TSR Law Firm 911 Desak Dewan Kehormatan PERADI Bertindak Tegas, Dugaan Intimidasi di PN Mojokerto Dilaporkan

HUKRIM91 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – TSR Law Firm 911 menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan intimidasi dan kegaduhan yang disebut terjadi di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mjkt. Rabu (22/7/2026).

Kantor hukum tersebut menyebut dugaan kejadian itu melibatkan oknum advokat Sulis, sapaan akrabnya dari kantor Qusniartin Fatimah dengan  Inka Fadillah dari TSR Law Firm 911.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan TSR Law Firm 911, peristiwa bermula ketika Sulistiawati diduga memarahi dan menyudutkan Advokat Inka Fadillah lantaran tidak memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.

TSR Law Firm 911 menilai, persoalan mengenai alat bukti merupakan bagian dari strategi hukum masing-masing pihak dalam proses persidangan. Menurut mereka, kuasa hukum memiliki hak untuk menentukan alat bukti yang akan diajukan berdasarkan kepentingan pembelaan terhadap kliennya.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa setelah persidangan selesai, dugaan ketegangan berlanjut di luar ruang sidang. Advokat Sulistiawati disebut diduga berteriak dan mengancam akan melaporkan Advokat Inka Fadillah ke pihak kepolisian.

Baca Juga  KPN Surabaya, Dadi Rachmadi Diamankan Tim Kejagung RI, Humas PT Menepis Kabar Tersebut

Atas dugaan ancaman tersebut, Inka Fadillah disebut merespons dengan tenang.

“Silakan, apabila memang merasa memiliki dasar hukum,” demikian respons yang disampaikan dalam kronologi TSR Law Firm 911.

Direktur TSR Law Firm 911, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai marwah profesi advokat serta kewibawaan lembaga peradilan.

“Advokat bukan preman berdasi. Ruang sidang bukan arena adu teriak, bukan tempat memaksakan kehendak, apalagi mengintimidasi rekan sejawat. Jika seorang advokat tidak mampu menghormati hakim, tata tertib persidangan, dan hak profesi advokat lain, maka ia telah mengkhianati kehormatan profesinya sendiri,” tegas Teguh.

Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile yang menuntut integritas, kecerdasan hukum, serta kemampuan mengendalikan diri. Perbedaan strategi dalam pembuktian, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam proses litigasi dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Waduh...!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

TSR Law Firm 911 menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, tindakan itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia.

Selain itu, TSR Law Firm 911 menilai setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan menghormati proses persidangan.

“Kami mempertanyakan, apabila perilaku seperti ini dibiarkan tanpa penegakan etik, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada profesi advokat sebagai penegak hukum?” ujar Teguh.

Sebagai tindak lanjut, TSR Law Firm 911 menyatakan akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Mereka juga meminta Dewan Kehormatan PERADI memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk mempertimbangkan berita acara persidangan serta keterangan saksi apabila tersedia.

Selain jalur etik, TSR Law Firm 911 juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga  DLH Kota Batu Adopsi Kampung SIBA dan Gandeng Pemkab Gresik

Teguh menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“TSR Law Firm 911 tidak akan pernah diam terhadap setiap bentuk dugaan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kami akan melawan melalui hukum, bukan melalui emosi. Kami percaya marwah profesi advokat hanya dapat dijaga apabila setiap pelanggaran etik diproses secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

TSR Law Firm 911 menegaskan bahwa penegakan hukum dan kode etik harus dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diadukan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hukum harus ditegakkan, etika harus dijunjung tinggi, dan marwah pengadilan harus dijaga. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari para pihak. Tok