Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” menerima putusan berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis dengan variasi hukuman, menyesuaikan fakta persidangan serta sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut 13 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara 12 terdakwa lainnya dituntut 1 tahun penjara.
Namun dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman yang tidak seluruhnya sama dengan tuntutan jaksa.
Salah satu terdakwa berinisial Axd, misalnya, sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim memutuskan pidana selama 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Axd dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Karena telah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, terdakwa Axd memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kuasa hukum terdakwa, Samuel Adi Prabowo, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai majelis mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama persidangan.
“Klien kami nomor urut 7 sebelumnya dituntut 1 tahun. Kami mengajukan pledoi dan memberikan bantahan. Akhirnya hakim memutus 8 bulan karena klien kami kooperatif selama persidangan. Selain itu, istrinya sedang hamil, sehingga klien menerima putusan tersebut dan kemungkinan satu bulan lagi bebas,” kata Samuel didampingi rekannya, Tyas, SH, dari Kantor Hukum Dwi Oktorianto Raharjo, SH, M.Kn., CRA, CTL, CM and Partners.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satsamapta Polrestabes Surabaya pada Oktober 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, polisi mengamankan 34 orang yang diduga tengah mengikuti pesta seks sesama jenis yang disebut sebagai “Siwalan Party”.
Para terdakwa diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga petani dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan sekitarnya. Tok







