Advokat Gagak Hitam Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Masih Kembangkan Jaringan

PILIHAN REDAKSI119 Dilihat

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HTS yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja HTS diketahui merupakan seorang advokat yang berkantor di daerah Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas mengamankan HTS di sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kartini, Surabaya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar mas, ada penangkapan inisial HTS. Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,” ujar AKBP Dody saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2026).

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Pencabulan

Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Mas, ini masih pengembangan, nanti bocor ke pelaku atasnya. Paling minggu depan kalau mau dirilis nggih. Kami lagi usaha kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi internal, bahwa, sebelum penangkap Advokat HT. Polisi mengamankan dua orang yakni Agung dan Klipi pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Infomarsi jual beli Ganja.

“Awalnya ketangkap dua orang Agung dan Klipli. Kemudian baru HT yang merupakan seorang Advokat dari Gagak Hitam, ” Benernya.

Terpisah Uki selaku temanya Advokat HT, terkiat persoalan tersebut masih belum mendapatkan informasi dikarenakan ada di Jakarta.

“Saya masih di Jakarta, ” Ucapnya.

Baca Juga  Hampir 30 Tahun Berkerja PT Kapasari, Siti Umi Mengugat Perusahan di PHI Surabaya

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tok