Foto: Jessica bersama kuasa Hukumnya Hendrik Kurniawan
Surabaya, Timurpos.co.id – Selebgram cantik Jessica melaporkan pemilik akun Titok dan Instagram, yakni feedgramindo,Sumut_headlines,clearean sumbernya clearean ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dibuat setelah akun diduga milik Nonik memposting tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jessica di media sosial Instagram.
Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan SE SH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh kepolisian dengan Nomor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.
“Klien kami merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan di Instagram yang bernada menyerang dan mencemarkan nama baiknya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE nomer 1 tahun 2024,” Hendrik Kurniawan SE.,SH., Sabtu (11/10/2025).
Menurut Hendrik, Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik. Kemudian kedua belah pihak sudah bertemu saling memaafkan di tanggal 7 Maret 2025, setelah kedua belah pihak bertemu dan saling memaafkan. Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik.
“Namun secara tiba-tiba, diduga Nonik kembali memposting tuduhan lagi dan seolah-olah perselingkuhan itu baru terjadi lagi. Padahal masalah tersebut sudah clear and clean,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendrik menambahkan bahwa Nonik juga sempat melayangkan somasi melalui penasehat hukumnya kepada Jessica dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Setelah somasi dijawab oleh pihak Jessica, Nonik disebut mengganti kuasa hukumnya dan kembali menuduh Jessica melakukan pelanggaran UU ITE dan pornografi.
“Yang janggal, dalam somasi berikutnya, tuntutan ganti rugi justru berubah menjadi Rp95 juta. Ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik,” tambah Hendrik.
Sementara itu, Jessica sendiri menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tidak benar.
“Postingan yang menyerang pribadi saya itu fitnah. Karena itu, saya memilih untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Jessica.
Perlu diperhatikan, bahwa Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan bukti laporan posisi berdasarkan Laporan Polisi Namor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Oktober 2025 pukul 14 30 WIB.
Terpisah Nonik diduga salah satu pemilik akun yang diduga menyebarkan atau memposting penyebaran narasi menyerang pribadi Jessica saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.
“Ketemu saja sama lawyer saya, ” Singkatnya melalui WhatsApp. Kepada Timurpos.co.id. Tok