Sidang Praperadilan Heru Tandyo, Ahli Tegaskan Dua Alat Bukti Saja Tak Cukup Jika Tak Valid

HUKRIM63 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Heru Tandyo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Heru Tandyo, Yakobus Welianto, menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Prija Djatmika dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor:SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap Heru Tandyo tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam keterangannya, Prof. Prija Djatmika menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, alat bukti tersebut tidak hanya harus memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kualitas pembuktian yang memadai, kredibel, valid, dan berkaitan langsung dengan substansi perkara yang diselidiki.

Prof. Prija juga mengulas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penyidikan kembali setelah adanya putusan praperadilan harus didasarkan pada adanya alat bukti baru (novum) serta diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh penyidik yang berwenang.

Baca Juga  Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

Ia menegaskan bahwa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru apabila hanya memuat substansi yang sama dengan bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Selain itu, Prof. Prija menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam perkara pidana harus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, alat bukti yang tidak valid dan tidak kredibel tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Ia menambahkan, akta maupun keterangan ahli yang baru dapat dijadikan alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memiliki substansi yang berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Menjawab pertanyaan mengenai proses penyidikan setelah gelar perkara, Prof. Prija kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, valid, kredibel, dan memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

Baca Juga  AMI Minta Pimpinan Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur'an

Sementara itu, ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno menerangkan bahwa sengketa antarpemegang saham dalam suatu perseroan terbatas harus dipahami sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, direksi memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam RUPS. Apabila pertanggungjawaban tersebut diterima dan diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge/quitclaim), maka pada prinsipnya direksi dibebaskan dari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dipertanggungjawabkan dalam forum tersebut.

Dr. Bambang menjelaskan, penggunaan dana perusahaan yang dicatat sebagai pinjaman direksi serta diakui dengan itikad baik untuk dikembalikan pada dasarnya merupakan persoalan yang berada dalam ranah hukum perdata.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan lain di luar yang telah dipertanggungjawabkan atau terdapat unsur tindak pidana yang berbeda, direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Terkait putusan perkara perdata, Dr. Bambang menyatakan bahwa penyelesaian perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Namun, dalam kondisi tertentu, putusan perdata dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pidana.

Menjawab pertanyaan mengenai RUPS Tahun 2025, Dr. Bambang berpendapat bahwa RUPS tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan atau menggantikan RUPS sebelumnya yang telah menimbulkan akibat hukum, kecuali terdapat dasar hukum yang menyatakan RUPS terdahulu tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan pemohon.

Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya ke gaya berita yang lebih tajam dan ringkas seperti media nasional. Tok