengkap’ dikeluarkan oleh PT. Gamana Krida Bhakti Jatim (GAPENSI) yang habis berlakunya pada Tanggal 28/11/2026”, imbuhnya.
“Dugaan tender Abunawas pun layak disematkan pada tender paket tersebut, 47 peserta tender tentunya mudah untuk menyeleksi dengan SBU yang ditentukan, namun pihak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo gunakan kaca mata kuda alias bablas. Hingga detik ini pada halaman situs pengadaan resmi milik pemerintah status tender ‘surat penunjukkan penyedia barang/jasa’, belum muncul pemenang berkontrak, namun nama pemenang sudah muncul. Indikasi pengkondisian amat lah kental, tutup Johnson.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, SH., MM melalui Kabid. Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid (Jumat 24/7/2026) melalui pesan WhatsApp membalas, “Terimakasih infonya Pak akan kami cek sebelum berkontrak”, balasnya pada awak media.(daulat)







